SKRIPSI MUSTAHIQ ZAKAT FITRAH MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Masjid Istiqamah Dan Masjid Al-Kautsar Di Kelurahan Tangkerang Tengah Pekanbaru) DiajukanSebagai Salah Satu Syarat UntukMenyelesaikan Tugas-tugas Akademik dan Memperoleh Gelar Sarjana HukumIslam(SHi) OLEH SUNANIK 10623003781 JURUSAN PERBANDINGAN HUKUM DAN MAZHAB FAKULATAS SYARI`AH DAN ILMU HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU PEKANBARU 2011 ABSTRAK Zakat fitrah merupakan alternatif yang diberikan oleh islam yang menyelesaikan masalah kemiskinan pada Hari Raya Idul Fitri. Diharapkan dengan adanya zakat fitrah kehidupan masyarakat lemah akan terangkat. Hari Raya Idul Fitri adalah hari kemenangan bagi umat Islam, oleh karena itu sekurang- kurangnya pada hari itu kemiskinan dapat dibatasi dengan zakat fitrah. Maka dari itu zakat fitrah harus dikelola dengan baik dan benar-benar tentunya disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Sehingga apa yang diharapkan dari zakat fitrah itu sendiri dapat tercipta. Adapun masalah yang diteliti yaitu Siapa saja mustahiq yang mendapat zakat fitrah, persamaan dan perbedaan, serta analisis Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan terhadap mustahiq zakat fitrah di kedua masjid. Penulis mengangkat judul ini karena penulis ingin membandingkan secara dekat siapa saja mustahiq yang dilaksanakan oleh panitia zakat fitrah, persamaan dan perbedaannya serta analisis Hukum Islam. Dengan demikian penulis yang mengambil lokasi di masjid Istiqamah dan masjid Al-Kautsar di kelurahan Tangkerang Tengah Pekanbaru. Adapun mustahiq zakat fitrah di kedua masjid yaitu Pada masjid Istiqamah lebih memprioritaskan kepada asnaf yang delapan jika ada pada saat itu, diantara asnaf yang ada yaitu fakir, miskin, amil, fisabilillah, muallaf, ibnu sabi dan cadangan. Sedangkan pada masjid Al-Kautsar diantara asnafnya yaitu fakir, miskin, amil, fisabilillah danbagian untuk masjid. Penulis mengumpulkan data dengan melakukan observasi dan wawancara. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh panitia zakat fitrah. Panitia zakat fitrah di masjid Istiqamah tahun 2009 adalah 12 orang dan tahun 2010 adalah 15 orang, sedangkan pada masjid Al-Kautsar tahun 2009 adalah 10 orang dan tahun 2010 adalah 12 orang. Karena mengenal waktu dan tempat, dalam penelitian ini mengambil sampel yaitu penulis hanya mewawancarai dengan menunjuk langsung panitia zakat fitrah dan para mustahiq yang dinamakan dengan Purposive Sampling. Melalui penelitian, akhirnya penulis menyimpulkan bahwa mustahiq zakat fitrah di kedua masjid tersebut terdapat persamaan dan perbedaan. Persamaannya yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf dan Fisabilillah. Sedangkan perbedaannya yaitu pada masjid Istiqamah adanya bagian untuk cadangan seandainya ada mustahiq yang menyusul dan pada masjid Al-Kautsar yaitu tidak ada asnaf ibnu sabil dan adanya bagian tersendiri untuk membantu pembangunan masjid. Berdasarkan hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengelolaan zakat fitrah bagi mustahiq yang dilakukan di masjid Istiqamah tidak bertentangan dengan ajaran Hukum Islam, sedangkan pengelolaan zakat fitrah yang dilakukan pada masjid Al-Kautsar bertentangan dengan ajaran Hukum Islam, yaitu padabagian tersendiri untuk membantu pembangunan masjid. DAFTAR ISI ABSTRAK................................................................................................................. i KATA PENGANTAR...............................................................................................ii DAFTAR ISI..............................................................................................................iii BAB I: PENDAHULUAN A.Latar BelakangMasalah.........................................................................................1 B.Batasan Masalah.....................................................................................................7 C.Rumusan Masalah..................................................................................................7 D.Tujuan Dan Kegunaan Penelitian...........................................................................7 E.Sistematika Penulisan.............................................................................................8 BAB II:TINJAUANTEORITIS A.Pengertian Mustahiq Dan DasarHukum Zakat Fitrah...........................................10 B.Syarat Wajib Zakat Fitrah Dan Hikmah Disyar’iatkan Zakat Fitrah....................14 C.Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah..........................................................18 D.Jenis Benda yang dikeluarkan Zakat Fitrah...........................................................24 E.Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah.........................................................................27 BAB III:METODE PENELITIAN A.MetodePenelitian...................................................................................................31 B.Subjek danObjek Penelitian..................................................................................33 C.Populasi Dan Sampel..............................................................................................33 D.Sumber Data...........................................................................................................33 E.MetodePengumpulan Data ....................................................................................34 F.MetodeAnalisa Data...............................................................................................34 G.MetodePenulisan...................................................................................................34 H.Sejarah Masjid Istiqamah dan Masjid Al-Kautsar.................................................35 BAB IV :ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG MUSTAHIQ ZAKAT FITRAH PADA MASJID ISTIQAMAH DAN MASJID AL-KAUTSAR A.Mustahiq Zakat Fitrah Di Masjid Istiqamah Dan Masjid Al-Kautsar....................38 B.Persamaan Dan Perbedaan.....................................................................................45 C.Analisis Hukum Islam............................................................................................48 BAB V: KESIMPULAN DAN SARAN A.Kesimpulan ............................................................................................................55 B.Saran-saran.............................................................................................................56 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan Allah untuk dilaksanakan oleh setiap kaum muslimin.Salah satu dari zakat yang diwajibkan tersebut adalah zakat fitrah dan zakat fitrah itu merupakan zakat diri pribadi1. Maka dari itu sudah menjadi kewajiban bagi umat islam untuk membayar zakat fitrah untuk menunaikan zakat fitrah, sebagaiman dalam Hadits yaitu: Artinya: “Dari Ibnu Umar, dia berkata; Rasulullah Saw telah memerintahkan kami untuk menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, Dia (perawi) berkata; Ibnu Umar telah 2 menunaikannya sehari dan dua hari sebelum itu.” Zakat fitrah pada bulan Ramadhan yaitu sebagai penyucian diri dari kekurangan dan kecacatan selama berpuasa.Zakat fitrah juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat terhadap 1Yusuf Qardhawi,Hukum Zakat,(Bandung: Pustaka Lintera Antar Nusa Dan Mizan, 1999), h. 921. 2Muhammad Nashiruddin Al-Albani,Shahih Sunan Abu Daud, Penerjemeh: Tajuddin Arief dkk, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006), Cet. 1, h. 625. 1 hambanya, berbagi Rizki dengan Fakir Miskin dan dapat menyempurnakan puasa di bulan Ramadhan.3 Pentingkanlah berpuasa dan berilah fitrah di masa yang ditentukan itu. Dan gerakkanlah ummat berpuasa, sungguh tercela mereka yang membiarkan ummat islam tidak berpuasa, tapi mendorong mereka berfitrah.4 Selanjutnya Allah perintahkan barang-barang zakat yang sudah terkumpul maka wajib dibagikan kepada yang berhak menerimanya (Mustahiq) dimana terdapat 8 (delapan) kelompok sasaran (Masshorif) dalam pendistribusian zakat. Sebagaimana Allah firmankan: Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.5” 3Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam,Syarah Bulughul Maram, Jilid II,penerjemah: Thahirin Suparta dkk, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006), Cet, 1, hl. 404. 4Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy,Pedoman Zakat, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2005), Cet. 2, h. 251. 5Departemen Agama RI,Al-QuranDan Terjemahan, (Surabaya: Mekar, 2000), h. 288. 2 Dalam Firman Allah tersebut dapat dijadikan pedoman bagi umat islam dalam mengelola zakat pada lainnya termasuk zakat fitrah, sekalipun demikian, zakat fitrah lebih tepat diberikan kepada kelompok fakir dan miskin dan tidak tertutup kemungkinan untuk asnaf yang lain. Diutamakan pembayaran zakat fitrah kepada fakir dan miskin karena untuk menghindarkan mereka dari meminta-minta dan mereka dapat merasakan kegembiraan pada hari raya serta mewujudkan rasa kebersamaan, saling bantu-membantu diantara umat islam. Yusuf Al-Qardhawi6 berkomentar bahwa sasaran dakam zakat itu sudah ditentukan yaitu delapan asnaf.Tapi yang diutamakan adalah fakir dan miskin, mereka itulah diberi zakat harta oleh amil (panitia zakat), ini menunjukkan bahwa sasaran utama zakat adalah hendak menghapus kemiskinan dan kemelaratan. Tugas yang paling berperan penting dalam pendistribusian zakat fitrah yaitu pada amil.Amil zakat fitrah yaitu orang yang bekerja untuk mengumpulkan dan membagikan zakat fitrah.Dengan adanya pengelolaan zakat yang berpedoman kepada ketentuan yang telah ditentukan diharapkan pembayaran zakat fitrah dapat dilaksanakan dengan tepat dan benar. Kelurahan Tangkerang Tengah Pekanbaru merupakan kelurahan yang berkembang sejak otonomi daerah yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia, yang mempunyai pusat Pemerintahan yang sangat potensial 6Yusuf Al-Qardhawi,Fiqhu az Zakat, Juz 2 (Muassatul Risalah: Beirut, Lebanon 1991 M/1421 H), h. 510. 3 bagi perkembangan dan pertumbuhan di Kelurahan Tangkerang Tengah sebagaimana Kelurahan yang lain. Disetiap tahunnya di kedua masjid ini selalu membentuk panitia zakat fitrah untuk menerima sekaligus menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya.Seiring berjalannya waktu Kelurahan Tangkerang tengah menjadi Kelurahan yang berkembang yaitu masjid Istiqamah dan masjid Al-Kautsar yang berdiri megah dengan fasilitas yang cukup memadai untuk beribadah. Dari hasil wawancara dengan pengurusmasjid, masjid Istiqamah mendapatkan dana zakat fitrah lebih banyak, dikarenakan para jema’ah dan muzakki masjid Al-Kautsar lebih sedikit dari pada masjid Istiqamah, ditambah lagi masjid Istiqamah ini lebih memprioritaskan kepada 8 asnaf. Dengan demikian, panitia telah menyediakan jenis-jenis beras yang akan dibeli oleh para muzakki mulai dari yang termahal sampai yang termurah dan beras yang sudah biasa dimakan oleh muzakki dan tidak perlu membawa beras dari rumah karena beras tersebut sudah disediakan oleh panitia zakat fitrah terlebih dahulu. Untuk mendistribusikan harta zakat fitrah itu di masjid Istiqamah, dilakukan dengan cara membagikan kupon kepada mereka yang berhak menerimanya, sebagaimana yang telah ditentukan. Kupon itu dibagikan kepada akhir-akhir bulan Ramadhan, biasanya pada tanggal 27 Ramadhan.7 7Jamian., Panitia Zakat Fitrah masjid Istiqamah,Wawancara, tgl.20 Mei 2010. 4 Dana zakat fitrah yang terkumpul di masjid Istiqamah pada tahun 2009 berjumlah Rp. 20.207.000 dan beras 65 Kg dan tahun 2010 berjumlah kurang lebih Rp. 20.250.000 dan beras sekitar 50 Kg.8 Setelah dana zakat fitrah terkumpul yaitu dengan memberlakukan 1/8 dari jumlah dana zakat fitrah, dan hasil zakat tersebut diberikan terlebih dahulu kepada para amil. Dan barulah sisa zakat fitrah dibagikan kepada fakir, miskin,amil, fisabilillah, muallaf dan ibnu sabil serta asnaf yang lainnya dan pembagiannya sebelum Qathib naik mimbar zakat fitrah sudah dibagi habis.9 Sama halnya dengan masjid Istiqamah, dalam pelaksanaan zakat fitrah di masjid Al-Kautsar, baik itu tahun 2009 atau 2010 itu kurang lebih adalah sama. Dalam hal Para penerima atau panitia zakat fitrah menunggu para muzakki di masjid Al-Kautsar dan kemudian para muzakki tersebut datang ke masjid untuk membayar zakat fitrah. Namun apabila bagi para muzakki yang membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras, maka dalam penyalurannya, beras tersebut diuangkan terlebih dahulu.10 Di masjid Al-Kautsar dana zakat fitrahyang diperoleh tahun 2009 yaitu 80 Kg beras dan uang kurang lebih Rp. 22.327.000, dari dana zakat fitrah yang diperoleh, Sedangkan pada tahun 2010 yaitu 70 Kg beras dan uang kurang lebih Rp. 22.550.000dana zakat fitrah yang diperoleh. 8Hamid Razak, PanitiaZakatFitrah masjid Istiqamah,Wawancara, tgl. 20 Mei 2010. 9Khalil, Panitia Zakat Fitrah masjidIstiqamah, Wawancara, 20 Mei 2010. 10Azhar, Panitia Zakat Fitrah masjid Al-Kautsar,Wawancara21 Mei 2010 5 Dalam pembagian amil terlebih dahulu mendapatkan bagian uang sejumlah Rp. 500.000, kemudian bagian untuk fakir dan miskin tergantung relatif dilihat dari per-jiwa masyarakat perkepala keluarga yang tergolong tidak mampu,kemudian di masjid Al-Kautsar adanya hak zakat fitrah untuk membantu pembangunan masjid.11 . Waktu pembagian zakat fitrah kepada para mustahiq yaitu sebelum pagi Hari Raya.Jadi pada pagi Hari Raya para mustahiq dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan. Tidak semua ada dari mustahiq yang sebagaimana digambarkan Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 yaitu pada masjid Al-Kautsar para amil membagikan kepada fakir, miskin, amil, fisabilillah, ibnu sabil, muallaf dan masjid. Dalam pembagiannya masjid mendapatkan bagian zakat fitrah untuk membantu pembangunan masjid.Sedangkan fakir dan miskin yang seharusnya lebih diprioritaskan. Dengan adanya zakat fitrah, dapat memberikan kebahagiaan dan mengurangi beban hidup fakir dan miskin. Maka dari uraian diatas kiranya menjadi pendorong bagi penulis untuk penulisan skripsi, karena penulis ingin meneliti secara komperatif tentang permasalahan yang penulis uraikan diatas dalam bentuk karya ilmiah dengan judul: “Mustahiq Zakat Fitrah Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Pada Masjid Istiqamah Dan Masjid Al-Kautsar Di Kelurahan Tangkerang Tengah Pekanbaru)”. 11Almasri Malik, PanitiaZakat Fitrah masjid Al-Kautsar,Wawancara21 Mei 2010. 6
Description: