UNIVERSITAS INDONESIA PERANAN KEJAKSAAN DALAM PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM PIDANA TESIS NAMA : AGUNG DHEDY DWI HANDES NPM : 0906580546 FAKULTAS HUKUM PROGRAM PASCASARJANA JAKARTA JUNI 2011 i Peranan Kejaksaan...,Agung Dhedy Dwi Handes,FHUI,2011 UNIVERSITAS INDONESIA PERANAN KEJAKSAAN DALAM PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM PIDANA TESIS Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Magister Hukum NAMA : AGUNG DHEDY DWI HANDES NPM : 0906580546 FAKULTAS HUKUM PROGRAM PASCASARJANA ILMU HUKUM KEKHUSUSAN HUKUM DAN SISTEM PERADILAN PIDANA JAKARTA JUNI 2011 ii Peranan Kejaksaan...,Agung Dhedy Dwi Handes,FHUI,2011 HALAMAN PENGESAHAN Tesis ini diajukan oleh : Nama : AGUNG DHEDY DWI HANDES NPM : 0906580546 Program Studi : ILMU HUKUM Judul Tesis : PERANAN KEJAKSAAN DALAM PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM PIDANA Telah berhasil dipertahankan di hadapan Dewan Penguji dan diterima sebagai bagian persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh gelar Magister Ilmu Hukum pada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia. DEWAN PENGUJI Pembimbing : Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D ( ) Penguji : Prof. H. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A. ( ) Penguji : Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. ( ) Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 16 Juni 2011 iii Peranan Kejaksaan...,Agung Dhedy Dwi Handes,FHUI,2011 HALAMAN PERNYATAAN ORISINALITAS Tesis ini adalah hasil karya saya sendiri, dan semua sumber baik yang dikutip maupun dirujuk telah saya nyatakan dengan benar. Nama : AGUNG DHEDY DWI HANDES NPM : 0906580546 Tanda Tangan : Tanggal : 16 Juni 201 iv Peranan Kejaksaan...,Agung Dhedy Dwi Handes,FHUI,2011 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat yang telah dilimpahkanNya dan tak lupa shalawat serta salam selalu terlimpah kepada teladan penulis, Nabi Muhammad SAW, sehingga penulisan tesis yang berjudul “Peranan Kejaksaan dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ditinjau dari Perspektif Penegakan Hukum Pidana” dapat penulis selesaikan sebagai tugas akhir dalam menempuh studi program pascasarjana pada Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Indonesia. Tesis ini membahas tentang Peranan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kewenangan tersebut merupakan lingkup tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen Yustisial Kejaksaan (law intellegence) yang mengarah pada kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana. Implementasi peran Intelijen Yustisial Kejaksaaan tersebut oleh Jaksa Agung dibentuk Tim Pakem (Pengawasan Kepercayaan Dalam Masyarakat) yang mengakomodir fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaaan dan keagamaan yang ada di Indonesia dan mempunyai peran penting terhadap status penilaian apakah agama atau kepercayaan yang dianut seseorang dianggap sesat dan menyimpang atau tidak. Sementara itu kedudukan Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang penodaan Agama dalam mengatasi masalah penodaan agama masih tetap dibutuhkan sebagai pengendali ketertiban umum dalam rangka kerukunan umat beragama. Undang-Undang No.1/PNPS/1965 semula adalah Penetapan Presiden yang dikeluarkan pada tahun 1965 dan kemudian pada tahun 1969 diangkat menjadi undang-undang dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1969. Sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No.1/PNPS/1965 pada butir 3 dan 4, salah satu tujuan penerbitan UU itu adalah v Peranan Kejaksaan...,Agung Dhedy Dwi Handes,FHUI,2011 agar ketentraman beragama dapat dinikmati oleh segenap rakyat di seluruh wilayah Indonesia, dan untuk melindungi ketentraman beragama tersebut dari penodaan atau penghinaan. Dengan kata lain, UU ini diterbitkan dengan tujuan antara lain untuk memelihara kerukunan umat beragama, baik kerukunan internal umat beragama maupun antarumat beragama. Atas tersusunnya Tesis ini, penulis menyampaikan ucapan terima kasih sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang selama ini telah membantu dan memberikan dukungan dalam proses penyelesaian Tesis ini. Untuk itu, penulis menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada: 1. Pimpinan Kejaksaan Agung R.I. yang telah memberikan izin dan kesempatan kepada kami untuk menempuh studi Magister Hukum pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia. 2. Bapak Rektor dan para wakil Rektor Universitas Indonesia dan pimpinan lainnya. 3. Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bapak Prof. Safri Nugraha, S.H., LLM, Ph.D (Dekan), Ibu Dr. Siti Hayati Hoesin, S.H., M.H. (Wakil Dekan) dan Bapak Kurnia Toha, S.H., LLM, Ph.D (Sekretaris Fakultas). 4. Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H. dan Kepala Sub Program Magister Ilmu Hukum, Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. 5. Bapak Prof. H. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A. selaku Ketua Konsentrasi Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Program Pascasarjana Ilmu Hukum dan Bapak Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D selaku pembimbing yang ditengah kesibukannya telah meluangkan banyak waktu memberikan bimbingan selama proses penulisan tesis ini. 6. Bapak/Ibu Dosen, yang telah melimpahkan ilmu pengetahuan dan semangat untuk terus belajar 7. Seluruh tenaga sekretariat/administrasi pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum dan Sekretariat Konsentrasi Hukum dan Sistem Peradilan Pidana, yang telah memberikan kemudahan dan kelancaran selama studi ini berlangsung. vi Peranan Kejaksaan...,Agung Dhedy Dwi Handes,FHUI,2011 8. Kedua orang tua penulis, Bapak H. Karnawi Iksan, SIp dan Ibu Sri Eni serta kedua mertua penulis, Bapak Umar Hadi dan Ibu Sustri Minarti. Terimakasih banyak atas segala dorongan dan doanya selama ini. Semoga Allah SWT memberikan semua kebaikan kepada ayahanda dan ibunda semua. 9. Istriku tercinta Ria Etika, SE, terimakasih atas segala dukungan dan doanya dan kepada ketiga buah hati penulis, Fabian Krisna, Salman Arsy Yahya dan Saif Arsy Yahya, papi ingin menyampaikan rasa cinta dan sayang sebesar- besarnya kepada kalian, juga kepada saudara-saudaraku serta seluruh keluarga yang telah memberikan dukungan dan doanya. 10. Rekan-rekan Mahasiswa dan kawan-kawan semuanya yang tidak sempat penulis disebutkan namanya, terimakasih sobat atas doa dan semangatnya. Dalam proses penyusunan tesis ini penulis menyadari betapa terbatasnya kemampuan penulis, baik dalam substansi ilmu maupun cara menyajikannya. Untuk itu, penulis sangat berterima kasih jika ada saran, kritik dan koreksi demi kesempurnaan tesis ini dimasa yang akan datang. Namun demikian penulis berharap tesis ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan terhadap penegakan hukum pada umumnya. Amin Jakarta, 16 Juni 2011 Penulis vii Peranan Kejaksaan...,Agung Dhedy Dwi Handes,FHUI,2011 HALAMAN PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI TUGAS AKHIR UNTUK KEPENTINGAN AKADEMIS ========================================================== Sebagai sivitas akademik Universitas Indonesia, saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Agung Dhedy Dwi Handes NPM : 0906580546 Program Studi : Ilmu Hukum Konsentrasi : Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas : Hukum Jenis Karya : Tesis demi pengembangan ilmu pengetahuan, menyetujui untuk memberikan kepada Universitas Indonesia Hak Bebas Royalti Nonekslusif (Non-exlusive Royalty- Free Right) atas karya ilmiah saya yang berjudul: Peranan Kejaksaan dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ditinjau dari Perspektif Penegakan Hukum Pidana, beserta perangkat yang ada (jika diperlukan). Dengan Hak Bebas Royalti Nonekslusif ini Universitas Indonesia berhak menyimpan, mengalihmedia/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan memublikasikan tugas akhir saya selama tetap mencantumkan nama saya sebagai penulis/pencipta dan sebagai pemilik Hak Cipta. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya. Dibuat di : Jakarta Pada tanggal : 16 Juni 2011 Yang menyatakan, (Agung Dhedy Dwi Handes) viii Peranan Kejaksaan...,Agung Dhedy Dwi Handes,FHUI,2011 DAFTAR ISI HALAMAN HALAMAN JUDUL……………………………………………………………… i HALAMAN PERNYATAAN ORISINALITAS………………………………… ii HALAMAN PENGESAHAN……………………………………………………. iii KATA PENGANTAR…………………………………………………………….. iv HALAMAN PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI KARYA ILMIAH UNTUK KEPENTINGAN AKADEMIS…………………………………………. vii ABSTRAK…………………………………………………………………………. viii DAFTAR ISI……………………………………………………………………… x BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang……………………………………………... 1 1.2 Permasalahan……………………………………………...... 10 1.3 Tujuan Penelitian…………………………………………… 11 1.4 Kegunaan Penelitian…………………………………………..11 1.5 Metode Penelitian……………………………………………..12 1.6 Kerangka Teori………………………………………………..15 1.7 Kerangka Konsepsional……………………………………… 17 1.8 Sistematika ……………….......……………………………… 19 BAB 2 TINJAUAN UMUM TENTANG KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA 2.1 Pendekatan Kebijakan terhadap Masalah kejahatan……….. 21 2.2 Pengertian Sistem Peradilan Pidana………………………... 23 2.3 Tujuan Sistem Peradilan pidana……………………………… 27 2.4 Kejaksaan Republik Indonesia……………………………... 30 2.4.1 Tugas dan Wewenang Kejaksaan…………………... 31 2.4.2 Tinjauan Tentang Intelijen Yustisial Kejaksaan…… 39 BAB 3 PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN PENCEGAHAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA OLEH KEJAKSAAN 3.1 Masalah Aliran Kepercayaan dan Agama di Indonesia 3.1.1 Pengertian Aliran Kepercayaan…………………….. 53 3.1.2 Pengertian Agama…………………………………… 63 3.1.3 Kebijakan atas kebebasan Beragama dan Kepercayaan di Indonesia…………………………... 70 3.1.4 Tindak Pidana Penodaan Agama dalam KUHP……… 72 3.1.5 Tindak Pidana Penodaan Agama dalam RUU KUHP 82 3.1.6 Pengaturan Tindak Pidana Penodaan Agama di Beberapa Negara……………………………………. 86 3.2 Pengawasan terhadap Aliran Kepercayaan dan Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama oleh Kejaksaan 3.2.1 Sejarah Tim Pakem………………………………… 95 ix Peranan Kejaksaan...,Agung Dhedy Dwi Handes,FHUI,2011 3.2.2 Landasan Yuridis Pembentukan Tim Pakem……… 104 3.2.3 Pola Kerja Tim Pakem…………………………….. 112 3.2.4 Pola Penanggulangan Aliran Kepercayaan Menyimpang dan Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama………………………… 119 3.3 Kasus-Kasus Aliran Menyimpang di Indonesia 3.3.1 Children of God (COG)/ajaran sek bebas………….. 130 3.3.2 Agama Baha’i………………………………………. 131 3.3.3 Al-Qiyadah al-Islamiah ……………………………. 132 3.3.4 Salamullah …………………………………………. 134 3.4.5 Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)……………….. 135 3.4 Kasus-Kasus Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia 3.4.1 Ahmad Moshaddeq………………………………………. 148 3.4.2 Lia Aminuddin/Lia Eden………………………………... 149 3.4.3 Antonius Richmond Bawengan (RAB)……………….. 151 3.4. 4 Drs. FX. Mardjana 151 BAB 4 ANALISIS PERAN KEJAKSAAN DALAM PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ ATAU PENODAAN AGAMA 4.1 Kewenangan Pengawasan Alian Kepercayaan dan Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama oleh Kejaksaan……………………………………………… 159 4.2 Kepastian Hukum Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama……………………………………………………… 173 4.3 Kendala-Kendala Dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama……………………………………………………… 189 BAB 5 PENUTUP 5.1 Kesimpulan………………………………………………… 202 5.2 Saran………………………………………………………… 203 DAFTAR REFERENSI DAFTAR LAMPIRAN x Peranan Kejaksaan...,Agung Dhedy Dwi Handes,FHUI,2011
Description: