Description:Artikel ini menelaah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) secara kritis melalui perspektif dinamika akses dan eksklusi. Berfokus pada persoalan sumberdaya alam, artikel ini menunjukkan bahwa UU Desa secara normatif membuka peluang politik yang makin luas bagi akses warga desa atas sumberdaya alam, tetapi pada saat bersamaan juga mengidap sejumlah ancaman eksklusi. Perumusan UU Desa ditujukan terutama untuk memulihkan otonomi desa dari sejarah panjang korporatisme negara, tetapi proses legislasinya tidak memperhitungkan (dan akibatnya, gagal menjawab) marginalisasi desa akibat krisis agraria dan ekologis seiring derap maju kapitalisme ke pelosok perdesaan. Dalam rangka melampaui keterbatasan UU Desa ini, kajian ini mengeksplorasi lima kasus empiris untuk menunjukkan manifestasi berbagai bentuk krisis agraria dan ekologis di perdesaan serta ragam respons (warga) desa terhadap krisis yang dihadapi. Berdasarkan eksplorasi itu, enam topik pembelajaran dirumuskan dalam rangka menyumbang arah baru gerakan pembaruan desa. Eksplorasi tersebut juga mengantarkan pada satu kesimpulan penting bahwa dalam menghadapi ekspansi kapitalisme, strategi “perjuangan akses” dan “kontra eksklusi” harus dijalankan secara simultan dalam gerakan pembaruan desa di masa depan.