PERJANJIAN KREDIT SECARA ELEKTRONIK (STUDI PADA PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO)TBK) (Skripsi) Oleh FARIZKY ARIF PRAZADA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG 2018 i ABSTRACT THE ELECTRONICALLY CREDIT AGREEMENT (STUDY IN PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK) By FARIZKY ARIF PRAZADA The electronically credit agreement by PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk is electronic banking service, which is an electronically credit facility without any collateral, that is given to the priority consumer for any consumtive needed. The implementation of this agreement must require the provisions in Otoritas Jasa Keuangan Regulation No. 38/POJK.03/2016 about Risk Managament Implementation in Information Technology Used by Public Bank. However, information technology used has the critical risk in cracking. The issues of this research are to analyzing the authorized of PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk in giving the agreement, the suitability of clauses which are regulated, and the law protection for debtor in electronic system. This research is empirical-normative with descriptive design, which uses the empirical-juridical approach. The used data, is secondary data, such as primary, secondary, and tertiary law materials, and also the primary data, such as interviewing the informants. The collecting of data will be done by the literature study, document, and interview, which will be analysed by qualitative method. The research results are, the authorized of PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk in giving the agreement is based on The Five’s C of Credit, which relates to the internal regulation of PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, such as the debtor candidate relation with the bank aspect, the maximum fund from the creditor, the length of credit time, and the reputation of the debtor candidate and their companies in society. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk is completely consistent and accomplishing the clauses, which are regulated in OJK Regulation No. 38/POJK.03/2016 to held the agreement. Based on the interviews, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk gives the law protection for debtor in this agreement, such as (1) The consumer private information protection from the illegal used, (2) The protection of information technology organizer and system electronic organizer, and (3) The protection from any illegal access and interferencial. Keywords: BNI, Electronically Credit, Credit Agreement. ii ABSTRAK PERJANJIAN KREDIT SECARA ELEKTRONIK (STUDI PADA PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK) Oleh FARIZKY ARIF PRAZADA Perjanjian kredit secara elektronik oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk merupakan layanan perbankan elektronik, berupa fasilitas kredit secara elektronik tanpa agunan yang diberikan kepada nasabah prioritas untuk segala keperluan konsumtif. Pelaksanaan perjanjian tersebut harus memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Namun, penggunaan teknologi informasi memiliki risiko terjadinya peretasan (cracking). Adapun permasalahan dalam penelitian ini, yaitu menganalisis dasar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dalam memberikan persetujuan perjanjian tersebut, kesesuaian klausul yang diatur di dalam peraturan yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian tersebut, dan bentuk perlindungan hukum bagi debiturdalam sistem elektronik. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif, yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta data primer, berupa wawancara narasumber. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, dokumen, dan wawancara, yangdianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dalam memberikan persetujuan perjanjian tersebut berdasarkan Prinsip The Five’s C of Credit, yang berhubungan langsung dengan kebijakan internal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, meliputi aspek hubungan calon debitur dengan BNI, jumlah dana yang diberikan oleh kreditur, jangka waktu kredit, dan reputasi calon debitur dan perusahaannya di masyarakat. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah sesuai dan memenuhi klausul-klausul yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 38/POJK.03/2016 untuk menyelenggarakan perjanjian tersebut. Berdasarkan hasil wawancara, PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbkmemberikan perlindungan hukum bagi debitur dalam perjanjian ini, iii F Farizky Arif Prazada berupa (1) Perlindungan data pribadi nasabah dari penggunaan tanpa izin, (2) Perlindungan oleh penyedia jasa teknologi informasi dan penyelenggara sistem elektronik, dan(3)Perlindungan dari akses dan interferensi ilegal. Kata Kunci: BNI, Kredit Elektronik, Perjanjian Kredit PERJANJIAN KREDIT SECARA ELEKTRONIK (STUDI PADA PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO)TBK) Oleh FARIZKY ARIF PRAZADA Skripsi Sebagai Salah Satu Syarat untuk Mencapai Gelar SARJANA HUKUM Pada Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG 2018 vii RIWAYAT HIDUP Penulis dilahirkan di Bandar Lampung, pada tanggal 8 Juli 1995, dan merupakan anak keempat dari empat bersaudara dari pasangan Bapak Dr. Hazairin Habe, S.E., M.M. dan Ibu Ida Wati. Pendidikan TK Pertiwi Pahoman Bandar Lampung yang diselesaikan pada tahun 2001, SD Negeri 2 Rawa Laut (Teladan) Bandar Lampung yang diselesaikan pada tahun 2007, SMP Negeri 4 Bandar Lampung yang diselesaikan pada tahun 2010, SMA Negeri 9 Bandar Lampung yang diselesaikan pada tahun 2013, dan terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung melalui Alih Program dari Jurusan Ilmu Komputer Universitas Lampung(SNMPTN)pada tahun 2014. Selama menjadi mahasiswa, Penulis aktif di beberapa organisasi kemahasiswaan, seperti AIESEC in Unila pada tahun 2014 dan Himpunan Mahasiswa Perdata (Hima Perdata) di Bidang Komunikasi dan Informasi pada tahun 2016, mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Bumirahayu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada bulan Januari-Maret 2017, serta dinobatkan sebagai Duta Muda ASEAN-Indonesia Provinsi Lampung 2017 oleh Kementerian Luar Negeri RI. viii MOTO “Success is stumbling from failure to failure with no loss of enthusiasm.” (Winston S. Churchill) “It brought me breaking my dreams bucket that I extremely dreamt of, due to patience” (Anonim)
Description: