www.bpkp.go.id PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2007 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dengan adanya penyesuaian atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional meliputi penerimaan dari: a. Penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan; b. Jasa Survei dan Pemetaan; c. Jasa Pelatihan; d. Jasa Intelektual; e. Jasa Sewa; dan f. Jasa Pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama. (4) Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan pemetaan wilayah tertentu sesuai dengan permintaan pihak lain. Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah. Pasal 3 (1) Tarif Penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya pengiriman. (2) Biaya pengiriman Penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 4 (1) Tarif Jasa Survei dan Pemetaan, Jasa Pelatihan, Jasa Intelektual dan Jasa Sewa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 6 (1) Atas permintaan pihak tertentu, Penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,- (nol rupiah). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (3) Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali. Pasal 7 (1) Kepada pihak yang bekerjasama dengan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional untuk menjual Produk Hasil Survei dan Pemetaan berupa produk cetakan dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen), dan berupa produk dijital dikenakan tarif sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Besarnya tarif penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan yang dilaksanakan oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 127 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2007 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL I. UMUM Sehubungan dengan adanya perubahan kondisi ekonomi yang menyebabkan kenaikan biaya dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru, maka perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional. Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Pengertian mengenai Kas Negara adalah Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pihak yang bekerja sama untuk penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan dalam hal ini misalnya Gerai (Outlet). Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4772 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 57 TAHUN 2007 TANGGAL : 23 OKTOBER 2007 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL TARIF JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (Rp) I. PENJUALAN PRODUK HASIL SURVEI DAN PEMETAAN A Produk Peta . 1. Peta Rupabumi Dijital jenis Vektor, selain unsur (layer) kontur minimal 3 (tiga) layer pertama : 1) Skala 1:10.000, 7 (tujuh) layer Per Nomor Lembar Peta (NLP) 400.000,00 Per Km² 20.000,00 a) Layer Hidrologi (termasuk garis Per NLP 90.000,00 pantai) Per Km² 4.400,00 b Layer Jaringan Jalan Per NLP 45.000,00 ) Per Km² 2.200,00 c) Layer Toponimi Per NLP 45.000,00 Per Km² 2.200,00 d Layer Batas Administrasi Per NLP 45.000,00 ) Per Km² 2.200,00 e) Layer Gedung dan Bangunan Per NLP 45.000,00 (Permukiman) Per Km² 2.200,00 f) Layer Vegetasi Per NLP 45.000,00 Per Km² 2.200,00 g Layer Kontur Per NLP 130.000,00 ) Per Km² 6.500,00 2) Skala 1: 25.000, 7 (tujuh) layer Per NLP 475.000,00 Per Km² 3.000,00 a) Layer Hidrologi (termasuk garis Per NLP 100.000,00 pantai) Per Km² 600,00 b Layer Jaringan Jalan Per NLP 50.000,00 ) Per Km² 250,00 c) Layer Toponimi Per NLP 50.000,00 Per Km² 250,00 d Layer Batas Administrasi Per NLP 50.000,00 ) Per Km² 250,00 TARIF JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (Rp) e) Layer Gedung dan Bangunan Per NLP 50.000,00 (Permukiman) Per Km² 250,00 f) Layer Vegetasi Per NLP 50.000,00 Per Km² 250,00 g Layer Kontur Per NLP 145.000,00 ) Per Km² 750,00 3) Skala 1: 50.000, 7 (tujuh) layer Per NLP 390.000,00 Per Km² 525,00 a) Layer Hidrologi (termasuk garis Per NLP 80.000,00 pantai) Per Km² 110,00 b Layer Jaringan Jalan Per NLP 40.000,00 ) Per Km² 55,00 c) Layer Toponimi Per NLP 40.000,00 Per Km² 55,00 d Layer Batas Administrasi Per NLP 40.000,00 ) Per Km² 55,00 e) Layer Gedung dan Bangunan Per NLP 40.000,00 (Permukiman) Per Km² 55,00 f) Layer Vegetasi Per NLP 40.000,00 Per Km² 55,00 g Layer Kontur Per NLP 120.000,00 ) Per Km² 160,00 4) Skala 1:250.000, 7 (tujuh) layer Per NLP 320.000,00 Per Km² 17,00 a) Layer Hidrologi (termasuk garis Per NLP 65.000,00 pantai) Per Km² 3,00 b Layer Jaringan Jalan Per NLP 35.000,00 ) Per Km² 2,00 c) Layer Toponimi Per NLP 35.000,00 Per Km² 2,00 d Layer Batas Administrasi Per NLP 35.000,00 ) Per Km² 2,00 e) Layer Gedung dan Bangunan Per NLP 35.000,00 (Permukiman) Per Km² 2,00 f) Layer Vegetasi Per NLP 35.000,00 Per Km² 2,00 g Layer Kontur Per NLP 100.000,00 ) Per Km² 5,00 2. Digital Elevation Model (DEM) : 1) Skala 1:10.000 Per Km² 6.500,00 2) Skala 1:25.000 Per Km² 1.000,00 TARIF JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (Rp) 3) Skala 1:50.000 Per Km² 500,00 4) Skala 1:250.000 Per Km² 100,00 3. Peta Rupabumi Indonesia (Cetakan) Per NLP 40.000,00 4. Peta Lingkungan Laut Nasional (Cetakan) Per NLP 50.000,00 Skala 1:500.000 5. Peta Lingkungan Laut Nasional (Dijital) Per NLP 400.000,00 Skala 1:500.000 6. Peta Lingkungan Pantai Indonesia/Peta Per NLP 40.000,00 Bathimetri (Cetakan) 7. Peta Lingkungan Pantai Indonesia (Dijital) 1) Skala 1:50.000 Per NLP 500.000,00 2) Skala 1:250.000 Per NLP 480.000,00 8. Peta Lingkungan Bandar Udara Indonesia Per NLP 50.000,00 (Cetakan) Skala 1:25.000 9. Peta Lingkungan Bandar Udara Indonesia Per NLP 500.000,00 (Dijital) Skala 1:25.000 10 World Aeronautical Chart, Skala 1:1.000.000 Per NLP 100.000,00 . (Cetakan) 11 Peta Navigasi Udara (Cetakan) Per NLP 50.000,00 . 12 Peta Batas Wilayah Provinsi/Kota/Kabupaten Per NLP 125.000,00 . (Cetakan) 13 Peta Batas Wilayah Provinsi/Kota/Kabupaten Per NLP 300.000,00 . (Dijital) 14 Peta Garis Pangkal Skala 1:200.000 (Cetakan) Per NLP 125.000,00 . 15 Peta Zona Ekonomi Eksklusif Skala Per NLP 125.000,00 . 1:1.000.000 (Cetakan) 16 Peta Wilayah Negara Kesatuan Republik Per NLP 50.000,00 . Indonesia Skala 1:5.000.000 (Cetakan) 17 Peta Tematik (Cetakan/offset) Per NLP 40.000,00 . 18 Peta Tematik (Dijital) : . 1) Skala 1:1.000.000 s.d 1:2.500.000 Per NLP 200.000,00 2) Skala 1:250.000 s.d 1:500.000 Per NLP 250.000,00 3) Skala 1:25.000 dan 1:50.000 Per NLP 300.000,00 19 Peta Tematik (Dijital) per layer : . 1) Skala 1:1.000.000 s.d 1:2.500.000 Per NLP 40.000,00 2) Skala 1:250.000 s.d 1:500.000 Per NLP 50.000,00 3) Skala 1:25.000 dan 1:50.000 Per NLP 60.000,00 20 Peta Dinding . 1) Ukuran A0 Per NLP 50.000,00 2) Ukuran A1 Per NLP 35.000,00 3) Ukuran A2 Per NLP 25.000,00 4) Ukuran A3 Per NLP 10.000,00 21 Plot Peta Vektor (Garis), minimal ukuran A3 : . 1) Material Kertas HVS Per Cm² 15,00 2) Material Kertas Mate Per Cm² 20,00 3) Material Kertas Glossy Per Cm² 35,00 22 Plot Peta Raster (Image), minimal ukuran A3 : . 1) Material Kertas HVS Per Cm² 50,00 TARIF JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (Rp) 2) Material Kertas Mate Per Cm² 75,00 3) Material Kertas Glossy Per Cm² 100,00 23 Buku Atlas Sumber Daya dan Lingkungan : . 1) Ukuran A1 s.d 50 Halaman Per Buku 100.000,00 2) Ukuran A1 (51 s.d 75 Halaman ) Per Buku 125.000,00 3) Ukuran A1 (76 s.d 100 Halaman ) Per Buku 150.000,00 4) Ukuran A1 (101 s.d 125 Halaman ) Per Buku 175.000,00 5) Ukuran A1 (126 s.d 150 Halaman ) Per Buku 200.000,00 6) Ukuran A1 (151 s.d 200 Halaman ) Per Buku 225.000,00 7) Ukuran A1 lebih dari 200 Halaman Per Buku 250.000,00 8) Ukuran A2 s.d 50 Halaman Per Buku 75.000,00 9) Ukuran A2 (51 s.d 75 Halaman ) Per Buku 100.000,00 10) Ukuran A2 (76 s.d 100 Halaman ) Per Buku 125.000,00 11) Ukuran A2 (101 s.d 125 Halaman ) Per Buku 150.000,00 12) Ukuran A2 (126 s.d 150 Halaman ) Per Buku 175.000,00 13) Ukuran A2 (151 s.d 200 Halaman ) Per Buku 200.000,00 14) Ukuran A2 lebih dari 200 Halaman Per Buku 225.000,00 15) Ukuran A3 s.d 50 Halaman Per Buku 50.000,00 16) Ukuran A3 (51 s.d 75 Halaman ) Per Buku 75.000,00 17) Ukuran A3 (76 s.d 100 Halaman ) Per Buku 100.000,00 18) Ukuran A3 (101 s.d 125 Halaman ) Per Buku 125.000,00 19) Ukuran A3 (126 s.d 150 Halaman ) Per Buku 150.000,00 20) Ukuran A3 (151 s.d 200 Halaman ) Per Buku 175.000,00 21) Ukuran A3 lebih dari 200 Halaman Per Buku 200.000,00 22) Ukuran A4 s.d 50 Halaman Per Buku 35.000,00 23) Ukuran A4 (51 s.d 75 Halaman ) Per Buku 50.000,00 24) Ukuran A4 (76 s.d 100 Halaman ) Per Buku 70.000,00 25) Ukuran A4 (101 s.d 125 Halaman ) Per Buku 90.000,00 26) Ukuran A4 (126 s.d 150 Halaman ) Per Buku 100.000,00 27) Ukuran A4 (151 s.d 200 Halaman ) Per Buku 125.000,00 28) Ukuran A4 lebih dari 200 Halaman Per Buku 150.000,00 29) Ukuran A5 s.d 50 Halaman Per Buku 20.000,00 30) Ukuran A5 (51 s.d 75 Halaman ) Per Buku 30.000,00 31) Ukuran A5 (76 s.d 100 Halaman ) Per Buku 40.000,00 32) Ukuran A5 (101 s.d 125 Halaman ) Per Buku 50.000,00 33) Ukuran A5 (126 s.d 150 Halaman ) Per Buku 60.000,00 34) Ukuran A5 (151 s.d 200 Halaman ) Per Buku 80.000,00 35) Ukuran A5 lebih dari 200 Halaman Per Buku 100.000,00 24 Atlas Elektronik Per CD 25.000,00 . B. Produk . . . B Produk Data Dasar . 1. Jaring Kontrol Horizontal Nasional Per Titik 50.000,00 2. Jaring Kontrol Vertikal Nasional Per Titik 50.000,00 3. Jaring Kontrol Gaya Berat Nasional Per Titik 50.000,00 4. Raw Data Stasiun Tetap Global Positioning Per Hari 200.000,00 System (GPS) 5. Raw Data bulanan Pengamatan Pasang Surut Per Stasiun 500.000,00 dengan interval 1 jam 6. Raw Data Pasang Surut Rata-Rata Harian Per Stasiun 1.000.000,0 selama 1 Tahun 0 7. Konstanta Harmonik Pasang Surut Bulanan Per Stasiun 200.000,00 (15 konstanta utama) 8. Konstanta Harmonik Pasang Surut Tahunan Per Stasiun 500.000,00 TARIF JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (Rp) (15 konstanta utama) 9. Chart Datum Per Stasiun 100.000,00 C Produk Penginderaan Jauh (Inderaja) . 1. Mosaik Citra Radar hasil scan dan plot Per Lembar 450.000,00 2. Foto Udara Hitam Putih Per Lembar 75.000,00 3. Diapositif Film Per Lembar 150.000,00 D Buku Pedoman, Standardisasi dan Spesifikasi . Teknis 1. Ukuran A4 s.d 50 Halaman Per Buku 30.000,00 2. Ukuran A4 (51 s.d 100 Halaman) Per Buku 60.000,00 3. Ukuran A4 (101 s.d 150 Halaman) Per Buku 90.000,00 4. Ukuran A4 lebih dari 150 Halaman Per Buku 120.000,00 5. Ukuran A5 s.d 50 Halaman Per Buku 25.000,00 6. Ukuran A5 (51 s.d 100 Halaman) Per Buku 50.000,00 7. Ukuran A5 (101 s.d 150 Halaman) Per Buku 75.000,00 8. Ukuran A5 lebih dari 150 Halaman Per Buku 100.000,00 Buku Ilmu Pengetahuan/Laporan Survei dan E. Pemetaan 1. Ukuran A4 s.d 50 Halaman Per Buku 25.000,00 2. Ukuran A4 (51 s.d 100 Halaman) Per Buku 50.000,00 3. Ukuran A4 (101 s.d 150 Halaman) Per Buku 75.000,00 4. Ukuran A4 lebih dari 150 Halaman Per Buku 100.000,00 5. Ukuran A5 s.d 50 Halaman Per Buku 20.000,00 6. Ukuran A5 (51 s.d 100 Halaman) Per Buku 40.000,00 7. Ukuran A5 (101 s.d 150 Halaman) Per Buku 60.000,00 8. Ukuran A5 lebih dari 150 Halaman Per Buku 80.000,00 F. Katalog Produk 1. Ukuran A3 s.d 50 Halaman Per Buku 40.000,00 2. Ukuran A3 (51 s.d 75 Halaman ) Per Buku 60.000,00 3. Ukuran A3 (76 s.d 100 Halaman ) Per Buku 80.000,00 4. Ukuran A3 (101 s.d 125 Halaman ) Per Buku 100.000,00 5. Ukuran A3 (126 s.d 150 Halaman ) Per Buku 120.000,00 6. Ukuran A3 (151 s.d 200 Halaman ) Per Buku 160.000,00 7. Ukuran A3 lebih dari 200 Halaman Per Buku 200.000,00 8. Ukuran A4 s.d 50 Halaman Per Buku 30.000,00 9. Ukuran A4 (51 s.d 75 Halaman ) Per Buku 45.000,00 10 Ukuran A4 (76 s.d 100 Halaman ) Per Buku 60.000,00 . 11 Ukuran A4 (101 s.d 125 Halaman ) Per Buku 75.000,00 . 12 Ukuran A4 (126 s.d 150 Halaman ) Per Buku 90.000,00 . 13 Ukuran A4 (151 s.d 200 Halaman ) Per Buku 120.000,00 . 14 Ukuran A4 lebih dari 200 Halaman Per Buku 150.000,00 . 15 Ukuran A5 s.d 50 Halaman Per Buku 25.000,00 . 16 Ukuran A5 (51 s.d 75 Halaman ) Per Buku 35.000,00 . 17 Ukuran A5 (76 s.d 100 Halaman ) Per Buku 50.000,00 . 18 Ukuran A5 (101 s.d 125 Halaman ) Per Buku 65.000,00 . TARIF JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (Rp) 19 Ukuran A5 (126 s.d 150 Halaman ) Per Buku 75.000,00 . 20 Ukuran A5 (151 s.d 200 Halaman ) Per Buku 100.000,00 . 21 Ukuran A5 lebih dari 200 Halaman Per Buku 125.000,00 . G Program Aplikasi Sistem Informasi Geografi Per Set 1.500.000,0 . (SIG)/Geographical Information System (GIS) 0 II. JASA SURVEI DAN PEMETAAN 1. Survei GPS Geodetik Per Titik 4.000.000,0 0 2. Survei Gaya Berat Per Titik 1.500.000,0 0 3. Survei Sipat Datar Teliti Per Km 4.500.000,00 4. Survei Sipat Datar Per Km 2.500.000,00 5. Pengolahan Data Hasil Survei GPS Per Titik 300.000,00 6. Survei Pasang Surut per 15 hari Per Titik 10.000.000,0 0 7. Pengolahan Data Hasil Survei Pasang Surut per Per Stasiun 1.000.000,00 bulan 8. Survei Bathimetri minimum 10 hari Per Tim/Hari 10.000.000,0 0 9. Pemetaan Dijital a. Skala 1:10.000 Per Km² 70.000,00 b. Skala 1:25.000 Per Km² 9.500,00 c. Skala 1:50.000 Per Km² 2.000,00 d. Skala 1:250.000 Per Km² 70,00 10. Pemutakhiran Peta a. Unsupervised 1) Skala 1:10.000 Per Km² 50.000,00 2) Skala 1:25.000 Per Km² 7.000,00 3) Skala 1:50.000 Per Km² 1.500,00 4) Skala 1:250.000 Per Km² 50,00 b. Supervised 1) Skala 1:10.000 Per Km² 60.000,00 2) Skala 1:25.000 Per Km² 8.000,00 3) Skala 1:50.000 Per Km² 1.700,00 4) Skala 1:250.000 Per Km² 60,00 11. Interpretasi Citra Inderaja Supervised Per NLP 7.500.000,00 12. Interpretasi Citra Inderaja Unsupervised Per NLP 5.500.000,00 13. Penyusunan Basis Data Tematik Per NLP 25.000.000,0 0 14. Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam Per NLP 23.500.000,0 0 III. JASA PELATIHAN 1. Sistem Informasi Geografis (SIG) a. Tingkat Operator (10 hari) Per Orang 5.500.000,0 0 b. Tingkat Analisis (10 hari) Per Orang 5.500.000,0 0 c. Aplikasi Remote Sensing dan SIG Inventarisasi Per Orang 5.500.000,0 dan Evaluasi Sumber Daya Alam Lahan (10 0 hari) d. Geoinformasi untuk Manajemen Bencana Per Orang 5.500.000,0 Alam (10 hari) 0 e. Arc GIS (5 hari) Per Orang 3.500.000,0 0 2. Penginderaan Jauh (Inderaja)
Description: