WARIS KHUNSA MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH Skripsi Diajukan Guna Memenuhi Salah Satu Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Syariah (S.Sy) Oleh: ALI AL ANSHORI NIM: 1110043100047 PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM KONSENTRASI PERBANDINGAN MAZHAB FIKIH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 1436 H / 2015 M i ABSTRAK Ali Al-Anshori, NIM: 1110043100047, Waris Khunsa Menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum, Konsentrasi Perbandingan Mazhab Fikih, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1436 H/ 2015 M. Skripsi ini merupakan upaya untuk menjelaskan mengenai permasalahan pembagian warisan khunsa berdasarkan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah. Allah SWT menciptakan manusia hanya dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan, masing-masing jenisnya memiliki karakteristik dan ciri-ciri yang berbeda. Tetapi dalam kenyataannya, terdapat seseorang yang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan. Orang dengan ketidak jelasan status jenis kelaminnya ini disebut dengan khunsa. Salah satu dari permasalahan khunsa adalah dalam hal menentukan hak waris atau kewarisannya. Dalam al-Qur’an telah jelas dikemukakan secara detail mengenai hukum kewarisan untuk laki-laki dan perempuan. Tapi belum ditemukan dalam al-Qur’an mengenai hukum waris bagi khunsa. Maka dalam skripsi ini akan dijelaskan bagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah dalam menetapkan kewarisan khunsa baik musykil maupun ghairu musykil. Sifat penelitian adalah deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah normatif. Bahan hukum dan data diperoleh dari norma-norma hukum Islam tentang kewarisan dan khunsa yang diperoleh dari nash al-Qur’an dan hadis, serta pendapat para fuqaha dan para ahli yang diperoleh dari berbagai literatur tentang kewarisan dan khunsa. Data dicari melalui studi kepustakaan (library research), sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil dari penulisan ini adalah, pada dasarnya dalam menentukan status hukum bagi khunsa, dapat dilihat dari tanda-tanda kedewasaannya dan darimana ia mengeluarkan air kencing seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas. Bila seseorang khunsa telah jelas status hukumnya berarti ia hukumnya laki-laki atau perempuan, maka berlakulah hukum lelaki atau perempuan baginya dalam segala hal, seperti perkawinannya, kewarisannya dan hukum syariat lainnya. Para ahli waris sepakat dalam menghitung kadar bagian khunsa musykil dengan memperkirakan dan menghitungnya sebagai laki-laki dan perempuan, namun mereka berbeda pendapat dalam memberikan bagian harta pusaka kepada khunsa setelah diketahui dua macam cara penerimaan berdasarkan perkiraan laki-laki dan perempuan serta bagian ahli waris lainnya. Imam Syafi’i berpendapat masing-masing dari ahli waris dan khunsa diberikan bagian yang terkecil, karena ia adalah orang yang diyakini bernasab kepada setiap orang dari mereka. Sisanya disimpan sampai jelas keadaannya. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat khunsa berhak mendapatkan bagian yang terkecil di antara dua bagian, yaitu apabila v ia ditetapkan sebagai laki-laki dan perempuan, mana di antara 2 bagian itu yang lebih sedikit diberikan kepadanya, dan ahli waris tidak terpengaruh dengan keberadaannya. v ِميِحَرّلٱ ِنَٰمۡحَرّلٱِ هلَّلٱ ِمۡسبِ KATA PENGANTAR Puji dan syukur yang tiada hentinya dipanjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan petunjuknya, sehingga penulis dapat menyelesaikan skiripsi ini dengan semaksimal mungkin. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW beserta keluarganya, para sahabatnya dan para pengikutnya hingga akhir zaman. Berkat rahmat dan hidayah dari Allah SWT, akhirnya penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah dengan judul WARIS KHUNSA MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH. Semoga skiripsi ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi semua pihak yang membaca pada umumnya, serta untuk dapat memperoleh gelar Sarjana Syariah (S.Sy) pada Program Studi Perbandingan Mazhab Hukum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selama penulisan skiripsi ini penulis banyak mengalami kesulitan dan hambatan. Namun berkat kesungguhan hati, niat yang kuat dan bantuan dari berbagai pihak, sehingga segala kesulitan itu dapat teratasi. Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya atas segala jasa dan bantuan kepada: 1. Bapak Dr. Asep Saepudin Jahar, MA selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, kemudian kepada para wakil Dekan diantaranya: Dr. Euis Amalia M.ag dan Dr. Asmawi M.ag. 2. Bapak Dr. Khamami Zada, MA Ketua Jurusan Perbandingan Mazhab Hukum dan Ibu Hj. Siti Hana, S.Ag, Lc., MA Sekretaris Jurusan Perbandingan Mazhab Hukum 3. Ibu Dra. Hj. Afidah Wahyuni, M.Ag dan Bapak H. A. Bisyri Abd. Somad, M.Ag, selaku pembimbing skiripsi yang telah banyak memberikan bimbingan dan arahan, saran serta petunjuk dalam menyelesaikan skiripsi ini. 4. Para Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah memberikan ilmu yang sangat bermanfaat kepada penulis semasa kuliah, semoga amal kebaikannya mendapatkan balasan dari Allah SWT. 5. Seluruh staf karyawan Perpustakaan Utama dan staf karyawan fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atas kerjasamanya dalam pelayanan yang terbaik dalam pengumpulan materi skiripsi dan kelancaran administrasi. 6. Kepada Mamah ku yang tercinta almarhumah Sri Yatmiati binti Diro Sukarto semoga Allah ampuni segala dosa-dosanya dan menempatkan beliau di surga Allah SWT. Tanpa peran Mama, aku tak akan bisa menjadi seperti ini. Bapak ku yang ku hormati Supardi bin Kartodiyono yang selalu memberikan support moril dan materil kepadaku, dan segenap kepada seluruh keluarga besar mbah Kartodiyono dan Mbah Diro Sukarto khususnya Pakde Roso, Bude Mujiah, Pakde Yayan, Bude Yatik, Pakde Yaya Bude Narseh, Pakde Yan (Kasianto) dan Bude Sri, lek Sugiyono, Mba Meilan, bang Adit, Mba Eli, Om Udin, Mas Bambang, Mba Venda, fatimah, Ummi Muwahidah, anak-anak Zahro dan semua kerabat dekat yang tidak bisa aku sebutkan namanya, yang telah mendoakan, memberikan bantuan dana, moril maupun materil serta memberi motivasi sebagai inspirasi bagi penulis. 7. Keluarga besar Pondok Pesantren Daarul Mughni Al-Maaliki, khususnya Sayyid al-Habib Muhammad al-Maaliki, Sayyid al-Habib Abbas al-maaliki, Syekh Kh. Sa’adih al-Batawi, Kh. Musthofa Mughni, Ustadz Ahmad Fauzi, ustadz Ahmad Syamsuri, ustadz Hanbali dan seluruh guru-guruku yang telah mengajariku ilmu yang sangat bermanfaat. Begitupula kepada guru mulia al- Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin hafidz, Al-Habib Muhammad Luthfi bin Yahya, al-Habib Mundzir al-Musawa, al-Habib Jindan bin Novel bin Jindan, al-Habib Ahmad bin Novel bin Jindan, Al-Habib Hasan bin Ja’far Al-Segaf, dan keluarga bin Ja’far al-Segaf, abah Fahmi Ahmadi, dan semua guru-guruku yang tidak dapat aku sebutkan namanya, merekalah orang-orang yang sangat aku hormati dan aku muliakan dan sangat aku harapkan doanya keridoannya, keberkahannya, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan kepada mereka kemudahan, kesehatan, panjang umur dalam taat kepada Allah SWT. 8. Teman-teman seperjuangan PMH (Perbandingan Mazhab Hukum) angkatan 2010, teman-teman di Pondok, kakak kelas saya, ade kelas saya dan teman- teman yang saya kenal maupun yang tidak saya kenal yang telah membantu dalam menyelesaikan skripsi ini. Berkat doa dan bantuan kalian saya ucapkan terima kasih. Semoga amal baik dan jasa yang telah diberikan para pihak kepada penulis diterima oleh Allah SWT dan diberikan pahala yang berlipat ganda. Penulis sadar, skripsi ini masih penuh dengan kekurangan dan kesalahan, dengan segala kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam karya ilmiah ini, besar harapan penulis semoga skripsi ini dapat menambah pengetahuan dan bermanfaat khususnya bagi penulis dan bagi para pembaca pada umumnya. Semoga Allah Senantiasa meridhoi setiap langkah kita. Aamiin Jakarta,10 April 2015 Ali Al Anshori
Description: