m» 2 •> IBNU HAJAR AL ASQALANI C ( Penjelasan Kitab Shahih Al Bukhari Peneliti: Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz Perpustakaan Nasional RI: Data Katalog Terbitan (KDT) Ibnu Hajar Al Asqaiani, Al Imam Al Hafizh Fathul Baari syarah : Shahih Bukhari / Al Imam Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani; penerjemah, Amiruddin, Lc. - Jakarta: Pustaka Azzam, 2002. 644 hlm.; 23.5 cm Judul asli: Fathul Baari syarah Shahih Al Bukhari. ISBN 979-3002-03-4 ISBN 979-3002-05-0 1. Hadis I. Judul II. Amiruddin, Lc. 297 .132 Judul Asli Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari Pengarang Al Imam Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Penerbit Maktabah Darussalam, Riyadh Tahun Terbit Cetakan I, tahun 1418 H./1997M Edisi Indonesia: FATHUL BAARI Syarah Shahih Al Bukhari Buku 2 Penerjemah Amiruddin, Lc. Editor Abu Rania, Lc. Titi Tartilah, S. Ag. Desain Cover DEA Grafis Cetakan Pertama, Juli 2002 M Penerbit PUSTAKA AZZAM Anggota IKAPI DKI Alamat Jl. Kampung Melayu Kecil III/15 Jak-Sel 12840 Telp (021)8309105/8311510 Fax (021)8309105 E-Mail:[email protected] VI — FATHUL BAARI DAFTAR ISI Daftar Isi VII KITABUL WUDHU WUDHU 2 Tentang Wudhu 2 Tidak Diterima Shalat tanpa Bersuci 10 Keutamaan Wudhu, Cahaya di Wajah, Tangan dan Kaki karena Bekas Wudhu 13 Tidak Berwudhu karena Syak (Ragu) hingga Benar-benar Yakin 17 Berlaku Ringan dalam Berwudhu 22 Menyempurnakan Wudhu 26 Membasuh Muka dan Tangan Lebih dari Satu Cidukan 29 Membaca Basmalah dalam Setiap Keadaan dan Saat Melakukan Hubungan Suami Istri 32 Apa yang Diucapkan saat Buang Hajat 34 Bab Menyiapkan Air di Tempat Buang Hajat 41 Tidak Boleh Menghadap Kiblat Saat Membuang Air Besar atau Kecil, Kecuali Bila Berada dalam Suatu Bangunan atau Terhalang Tembok Maupun yang Sepertinya 42 Buang Hajat di Atas Dua Batu Bata 48 Keluarnya Wanita ke tempat Buang Hajat 53 Buang Hajat di Rumah 56 Istinja' Dengan Air 58 Orang yang Dibawakan Air Untuk Dipakai Bersuci 61 FATHUL BAARI — VII Membawa Tombak dan Air Waktu Istinja' 63 Larangan Istinja' dengan Tangan Kanan 66 Tidak Boleh Memegang Kemaluan dengan Tangan Kanan waktu Kencing 69 Istinja' dengan Batu 72 Tidak Boleh Istinja" dengan Menggunakan Kotoran Binatang 75 Berwudhu Satu Kali Satu Kali 80 Berwudhu Dua Kali Dua Kali V0 Berwudhu Tiga Kali Tiga Kali .. > 1 Memasukkan Air ke Dalam Hidung Saat Wudhu 9 U Bersuci dengan Batu dalam jumlah yang Ganjil 95 Mencuci Kedua Kaki dan Tidak Menyapun>a .''l Berkumur-Kumur Saat Berwudhu - '. '-'4 Membasuh Mata Kaki 1 ».'" Membasuh Kedua Kaki Sambil Memakai SaadaJ &ML TJOM. Vn^-sar Bagian Atas Sandal . '. 09 Mendahulukan yang Kanan Saat Berwudhu dan Man-d: . 1 14 Mencari Air Ketika Waktu Shalat Tiba 119 Air yang Dipakai Mencuci Rambut Manusia 122 Orang yang Berpendapat tidak Ada Wudhu Kecuali Karer.a Sesuaru yang Keluar dari Dua Jalan, (Qubul & Dubur) 149 Mewudhukan Orang Lain 164 Membaca Al Qur'an Setelah Hadats dan Selainnya 168 Tidak Berwudhu Kecuali Karena Hilangnya Kesadaran yang Cukup Berat 174 Mengusap Kepala Secara Keseluruhan 177 Membasuh Kedua Kaki hingga Mata Kaki 193 Mempergunakan Sisa Air Wudhu Orang Lain 195 Orang yang Berkumur-kumur dan Mengeluarkan Air dan Hidung dengan Satu Cidukan 202 Membasuh Kepala Satu Kali 204 Seorang Laki-laki Berwudhu Bersama Istrinya, Air Sisa Wudhu Wanita, Umar Pernah Berwudhu dengan Air Panas di Rumah Seorang Wanita Nasrani 208 Nabi SAW Menyiramkan Air Wudhunya Kepada orang yang Pingsan 216 Mandi dan Air Wudhu di Mikhdhab, Qadah, Kayu dan Batu 217 Berwudhu dari Taur 222 Berwudhu dengan Satu Mud 226 Mengusap Bagian Atas Sepasang Sepatu 228 Seseorang yang Memakai Sepatu sedang Kedua Kakinya dalam Keadaan Suci 239 VIII — FATHUL BAARI Tidak Berwudhu karena Makan Daging Kambing dan Sawiq 243 Berkumur-Kumur karena Makan Sawiq dan Tidak Berwudhu 248 Haruskah Berkumur-Kumur karena Minum Susu? 251 Berwudhu karena Bangun Tidur, dan Pendapat Tidak Ada Wudhu karena Rasa Kantuk Ringan 253 Berwudhu Bukan karena Hadats 259 Termasuk Dosa Besar Tidak Menutup Diri Saat Buang Air Kecil 262 Membersihkan Kencing 275 Nabi SAW dan Orang-orang Membiarkan Seorang Arab Badui Menyelesaikan Kencingnya di Masjid 278 Menyiram Kencing Di Masjid dengan Air 280 Kencing Bayi Laki-Laki 286 Kencing Sambil Berdiri dan Duduk 293 Kencing di samping Seorang Sahabat dan Berlindung di Balik Tembok 297 Kencing di Tempat Pembuangan Sampah Suatu Kaum 299 Mencuci Darah 303 Mencuci dan Mengerik Mani serta Mencuci Apa yang Menyentuh Wanita 308 Membersihkan Bekas Junub (mani) dan Lainnya Namun Bekasnya tidak Hilang 313 Kencing Unta, Binatang Ternak, Kambing dan Tentang Kandangnya... 314 Najis yang Jatuh ke dalam Minyak Samin atau Air 335 Kencing di Air yang Tergenang 346 Apabila Di Letakkan Kotoran atau Bangkai di Punggung Orang yang Shalat, Maka Shalatnya tidak Batal 354 Air Liur, Ingus dan Sepertinya di Pakaian 368 Tidak Boleh Berwudhu dengan An-Nabidz dan Sesuatu yang Memabukkan 370 Seorang Wanita Mencuci Darah di Wajah Bapaknya 373 Siwak 375 Menyerahkan Siwak kepada yang Lebih Tua 377 Keutamaan Orang yang Tidur Malam dalam Keadaan Berwudhu 380 KITABUL GUSHLI MANDI 386 Wudhu Sebelum Mandi 389 Suami Istri Mandi Bersama 399 Mandi dengan Satu Sha' dan Sepertinya 401 Orang yang Menyiram Kepalanya Tiga Kali 406 Mandi Satu Kali 410 FATHUL BAARI — IX Orang yang Memulai dengan Hilab atau Harum-haruman Ketika Mandi 411 Berkumur-Kumur dan Memasukkan Air Ke Dalam Hidung ketika Junub 418 Menggosok Tangan dengan Debu supaya Lebih Bersih 420 Apakah Orang yang Junub Boleh Memasukkan Tangannya ke Dalam Bejana sebelum Mencucinya Jika Tidak ada Kotoran selain Junub di Tanganya 421 Memisahkan Mandi dengan Wudhu 426 Orang yang Menuangkan (Air) dengan Tangan Kanan ke Tangan Kiri Ketika Mandi 428 Orang yang Menggauli (Istrinya) Kemudian Mengulanginya dan Orang yang Mendatangi Istri-istrinya dengan Sekali Mandi 430 Membersihkan Madzi dan Berwudhu Karenanya 438 Orang yang Memakai Harum-Haruman Lalu Mandi dan Aroma Wanginya Masih Ada 443 Menyela-nyela Rambut dan Menyiramnya ketika Kulit Kepala Terasa Basah 444 Orang yang Berwudhu dalam Keadaan Junub Lalu Membasuh Bagian Tubuh Lainnya dan Tidak membasuh Anggota Wudhu lagi 446 Jika Seseorang Teringat dalam Masjid bahwa Ia Sedang Junub Lalu Keluar Tidak Bertayamum 449 Mengibaskan atau Membersihkan (Air) dengan Tangan setelah Mandi Junub 451 Memulai Mandi dengan Bagian Kanan Kepala 452 Mandi Telanjang Sendirian di Tempat Sepi, dan bagi yang Menutup Diri adalah Lebih Baik 453 Menutup Diri Ketika Mandi Jika Ada Orang Lain 459 Apabila Wanita Mimpi Bersenggama 461 Keringat Orang yang Junub dan Seorang Muslim Tidak Najis 466 Orang yang Junub Keluar dan Berjalan di Pasar atau (tempat) Lainnya 469 Orang Junub yang Berdiam Di Rumah Jika Berwudhu Sebelum Mandi (Wajib) 471 Tidurnya Orang yang Junub 473 Orang yang Junub Berwudhu lalu Tidur 474 Bertemunya Dua Khitan 478 Mencuci Apa yang Menyentuh Kemaluan Wanita 481 KITABUL HAID HAID 490 Bagaimana Permulaan Haid 491 X — FATHUL BAARI Masalah yang Berkenaan dengan Wanita Nifas (Haid) 493 Wanita Haid Mencuci Kepala Suaminya serta Menyisir Rambutnya 495 Seorang Suami Membaca Al Qur'an Sambil Berbaring di Pangkuan Istrinya yang sedang Haid 497 Orang yang Menamakan Nifas dengan Haid 499 Bercumbu dengan Istri yang sedang Haid 502 Wanita Haid tidak Berpuasa 506 Wanita Haid Melakukan Seluruh Manasik Haji kecuali Thawaf di Baitullah 512 Istihadhah 518 Mencuci Darah Haid 521 I'tikaf bagi Wanita Mustahadhah 523 Bolehkah Wanita Shalat dengan Menggunakan Kain yang Dipakainya Saat Haid? 528 Harum-Haruman Bagi Wanita Saat Bersuci dari Haid 530 Wanita Menggosok Badannya Saat Bersuci dari Haid. Bagaimana Ia Mandi dan Mengambil Kapas yang Diberi Minyak Wangi Untuk Membersihkan Bekas Darah 532 Mandi (Suci) dari Haid 537 Wanita Menyisir Rambutnya Setelah Mandi (suci) dari Haid 538 Wanita Mengurai Rambutnya Saat Mandi Haid 540 Yang Sempurna Kejadiannya dan Yang tidak Sempurna 543 Bagaimana Wanita Haid Melaksanakan Ikhram Haji dan Umrah 546 Awal dan Akhir Masa Haid 547 Wanita Haid Tidak Mengqadha' Shalat 551 Tidur Bersama Wanita yang sedang Haid dan Dia Memakai Pakaiannya 554 Memakai Pakaian Haid Selain Pakaian Pada Waktu Suci 555 Wanita Haid Turut Hadir Pada Shalat Dua Hari Raya dan Da'wah Kaum Muslimin, tapi Mereka Tidak Mendekati Mushalla 556 Jika Wanita Mengalami Tiga Kali Haid dalam Sebulan. Apa yang Dibenarkan bagi Wanita Selama Haid atau Hamil dan Apa yang Mungkin dari Haid 559 Cairan Kuning dan Coklat selain Masa Haid 563 Penyakit Istihadhah 564 Wanita Mengalami Haid setelah Ifadhah 567 Apabila Wanita Mustahadhah Melihat Tanda Suci 568 Menshalati Wanita yang Meninggal Saat Nifas dan Sunnahnya 570 Bab 572 FATHUL BAARI — XI KITABUT TAYAMUM TAYAMUM 576 Bab 576 Jika Tidak Didapatkan Air dan Debu (Tanah) 603 Tayamum Saat Mukim (Tidak Berpergian) Jika Tidak Menemukan Air dan Khawatir Waktu Shalat Habis 605 Apakah Orang yang Bertayamum Meniup (Debu) Pada Kedua Tangannya? 610 Tayamum Untuk Muka Dan Kedua Telapak Tangan 614 Tanah (Debu) Yang Baik Cukup Untuk Wudhu Orang Muslim Jika Tidak Ada Air 618 Orang yang Junub Melakukan Tayamum karena Khawatir dirinya Akan Sakit, Mati dan Kehausan 635 Tayamum Dengan Satu Kali Pukulan (Tepukan) 638 Bab 643 YA mMPUMG$UM9Uk XII — FATHUL BAARI WUDHU 1. Tentang Wudhu Allah SWT berfirman, J\ '^fn jii^Ji Sj^^\ 3 ''Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tangan kamu sampai siku. Dan sapulah kepala kamu serta (basuh) kedua kaki kamu sampai dengan kedua mata kaki." <Qs. Al Maa'idah (5): 6> I*. "f f*. ' ; O >. > I. » . .f Sl. ' 4' \ > O' t > l._ cA_!i (-Jl^l^l p-M J-*' 0J ^J .o%' ^ JJJ 15j jlf^ * * ' ^ s s- s M Jty & IjjJ^o Olj Artinya, Abu Abdullah (Imam Bukhari) berkata, "Nabi SAW telah menjelaskan bahwa fardhu wudhu itu adalah satu kali-satu kali, namun beliau SA W juga pernah berwudhu (membasuh setiap anggota wudhu) dua kali-dua kali dan tiga kali. Tapi beliau SAW tidak pernah melakukan 2 — FATHUL BAARI lebih dari tiga kali. Di samping itu para ulama tidak menyukai berlebihan dalam wudhu dan melebihi apa yang dilakukan Nabi S A W" Keterangan: Maksud wudhu di sini adalah penjelasan tentang hukum-hukum wudhu, syarat-syarat, sifat-sifat (cara-cara) dan persiapan untuk me- ngerjakannya. Kata wudhu (sj-Ji>^)i) berasal dari akar kata Al Wadha 'ah (5«.L_js}li) yang berarti bersih dan cerah. Hal itu, karena seorang yang shalat terlebih dahulu membersihkan dirinya dengan jalan melakukan wudhu sehingga ia menjadi bersih dan cerah. Lalu beliau (Imam Bukhari) mengisyaratkan dengan perkataannya, "tentang wudhu" akan adanya perselisihan para ulama salaf mengenai makna ayat di atas. Mayoritas mereka berpendapat, bahwa sebagian makna ayat tersebut tidak disebutkan secara tekstual (dihilangkan), sehingga makna ayat tersebut adalah, j—iJ^i 5*)L<a3i lil (Jika kamu hendak mengerjakan shalat sedangkan kamu dalam keadaan berhadats). Akan tetapi ulama yang lain berpendapat, "Sesungguhnya perintah untuk berwudhu dalam ayat itu berlaku secara umum (baik yang berhadats maupun tidak -Penerj.) tanpa ada bagian yang dihilangkan. Hanya saja perintah itu hukumnya wajib bagi mereka yang berhadats, sedangkan bagi mereka yang tidak berhadats hukumnya sunah." Lalu sebagian ulama juga mengatakan, "Dahulunya wudhu itu wajib pula dilakukan oleh mereka yang tidak berhadats, namun kemudian hukumnya dihapus sehingga menjadi sunah." Pendapat terakhir ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari jalur periwayatan Abdullah bin Abdullah bin Umar bin Al Khaththab, bahwa Asma' binti Zaid bin Al Khaththab bercerita kepada bapaknya -yakni Abdullah bin Umar- bahwa Abdullah bin Hanzhalah Al Anshari menceritakan kepadanya, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah diperintah untuk berwudhu pada setiap kali hendak shalat baik dalam keadaan suci (tidak berhadats) maupun dalam keadaan tidak suci (berhadats). Ketika hal itu FATHUL BAARI — 3
Description: