STUDI PERBANDINGAN PRINSIP HUKUM ACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SIDANG JUDICIAL REVIEW PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Skripsi Diajukan Kepada Fakultas Syariah dan Hukum Untuk Memenuhi Persyaratan Meperoleh Gelar Sarjana Hukum (SH) Sylvia Amanda 1113048000029 KONSENTRASI HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 1438H/2017M KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam yang hanya dengan hidayah dan nikmat dari-Nya skripsi peneliti “STUDI PERBANDINGAN PRINSIP HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SIDANG JUDICIAL REVIEW PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN” dapat terselesaikan dengan baik. Shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang dengan kemuliaan akhlaknya menuntun kita padda agama yang diridhoi Allah. Tentunya masih banyak kekurangan dalam penelitian ini. Namun demikian peneliti tetap berusaha menyelesaikannya dengan kesungguhan dan kerja keras. Selesainya penelitian ini tidak terlepas dari elaborasi keilmuan peneliti dapatkan dari kontribusi banyak pihak. Oleh karena itu dalam kesempatan ini peneliti sampaikan setulus hati ucapan terima kasih dengan sebesar-besarnya kepada: 1. Dr. Asep Syarifuddin Jahar, MA, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2. Drs. Asep Syarifuddin Hidayat, S.H, M.H. dan Abu Thamrin, S.H, M.H. Ketua dan Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 3. Nur Rohim Yunus, LL.M, Dosen Pembimbing yang telah bersedia meluangkan waktu, pikiran, dan tenaga untuk memberikan bimbingan dalam menyusun skripsi ini. Semoga ilmu yang telah diajarkan dapat bermanfaat bagi penulis dan mendapat balasan yang berlimpah dari Allah SWT. 4. Seluruh dosen Fakultas Syariah dan Hukum khususnya dosen-dosen Ilmu Hukum yang telah memberikan ilmu-ilmunya selama penulis menjadi mahasiswa Ilmu Hukum. Semoga ilmu yang diajarkan dapat bermanfaat bagi penulis dan mendapat balasan yang berlimpah dari Allah SWT. i 5. Kedua orang tua tercinta Bapak Drs. Ilham Faturahman dan ibu Dahlia Herawati yang selalu mencurahkan kasih sayangnya, memberikan dukungan baik materiil maupun moril, dan tiada henti mendoakan penulis hingga penulis menyelesaikan skripsi ini. 6. Kepada yang tercinta adik Savira Fadilah dan Radja Ahmad Maghribi yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada penulis hingga penulis menyelesaikan skripsi ini. 7. Kepada yang terkasih Muhammad yang selalu membantu penulis dan memberikan masukan yang bermanfaat bagi penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. 8. Kepada teman-teman seperjuangan di Ilmu Hukum Putri Firmanda, Elia Feby, Tary Rahma, Vina Tri, Rhomi Prayoga, Ahmad Kandiaz, Khaidir Musa dan yang tidak bisa disebutkan satu-persatu namanya terima kasih selalu memberikan semangat ke penulis serta wawasannya sehingga penulis bisa mencapai tahap ini semoga kita semua bisa menjadi orang yang berguna bagi nusa, bangsa dan agama, dan terima kasih kepada kakak tercinta Azhar, Sandi, Kiki, Anshor dan Sella dan semua pihak yang selalu membantu penulis dalam menyelesaikan skripsi ini. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih dan maaf sebesar-besarnya apabila terdapat kata-kata di dalam penulisan yang kurang berkenan. Semoga skripsi ini bermanfaat bagi pengembagan ilmu pengetahuan di Indonesia khususnya untuk penulis. Ciputat, 3 Juli 2017 Sylvia Amanda ii ABSTRAK SYLVIA AMANDA. NIM 1113048000029. STUDI PERBANDINGAN PRINSIP HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SIDANG JUDICIAL REVIEW PERATURAN PERRUNDANG-UNDANGAN. Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Kelembagaan Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, 1438H/2017M. Penelitian ini menganalisis tentang perbandingan hukum acara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam sidang Judicial Review peraturan perundang-undangan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara ilmiah yakni dalam studi ilmu hukum dan secara praktis maupun akademis yakni sebagai masukan bagi penulis maupun pihak-pihak yang memiliki keinginan untuk menganalisis tentang prinsip hukum acara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, literatur, pendapat ahli, makalah-makalah dan lainnya. Dalam studi kepustakaan penulis menganalisis permasalahan prinsip hukum acara Judicial Review. Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi persidangan Judicial Review di lakukan dengan terbuka untuk umum, namun dalam Peraturan Mahkamah Agung persidangan hanya bersifat administratif. Kata Kunci :Prinsip Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam sidang Judicial Review Pembimbing :Nur Rohim Yunus, LL.M Daftar Pustaka : Dari Tahun 1960 sampai 2016 iii DAFTAR ISI HALAMAN DEPAN LEMBAR PENGESAHAN LEMBAR PERNYATAAN KATA PENGANTAR………………………………………………………...i ABSTRAK………………………………………..………………………….iii DAFTAR ISI………………………………………………………………...iv BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah………………………………………1 B. Identifikasi Masalah…………………………………………..8 C. Batasan dan Rumusan Masalah……………………………….8 D. Tujuan dan Manfaat Penelitian………………………………..9 E. Tinjauan (Review) Kajian Terdahulu………………………..10 F. Kerangka Teori………………………………………………12 G. Metode Penelitian……………………………………………16 BAB II LANDASAN TEORITIS JUDICIAL REVIEW PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN A. Konsep Negara Hukum dan Negara Kesejahteraan………….19 iv B. Konsep Historisasi Perkembangan Uji Materil Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Beberapa Negara;…..24 C. Asas-Asas Peradilan yang Adil (Fair Trial) Dalam Perkembangan Negara Hukum;……………………………...28 D. Judicial Review sebagai Wujud Check and Balances………..33 BAB III HUKUM ACARA JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG A. Prinsip-Prinsip Umum Hukum Acara Pada Ranah Judicial Review………………………………………………………..38 B. Karakteristik Hukum Acara Pada Ranah Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung……………….42 C. Landasan Hukum Acara Tentang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung……………….58 BAB IV ANALISIS PERBANDINGAN BERACARA PERSIDANGAN JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG A. Perbandingan Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi Dan Mahkamah Agung……………………………………………62 B. Sidang Tertutup Untuk Umum Dalam Persidangan Judicial Review di Mahkamah Agung………………………………...70 v C. Urgensi Penerapan Prinsip Terbuka Untuk Umum Dalam Judicial Review Di Mahkamah Agung……………………….74 BAB V PENUTUP A. Kesimpulan………………………………………...................76 B. Saran………………………………………………………….78 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN vi
Description: