ebook img

SKKNI Analisis dan Uji Teknis Bidang Analisis Kimia Subbidang Bioassay dan Analisis Terkait PDF

124 Pages·2017·1.38 MB·Indonesian
by  
Save to my drive
Quick download
Download
Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.

Preview SKKNI Analisis dan Uji Teknis Bidang Analisis Kimia Subbidang Bioassay dan Analisis Terkait

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 216 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH, DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS BIDANG ANALISIS KIMIA SUB BIDANG BIOASSAY DAN ANALISIS TERKAIT KEAMANAN KEHALALAN PANGAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Globalisasi membawa perubahan besar dibidang ekonomi, politik, sosial budaya dan ekologi antar negara. Salah satu akibat dari globalisasi diantaranya adalah terbentuknya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), yaitu suatu integrasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Seluruh negara-negara di kawasan ini menjadi sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi, sehingga arus barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja menjadi tidak ada hambatan dari satu negara ke negara lainnya di kawasan ini. Dampak positif globalisasi adalah suatu negara akan dapat bersaing jika sudah memiliki sistem informasi, barang, jasa, dan tenaga kerja yang lebih baik dibandingkan negara lain. Kondisi sebaliknya, apabila suatu negara tidak memiliki sistem informasi yang baik, maka akan sulit bersaing dan tertinggal dari negara lain. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia/tenaga kerja diantaranya adalah tersedianya Standar Kompetensi Kerja. Salah satu standar kompetensi kerja yang sangat dibutuhkan adalah standar kompetensi bidang penjaminan mutu industri pangan. 1 Penjaminan mutu industri pangan merupakan rangkaian kegiatan yang cukup luas mulai dari pembelian bahan baku, proses produksi, penjualan, pelayanan konsumen hingga manajemen terkait industri perdagangan pangan. Seiring dengan kenaikan kualitas hidup manusia maka tuntutan konsumen akan mutu produk pangan semakin tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional bidang penjaminan mutu industri pangan tersebut telah diterbitkan SK Ketua Komite Standar Kompetensi Sektor Industri Kementerian Perindustrian nomor 122/SJ-IND/Kep/4/2016 tentang pembentukan tim perumus SKKNI bidang pejaminan mutu pangan dan SK Ketua Komite Standar Kompetensi Sektor Industri Kementerian Perindustrian nomor 121/SJ- IND/Kep/4/2016 tentang tim verifikasi SKKNI bidang penjaminan mutu pangan. Seiring dengan akan disusunnya SKKNI bidang industri pangan secara umum yang dibuat oleh Tim SKKNI bidang industri pangan dan untuk menghindari tumpang tindih isi SKKNI penjaminan mutu pangan dengan SKKNI industri pangan, maka tim perumus SKKNI penjaminan mutu pangan memfokuskan pada bidang analisis pangan terutama pada pengembangan analisis kimia untuk sub bidang bioassay dan analisis terkait keamanan kehalalan pangan. Pada dasarnya penjaminan mutu industri pangan tidak terkait secara langsung dengan bidang analisis kimia, tetapi mutu bahan dan produk hasil industri pangan bisa dikendalikan melalui terapan analis kimia yang profesional. Penerapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sesuai SK Menteri Ketenagakerjaan Nomor 200 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis lainnya di Bidang Analisis Kimia telah dilakukan dengan baik, namun aktivitas analisis kimia pada dasarnya tidak hanya bertumpu pada parameter kimia, namun dapat menjadi satu kesatuan dengan parameter lain yang terkait sangat erat. Beberapa cabang ilmu 2 yang menjadi penunjang jasa analisis kimia antara lain analisis mikrobiologi, bioassay, fisika, sensorik dan analisis penunjang lain yang dapat mendukung suatu fungsi tertentu, misalnya keamanan dan kehalalan pangan dan fungsi lain yang lebih luas dan dapat mendukung kegiatan penjaminan mutu industri pangan. Berdasarkan hal tersebut SKKNI bidang analisis kimia sesuai SK Menteri Ketenagakerjaan Nomor 200 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis lainnya di Bidang Analisis Kimia perlu dikembangkan, agar dapat dimanfaatkan untuk profesi analisis kimia yang menekuni bidang analisis lain penunjang analisis kimia. Pengembangan SKKNI analisis kimia diperlukan antara lain pada kegiatan ekspor import bahan pangan dan farmasi, terdapat kegiatan pengendalian mutu produk khususnya khasiat produk melalui analisis bioassay, atau mengendalikan komoditi yang masuk ke Indonesia dari bahan beracun, berbahaya, dan tidak halal. Dalam dunia perdagangan hasil industri pangan, hasil analisis kimia termasuk didalamnya analisis bioassay, analisis terkait keamanan kehalalan pangan juga diperlukan untuk kelengkapan dokumen ekspor. Selain itu, data hasil analisis digunakan untuk pembuktian di peradilan seperti pemalsuan produk, adanya bahan beracun dan berbahaya dalam bahan makanan, dan penggunaan bahan baku atau produk pangan yang diharamkan berdasarkan syariat islam. Proses pembuktian memerlukan penguasaan iptek analisis kimia dan analisis lain penunjang analisis kimia serta didukung oleh sumber daya analis kimia yang profesional untuk menjalankan instrumen-instrumen analitik modern. Tanpa analis kimia yang berkualitas dan profesional, instrumen analitik ultra-modern yang bisa dibeli dari negara-negara maju tidak akan bisa memberikan manfaat yang berarti. Dengan 3 tersedianya tenaga-tenaga terdidik dan terampil pada bidang analisis kimia, bisa diharapkan Indonesia akan mampu mengembangkan teknologi analisis kimia dan terapannya, menjadi mendekati kemampuan analisis kimia dan analisis lain penunjang analisis kimia negara-negara maju. Di sisi lain, keberadaan tenaga-tenaga analisis kimia berdaya saing tinggi, tidak hanya akan mampu menghambat arus masuk tenaga kerja analis kimia asing ke Indonesia, tetapi juga akan bisa memanfaatkan peluang kerja di luar Indonesia. Berdasarkan kondisi-kondisi di atas, diperlukan suatu standar kompetensi yang merupakan pengembangan SKKNI bidang analisis kimia sub bidang bioassay dan analisis terkait keamanan kehalalan pangan. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang analisis kimia sub bidang bioassay dan analisis terkait keamanan kehalalan pangan ini, disusun untuk mengembangkan SKKNI analisis kimia yang telah disusun sebelumnya. Kebutuhan analisis kimia di industri, pada umumnya baru mencapai kompetensi Level 5 (setara dengan pendidikan Diploma Tiga). Profesi analis kimia yang ditunjang kompetensi Level 6 ke atas, masih belum banyak ditemui, tetapi diperkirakan akan segera berkembang terutama di pengendalian arus keluar-masuk barang jadi dan bahan baku dan penelitian industri untuk pengembangan dan diversifikasi produk. Oleh karena itu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang analisis kimia sub bidang bioassay dan analisis terkait keamanan kehalalan pangan ini disusun sampai tingkatan kompetensi Level 6 dari sembilan level kompetensi yang ada di negara-negara maju. Tingkatan kompetensi Level 7, 8 dan Level 9, belum tersedia di dalam SKKNI yang disusun ini. Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang analisis kimia sub bidang bioassay dan analisis terkait keamanan kehalalan pangan ini menggunakan pendekatan Regional Model of Competency Standar (RMCS). Pada pendekatan RMCS ini, penyusunan standar kompetensi dimulai dari identifikasi pekerjaan pada bidang 4 tertentu di industri sesuai dengan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI). Pada kenyataannya, penggunaan tingkat keterampilan yang lebih tinggi dari Level 5 hanya dijumpai di laboratorium-laboratorium penelitian, termasuk laboratorium penelitian industri-industri besar. Penyusunan SKKNI bidang analisis kimia sub bidang bioassay dan analisis terkait keamanan kehalalan pangan ini bertujuan untuk menyediakan standar kompetensi tenaga kerja analis kimia yang dapat digunakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), unit-unit pendidikan vokasi analisis kimia, dan dunia industri dan dunia usaha. Standar Kompetensi dapat digunakan oleh LSP untuk menyusun skema sertifikasi dengan okupasi yang sangat beragam. Pada satu level kompetensi yang sama, bisa ditemui okupasi berbeda berdasarkan jenis instrumen analitik yang digunakan. Kondisi ini bisa menyederhanakan sistem pendidikan analisis kimia di Indonesia dengan memberikan lebih banyak unit-unit kompetensi pilihan untuk membangun keprofesionalan kerja. Unit-unit pendidikan bisa menggunakan standar kompetensi ini sebagai acuan untuk menyusun kurikulum. Lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan kerja bisa menggunakan kelompok-kelompok keahlian tertentu sebagai paket pelatihan. Dunia industri dapat menggunakan standar kompetensi ini sebagai dasar untuk rekruitmen pegawai (berdasarkan jenjang pendidikan), dasar penggajian (berdasarkan level kompetensi), penempatan pegawai (berdasarkan spesialisasi keahlian), dan arah pembinaan (berdasarkan peningkatan level spesialisasi keahlian). Pada akhirnya diharapkan tenaga kerja analis kimia Indonesia dapat bersaing dengan tenaga kerja analisis kimia negara lain, baik di dalam maupun luar negeri. B. Pengertian 1. Air produksi adalah bahan baku air yang telah diolah sesuai ketentuan dan digunakan untuk produksi pangan. 2. Alat pelindung diri adalah alat yang digunakan oleh seseorang untuk melindungi dirinya dari bahaya yang diperkirakan bisa terjadi. 5 3. Analisis adalah proses yang dilakukan terhadap sampel untuk mengetahui jenis dan/atau jumlah bahan tertentu di dalamnya atau pengolahan sekumpulan data untuk mendapatkan satu kesimpulan akhir yang lebih tinggi. 4. Analisis kimia adalah aktivitas pekerjaan yang sistematik dan terstruktur untuk menguji, mengukur atau menetapkan sifat-sifat kimia (terutama jenis, jumlah, dan struktur senyawaan) suatu bahan. 5. Analis kimia adalah tenaga kerja yang melaksanakan proses analisis kimia dan aktivitas kerja lainnya yang terkait dengan analisis kimia. 6. Analisis konvensional adalah analisis kimia yang dilaksanakan berdasarkan azas-azas teori kimia analitik terutama persamaan reaksi dan konsep mol menggunakan peralatan-peralatan klasik analisis kimia. 7. Analisis kualitatif adalah analisis kimia untuk mengetahui atau mengukur sifat-sifat yang berhubungan dengan kualitas analit. 8. Analisis instrumentasi adalah analisis kimia yang dilaksanakan berdasarkan sifat-sifat fisiko-kimia analit menggunakan instrumen khusus untuk keperluan analitik. 9. Analisis spektrofotometri adalah aktivitas analisis kimia dengan teknik pengukuran berdasarkan panjang gelombang sinar spesifik bahan yang diukur. 10. Antimikroba adalah bahan-bahan atau obat-obat yang digunakan untuk memberantas/membasmi infeksi mikroba, khususnya yang merugikan manusia, terbatas yang bukan parasit diantaranya antibiotika, antiseptika, khemoterapeutika, preserfatif. 11. Aseptik adalah bebas dari mikro-organisme. 12. Aspek kritis adalah kondisi-kondisi yang menjadi penentu keberhasilan pelaksanaan unit kompetensi. 13. Otoklaf adalah alat pemanas tertutup yang digunakan untuk mensterilisasi suatu benda menggunakan uap bersuhu dan bertekanan tinggi (1210C, 15 lbs). 6 14. Bahan acuan adalah bahan yang dijadikan sebagai patokan atau referensi. 15. Bahan kimia beracun adalah bahan kimia yang memiliki potensi yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan lingkungan kerja. 16. Bahan kimia berbahaya adalah bahan kimia yang memiliki potensi untuk menimbulkan kecelakaan bagi manusia dan lingkungan. 17. Bioassay adalah analisis atau pengukuran dari suatu zat untuk menentukan keberadaan dan dampaknya. Umumnya yang diuji adalah efek obat dan kadar hormon. 18. Cuplikan mikrob adalah bagian dari koloni mikrob yang digunakan sebagai sampel uji pada uji dibidang mikrobiologi. 19. DNA adalah sebuah polimer yang terdiri dari satuan-satuan berulang yang disebut nukleotida. Tiap-tiap nukleotida terdiri dari tiga komponen utama, yakni gugus fosfat, gula deoksiribosa, dan basa nitrogen (nukleobasa). Pada DNA, nukleobasa yang ditemukan adalah Adenina (A), Guanina (G), Sitosina (C) dan Timina (T). 20. Desinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik atau obat untuk membasmi kuman. 21. Deret standar adalah larutan-larutan bahan standar (sesuai dengan bahan yang diukur) dengan kepekatan yang berubah beraturan membentuk mengikuti deret hitung atau deret ukur. 22. Deteksi adalah suatu proses untuk memeriksa atau melakukan pemeriksaan terhadap sesuatu dengan menggunakan cara dan teknik tertentu. 23. Detektor logam adalah sebuah alat yang mampu mendeteksi keberadaan logam dalam sampel pangan pada jarak tertentu. 24. Ekstraksi adalah suatu proses pemisahan suatu zat berdasarkan perbedaan kelarutannya terhadap dua cairan tidak saling larut yang berbeda, biasanya air dan yang lainnya pelarut organik. 7

Description:
kompetensi yang merupakan pengembangan SKKNI bidang analisis kimia . menghitung jumlah koloni bakteri secara manual atau otomatis. 76.
See more

The list of books you might like

Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.