PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA KELAS IB Jl. Kapten Piere Tendean No. 2 Telp./Fax. 0536 3221289 Email : [email protected] T.aidhu wnaenb 2s0i1t6e P:e hngttapdi:l/a/np Aag-apmaal aPanlagnkgakraa Ryaay.ag o.id1 PALANGKA RAYA – 73112 Laporan Tahunan 2016 Pengadilan Agama Palangka Raya 2 Bismillahirrahmanirrahim Alhamdulillah, puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan Taufik dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Tahunan Pengadilan Agama Palangka Raya Kelas IB Tahun 2016 dengan tepat waktu. Laporan ini menguraikan tentang pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Palangka Raya selama tahun 2016 yang meliputi bidang teknis yustisial, pengawasan internal, pembinaan sumber daya manusia, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan administrasi. Hal demikian dimaksudkan untuk memberikan dasar pemikiran guna mewujudkan visi dan misi Peradilan Agama agar sesuai dengan yang diharapkan. Laporan ini juga merupakan bentuk realisasi kerja sekaligus sebuah bentuk pertanggung jawaban dalam tahun 2015, dalam perjalanan kurun waktu tersebut terhadap capaian yang diperoleh selama ini, akan terus kami tingkatkan. Sementara itu terhadap kendala dan permasalahan yang ada, kami akan berusaha semaksimal mungkin mengatasinya, sehingga pelayanan utama kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik. Laporan Tahunan ini dibuat berpedoman dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 324/SEK/OT.01.2/11/2016 tanggal 17 Nopember 2016 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat Pengadilan Tinggi Agama Palangka Laporan Tahunan 2016 Pengadilan Agama Palangka Raya 3 Raya Nomor : W16-A/1388/OT.01.2/XI/2016 tanggal 28 Nopember 2016, kendati demikian, kami masih menyadari mungkin Laporan Tahunan ini masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat diharapkan guna menyempurnakan laporan pada tahun yang akan datang. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan Laporan Tahunan ini dengan tepat waktu. Semoga selalu diberikan kesehatan dan Lindungan Allah SWT. Akhirnya semoga Laporan ini dapat bermanfaat bagi kami dan pihak terkait yang memerlukan. Terima kasih. Palangka Raya, 31 Desember 2016 Pengadilan Agama Palangka Raya Kelas IB Ketua, Drs. H. Mahbub A., M.H.I NIP. 19520421 198203 1 003 Laporan Tahunan 2016 Pengadilan Agama Palangka Raya 4 Halaman KataPengantar i DaftarIsi ii Bab I Pendahuluan 1 A. KebijakaUmumPeradilan 1 B. Visi dan Misi 1 C. Rencana Strategis 4 Bab II Struktur Organisasi (Tupoksi) 14 A. Standar Operasional Prosedur (SOP) 22 B. Kinerja/Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 65 Bab III Pembinaan dan Pengelolaan 105 A. Sumber Daya Manusia 105 - Mutasi 112 - Promosi 123 Laporan Tahunan 2016 Pengadilan Agama Palangka Raya 5 - Pensiun 126 B. Keadaan Perkara 128 C. Pengelolaan Sarana dan Prasarana 139 D. Pengelolaan Keuangan 153 E. Dukungan Teknologi Informasi 159 F. Regulasi Tahun 2016 160 Bab IV Pengawasan 163 A. Internal 163 B. Evaluasi 179 Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi 181 Laporan Tahunan 2016 Pengadilan Agama Palangka Raya 6 A. Kebijakan Umum Peradilan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia merupakan kekuasaan yang merdeka, untuk menyelengarakan Peradilan, guna menegakkan keadilan. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 menyatakan sebagai berikut : 1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. 2) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Pengadilan Agama berpuncak kepada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tertinggi. Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, Peradilan Agama merupakan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam. Demikian Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama bahwa kewenangan Peradilan Agama dalam Pasal 49 ayat (1) Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : (a) perkawinan; (b) kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; (c) wakaf dan shadaqah yang telah menjadi hukum positif di tanah air kita. Kemudian dengan lahirnya Undang- Undang No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 7 Laporan Tahunan 2016 Pengadilan Agama Palangka Raya 7 tahun 1989 tentang Peradilam Agama telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini. Salah satu perubahan yang mendasar adalah penambahan kewenangan Peradilan Agama dalam bidang ekonomi syari’ah.Berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-undang Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2006 ditegaskan bahwa Peradilan Agama memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara termasuk “Ekonomi Syari’ah”. Pasal ini menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “ekonomi Syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi : a) Bank Syari’ah; b) Lembaga Keuangan Makro Syari’ah; c) Asuransi Syari’ah; d) Reasuransi Syari’ah; e) Reksadana Syari’ah f) Obligasi dan surat berharga berjangka menengah Syari’ah; g) Sekuritas Syari’ah; h) Pembiayaan Syri’ah; i) Pegadaian Syari’ah; j) Dana pensiun lembaga keuangan Syari’ah; dan k) Bisnis Syari’ah. Dengan bertambahnya kewenangan Peradilan Agama dalam memutus perkara yang berkaitan dengasn “Ekonomi Syari’ah”. Maka para hakim di Pengadilan Agama dituntut wajib menguasai tentang ilmu ekonomi Syari’ah disamping ilmu hukum formil yang dimiliki selama ini, kemudian Undang- undang Nomor 50 Tahun 2009 yang menerangkan tentang kode etik Hakim Dalam menjalankan peran dan fungsinya, Pengadilan Agama Palangka RayaKelas IB yang berada di Ibukota Provinsi, secara geografis terletak pada Laporan Tahunan 2016 Pengadilan Agama Palangka Raya 8 113˚30`- 114˚07` Bujur Timur dan 1˚35`- 2˚24` Lintang Selatan, dengan luas wilayah 2.678,51 Km2 (267.851 Ha) dengan topografi terdiri dari tanah datar dan berbukit dengan kemiringan kurang dari 40%. Secara administrasi Kota Palangka Raya berbatasan dengan: SebelahUtara : Dengan Kabupaten Gunung Mas Sebelah Timur : Dengan Kabupaten Pulang Pisau Sebelah Selatan : Dengan Kabupaten Pulang Pisau Sebelah Barat : Dengan Kabupaten Katingan Gambar : 1 Peta Kalimantan Tengah Wilayah Kota Palangka Raya terdiri dari 5 (lima) Kecamatan yaitu Kecamatan Pahandut, Kecamatan Sabangau, Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Rakumpit dengan luas masing-masing 117,25 Km2, 583,50 Km2, 352,62 Km2, 572,00 Km2 dan 1.053,14 Km2. Laporan Tahunan 2016 Pengadilan Agama Palangka Raya 9 B. Visi dan Misi Visi Adapun visi Pengadilan Agama Palangka Raya adalah” Terwujudnya Pengadilan Agama Palangka Raya Yang Agung” Dalam mewujudkan visi tersebut, perlu adanya upaya atau usaha-usaha perbaikan guna mewujudkan badan peradilan Agama Indonesia yang Agung dan Pengadilan Agama Palangka Raya secara khusus. Misi 1. Mewujudkan Putusan Pengadilan Agama Palangka Raya yang adil dan berwibawa; 2. Menjaga kemandirian Aparatur Pengadilan Agama dari pengaruh negetif pihak ketiga; 3. Mengupayakan terciptanya Aparatur Pengadilan Agama Palangka Raya yang bersih dari perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme; 4. Mewujudkan Aparatur dan Aparatur Sipil Negara Pengadilan Agama PalangkaRaya yang handal, profesional dan bermoral. Rencana Strategis Dalam rangka mencapai VISI dan MISI Pengadilan Agama Palangka Raya sebagaimana tersebut di atas, maka Visi dan Misi tersebut harus dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategis (strategis goals) organisasi yang merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan MISI yang akan dicapai. Adapun tujuan dan sasaran strategis yang ingin ditempuh : Laporan Tahunan 2016 Pengadilan Agama Palangka Raya 10
Description: