TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PINJAM-MEMINJAM UANG DI DESA NGLOROG KEC. SRAGEN KAB. SRAGEN SKRIPSI DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH GELAR SARJANA STRATA SATU DALAM ILMU HUKUM ISLAM Oleh: ADI WIBOWO NIM: 08380045 PEMBIMBING: 1. Drs. KHOLID ZULFA, M.Si 2. ABDUL MUGHITS, S.Ag. M.Ag PROGRAM STUDI MUAMALAT FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2013 ABSTRAK Hutang piutang/pinjam-meminjam uang ini merupakan sebuah akad yang bertujuan untuk tolong menolong, sehingga syarat tambahan atau bunga yang ditetapkan baik secara pribadi atau pun kesepakatan kedua belah pihak itu tidak diperbolehkan, karena hal ini pada dasarnya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Namun, banyak transaksi hutang piutang yang mensyaratkan lebih atau berbunga yang terjadi dalam masyarakat. Bahkan orang Islam pun banyak yang melaksanakannya. Dalam cakupan wilayah yang terbatas, kenyataan ini dapat disaksikan di Desa Nglorog Kec. Sragen Kab. Sragen yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Praktik hutang piutang/pinjam-meminjam uang yang dilakukan oleh masyarakat Desa Nglorog adalah hutang piutang dengan tambahan/bunga atau yang lebih dikenal dengan anakan. Masyarakat di Desa Nglorog ini sudah terbiasa dengan fenomena hutang piutang/praktik pinjam- meminjam uang seperti ini. Melihat fenomena hutang piutang seperti ini, penulis tertarik untuk menelitinya yang mengacu pada pokok masalah, yaitu: Bagaimanakah praktik pinjam-meminjam uang/hutang piutang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tambahan dalam transaksi pinjam-meminjam uang di Desa Nglorog Kec. Sragen Kab. Sragen?. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, metode pengumpulan datanya dengan cara wawancara. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu primer dan sekunder. Metode analisisnya adalah deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari penelitian ini berkesimpulan, dalam pelaksanaan hutang piutang di Desa Nglorog ini rukun dan syarat al-qard{ telah dipenuhi, maka praktek hutang piutang ini sudah sah menurut hukum Islam. Sedangkan faktor-faktor yang melatarbelakangi adanya praktek tersebut dikarenakan adanya kemudahan dalam menutupi kebutuhan hidup masyarakat setempat. Ditambah dengan minimnya pengetahuan tentang hukum transaksi tersebut dalam Islam. Bahwa tidak setiap tambahan yang terdapat dalam hutang piutang itu riba, tetapi lebih tergantung pada latar belakang serta akibat yang ditimbulkan, dengan demikian tambahan dalam transaksi di Desa tersebut tidak terlarang untuk diambil karena dalam hal ini para pihak tidak ada yang dirugikan dan juga tidak mengakibatkan para pihak terpuruk dan susah dalam kehidupan ekonominya. ii MOTTO “KEEP MOVING FORWARD” “Jika kamu ingin mengubah hidupmu, hal pertama yang harus kamu ubah adalah dirimu sendiri. Jangan memaksakan diri untuk melakukan segalanya dengan benar, karena kadang kesalahan membuatmu pribadi yang lebih baik.” “Doa memberikan kekuatan pada orang yang lemah, membuat orang tidak percaya menjadi percaya dan memberikan keberanian pada orang yang ketakutan.” vii PERSEMBAHAN SAYA PERSEMBAHKAN KARYA SEDERHANAKU INI KEPADA: (cid:1) KEDUA ORANG TUA, BESERTA KELUARGA TERCINTA DAN TERKASIH, AYAHANDA SUYOTO DAN IBUNDA WIJI HANDAYANI YANG PALING BERJASA DALAM KEHIDUPAN PENULIS, TERIMA KASIH ATAS KASIH SAYANG, DO’A, PENGORBANAN DAN MOTIVASI YANG KALIAN BERIKAN SELAMA INI (cid:1) ALMAMETERKU TERCINTA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA TEMPAT PENULIS MENCARI ILMU DAN PENGALAMAN SELAMA DI YOGYAKARTA (cid:1) TEMAN-TEMAN SEPERJUANGAN MUAMALAT 2008 DAN LAINNYA YANG SELALU MEMBERIKAN CANDA, TAWA DAN KEBAHAGIAAN SELAMA DI KOTA YOGYAKARTA. viii KATA PENGANTAR (cid:1)(cid:2)(cid:3)(cid:4)(cid:5)ا (cid:8)(cid:9)(cid:3)(cid:4)(cid:5)ا (cid:10)ا (cid:1)ــــ(cid:12)(cid:13) .(cid:8)(cid:21)(cid:18)(cid:5)ا و (cid:14)(cid:2)(cid:23)(cid:18)(cid:5)ا ر(cid:24)(cid:25)أ (cid:27)(cid:28)(cid:29) (cid:8)(cid:2)(cid:15)(cid:30)(cid:12)(cid:23) (cid:31)(cid:13)و .(cid:8)(cid:2)(cid:9)(cid:5)(cid:14)ــــ(cid:15)(cid:5)ا بر (cid:10) (cid:18)(cid:9)(cid:19)(cid:5)ا .(cid:31)(cid:5)(cid:24)ــــ"رو #(cid:18)$(cid:29) ا(cid:18)(cid:9)(cid:19)(cid:25) نأ (cid:18)ــ !أو (cid:10)ا &ا (cid:31)(cid:5)ا & نا (cid:18)ــــ !أ .(cid:8)(cid:2)ــ(cid:15)(cid:9))أ (cid:31)(cid:13) (cid:14)(cid:19)(أ و (cid:31)(cid:5)* (cid:27)(cid:28)(cid:29) و (cid:18)(cid:9)(cid:19)(cid:25) (cid:27)(cid:28)(cid:29) (cid:1)(cid:28)" و '( (cid:1) (cid:28)(cid:5)ا Segala puji bagi Allah SWT atas segala berkah, nikmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya serta pengikut- pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Dengan terselesaikannya skripsi ini tentunya tidak terlepas dari berbagai pihak yang ikut membantu dan mendukung baik secara moril maupun financial serta baik secara teknis maupun non-teknis. Oleh karena itu, penulis ucapkan terima kasih banyak kepada: 1. Prof. Dr. H. Musa Asy’ari selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2. Noorhaidi Hasan, MA., M.Phil., Ph.D. selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 3. Abdul Mujib, S.Ag., M.Ag. dan Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag. selaku Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan Muamalat Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 4. Drs. Kholid Zulfa, M. Si. selaku Dosen Pembimbing Akademik (PA) dan Pembimbing Skripsi I, yang dengan sabar membimbing dan memberikan ix arahan-arahan kepada penyusun di tengah-tengah kesibukannya sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 5. Abdul Mughits, S. Ag. M. Ag selaku Dosen Pembimbing II, yang juga senantiasa dengan sabar dan tulus memberikan masukan-masukan kepada penyusun dalam penulisan skripsi ini, di tengah-tengah kesibukannya mengajar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 6. Bapak Lutfi dan Ibu Tatik selaku Tata Usaha Jurusan Muamalat yang sangat sabar luar biasa menerima keluhan-keluhan mahasiswa dan seluruh dosen, staf, dan civitas akademika Jurusan Muamalat Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Semoga ilmu yang telah diberikan kepada penyusun dapat bermanfaat dan senantiasa penyusun kembangkan lebih baik lagi. 7. Kedua orang tuaku tercinta, Bapak Suyoto dan Ibu Wiji Handayani yang selalu memberikan arahan, dorongan, semangat, do’a, dan motivasinya sehingga skiripsi ini dapat terselesaikan. 8. Kepada kreditur dan debitur yang telah bersedia menjadi narasumber dan responden. Terima kasih banyak atas kerjasamanya sehingga penyusun dapat menyelesaikan skripsi ini. 9. Semua teman-teman Jurusan Muamalat khususnya angkatan 2008 yang selalu bersama-sama belajar dan mengarungi suka duka di kampus tercinta. Terima kasih juga atas segala masukan-masukan dan bantuannya dalam penyusunan skripsi ini. x
Description: