ebook img

Studi Ajaran Hans Kelsen tentang Pure Theory of Law ditinjau dari Perspektif Keadilan PDF

20 Pages·2015·0.41 MB·Indonesian
by  
Save to my drive
Quick download
Download
Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.

Preview Studi Ajaran Hans Kelsen tentang Pure Theory of Law ditinjau dari Perspektif Keadilan

63 STUDI AJARAN HANS KELSEN TENTANG PURE THEORY OF LAW DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEADILAN Oleh: MUHAMMAD ASLANSYAH Mahasiswa PPKn FIS Universitas Negeri Makassar FIRMAN UMAR Dosen FIS Universitas Negeri Makassar ABSTRAK: Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu mencari asas-asas, doktrin-doktrin dan sumber hukum dalam arti filosofis yuridis, yang bersumber pada tiga literatur pokok yaitu Pure Theory of Law, Introduction to The Problems of Legal Theory, dan General Theory of Law and State. Hans Kelsen adalah seorang ahli hukum terkemuka dari Austria dilahirkan oleh pasangan Yahudi kelas menengah berbahasa Jerman pada tanggal 11 Oktober tahun 1881 di Prague-Jerman. Kelsen terpengaruh oleh dimensi Kant dan neo-Kantian yang sangat jelas pada karyanya yang berjudul Pure Theory of Law, olehnya Kelsen menggunakannya untuk memecahkan antinomi yurisprudensial dari teori hukum tradisional. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law menguraikan bagaimana ilmu hukum dapat terbebaskan dari berbagai anasir-anasir non-hukum misalnya psikologi, idiologi politik, alam, dan ide Keadilan. Dalam karyanya Kelsen banyak membicarakan konsepsi hukum dan keadilan, untuk itu pula Kelsen menolak dengan tegas ide Keadilan dan mempertahankan dualisme antara hukum dan keadilan. Kata Kunci: Hans Kelsen, Pure Theory of Law, Keadilan 63 64 PENDAHULUAN semua yang tidak menjadi objek kognisi, yang sebenarnya ditetapkan sebagai hukum tersebut. Hans Kelsen adalah seorang ahli hukum yang Dalam konstruksi ajaran kemurnian hukum sangat terkenal. pada tahun 1934, teoritisi hukum ini, Kelsen berusaha menghindarkan objek Amerika Rescoe Pound menulis bahwa Kelsen kognisi hukum dari berbagai elemen asing non- adalah ahli hukum terkenal yang tidak diragukan hukum, misalnya—moral dan keadilan, dengan lagi pada masa itu. Seperempat abab berikutnya, berbagai bentuk sendiriran atasnya. Bagi Kelsen ahli hukum Inggris H.L.A Hart menggambarkan Keadilan merupakan elemen asing yang berbeda Kelsen sebagai penulis yurisprudensi analitis dari kognisi hukum, sehingga hukum harus paling menggugah di zamannya. dan seperempat dipisahkan darinya, sebab Kelsen berpandangan abab berikutnya ahli filsafat dan logika Finlandia bahwa ilmu hukum memiliki logika tersendiri. Georg Hendrik von Wright membandingkan Hukum yang dimaksud Kelsen adalah hukum Kelsen dengan Max Weber; Wright menulis positif yang memiliki ciri spesifik tersendiri. bahwa dua pemikir inilah yang paling Kelsen menganggap hukum sebagai kategori mempengaruhi ilmu sosial diabab ini.1 moral yang serupa dengan keadilan. Namun Tidak diragukannya Kelsen dalam Kelsen menolak jika hukum dianggap sebagai yurisprudensi, oleh kerena Salah satu karya Hans bagian dari keadilan, misalnya menempatkan Kelsen yang berpengaruh saat ini yang berjudul hukum sebagai cabang keadilan, sehingga hukum Pure Theory of Law atau ajaran murni tentang harus dirumuskan sesuai dengan keadilan. hukum, yang diklasifikasikan menjadi dua edisi Kelsen melanjutkan dengan menjelaskan esensi sesuai dengan masa pembuatannya, Pure Theory keadilan yang bersumber dari psikologis of Law edisi I yang dikenal dalam literasi manusia—keadilan merupakan kerinduan berbahasa Inggris berjudul Introduction to The manusia akan kebahagian, yang tidak bisa Problems of Legal Theory dibuat pada tahun ditemukan sebagai seorang individu dan 1934, kemudian Pure Theory of Law edisi II mencarinya dalam masyarakat. Dalam dibuat pada tahun 1967,2 dikedua literasi tersebut masyarakat itulah terdapat kebahagian terbesar intinya Kelsen berpandangan bahwa hukum untuk semua individu, dengan menggunakan harus dipandang seobjektif mungkin, sehingga norma hukum umum maka kebahagiaan akan hukum terhindar dari pengaruh-pengaruh ditemukan, kebahagian bukanlah untuk sebagian subjektivitas manusia yang acap kali individu pribadi yang bersifat subjektif semata. menyesatkan ilmu pengetahuan hukum dimasa Keadilan merupakan ide yang jauh dari lalu. Para ahli hukum terlibat dalam bidang pengalaman manusia seperti halnya dengan ide psikologi, sosiologi, etika, maupun teologi yang Platonik bahkan hukum kategoris transendental bagi Kelsen hal demikian merupakan sesuatu Immanuel Kant yang dinilainya kosong, keadilan yang fatalistik dan tidak mesti. merupakan kata yang sifatnya irasional dan tidak Pure Theory of Law sesungguhnya ingin mungkin direduksi ke dalam skema logika. meningkatkan reputasi ilmiahnya dengan cara Jika ditinjau dari ahistory, Di abab menggunakan metodologi spesifik, maka ilmu pertengahan hukum alam telah mereduksi hukum harus murni dari berbagai ideologi, sebab berbagai kepentingan politik yang secara Pure Theory of Law menggolongkan dirinya ideologis, hukum dan keadilan menjadi satu dan sebagai teori hukum murni karena teori tersebut tidak terpisahkan satu-sama lain, Kelsen mengarahkan kognisi hukum pada hukum itu membahasakannya sebagai tesis moralitas, sendiri, dan karena teori tersebut menghilangkan dimana tesis ini tidak memisahkan hukum dan keadilan. Kritik atas tesis moralitas tersebut adalah tesis keterpisahan yang merupakan antitesis, tesis ini memisahkan secara tegas 1 Hans Kelsen. 1996. Introduction to The Problems of antara hukum dan keadilan, Sehingga Kelsen Legal Theory. Bandung: Penerbit Nusa Media. Cet. III. berdiri ditengah-tengah kedua tesis tersebut, hlm. 1. 2 Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Syafa‟at. 2006. Teori Hans Kelsen menggunakan metodologi Kant dan neo- Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Setjen dan Kepanitraan Kantian sebagai alternatif jalan tengah keduanya. MK-R.I. Cet 1. hlm. 5. 65 Di masa lalu teori hukum alam tradisional terhadap hukum, pandangan ini dijadikan sebagai mendominasi semua masyarakat ketika itu, para instrumen untuk mewujudkan kedamaian. ahli hukum terlibat didalamnya yang tidak kritis Pandangan ini di inspirasikan oleh kebijakan sedikitpun. Diabab kesembilan belas dan dua toleransi rezim Dual Monarchy di Habsburg. puluh prinsip hukum telah dikembangkan Sejak kecil Kelsen lebih tertarik dengan ilmu sedemikian rupa, pengembangan ini dilakukan pengetahuan klasik dan humanisme, seperti oleh mazhab positivisme hukum dengan filsafat, sastra, logika, dan matematika. menjernihkan hukum dari berbagai pengaruh Ketertarikan pada pengetahuan inilah yang idiologis. mempengaruhi pemikiran Kelsen kedepan. Perlu untuk diketahui, bahwa Pure Theory of Pada tahun 1906 Kelsen memperoleh gelar Law Kelsen tidak terhindar dari berbagai macam doktor dibidang Hukum. Tahun 1905 Kelsen paradoks-paradoks yang acap kali menimbulkan menerbitkan buku pertamanya yang berjudul Die kontroversi, terkhusus gagasan Kelsen tentang Staatslehre des Dante Alighiere. Tahun 1908 pemisahan hukum dan keadilan, maka perlunya Kelsen mengikuti seminar di Heidelberg yang untuk menganalis dan mengkontraskan konsepsi diselenggarakan oleh Goerge Jellinek. Tahun Kelsen tentang hukum lebih jauh lagi. 1911 Kelsen mengajar di Universitas of Vienna Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis untuk bidang hukum publik dan filsafat hukum mencoba mengangkat permasalahan dalam suatu dan menyelesaikan karya Hauprproplime der penulisan hukum yang berjudul: Studi Ajaran Staatsrechtlehre. Pada tahun 1914 Kelsen Hans Kelsen tentang Pure Theory of Law menerbitkan dan menjadi editor The Austrian ditinjau dari Perspektif Keadilan. Journal of Publik Law.5 Selama perang dunia pertama, Kelsen BIOGRAFI HANS KELSEN dipercayakan sebagai penasehat Depertemen Meliter dan Hukum, kemudian pada tahun 1918 Saat ini hanya ada satu biografi yang Kelsen menjadi associate professor pada bidang membahas sejarah Kelsen secara lengkap yang hukum di Universitas of Vienna, dan menjadi berjudul Hans Kelsen; Leben und Werk, biografi professor penuh pada bidang hukum administrasi ini disusun oleh Rudolf Aladar Metall dan negara pada tahun 1919. diterbitkan pada tahun 1969.3 Selain itu penulis Kelsen sebagai orang yang dipercayakan oleh menemukan biografi Kelsen yang dipaparkan Karl Renner dalam menyusun konstitusi Austria oleh Stanley L. Paoulson dalam buku Kelsen yang pertama pada tahun 1919, saat berakhirnya yang berjudul Introduction to The Problems of monarkhi Austria, Chancellor pemerintahan Legal Theory. Republik yang pertama. Kelsen memang orang Hans Kelsen dilahirkan oleh pasangan yang dekat dengan partai sosial demokrat (Social Yahudi kelas menengah berbahasa Jerman pada Democratic Party/ SDAP), tetapi Kelsen sendiri tanggal 11 Oktober tahun 1881 di Prague- netral terhadapnya. Konstitusi pertama yang Jerman. Ketika Kelsen berusia tiga tahun, Kelsen dibuat Kelsen itu sampai saat ini masih dan keluarganya pindah ke-Wina, ditempat itulah digunakan. Kelsen menyelesaikan pendidikannya. Ketika memasuki tahun 1930, timbul anti- Kelsen adalah seorang agnostik, 4 namun simitic dikalangan sosialis Kristen, hal ini demi kelancaran akademiknya Kelsen masuk menyebabkan Kelsen diberhentikan dari agama Yahudi, Kelsen melakukannya demi Mahkamah Konstitusi Austria, bahkan Kelsen menghindari masalah karirnya, namun seketika itu pindah ke-Cologne untuk identitasnya sebagai keturunan Yahudi melanjutkan karirnya dan demi menghindari menimbulkan permasalahan dalam hidupnya. orang-orang anti-simitic. Pada awalnya Kelsen adalah seorang Kelsen mengajar Hukum Internasional di pengacara publik yang berpandangan sekuler Universitas of Cologne, dan menekuni bidang khusus hukum internasional positif. Tahun 1931 3 Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Syafa‟at. Op.Cit. hlm. 1. 4 Agnotik adalah tidak tahu akan Tuhan. 5 Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Syafa‟at. Op.Cit. hlm. 2. 66 dia mempublikasikan karyanya Wer soll der berjudul Pure Theory of Law. Seperti yang Huter des Verfassungsei. Tahun 1931 saat Nazi diketahui, bahwa Pure Theory of Law berkuasa situasi berubah cepat dan Kelsen merupakan karya Kelsen yang terpengaruh pada dikeluarkan dari Universitas. Bersama dengan dimensi Kant dan neo-Kantian. Dalam esai istri dan dua putrinya Kelsen kemudian ke Stanley L. Paulson yang berjudul rechtstheorie, Jenewa pada tahun 1933 dan memulai karir menjelaskan: akademiknya the Institute Universitaire des Hautes Etudes International hingga tahun 1935. Hans Kelsen menerbitkan Pure Theory of Disamping itu, Kelsen juga mengajar hukum Law pada tahun 1934. Pada waktu itu internasional di Universitas of Prague pada tahun pengaruh neo-Kantian terhadap karyanya 1936. Namun kemudian harus keluar karena mencapai puncaknya. Fase sebelumnya, fase sentimen anti-semit dikalangan mahasiswanya.6 konstruktivis yang kelihatan jelas pada Ketika pecahnya perang dunia kedua, Kelsen karyanya habilitationsschrift, terbit pada meninggalkan Eropa dan menuju ke-Amerika, di tahun 1911. Telah diganti dengan usahanya, Amerika Kelsen mendapat dukungan dari sekalipun tidak teratur, untuk memberikan teoritisi hukum Amerika terkenal, yakni Roscoe sesuatu yang mirip dengan dasar neo-Kantian Pound. Pada tahun 1942, atas dukungan Roscoe pada teorinya selama dekade berikutnya. Pound yang mengakui Kelsen sebagai ahli Setelah 1934, Kelsen memperkenalkan hukum dunia, Kelsen menjadi visiting professor konsep-konsep kumpulan empirisis, misalnya di California University, Barkeley. dengan memasukkan analisis Kuasalitas Kelsen tinggal di Amerika Serikat hingga Hume dalam beberapa karyanya, dan akhir hayatnya dan banyak menerbitkan buku berpendapat bahwa kategori apriori ditempat itu, sampai pada tahun 1973. Kelsen berkenaan dengan kuasalitas merupakan meninggal di Barkeley, tanggal 19 April 1973 langkah yang keliru, melibihi Hume. pada usia 92 tahun dengan meninggalkan sekitar Terakhir, setelah 1960, Kelsen tidak lagi 400 karya. menonjol-nonjol Pure Theory of Law sebagaimana yang telah kita ketahui dari fase PENGARUH KANT DAN NEO-KANTIAN kedua dan ketiganya. Kelsen TERHADAP PEMIKIRAN KELSEN memperkenalkan elemen-elemen teori hukum ketetapan dan teori hukum kehendak sebagai Pemikiran Kelsen tidak lepas dari pengaruh penggantinya.7 filsuf abab pertengahan, terkhususnya pemikiran filsuf dari Jerman yang termasyur Immanuel Kelsen benar-benar mengalami perubahan Kant, untuk memahami pemikiran Kelsen doktrinal pada fase-fase akhirnya, olehnya itu tentang Keadilan maka Penulis akan Kelsen menggunakan alternatif lain untuk Pure memaparkan metedologi Kant dan neo-Kantian Theory of Law pada fase kedua dan ketiga, yaitu yang digunakan Kelsen dalam beberapa teori hukum ketetapan dan teori hukum karyanya. kehendak. Kelsen juga terpengaruh banyak oleh neo- Menurut penulis, Kelsen menggunakan tiga Kantian. Seperti apa yang dibahasakan oleh strategi dalam merumuskan konsepsinya tentang Stanley L. Paulson bahwa adanya pengaruh- Pure Theory of Law. Strategi pertama penulis pengaruh lain pada Kelsen, di antara mereka sebut dengan history, Kelsen dalam hal ini Georg Jellinek, salah satu tokoh terkemuka melakukan analisis terhadap hukum-hukum yang bidang hukum publik di Jerman, dan juga ahli berlaku pada masa lalu dan masa kini. Kelsen filsafat Ernst Mach, dan teoritikus Adolf Julius bersama dengan yang lain memahami Merkl (Paulson, 1996: vii). yurisprudensial dalam filsafat hukum tradisi Pada tahun 1934 dan sekitaran tahun 1967, barat dari dua tipe dasar teori-teori, yakni teori Kelsen menerbitkan Karya terbasarnya yang hukum alam yang dianggap tunduk pada batasan- 6 Ibid. hlm. 3. 7 Ibid. hlm. v. 67 batasan moral, selanjutnya teori hukum empiris- positivis yang menganggap hukum bagian dari Stanley L. Paulson menyatakan: fakta. Strategi kedua disebut keterpisahan. Poin ini Jelas, suatu harus diberikan. antinomi merupakan pengembangan pada poin pertama. tersebut menghalangi setiap perubahan, dan Dalam tradisi ini banyak yang menganggap harus disesuaikan sebelum melangkah lebih bahwa teori hukum alam dan teori hukum jauh. Kelsen menyelesaikan antinomi empiris-positivis berdiri sendiri-sendiri dan tersebut dengan menunjukkan bahwa teori- sama-sama lengkap, sehingga terpisah satu sama teori tradisional adalah bidang yang tidak lain. lengkap bagaimanapun juga. Kemudian Pada poin akhir, penulis sebut penolakan. Kelsen memperkenalkan alternatif untuk Adanya penyangkalan teori-teori sebelumnya, teori-teori tradisional tersebut—Pure Theory oleh kerena teori hukum alam dan teori empiris- of Law. Teorinya yang murni bebas dari positivis mencampuradukan hukum dengan elemen-elemen asing pada kedua jenis teori keadilan maupun hukum dan fakta. Hal ini tidak tradisional; teori tersebut tidak tergantung dapat dibenarkan, sebab hukum memiliki makna dari moralitas dan fakta-fakta aktual.10 spesifik tersendiri. Berdasarkan strategi tersebut, Kelsen Untuk itu, Kelsen memperkenalkan alternatif menolak semua maksud diatas baik itu teori lain sebagai jalan keluar penyelesaiannya yang hukum alam maupun teori hukum empiris- Kelsen sebut dengan: Pure Theory of Law— positivistik sehingga Kelsen mengalami sebagai teori murni yang terbebaskan oleh antinomi8 yurisprudensi.9 elemen-elemen asing. Berdasarkan perkembangan hukum, Kelsen ANTINOMI YURISPRUDENSI menemukan dua tesis utama, yakni tesis moralitas dan tesis keterpisahan. Sebenarnya Kelsen mempertimbangkan empat tesis, dua tesis Hukum dan Tesis Tesis reduktif lainnya berhubungan dengan tesis sebelumnya Fakta normativitas (ketakterpisahan yaitu Tesis reduktif yang menyatakan bahwa (keterpisahan hukum dan hukum akhirnya dijelaskan dengan istilah-istilah Hukum dan hukum dan fakta) faktual. Secara sederhana tesis ini menekankan Moralitas fakta) ketidakterpisahan hukum dan fakta. Tesis moralitas Antitesisnya, tesis normativitas yang (ketakterpisahan Teori hukum menyatakan keterpisahan hukum dan fakta. hukum dan alam Stanley L. Paulson membuat skema berikut moralitas) ini untuk menggambarkan posisi Kelsen:11 Tesis Teori hukum keterpisahan Pure Theory empiris- (keterpisahan of Law positivis Tabel 1. Posisi Kelsen dalam Menyelesaikan hukum dan Kelsen Antinomi moralitas) Teori hukum alam dan teori empiris-positivis menimbulkan suatu pertentangan, maka kedua pernyataan ini tidak dapat dibenarkan—demikian Kelsen menegaskan. 8 Antinomi adalah kesimpulan-kesimpulan yang saling bertentangan dimana masing-masing dapat dibuktikan secara deduktif tetapi keduanya tidak dianggap benar, dua pernyataan tentang satu hal yang saling bertentangan. 10 Hans Kelsen. Introduction to The Problems of Legal 9 Antinomi Yurisprudensi suatu istilah yang disebut oleh Theory. Op.Cit. hlm. 5. Stanley L. Paulson dalam esai yang berjudul rechtstheorie. 11 Ibid. hlm. 10. 68 klasik, tetapi rupanya refleksi potong- potongan teori pengetahuan Kant. Dan atas dasar satu pemahaman Kelsen, persamaan antara teorinya dan teori Kant mencolok. Kant menyelesaikan antinomi metematis pertama, yang diajukan dengan jukstaposisi rasionalisme dogmatik dan empirisme skiptis, dengan berpendapat bahwa konsep „sebuah Catatan: dunia ada dengan sendirinya‟ menurut : Garis panah ditambahkan oleh penulis. pengertian tersebut—memang ada— menimbulkan pertentangan, dan harus diganti Kolom vertikal menunjukkan hubungan dengan konsep bahwa dunia tersebut ada hukum dan moralitas sedangkan pada baris bukan dengan „sendirinya‟ tetapi horizontal menunjukkan hubungan antara hukum berhubungan dengan pikiran. Kant dan fakta. Tesis utama hukum alam adalah tesis mengembangkan pemikiran pengganti, jalan moralitas dan tesis normativitas, sedangkan tengahnya, dalam Transendental Analytic of hukum empiris-positivis adalah tesis the Critique of Pure Reason. Jadi, dengan keterpisahan dan tesis reduktif. Teori Kelsen menunjukkan kemungkinan sebuah jalan berada pada tesis keterpisahan dan tesis tengah dalam filsafat hukum, Kelsen normativitas, yang berarti pemisahan antara memecahkan antinomi yurisprudensial, hukum dan moralitas dan juga pemisahan antara dihasilkan dari pemahaman tradisional hukum dan fakta. Sementara kolong yang kosong tentang jukstaposisi teori hukum alam dan diatas tidak terisi, sebab jika diisi akan teori empiris-positivis. Langkah Kelsen menghasilkan sesuatu yang kontradiktif, oleh selanjutnya adalah mengembangkan jalan karena tidak mungkin memegang tesis reduktif tengah semacam itu, dan bersama-sama dengan tesis moralitas.12 mengembangkannya dengan memakai argumen Kantian.14 MENYELESAIKAN ANTINOMI YURISPRUDENSI Jelaslah bagaimana metodologi yang digunakan Kelsen dalam memecahkan antinomi Kelsen menyatakan hipotesis yang digunakan yurisprudensial. Tentunya dengan menggunakan untuk memulai—tesis normativitas tanpa tesis argumen Kant atau neo-Kantian, maka Kelsen moralitas, dan tesis keterpisahan tanpa tesis dapat mempertahankan teorinya. Tetapi dengan reduktif. Tetapi bisakah Kelsen menjelaskannya? menggunakannya—menyebabkan teori Kelsen, Setelah tidak tertarik pada tesis moralitas atau menurut beberapa ahli Hukum jauh dari tesis reduktif, Kelsen menghadapi tugas yang positivime hukum dasar. sangat sulit dalam mempertahankan alternatifnya13 Untuk itu Kelsen menggunakan NORMA DASAR (grundnorm) argumen Kant dan neo-Kantian sebagai jalan tengah. Seperti yang dipaparkan oleh Stanley L. Kelsen menyebut norma dasar dengan istilah Paulson: grundnorm. Norma dasar merupakan usaha Kelsen untuk menjawab persoalan Alternatif yang diberikan Kelsen adalah transendentalnya yakni dengan ide intuitif dan „jalan tengah‟ Kantian atau neo-Kantian. tanggung jawab normatif. Alternatif tersebut bukan refleksi filsafat Mula-mula Kelsen memisahkan secara moral atau hukum Kant, yang dipercayai mutlak perbedaan antara apa yang ada (is) dan Kelsen memiliki simbol teori hukum alam apa yang seharusnya ada (ought) perbadaan ini dikenal dari dualisme metodologi neo-Kantian 12 Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Syafa‟at. Op. Cit. hlm. 10. 13 Hans Kelsen. Introduction to The Problems of Legal Theory. Op. Cit. hlm. 13-14. 14 Ibid. hlm. 14. 69 Heidelberg, dan dalam samaran tesis dengan konsep hukum dan merupakan bagian normativitas yang dipertahankan Kelsen dalam dari sebuah tatanan hukum jika keabsahannya Pure Theory of Law. dilandaskan pada norma dasar dalam tatanan Perhatian Kelsen banyak tertuju pada norma tersebut.16 dasar dalam berbagai karyanya yang tidak Stanley L. Paulson menganggap dilewatkan untuk membahasnya. Kelsen pertimbangan diluar tingkat konstitusional, memandang keabsahan suatu norma jika saja norma hukum positif ditingkat lebih tinggi, norma tersebut tidak bertentangan dengan norma mengabaikan ex hypothesi. Dan pertimbangan yang ada diatasnya dan/ atau norma yang lebih berdasarkan persoalan fakta dihalangi oleh tesis rendah ditetapkan berdasarkan suruan/ perintah normativitas. Kemungkinan kesempatan norma yang ada diatas sampai dengan level pertimbangan ketiga, pertimbangan moralitas, konstitusi. dihalangi oleh tesis keterpisahan.17 Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan Dalam hal norma dasar dilahirkan melalui yang ada dibawah ini: penafsiran ide intuitif, namun persoalan jadi berbeda jika dipertanyakan bahwa mangapa Bagan 1. Hierarki Norma15 norma dasar tersebut ditingkat tertinggi sah. Ketika elemen-elemen Kant dan neo-Kantian Norma fundamental negara memahamkannya pada fase kedua dan fase ketiga, Kelsen hanya menyatakan konsep tidak (staatsfundamentalnorm) lengkap. Konsep yang meminta penjelasan. Pendekaan transendental Kelsen ini membolehkannya untuk kemudian:18 1. Memperkenalkan konsep tanggung jawab Aturan dasar/ konstitusi normatif sebagai kategori fundamentalnya; 2. Mengemukakan argumen transendental atau (staatsgrundgesetz) neo-Kantian untuk menunjukkan kategori fundamental ini sebagai kategori yang diberikan. Undang-undang formil MENCIPTAKAN ANTINOMI: dari Tesis ke Antitesis (formellgesetz) Dialog antara Pericles dan Alcibiades berhubungan dengan tesis 19 dan antithesis. 20 Pericles yang menganggap hukum hanyalah Peraturan pelaksana sebuah pernyataan kekuasaan, namun Alcibiades (verordnungen automene satzung) menantang pernyataan itu. Alcibiades lebih menitiberatkan pada sebuah sistem pemerintahan Sebuah tatanan merupakan sebuah sistem yang berlaku pada suatu negara, misalnya saja norma yang keutuhannya diketahui dari fakta sistem pemerintahan Oligarki dan Dispotisme bahwa itu semua memiliki alasan keberlakuan yang dikemukakan oleh Alcibiades. Sistem atau keabsahan yang sama; alasan keabsahan dari pemerintahan Oligarki yang merupakan sistem sebuah tatanan norma adalah norma dasar—yang merupakan sumber keabsahan bagi semua norma dalam tatanan tersebut. Sebuah norma 16 Hans Kelsen. 1978. Pure Theory of Law. Bandung: Penerbit Nusa Media. Cet X. hlm. 35. merupakan norma hukum yang absah jika sesuai 17 Hans Kelsen. Introduction to The Problems of Legal Theory. Op. Cit. hlm. 16. 15 Hierarki Norma atau Susunan Norma dikembangkan 18 Ibid. hlm. 17. oleh salah satu murid Kelsen yang bernama Hans 19 Tesis adalah dalil; kitab ujian untuk memperoleh gelar Nawiasky dalam Allgemeine Rechtslehre als System der keserjanaan tingkat magister. Rechtlichen Grundbegriffe. 20 Antitesis adalah antitese; pertentangan yang menyolok. 70 yang berlaku pada suatu negara yang dipegang Kelsen menolak kedua pandangan diatas, oleh beberapa orang, sementara Dispot Kelsen memandang hukum bukanlah pernyataan- merupakan sistem pemerintahan yang dipegang pernyataan kekuasaan, demikian pula sebaliknya oleh seseorang yang menganggap negara sebagai hukum bukanlah pernyataan keadilan, konsep hak miliknya dan berhak berbuat apapun hukum harus terhidar dari berbagai anasir-anasir terhadap negara dengan menggunakan cara-cara non-Hukum. yang mungkin menyimpang. Kelsen menyelesaikan antinomi tersebut Alcibiades menyangkal, sebuah hukum dengan menggunakan argumen Kant dan neo- bukan dengan cara bujukan terhadap minoritas Kantian, olehnya itu Kelsen berada pada tengah- tetapi dengan cara paksaan—“bukankah ini tengah teori-teori hukum tradisional. kekuasaan bukan hukum” tegas Alcibiades. Suatu hukum hanya sah jika adanya bujukan KONSEP HUKUM DAN IDE KEADILAN pada masyarakatnya. Pericles akhirnya sepakat akan hal ini. Usaha Kelsen untuk melepaskan konsep Jika suatu perbuatan menurut penguasa baik hukum dari ide keadilan bukanlah hal yang untuk diundangkan, dan minoritas menyatakan mudah, hal ini berkenaan dengan penilaian pada sebaliknya atau masyarakat tidak menerima tatanan yang berlaku, apakah tatanan ini tampak pengundangan ini sama sekali, namun dengan adil atau tidak. Penilaian ini merupakan penilaian otoritas kekuasaan, masyarakat dipaksa untuk ideologis, Sehingga konsep keadilan juga akan patuh dan taat pada pengundangan tersebut. beragam tergatung dari ideologi subjek yang Semua ini adalah kekuasaan dan pengundangan menilainya. Jika seorang penguasa menilai ini tidak adil sama sekali. tatanan ini tampak adil, maka belum tentu Seperti yang dibahasakan oleh Max Weber minoritas memberikan penilaian yang sama. bahwa hukum tidak didefinisikan berdasarkan sikap dan kepercayaan orang, melainkan sebagai Kelsen menyatakan: seperangkat norma. Selain itu, seperangkat norma ini dipandang Weber sebagai sesuatu yang ..Kecenderungan untuk menyamakan hukum bersifat eksternal dan koersif terhadap pemikiran dan keadilan merupakan kecenderungan dan tindakan mereka (Ritzer dan Goodman, untuk membenarkan tatanan sosial tertentu. 2004: 155).21 Ini suatu kecenderungan politik, bukan Sikap dan kepercayaan bagi Weber kita kecenderungan ilmiah. Dikarenakan adanya artikan sebagai moral masyarakat. Dalam kecenderungan ini, usaha untuk masyarakat sekarang ini hukum mengalami memperlakukan hukum dan keadilan sebagai perubahan orientasi, mendefinisikan hukum dua persoalan yang berbeda dikhawatirkan bukanlah moral yang dimenefestasikan untuk akan mengesampingkan seluruh persyaratan mewujudkan keadilan, tetapi hukum bahwa hukum positif harus adil. Persyaratan didefinisikan sebagai norma eksternal dengan ciri ini sangatlah jelas; namun apa arti koersifnya. sesungguhnya dari persyaratan ini adalah Bagaimanakah dengan kedudukan dan masalah lain...22 konsepsi Kelsen sendiri tentang Keadilan jika dikaitkan dengan dialog diatas. Seperti yang Kelsen tidaklah menolak sama sekali telah dituliskan pada halaman-halaman persyaratan hukum yang adil. Namun teori sebelumnya dalam penelitian ini, ternyata Kelsen hukum murni tidaklah mampu untuk menjawab mengalami masalah, oleh Stanley L. Paulson apakah hukum itu adil atau tidak. Sekali lagi menyebutnya antinomi yurisprudensial. Kelsen memandang teori hukum murni sebagai „suatu ilmu‟ dan tidak akan mampu menjawab 21 George Ritzer dan Douglas J. Goodman. 2012. Teori Sosiologi: dari Teori Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern. Porum Sidorejo Bumi Indah: Penerbit Kreasi Wacana. Cet. VIII. 22 Hans Kelsen. 1971. General Theory of Law and State. hlm. 155. Bandung: Penerbit Nusa Media. Cetakan VII. hlm. 6. 71 pertanyaan tersebut, sebab pertanyaan itu sama regulasi untuk memuaskan sebanyak-banyaknya sekali tidak dapat dijawab secara ilmiah. orang. Dalam aspek hukum positif—Kelsen tidak Kelsen menegaskan—Teori hukum murni berusaha memisahkan dengan jelas hukum dari sebagai ilmu, hanya ada pada tataran ide keadilan, dan semakin baik usaha pembuat sehingga terpisah dengan apa yang seharusnya undang-undang agar hukum tersebut juga (ought). Ide keadilan yang terus dianggap adil bagaimanapun juga. Kelsen mempertanyakan keharusan regulasi seperti ini berpandangan bahwa tidak dipungkiri semakin dan seharusnya seperti itu. Keharusan demikian banyak dukungan terhadap bias ideologis yang merupakan garapan dari sosiologi bukan untuk merupakan karekteristik teori hukum alam klasik ilmu hukum. konservatif. Apakah arti dari keadilan itu, dan apakah arti APAKAH HUKUM ALAM? sebuah tatanan sosial yang adil?. Tentu saja sebuah tatanan sosial dikatakan adil jikalau Kelsen mendefinisikan hukum alam sebagai semua orang dalam suatu kelompok dan/ atau sebuah doktrin yang beranggapan bahwa ada komunitas dapat terpuaskan. Sebuah regulasi suatu keteraturan hubungan-hubungan manusia dibuat untuk memuaskan semuanya. Bagi Kelsen yang berbeda dengan hukum positif, yang lebih keadilan adalah kebahagian, dan kebahagian tinggi dan sepenuhnya sahih dan adil, karena tidak akan ditemukan oleh individu terisolasi, berasal dari alam, dari penalaran manusia, atau namun kebahagian ditemukan didalam dari kehendak Tuhan.23 masyarakat. Itulah kebahagian dan keadilan Teori hukum alam tidaklah sama dengan sosial. teori hukum positivis, lantaran teori hukum alam Namun apakah ini tidaklah begitu utopis mencari alasan keabsahan hukum positif dalam untuk mewujudkan keadilan sosial. Setiap orang hukum alam, yang berbeda dengan hukum akan mempersepsikan keadilan secara berbeda, positif, dan dalam tatanan normatif yang isinya tidak dapat dipungkiri kepentingan akan keadilan mungkin, atau mungkin tidak sesuai dengan dan kebahagian mengalami konflik/ kontadiksi hukum positif; dengan demikian hukum positif, satu sama lain. jika tidak selaras dengan hukum alam harus Penulis membuat sebuah ilustrasi, misalnya: dianggap tidak absah. Karena itu, menurut teori seseorang menginginkan pendidikan yang baik hukum alam yang sesungguhnya tidak ada dan berkualias, namun orang demikian tidak tatanan pemaksa yang berlaku secara umum yang dapat menjalankannya sendiri tanpa bantuan bisa diintreprestasikan sebagai tatanan norma pihak lain, maka orang tersebut masuk pada yang absah secara objektif. Kemungkinan adanya institusi pendidikan milik orang lain. Suatu konflik antara hukum alam dan hukum positif ketika semuanya telah berjalan cukup baik, mencakup kemungkinan untuk menganggap namun suatu ketika pula individu tersebut bahwa tatanan pemaksa itu sah. Jika muatan menginginkan sistem pendidikan dan pengajaran hukum positif mungkin, atau tidak mungkin, yang berbeda dari yang biasanya, individu- sesuai dengan hukum alam dan tidak hanya individu lainnya tidak menghendakinya, maka dianggap adil namun juga tidak adil, atau tidak terjadi sebuah konflik kepentingan. Individu itu absah, maka hukum alam dapat berfungsi sebagai mengalah ataukah induvidu-individu lainnya standar etis politis atas hukum positif. Inilah yang mengalah. tepatnya yang murupakan fungsi esensial hukum Itulah Kelsen atas nama teori hukum murni alam. 24 berusaha untuk membebaskan hukum dari ide Sebuah konsep yang transenden merupakan keadilan sebab keadilan Tidaklah ilmiah untuk ciri dari hukum alam, konsep ini disesuaikan dibicarakan, sesuatu yang subjektif dan irasional dengan karakteristik filsafat metafisika selama semata. kerinduan akan kebahagian tidak akan periode diberlakukannya hukum alam yakni mencipta sebuah regulasi yang universal dari kehendak semua pihak. Paling tidak sebuah 23 Ibid. hlm. 10. 24 Hans Kelsen. Pure Theory of Law. Op. Cit. hlm. 240- 241. 72 periode yang bertepatan dengan negara polisi Kelsen menyatakan: Monarki absolute. Kemenangan yang telah diperoleh kaum Jawaban atas pertanyaan ini akan berbeda- borjuis pada abab ke-19 lalu, merupakan aksi beda bergantung pada apakah pertanyaan itu terang-terangan terhadap keberlakuan hukum dijawab oleh orang yang beriman, yang yakin alam yang selama ini menyimpang dari harapan- bahwa kebaikan jiwanya dihari akhir lebih harapan, akibatnya terjadi perpecahan ideologi penting dari kebaikan duniawi, atau oleh agama, alih-alih ilmu hukum borjuis mengganti orang yang meterialis yang tidak percaya wajahnya dari hukum alam menjadi positivisme terhadap kehidupan akhirat; dan jawaban atas hukum. Namun perubahan ini tidak terjadi pada pertanyaan ini juga akan berbeda-beda, ilmu hukum saja, rupa-rupanya ini telah bergantung pada apakah jawaban itu dibuat menyebar sedemikian rupa pada berbagai disiplin oleh orang yang memandang kebebasan ilmu yang ada baik itu ilmu alam maupun pada pribadi sebagai kebaikan tertinggi, yakni ilmu sosial/ humaniora. liberalisme, atau oleh orang yang Perubahan demikian menimbulkan asumsi menempatkan persamaan dari semua orang umum yang tidak lagi mengkaitkan hukum lebih tinggi dari kebebasan, yakni oleh sebagai suatu kategori abadi dan mutlak, namun sosialisme.25 konsep nilai hukum mutlak tidak sepenuhnya hilang, konsep tersebut tetap menjadi ide yang Jika kiranya kita menarik pernyataan Kelsen diakui bahkan dalam yurisprudensi positif, ide itu tersebut dalam konteks kekinian bagaimana adalah ide keadilan etis. kondisi masyarakat modern berubah rupa diera Hukum alam dipahami sebagai kehendak post-moderdisme. Maka diketemukan berbagai sang maha kuasa, hukum yang menentukan alam perubahan-perubahan didalam masyarakat dan mempunyai karakter yang sama dengan dalam berbangsa sekalipun. Diera ini bukan peraturan hukum yang dikeluarkan oleh pembuat hanya orang agamawan, ateistik, kapitalistik, undang-undang, yakni menyerahkan fungsi maupun sosialistik yang ada, namun kita akan legislator pada alam dalam membuat regulasi temukan masyarakat semi-kultural, liberal, untuk mengatur tatanan pada perilaku manusia. sekuler, dan sebagainya akibat globalisasi. Olehnya itu keadilan makin menjadi-jadi KEADILAN SEBAGAI PERTIMBANGAN semakin banyak dan semakin kompleks pula. SUBJEKTIF Negara sebagai organisasi kekuasaan yang memproduk hukum, mengalami kesulitan dalam Karena keadilan berupa pertimbangan nilai membuat hukum yang berkadilan universal. subjektif dan emosional, maka keadilan hanya Kelsen menjelaskan lebih lanjut—karena sah bagi orang-orang yang membuat umat manusia terbagi kedalam banyak bangsa, pertimbangan. Misalnya lembaga administratif, golongan, agama, profesi, dan sebagainya, yang legeslatif, dan yudisial membuat pertimbangan seringkali berbeda-beda satu sama lainnya, maka berupa regulasi. Lembaga tersebut memenuhi begitu banyak gagasan tentang keadilan; terlalu kebutuhan mayarakat yang selayaknya patut banyak bagi kita untuk sekedar berbicara tentang untuk dipenuhi, seperti pangan, sandang, dan keadilan (Kelsen, 1971: 10). papan. Namun permasalahannya akan berbeda jika seseorang mempertanyakan, bahwa KEADILAN DAN PERDAMAIAN kebutuhan-kebutuhan manusia manakah yang harus dipenuhi?, dan bagaimanakah tata urutan Masalah keadilan dan perdamaian pemenuhan yang tepat?. Kelsen dibicarakan oleh Kelsen dalam General Theory mempermasalahkannya dan tidak mampu untuk of Law and State dan Pure Theory of Law. menjawabnya. Mungkin jawaban ini terasa berbeda jika dijawab oleh semua orang dalam suatu komunitas atau kelompok. 25 Hans Kelsen. General Theory of Law and State. Op. Cit. hlm. 7-8.

Description:
berjudul Pure Theory of Law, olehnya Kelsen menggunakannya untuk memecahkan antinomi yurisprudensial dari teori hukum tradisional.
See more

The list of books you might like

Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.