TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PIDANA MALPRAKTIK KEDOKTERAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PATI NO. 8/1980/PID. B/PN. PT) Skripsi Diajukan untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 Dalam Ilmu Syari’ah Oleh : WAHYU ANITA 042211137 JURUSAN SIYASAH JINAYAH FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2009 i Drs. H. Eman Sulaiman, MH Jl. Tugurejo A. 3 Rt. 02 Rw. 01 Tugurejo Semarang PERSETUJUAN PEMBIMBING Lamp : 5 (lima) eks Hal : Naskah Skripsi An. Sdr. Wahyu Anita Kepada Yth. Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang Di tempat Assalamu’alaikum Wr. Wb Setelah saya meneliti dan mengadakan perbaikan seperlunya, bersama ini saya kirim naskah skripsi saudari : Nama : Wahyu Anita Nim : 042211137 Jurusan : Siyasah Jinayah Judul Skripsi : “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pidana Malpraktik Kedokteran (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Pati No. 8/1980/Pid. B/Pn. Pt)” Dengan ini saya mohon kiranya skripsi saudari tersebut dapat segera dimunaqasahkan. Demikian harap menjadi maklum adanya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Semarang, 12 November 2008 Pembimbing I Pembimbing II Drs. H. Eman Sulaiman, MH H. Ade Yusuf Mujaddid, M. Ag NIP. 150254348 NIP. 150289443 ii iii MOTTO 4$yγyèó™ãρ ωÎ) $²¡øtΡ ª!$# ß#Ïk=s3ムŸω Artinya : “ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Q. s. al-Baqarah [2] : 286) ﻦﻣﺎﺿ ﻮﻬﻓ ﻚﻟذ ﻞﺒﻗ ﺐﻄﻟا ﻪﻨﻣ ﻢﻠﻌﻳ ﻢﻟو ﺐﺒﻄﺗ ﻦﻣ Rasulullah Saw bersabda : “Barang siapa menjadi dokter padahal dia tidak mengetahui ilmu pengobatan sebelum itu, maka dia harus bertanggungjawab.” 1 1 Abdurrohman Jufri (ed), Fiqih Kedokteran, Yogyakarta : Puataka Fahima, 2007, hlm. 124. iv Deklarasi Dengan penuh kejujuran dan tanggungjawab, penulis menyatakan bahwa skripsi ini tidak berisi materi yang telah pernah ditulis oleh orang lain atau diterbitkan. Demikian juga skripsi ini tidak berisi satupun pikiran-pikiran orang lain, kecuali informasi yang terdapat dalam referensi yang terdapat dalam referensi yang dijadikan bahan rujukan. Semarang, 12 November2008 Deklarator, Wahyu Anita v ABSTRAK Kebutuhan manusia terhadap pertolongan pengobatan untuk menyelamatkan nyawanya merupakan hal yang mendasar yang diperlukan oleh setiap makhluk hidup insani. Oleh karena itu, diperlukan pihak lain yang mempunyai keahlian untuk memberikan pertolongan kepadanya agar terbebas dari penyakit yang dideritanya tersebut. Dokter merupakan ilmuwan yang telah dididik secara professional untuk memberikan pertolongan kepada seseorang yang membutuhkan pelayanan medisnya. Malpraktik pada dasarnya adalah suatu tindakan tenaga profesional yang bertentangan dengan standar operating procedure (SOP), kode etik profesi serta undang-undang yang berlaku baik disengaja maupun akibat kealpaan yang mengakibatkan kerugian dan kematian terhadap orang lain. Karena selama ini belum ada pengertian baku tentang malpraktik. Masalah dugaan malpraktik medik merupakan topik yang hangat dan banyak dibicarakan tetapi belum ada cara penyelesaiannya. Maraknya pemberitaan tentang dugaan kelalaian pelayanana medis terlihat sebagai fenomena gunung es. Ketidaktahuan masyarakat dalam membedakan mana tindakan malpraktik, kecelakaan dan kelalaian dalam tindakan medis, hingga akhir tahun 2008 tercatat sedikitnya 387 kasus dugaan malpraktik di Indnesia dari jumlah tersebut hanya ada 10 persen yang bisa diproses secara hukum. Profesi dokter merupakan profesi yang sangat mulia dimata masyarakat, sebab profesi ini berhubungan langsung dengan manusia sebagai objek serta berkaitan dengan kehidupan dan kematian manusia. Dari dulu masyarakat mengetahui ada beberapa sifat fundamental yang melekat pada seorang dokter yatu adanya integritas ilmiah yang tidak diragukan serta integritas social yang baik dan berlaku bijaksana. Perbuatan kealpaan yang mengakibatkan kematian atau luka-luka dapat digolongkan sebagai malpraktik dibidang hukum pidana yang terutama diatur dalam pasal-pasal 359, 360 dan 361 KUH Pidana. Sedangkan dalam hukum pidana Islam, sanksi perbuatan kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang diartikan dengan pembunuhan tidak disengaja para pendapat jumhur ahli fiqih berpendapat bahwa akibat hukum dari pembunuhan yang tidak disengaja adalah dikenakan wajib diyat dan kafarat. Untuk membantu para dokter agar memahami tanggung jawab mereka dalam pelayanan medis atau memahami praktik kedokteran yang mereka lakukan, ada beberapa rambu-rambu yang harus diperhatikan dan ditaati, yakni KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) yang telah disepakati bersama dalam ikatan profesinya dan peraturan Negara yang berbentuk undang-undang. Oleh karena itu kalangan kesehatan diharapkan selain selalu bertindak benar dan hati-hati perlu pula mengetahui aspek hukum dalam pelayanan kesehatan. Ini tentu untuk menjaga jangan sampai pelayanan kesehatan yang diberikannya menimbulkan permasalahan hukum. Penulis vi KATA PENGANTAR Syukur alhamdulillahi rabbil ‘alamin, segala puji bagi Allah swt. Rabb semesta alam, pendidik dan Pengajar manusia terhadap semua ilmu yang tidak diketahuinya. Atas ridho dan kehendak-Nya lah penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pidana Malpraktik Kedokteran (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Pati No. 8/1980/Pid. B/Pn. Pt)”, yang tanpa petunjuk-Nya tidak satu patah kata pun dapat tersajikan untuk pembaca sekalian. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah atas Rasulullah saw beserta pengikutnya hingga akhir zaman. Penulisan karya ilmiah ini sebagai sumbangan pemikiran dalam usaha mendorong dan menegakkan hak dan kewajiban azasi warga negara baik sebagai anggota masyarakat pada umumnya maupun sebagai pengemban profesi, yaitu melalui pemahaman dan penghayatan terhadap praktik kedokteran sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Pada kesempatan yang baik ini, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi dari berbagai pihak yang telah membantu penulis menyelesaikan penulisan skripsi ini : 1. Bapak Prof. DR. H. Abdul Djamil, M. A pengemban rektor IAIN Walisongo Semarang. 2. Bapak Drs. Muhyiddin, M. Ag selaku Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang. 3. Bapak Drs. H. Eman Sulaiman, MH selaku dosen pembimbing pertama dalam penulisan tugas ini. vii 4. Bapak Ade Yusuf Mujaddid, M. Ag selaku dosen pembimbing kedua, yang telah banyak meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan penulis dalam menyelesaikan skripsi ini. 5. Seluruh dosen, karyawan dan civitas akademika Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang yang telah berpartisipasi memberikan support terhadap penulis. 6. Bapak Kunarto selaku wakil panitera Pengadilan Negeri Pati yang telah berkenan memberikan ijin kepada penulis untuk mengadakan penelitian di Pengadilan Negeri Pati selain itu selalu membantu mempermudah jalannya wawancara dan pengambilan dokumen putusan pengadilan, sehingga penulis dapat berjalan lancar dalam menyelesaikan karya ilmiah ini. Semoga Allah membalas semua amal baik mereka dengan balasan yang lebih dan menempatkan mereka pada derajat yang mulia dimata Allah dan makhluk-Nya. Apabila isi skripsi ini baik dan bermanfaat, maka hanya semata-mata karena pertolongan dan petunjuk Allah. Sedangkan apabila skripsi ini kurang baik menjadi suatu karya ilmiah, maka hanyalah semata-mata ketidak mampuan menulisnya dengan baik, semoga pembaca memakluminya dan Allah mengampuninya. Karya ini jauh satu kesempurnaan yang idealnya diharapkan, maka dari itu saran kontruktif dan masukan positif demi perbaikan dan kesempurnaan skripsi sangat penulis harapkan. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan kita semua. Amin. Semarang, 12 November 2008 Penulis viii PERSEMBAHAN Dengan segala kerendahan hati dan penuh kebahagiaan, skripsi ini penulis persembahkan kepada mereka, orang yang telah membuat hidup ini lebih berarti. 1. Bapak Prof. DR. H. Abdul Djamil, M. A orang nomor satu di IAIN Walisongo Semarang. 2. Bapak Drs. Muhyiddin, M. Ag pemangku jabatan Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang. 3. Bapak Prof. DR. H. Muhibbin, M. Ag kapasitasnya sebagai mantan dekan Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang. 4. Bapak Drs. H. Eman Sulaiman, MH selaku dosen pembimbing pertama dalam penulisan tugas ini. 5. Bapak Ade Yusuf Mujaddid, M. Ag selaku dosen pembimbing kedua, yang telah banyak meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan penulis dalam menyelesaikan skripsi ini. 6. Bapak H. Tolkah M. A selaku wali studi penulis, yang sudah memberi masukan pada penulis tentang alur jalan penulisan skripsi dan tata cara penyelesaiannya. 7. Seluruh dosen, staf karyawan dan civitas akademika Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang yang telah berpartisipasi memberikan support terhadap penulis bilkhusus Bapak karyadi yang selalu membuatkan surat-surat ijin penelitian. 8. Seluruh petugas Pengadilan Negeri Pati terlebih Bapak Kunarto dan Ibu Endang yang telah memperlancarkan penulis dalam mencari data dengan instrument wawancara, juga waktu aktifitasnya kadang terganggu, semoga perjuangan mereka ix selalu dilindungi Allah. Semoga Allah meninggikan derajat dan membalas amal shalih mereka dan jayanya Pengadilan Negeri Pati. 9. Ayahanda H. Sudarsono W. K yang selalu mendo’akan dan mengharapkan kiprah penulis, penyemangat moral dan spiritual, sehingga penulis dapat menyelesaikan pendidikan pada tingkat perguruan tinggi. Wa bilkhusus Almarhumah Ibunda Hj. Srisarasati yang setiap saat senantiasa penulis rasakan kehadirannya menemani dalam kebahagian dan kesusahan. 10. Ibunda Dewi Qoni’ah yang selalu memberi semangat dan kasih sayang, sehingga penulis terhindar dari sifat malas. 11. Kakak Evi dan adik-adik yang penulis sayangi, terima kasih atas tukar pikiran dan idenya. 12. Ikhwan, Akhwat “NAFILAH” dan segenap teman-teman seperjuangan kelas SJB 9 Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang yang memberikan pernik-pernik perjalanan hidup akademik penulis dan semangatnya untuk menyelesaikan tugas akhir. 13. Hachman Fahrudin yang meluangkan waktunya untuk menemani di setiap langkah penulis, sehingga penulis dapat lebih percaya diri. 14. Sahabat-sahabat yang bertempat tinggal baik di Pati maupun Rembang khususnya keluarga Hartini, yang telah memberi tempat berteduh pada penulis sehingga penulis tidak menghabiskan banyak waktu untuk penelitian di Pengadilan Negeri Pati. 15. Ibu Dra. Hj. Siti Amanah Sahal M. Ag selaku pimpinan Pesantren Putri “Al- Mawaddah” khususnya almarhum KH. Ahmad Sahal, berkat jasa dan didikan beliau penulis dapat berdiri tegar sampai saat ini. x
Description: