TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PRODUK MAKANAN KEMASAN TANPA NOMOR PENDAFTARAN (STUDI KASUS DI PASAR TRADISIONAL KOTA YOGYAKARTA) SKRIPSI DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN SYARAT MEMPEROLEH GELAR SARJANA STRATA SATU DALAM ILMU HUKUM ISLAM Oleh : ANSHORUDIN AZIZ 11380031 PEMBIMBING : Dr. ABDUL MUJIB, M.Ag. JURUSAN MUAMALAT FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2015 ABSTRAK Semakin bertambah banyak populasi masyarakat di Indonesia maka permintaan dan kebutuhan juga semakin bertambah termasuk dalam bidang pangan. Sebagian masyarakat tertarik untuk menjadi produsen makanan dikarenakan permintaan yang terus bertambah yang menjadi peluang besar. Hal ini terjadi terutama di kota-kota besar di Indonesia yang salah satunya adalah Yogyakarta yang masyarakatnya cenderung konsumtif dalam segala hal. Makanan ringan kemasan termasuk salah satu yang diminati oleh banyak masyarakat di Yogyakarta. Oleh karena itu banyak sekali dijumpai makanan kemasan yang beredar dengan bermacam-macam variasi. Tidak hanya industri makanan yang sudah besar akan tetapi industri rumahan pun ikut andil dalam memproduksi makanan kemasan yang kebanyakan merupakan masyarakat ekonomi kelas menengah kebawah. Akan tetapi tidak sedikit produsen yang belum memiliki ijin dari dinas kesehatan yang ditandai berupa Nomor Pendaftaran dalam kemasan makanan. Nomor pendaftaran sudah terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 328/MENKES/PER/VI/1989 dan didukung oleh PP Nomor 28 tahun 2004 yang di dalamnya mengatur bahwa setiap produsen mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan makanan hasil produksi dan mendapatkan nomor pendaftaran yang dicantumkan dalam kemasan makanan sebagai pertanda bahwa makanan telah lolos uji oleh Dinas Kesehatan setempat. Oleh karena itu penyusun tertarik untuk melakukan penelitian tentang tinjauan hukum Islam terhadap jual beli makanan kemasan tanpa nomor pendaftaran. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan metode kualitatif jenis field research (penelitian lapangan) melalui wawancara dengan responden yang bersangkutan. Penelitian ini menggunakan landasan teori maslahah mursalah dan asas-asas muamalat tentang jual beli. Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti menyimpulkan bahwa pada dasarnya jual beli tersebut diperbolehkan karena tidak ada penyimpangan yang melanggar syar‟i. Akan tetapi bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila ditemukan indikasi zat yang berbahaya pada makanan tersebut dan apabila makanan tersebut melewati batas kedaluarsa. Kata Kunci : Makanan, Kemasan, Jual beli. ii Scanned by CamScanner Scanned by CamScanner Scanned by CamScanner MOTTO ليبسّ لا حضو مزعلا قدصاذإ JIKA BENAR KEMAUANNYA NISCAYA TERBUKALAH JALANNYA “Berusaha, Berdo’a, Bersedekah Adalah Kunci Jalan Menuju Kesuksesan” vi HALAMAN PERSEMBAHAN Skripsi ini aku persembahkan kepada: Ibu dan Bapak Tercinta Sri Haryanti dan Ismadi yang tak pernah lelah membimbing , memberikan arahan, kasih sayang kepadaku dan senantiasa mendo’akanku setiap sujud Kepadanya. Kakak dan Adikku Tersayang Afif Roisa Rahman dan Annida Fatkhurrizkia yang selalu memberikan semangat dan menghiburku saat aku mulai lelah dalam pengerjaan skripsi ini. Almamaterku UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang telah memberi segudang ilmu. vii PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN Transliterasi kata-kata Arab yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 157/1987 A. Konsonan Tunggal Huruf Arab Nama Huruf Latin Keterangan ا Alīf Tdak dilambangkan Tidak dilambangkan ب Bā B Be ث Tā T Te ث a Es (dengan titik di atas) ج Jīm J Je ح ā Ha (dengan titik di bawah) خ Khā Kh Ka dan Ha د Dal D De ذ al Zet (dengan titik di atas) ز Ra‟ R Er ش Zai Z Zet س Sīn S Es ش Syīn Sy Es dan Ye ص ād Es (dengan titik di bawah) ض ād De (dengan titik di bawah) ط a‟ Te (dengan titik di bawah) ظ ad Zet (dengan titik di bawah) ع „Ain „ Koma terbalik di atas viii غ Gain G Ge ف Fa‟ F Ef ق Qāf Q Qi ك Kāf K Ka ل Lam L El م Mim M Em ى Nun N En ّ Wawu W We ٍ Ha‟ H Ha ء Hamzah ʹ Apostrof ي Ya‟ Y Ye B. Konsonan Rangkap karena Syaddah ditulis Rangkap ٌتبٍِّط Ditulis ayyibah ٌب ز Ditulis Rabb Ta’ Mar u ah di Akhir Kata 1. Bila dimatikan ditulis dengan “h”, misalnya: ٌت بٍِّط Ditulis ayyibah ٌة دُاشه Ditulis Musyāhadah (Ketentuan ini tidak diberlakukan terhadap kata-kata Arab yang sudah terserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti shalat, zakat, dan sebagainya, kecuali apabila dikehendaki penulisan lafal aslinya). 2. Bila diikuti dengan kata sandang “al-” serta bacaan kedua itu terpisah, maka ditulis dengan “h”, misalnya: ix تلسسولاٌتحلصه Ditulis Ma la ah al-mursalah 3. Bila ta‟ marbu ah hidup atau dengan harkat kasrah, fat ah dan ammah, maka ditulis dengan “t”, misalnya: دْجْلاٌةدحّ Ditulis a dat al- ujūd D. Vokal Pendek ― Fat ah ditulis A ― kasrah ditulis i ― ammah ditulis u E. Vokal Panjang 1 Fat ah alif Ditulis Ā Contoh: اه Ditulis Mā 2 Fat ah ya‟ mati alif layyinah) Ditulis Ā Contoh: ىعسٌ Ditulis yas‟ā 3 Kasrah ya‟ mati Ditulis Ī Contoh: ًضاه Ditulis Mā ī 4 ammah a u‟ mati Ditulis Ū Contoh: دْجّ Ditulis Wujūd F. Vokal Rangkap 1 Fat ah ya‟ mati Ditulis Ay x
Description: