Mendudukkan Persoalan antara Pertahanan Ajaran Agama .... MMMMoooohhhh.... RRRRoooossssyyyyiiiidddd MENDUDUKKAN PERSOALAN ANTARA PERTAHANAN AJARAN AGAMA DENGAN HAK PENDIDIKAN ANAK MMMMoooohhhh.... RRRRoooossssyyyyiiiidddd STAIN Kudus email: [email protected] Abstrak Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap jiwa sejak dalam kandungan hingga mati. Naskah ini mendalami HAM bagi anak warga Samin di Kudus yang harus dilindungi khususnya aspek pendidikan formal. Dipilihnya komunitas Samin karena sebagian masih mempertahankan ajaran leluhurnya yang tidak mengenyam sekolah formal, wujud penolakan kebijakan Kolonial Belanda, meskipun kini sebagian sekolah formal dan mayoritas taat peraturan pemerintah lainnya. Fokus naskah ini pada hak anak Samin bila tidak sekolah formal dalam perspektif perundangan. Metode riset untuk mendapatkan data dengan wawancara dan observasi langsung dengan objek penelitian. Analisisnya deskriptif kualitatif. Kajian ditemukan: 1) harus di- sediakan guru agama Adam dalam proses pembelajaran pen- didikan formal bagi warga Samin. Di sisi lain, negara beranggap- an bahwa agama Adam bagi warga Samin dikategorikan aliran kepercayaan, 2) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik terutama hak non-derogable (hak absolut) khususnya hak atas kebebasan beragama harus dipenuhi negara terhadap warga Samin. Hal ini sebagai modal untuk memahami ajaran agama warga Samin dalam wadah pendidikan formal, 3) Kemendikbud RI harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Sekolah Rumahan karena amanat UU Sisdiknas, 4) Bagi warga Samin yang anaknya tidak sekolah formal, pemerintah harus melakukan pendekatan persuasif agar menjadi warga yang taat peraturan di bidang pendidikan, sebagaimana amanat PP 48 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pasal 15 (1), (2), dan (3). Kata Kunci: hak pendidikan, Samin Kudus, pendekatan persuasi SAWWA – Volume 9, Nomor 2, April 2014 195 MMMMoooohhhh.... RRRRoooossssyyyyiiiidddd Mendudukkan Persoalan antara Pertahanan Ajaran Agama .... AAAA.... PPPPeeeennnnddddaaaahhhhuuuulllluuuuaaaannnn Kajian tentang hak asasi manusia (HAM) merupakan tema yang ber- kembang mulai dari aspek historis-sosiologis, dimensi sipil-politik, dimensi ekonomi, sosial dan budaya, hingga dimensi hak solidaritas antar manusia dengan berbagai hak. Hak tersebut antara lain hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, hak atas sumber daya alam sendiri, hak atas lingkungan hidup yang baik, hak atas budaya sendiri, dan beberapa hak kontemporer lainnya. Kajian tentang HAM tidak semata tulisan tentang gejolak sosial historis dan revolusioner, tapi ia berbicara tentang eksistensi manusia yang rentan menjadi korban. Persoalannya, anggapan sebagai korban satu sisi, oleh pelaku dan lingkungan terdekatnya tidak dianggap sebagai korban karena tertradisi dengan berbagai dalih antara lain ajaran agama dan budaya lokal yang turun-temurun diyakininya, bahkan secara fanatis. Naskah ini mendudukkan posisi komunitas Samin di Kudus1 sebagai pijakan data kaitannya dengan hak pendidikan bagi anak Samin, bagian dari HAM agar tergapai generasi yang cerdas dan berakhlakul karimah.2 Komunitas Samin hingga kini mempertahankan unsur pembeda de- ngan masyarakat non-Samin di lingkungannya yang mayoritas Muslim berupa beragama Adam. Hal ini berimbas pada pemulasaraan jenazah tidak selalu dimandikan, jenazah tidak disalati, menyembelih hewan dengan ritme sendiri, dan perkawinannya tidak menyertakan KUA atau kantor catatan sipil (tak memiliki akta nikah). Bahkan ajaran yang Samin yang murni, tidak memperkenankan mendidik dalam pendidikan formal, sebagai ______________ 1 Selain di Kudus, warga Samin yang semula di Blora hingga kini masih eksis dan di Pati tertebar di berbagai daerah, serta di Purwodadi penulis hanya menemukan di Karangdosari, Dumpil Krajan, Kecamatan Ngaringan, Purwodadi Grobogan. 2 Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak dalam kandungan hingga mati. Dasar-dasar HAM tertuang dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tertuang dalam UUD 1945 Pasal 17 (1), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 (1) dan Pasal 31 (1). Peringatan HAM pertama kali pada 1950 saat Majelis Umum PBB mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk turut merayakannya. Ada enam jenis HAM yakni hak politik, ekonomi, sosial, budaya, hak mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, dan hak mendapat persamaan dalam hukum dan pemerintahan. Konsep HAM kini merujuk pada konsep PBB sejak Perang Dunia II berakhir yang bersifat internasional yang dideklarasikan sejak 10/12/1948. 196 SAWWA – Volume 9, Nomor 2, April 2014 Mendudukkan Persoalan antara Pertahanan Ajaran Agama .... MMMMoooohhhh.... RRRRoooossssyyyyiiiidddd wujud menolak kebijakan kolonial Belanda. Meskipun kini sebagian sekolah formal karena ingin menambah pengetahuan (baca tulis) dan teman berinteraksi. Ada pula yang sekolah formal tetapi menolak mata ajar agama ’Pancasila’ karena telah memiliki agama sendiri (agama Adam). Ada juga yang sekolah formal dan menerima mata ajar agama ’Pancasila’ anggapan- nya semua agama mengajarkan kebajikan hidup.3 Naskah ini memfokuskan pada hak anak Samin bila tidak sekolah formal dalam perspektif per- undangan khususnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidik- an nasional (sisdiknas), UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 39 Tahun 1998 tentang HAM, dan PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Membincangkan adat-istiadat lazimnya dibingkai dalam frasa kearifan lokal (local wisdom atau local genuin) bahwa setiap bangsa atau suku, ras, bahkan etnis mewarisi bentuk budaya khas dari leluhurnya yang dipegangi- nya agar kearifan lokal dipertahankan. Kearifan lokal dapat dipahami bila diawali dengan pemahaman atas pandangan dunia (world view) komunitas lokal tersebut kaitannya dengan diri individunya seperti apa (khususnya siapa diri itu), relasi (interaksi) apa yang ada antara diri pribadi seseorang dengan diri pihak lain dalam sebuah komunitas. Esensi kearifan lokal adalah ter- ciptanya keseimbangan kosmos (masyarakat) dengan lingkungannya sehingga tercipta harmoni (keselarasan hidup). Dengan demikian, kearifan lokal merupakan sistem dalam kehidupan masyarakat yang digunakan masyarakatnya untuk mencapai cita-citanya berupa kohesi dan solidaritas. Kata ’kearifan’ konsepnya pada tataran riil digunakan secara bersama-sama pada sebuah komunitas. Untuk memperoleh gambaran kearifan yang ada pada sebuah masyarakat, dapat diawali dengan memahami konsep simbol, maksudnya simbol yang muncul dalam tataran riil di masyarakat. Simbol dipahami sebagai unit terkecil yang dipahami masyarakat. Mengulas kearifan lokal, menurut Semedi, Indonesia sebenarnya tidak memiliki kearifan lokal yang benar-benar dianggap lokal. Kearifan lokal yang selama ini dianggap ______________ 3 Moh. Rosyid, Pendidikan Agama vis a vis Pemeluk Agama Minoritas, (Semarang: Unnes Press, 2009). SAWWA – Volume 9, Nomor 2, April 2014 197 MMMMoooohhhh.... RRRRoooossssyyyyiiiidddd Mendudukkan Persoalan antara Pertahanan Ajaran Agama .... milik daerah (lokal) justru berasal dari konstruksi global. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu memuji-muji kearifan lokal yang dimiliki daerah sendiri karena bukan asli daerah yang bersangkutan. Adat-istiadat Indonesia tidak ada yang betul-betul asli, tapi berasal dari konstruksi global. Sebagai- mana musik gamelan yang dianggap khas Jawa Tengah, alat musik tersebut juga dijumpai di Thailand dan Vietnam.4 Karakter pembeda galibnya berpeluang menimbulkan konflik. Akan tetapi, karena warga Samin memiliki modal kepribadian yang mengedepan- kan karakter positif dalam berinteraksi dengan lingkungannya sehingga diberi amanah menjadi Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang warganya Samin dan non-Samin, bahkan menjadi panitia pembangunan masjid dalam hal penggalangan dana. Ketaatan warga Samin sebagai warga negara berupa membayar pajak dan dapat dijadikan tauladan hidup sejati bagi warga Samin dan non-Samin perlu dijadikan data penguat bahwa komunitas Samin tidak sejelek stereotip (pelabelan) yang terpublis selama ini. Hal ini merupakan bentuk teror psikis yang dilakukan Belanda hingga dipahami masyarakat kini yang tanpa memahami realitas sesungguhnya. Bagi warga non-Samin yang bertetangga dengan Samin, mereka membuktikan bahwa komunitas Samin berperilaku sesuai dengan prinsip ajaran leluhurnya. Tujuan ditulisnya naskah ini adalah memahami antara perundangan dengan realisasi pelaksanaan amanah UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 15 Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk men- cegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan pada korban, membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Pasal 5 setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, ______________ 4 Dinyatakan Pujo Semedi pada orasi ilmiah pada Dies Natalis Sekolah Pascasarjana UGM ke-30 tahun 2012 tentang “Wawasan Kebangsaan dan Kearifan Lokal” di Sekolah Pascasarjana UGM, Republika, 31 Oktober 2012, hlm.12. 198 SAWWA – Volume 9, Nomor 2, April 2014 Mendudukkan Persoalan antara Pertahanan Ajaran Agama .... MMMMoooohhhh.... RRRRoooossssyyyyiiiidddd psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Pasal 7 kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau pen- deritaan psikis pada seseorang. Bagi anak warga Samin yang tidak dididik dalam pendidikan formal, kemungkinan yang dialami adalah hilangnya ke- mampuan untuk bertindak, maksudnya terbatasnya ruang dan waktu untuk bercengkerama/bermain dengan teman sebayanya. Hal ini bertentangan de- ngan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pasal 1 (1) Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah, (2) Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Riset yang dilakukan penulis untuk mendapatkan data dilakukan dengan wawancara dengan tokoh Samin dan diobservasi secara langsung secara berkesinambungan. Urgensi dilakukan wawancara untuk mendapatkan data dengan pertimbangan warga Samin memberikan jawaban setiap adanya per- tanyaan, sehingga dengan wawancara diperoleh data. Bila dilakukan dengan model angket, dikhawatirkan timbul kecurigaan oleh warga Samin atas data yang diberikan pada peneliti. Hal ini masih terbawa pemahaman warga Samin berupa kekhawatiran bila jawaban tertulis dalam angket tersebut disalahgunakan pihak lain. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.5 BBBB.... KKKKeeeerrrraaaannnnggggkkkkaaaa KKKKoooonnnnsssseeeeppppttttuuuuaaaallll Konsep dalam naskah ini tertuang siapa masyarakat Samin, awal mula eksisnya komunitas Samin di Kudus, dan mengapa anak perlu dilindungi? ______________ 5 Penulis melakukan riset tentang Samin Kudus dalam kajian geneologinya (2008), perempuan Samin (2009), pendidikannya (2010), kodifikasi ajaran agamanya (2011), perlawanannya (2012), dan konversi agamanya (2013). SAWWA – Volume 9, Nomor 2, April 2014 199 MMMMoooohhhh.... RRRRoooossssyyyyiiiidddd Mendudukkan Persoalan antara Pertahanan Ajaran Agama .... 1111.... SSSSiiiiaaaappppaaaa MMMMaaaassssyyyyaaaarrrraaaakkkkaaaatttt SSSSaaaammmmiiiinnnn???? Masyarakat Samin adalah komunitas adat yang memiliki karakter khas yang berbeda dengan warga non-Samin dalam hal perilaku sosialnya. Ke- khasan orang Samin pertama (i) perilakunya mewujudkan dengan sebenar- benarnya. Prinsip ajaran berupa etika hidup yakni pantangan untuk tidak drengki (memfitnah), srei (serakah), panasten (mudah tersinggung atau mem- benci sesama), dawen (mendakwa tanpa bukti), kemeren (iri hati/syirik, keinginan memiliki barang yang dimiliki orang lain), nyiyo marang sepodo (berbuat nista terhadap sesama penghuni alam), dan bejok reyot iku dulure, waton menungso tur gelem di ndaku sedulur (menyia-nyiakan orang lain tak boleh, cacat seperti apapun, asal manusia adalah saudara jika mau dijadikan saudara). Kedua, menjauhi lima pantangan berinteraksi meliputi bedok; menuduh, colong; mencuri, pethil; mengambil barang (yang masih menyatu dengan alam atau masih melekat dengan sumber kehidupannya) misalnya sayur-mayur di ladang, jumput; mengambil barang (barang yang telah menjadi komoditas di pasar) misalnya beras, hewan piaraan, dan kebutuhan hidup lainnya, dan nemu wae ora keno; pantangan menemukan barang, sebagian tak sekolah formal karena masih meyakini bahwa sekolah me- rupakan aktivitas penjajah Belanda.6 Komunitas Samin eksis karena perjuangan Ki Samin Surosentiko (anak Bupati Sumoroto, Tulungagung, Jatim) yang ‘turba’ karena melihat ke- congkakan pejajah Belanda terhadap wong cilik berupa merampas hak milik- nya dalam bentuk tanah dan hasil bumi. Perjuangan awal Ki Samin di wilayah Desa Plosokediren, Blora, dan mengekspansi ke wilayah Kabupaten Blora lainnya, Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Kudus, Jateng. Kabupaten tersebut adalah kabupaten yang bertetangga.7 Setelah warga Samin jumlahnya banyak, Ki Samin memimpin perlawanan yang semula dengan gerakan diam menjadi gerakan menolak membayar pajak karena pajak tidak untuk kesejahteraan warga pribumi tetapi memper- ______________ 6 Moh. Rosyid, Samin Kudus: Bersahaja di Tengah Asketisme Lokal, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008). 7 Moh. Rosyid, Kodifikasi Ajaran Samin, (Yogyakarta: Kepel Press, 2011). 200 SAWWA – Volume 9, Nomor 2, April 2014 Mendudukkan Persoalan antara Pertahanan Ajaran Agama .... MMMMoooohhhh.... RRRRoooossssyyyyiiiidddd kaya penjajah. Ulah warga Samin tersebut, Ki Samin dan pengikut setianya diasingkan ke Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat.8 2222.... AAAAwwwwaaaallll MMMMuuuullllaaaa EEEEkkkkssssiiiissssnnnnyyyyaaaa KKKKoooommmmuuuunnnniiiittttaaaassss SSSSaaaammmmiiiinnnn ddddiiii KKKKuuuudddduuuussss Peta penyebaran ajaran Samin di Kudus Jateng terdapat beberapa versi. Pertama, berasal dari Dukuh Karangpace, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora. Pada 1890, ketika Sosar (warga Desa Kutuk, Kudus), Radiwongso (warga Dukuh Kaliyoso, Kudus), dan Proyongaden (warga Desa Larekrejo, Kudus) bertemu dengan Suronggono dan Surondiko atau Surosentiko atau Suratmoko atau Raden Kohar atau Raden Aryo, cucu Raden Mas Adipati Brotodiningrat (Bupati Wedono).9 Meskipun sumber berita tidak menyajikan tahun kedatangan dan penyebarannya karena se- peninggal Suparto tak meninggalkan piranti berupa kitab, benda sejarah, dan lainnya yang dapat dijadikan sebagai data. Kedua, berasal dari Desa Randu- blatung, Blora, Jateng yang dimotori oleh Surokidin bertemu dengan Sosar (warga Desa Kutuk), Radiwongso (Dukuh Kaliyoso), dan Proyongaden (Desa Larekrejo) sehingga terjadi komunikasi antarmereka yang memuncul- kan Samin di Kudus. Ketiga, menurut Soerjanto, ajaran Samin datang di Desa ______________ 8 Upaya Belanda menggali tambang batubara dan menyiapkan infrastrukturnya mendatangkan pekerja dari penjara di Batavia, Makassar, Bali, Madura, dan sebagian besar di daerah Pulau Jawa lainnya (saat itu Jawa berupa hutan belukar dan warganya bodoh) pada 1892-1938 dengan kapal penumpang yang mengangkut orang Belanda dan Eropa. Sepanjang perjalanan (3-5 hari), kaki dan tangan para tahanan dirantai dengan rantai besi sehingga disebut orang rantai dan dhulur tunggal kapal. Penumpang tersebut ditempatkan di dek pengap bagian lambung kapal dan berdesakan menuju pelabuhan kecil Teluk Bayur di Kota Padang, bila melawan diceburkan ke laut atau dicambuk. Pelabuhan lalu dibuat menjadi pelabuhan besar oleh tawanan dengan nama Emma Haven. Tawanan juga dipaksa membuat jalur rel kereta api dari Teluk Bayur ke Sawahlunto dan menggali batubara di perut bumi untuk menambang di Ombilin, Sawahlunto. Selama bekerja, pekerja tetap dirantai besi di tangan dan kaki karena dianggap Belanda ada yang memiliki kesaktian, rantai dilepas setelah masuk terowongan tambang batubara. Sebagian pekerja diangkut kapal ke Belanda dan dikirim ke Sumatera untuk dipekerjakan di kapal VOC dan kapal perang Belanda untuk menyerang Aceh. Keturunan orang rantai kini berada di Tangsi Baru, kelurahan Tanah Lapang dan di Air Dingin (Lusiana Indriasari, “Rantai” itu Masih Membelenggu Keturunan Mereka”, Kompas, 13/12/2013, hlm. 28). Apakah kisah ini ada hubungannya dengan Ki Samin? Perlu riset mendalam. 9 Deden Faturrohman, “Hubungan Pemerintah dengan Komunitas Samin” dalam Agama Tradisional Potret Kearifan Masyarakat Samin dan Tengger, (Yogyakarta: LKiS, 2003), hlm. 17. SAWWA – Volume 9, Nomor 2, April 2014 201 MMMMoooohhhh.... RRRRoooossssyyyyiiiidddd Mendudukkan Persoalan antara Pertahanan Ajaran Agama .... Kutuk, Kudus oleh Ki Samin Surowijoyo dari Randublatung, Blora, melalui penyebaran kitab “Serat Jamus Kalimasada” berbahasa Jawa kuno berbentuk puisi tradisional (sekar macapat) dan prosa (gancaran).10 Sumber ini tak me- lengkapi data siapakah personil yang membawa kitab tersebut pada masya- rakat di Desa Kutuk, dan sekarang pun belum ditemukan kitab tersebut. Keempat, ekspansi yang dilakukan R. Kohar (dengan nama lainnya Samin Surosentiko atau Samin Anom yang dilahirkan di Desa Ploso Kab. Blora. Ia dibuang Belanda di Digul, Irian Jaya dan wafat tahun 1914). Untuk mem- bangun pusat perlawanan terhadap Belanda.11 Kelima, sejak tahun 1916 oleh pengikut Samin Surosentiko diawali dari kegagalan ekspansi ajaran Samin di daerah Tuban, selanjutnya ajaran Samin dikembangkan di Kudus.12 Hingga tahun 2013, keberadaan ajaran Samin di Desa Kutuk diterus- kan oleh Sukari beserta keluarganya. Sukari adalah putra Suparto sebagai deklarator pertama Samin di Desa Kutuk, Kudus. Adapun keturunan Suparto yang mengikuti ajaran Samin: a) Sukari beristrikan Paijah memiliki anak yakni Rubiah, Sumini, dan Sumaji, b) Sariyo beristrikan Rumisih, berputrakan Sarji, Salin, Tahan, Patonah, dan Tugi, c) Kemadi beristrikan Utami mempunyai anak Bambang, Tarmi, dan Jumadi, d) Sunoto beristri- kan Ngatini mempunyai anak Biati dan Supri, dan Ngabi (alm). Sedangkan di Dukuh Kaliyoso sebagai sesepuh Samin adalah Sumar dan Desa Larek- rejo sesepuhnya adalah Sakam yang meninggal dunia (salin) tahun 2006 dan dilanjutkan oleh Budi Santoso hingga kini (Santoso lulus Sekolah Dasar tahun 1970). 3333.... MMMMeeeennnnggggaaaappppaaaa AAAAnnnnaaaakkkk PPPPeeeerrrrlllluuuu DDDDiiiilllliiiinnnndddduuuunnnnggggiiii???? Amanah Tuhan bagi orangtua berupa menjunjung tinggi harkat dan martabat anak agar masa depannya sejahtera sebagai generasi penerus ______________ 10 R.P.A Soerjanto Sastroatmodjo, Masyarakat Samin Siapakah Mereka? (Yogyakarta: Nuansa, 2003), hlm. 19. 11 Sugeng Winarno, “SAMIN: Ajaran Kebenaran yang Nyeleneh” dalam Agama Tradisional Potret Kearifan Hidup Masyarakat Samin dan Tengger, (Yogyakarta: LKiS, 2003), hlm. 57. 12 Deden Faturrohman, “Hubungan Pemerintah dengan Komunitas Samin”..., hlm. 19. 202 SAWWA – Volume 9, Nomor 2, April 2014 Mendudukkan Persoalan antara Pertahanan Ajaran Agama .... MMMMoooohhhh.... RRRRoooossssyyyyiiiidddd pembangunan bangsanya. Di sisi lain, anak belum matang secara jasmani dan rohani sehingga potensi anak tersebut memerlukan bimbingan keluarga, lingkungan, dan negara. Hal yang harus dilindungi pada anak meliputi segala hal yag berbentuk diskriminasi, kekerasan, penyalahgunaan, penelantaran, dilindungi dari pe- ngaruh negatif lingkungannya, dan dilindungi dalam situasi aman maupun konflik. Adapun ruang lingkup perlindungan meliputi jaminan dan per- lindungan anak serta hak-haknya agar dapat hidup dan berkembang. Hal yang dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, tindak kekerasan, penyalah- gunaan, dan penelantaran. Makna perlindungan bagi anak agar tercegah (preventif), tertanggulangi (represif), terpulihkan (rehabilitatif), pengembali- an pada masyarakat (rehabilitatif) dari hal yang menghalangi prestasi dan kestabilan fisik dan jiwanya dari lingkungannya. Macam perlindungan anak dari aspek hukum, medis, psikologis, sosial, ekonomi, status/identitas diri, dan pendidikan. CCCC.... LLLLaaaannnnddddaaaassssaaaannnn HHHHuuuukkkkuuuummmm PPPPeeeennnnddddiiiiddddiiiikkkkaaaannnn bbbbaaaaggggiiii AAAAnnnnaaaakkkk UU yang dijadikan pijakan membahas naskah ini yakni perubahan keempat UUD 1945 Bab XIII Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pen- didikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, UU Nomor 39 Tahun 1998 tentang HAM, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Untuk membahas landasan hukum pendidikan bagi anak, perlu dipahami siapa yang disebut anak, apa kriteria pelanggaran HAM, meliputi apa hak anak, dan apa yang dimaksud pendidikan? 1111.... UUUUUUUU NNNNoooommmmoooorrrr 33339999 TTTTaaaahhhhuuuunnnn 1111999999998888 tttteeeennnnttttaaaannnngggg HHHHAAAAMMMM Pasal 1 (5) anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan, (6) pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau ke- lalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, mem- batasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang SAWWA – Volume 9, Nomor 2, April 2014 203 MMMMoooohhhh.... RRRRoooossssyyyyiiiidddd Mendudukkan Persoalan antara Pertahanan Ajaran Agama .... dijamin oleh UU HAM dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pasal 60 (1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. 2222.... UUUUUUUU NNNNoooommmmoooorrrr 22223333 TTTTaaaahhhhuuuunnnn 2222000000002222 tttteeeennnnttttaaaannnngggg PPPPeeeerrrrlllliiiinnnndddduuuunnnnggggaaaannnn aaaannnnaaaakkkk Pasal 1 (12) hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Pasal 9 (1) Setiap anak berhak memperoleh pen- didikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Pasal ini secara eksplisit menandaskan bahwa hak anak untuk dididik oleh orangtuanya (disekolah- kan) agar berkepribadian dan cerdas sesuai dengan minat dan bakatnya. Pasal 26 (1) Orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk (a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, (b) Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Pasal 49 negara, pemerintah, keluarga, dan orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Bagaimana dengan orangtua dari seorang anak yang tidak me- nyekolahkan anaknya? Pasal 77 setiap orang yang dengan sengaja melaku- kan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak meng- alami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya. Orang yang mendiskriminasikan tersebut dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. 3333.... UUUUUUUU NNNNoooommmmoooorrrr 22223333 TTTTaaaahhhhuuuunnnn 2222000000004444 tttteeeennnnttttaaaannnngggg PPPPeeeennnngggghhhhaaaappppuuuussssaaaannnn KKKKeeeekkkkeeeerrrraaaassssaaaannnn DDDDaaaallllaaaammmm RRRRuuuummmmaaaahhhh TTTTaaaannnnggggggggaaaa Pasal 5 setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara ke- kerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Pasal 7 kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilang- nya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tak 204 SAWWA – Volume 9, Nomor 2, April 2014
Description: