ebook img

KUNMAHARSO ADI SISWANTO-FSH PDF

73 Pages·2010·0.51 MB·Indonesian
by  
Save to my drive
Quick download
Download
Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.

Preview KUNMAHARSO ADI SISWANTO-FSH

PERSPEKTIF ISLAM TENTANG UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2008 DAN PENERAPAN PADA TPA BANTAR GEBANG BEKASI Sekripsi Diajukan untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Islam (SHI) Oleh: Kunmaharso Adi Siswanto NIM: 105043201332 K O N S E N T R A S I P E R B A N D I N G A N H U K U M PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH J A K A R T A 1431 H / 2010 M KATA PENGANTAR (cid:175)(cid:50)(cid:108)(cid:181)(cid:129)(cid:131)(cid:111)(cid:28)(cid:7)(cid:6)(cid:173)(cid:71)(cid:161)(cid:139)(cid:43)(cid:221)(cid:137)(cid:131)(cid:111)(cid:28)(cid:7)(cid:6)(cid:4)(cid:7)(cid:6)(cid:50)(cid:217)(cid:123)(cid:180)(cid:19) Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadlirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan Skripsi dengan judul “Perspektif Islam Tentang Undang-undang No. 18 Tahun 2008 dan Penerapannya Pada TPA Bantar Gebang Bekasi” yang merupakan kewajiban bagi Mahasiswa Program Sarjana (S-1) Perbandingan Hukum pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, untuk memenuhi dan melengkapi sebagian persyaratan dan tugas akhir untuk mencapai Gelar Sarjana Hukum Islam (SHI). Dalam penulisan Skripsi ini, sudah barang tentu Penulis banyak memperoleh bantuan dan bimbingan serta dorongan dari berbagai pihak, yang sangat bermanfaat bagi penulisan ini. Untuk itu dalam kesempatan ini, penulis menyampaikan ucapan terima kasih, yang setulus-tulusnya kepada: 1. Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, S.H., M.H., M.M., selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2. Bapak Dr. H. Ahmad Mukri Aji, MA. Dan Bapak Dr. H. Muhammad Taufiki, M.Ag., selaku Ketua dan Sekretaris Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. i 3. Bapak Dr. Fuad Thohari, M.Ag dan Bapak Drs. Heldi, M.Pd, selaku Dosen Pembimbing yang telah membimbing dan memberikan motivasi yang besar selama proses penulisan skripsi ini. 4. Seluruh Dosen Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum yang dengan penuh keihlasan mencurahkan ilmu pengetahuannya kepada penulis selama masa studi. 5. Segenap Pengelola Perpustakaan Utama UIN Syarif Hidaytullah Jakarta dan Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum yang telah memberikan fasilitas kepada penulis dalam mencari data-data pustaka. 6. Ayahanda dan Ibunda, Bapak Kuniman dan Ibu Ruswati, yang selalu penulis hormati dan sayangi, dan yang selalu mencurahkan kasih sayangnya kepada penulis, memberikan bimbingan, arahan, nasehat dan do’a demi kesuksesan penulis. Mudah-mudahan Allah SWT selalu memberi limpahan rahmat dan kasih sayangnya kepada mereka. Amin. 7. Bapak Bataran Erwin Sinaga, Bapak sulaiman, Bapak KH. Nasir Thabroni, dan Bapak Ujang, yang telah membantu dalam pemenuhan data penelitian yang penulis lakukan. 8. Rekan-rekan Mahasiswa dan Mahasiswi dari Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum angkatan 2005 / 2006 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, AKURR Club (Sukses Selalu), Heru Awal Ludin, Tedi Ramadhan, BhuChek, Saiful Hidayat, dan lain-lain yang tidak dapat disebutkan ii satu persatu, yang telah memberikan bantuan dan semangat kepada penulis dalam masa studi dan dalam menyelesaikan karya ilmiah ini. Akhirnya atas jasa dan bantuan semua pihak, baik berupa moril maupun materil penulis panjatkan do’a semoga Allah SWT membalas dengan imbalan pahala yang berlipat ganda dan menjadikan sebagai amal jariah yang tidak pernah surut mengalir pahalanya, dan mudah-mudahan skripsi ini dapat bermanfaat dan berguna bagi penulis dan semua pihak. Amin. Ciputat, Mei 2010 Kunmaharso Adi Siswanto Penulis iii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang .................................................................................... 1 B. Batasan dan Rumusan Masalah .......................................................... 6 C. Tujuan dan Manfaat Penelitian ........................................................... 7 D. Tinjauan Kajian Terdahulu ................................................................. 7 E. Metodologi Penelitian ......................................................................... 9 F. Sistematika Penulisan ........................................................................ 10 BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH A. Pengertian Pengelolaan Sampah ........................................................ 11 B. Manajemen Pengelolaan Sampah yang Ideal .................................... 29 C. Tujuan Adanya Undang-undang No. 18 Tahun 2008 ....................... 33 D. Manfaat Pengelolaan Sampah Bagi Masyarakat ............................... 35 BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN SAMPAH DI TPA BANTAR GEBANG BEKASI A. Sejarah Pengelolaan Sampah TPA Bantar Gebang Bekasi ................ 42 B. Letak Pengelolaan TPA Bantar Gebang Bekasi dengan Daerah Sekitarnya .......................................................................................... 49 C. Masyarakat Sekitar Pengelolaan Sampah TPA Bantar Gebang Bekasi ................................................................................................. 51 D. Struktur Organisasi ............................................................................. 55 BAB IV PERSPEKTIF ISLAM TENTANG UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2008 DAN PENERAPANNYA PADA TPA BANTAR GEBANG BEKASI A. Perspektif Islam Tentang Undang-undang No. 18 Tahun 2008 ........ 56 B. Penerapannya Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Pada TPA Bantar Gebang Bekasi ................................................................................. 60 BAB V PENUTUP A. Kesimpulan ........................................................................................ 68 B. Saran .................................................................................................. 68 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 69 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Setiap proses, jalinan, pertumbuhan, dan hubungan yang berkaitan dengan makhuk hidup, terutama manusia, selalu memiliki fungsi, peranan, dan kedudukan yang berkaitan dengan lingkungannya. Oleh karena itu, dalam membahas masalah yang berhubungan tentang lingkungan, khususnya hukum lingkungan, harus diperhatikan suatu konsep yang dikenal dengan ekologi. Alam adalah fasilitas yang disediakan Tuhan untuk mengenal penciptanya sekaligus pencipta manusia sebagai komponen alam di dalamnya1. Proses kerja sama, persaingan, interaksi, di antara makhuk hidup serta dengan lingkungan yang menjadi kondisi kehidupan, berlangsung secara terus menerus (perpetual transformasi). Dengan perkataan lain terjadi proses yang berkesinambungan. Terputusnya proses tadi dalam jalinan hidup ini, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan kehancuran2. Kerusakan lingkungan telah mengglobal, hal ini berpengaruh terhadap terjadinya perubahan iklim, timbulnya bencana, timbulnya pandemi penyakit, serta kelangsungan hidup manusia, binatang, dan tumbuhan beserta spesies-spesiesnya. segera kita atasi bilamana tidak, bumi akan menjadi tempat yang tidak nyaman lagi untuk di tempati3. 1R.M. Gatot P. Soemartono, Mengenal Hukum Lingkungan Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 1991), h. 1. 2Ibid. h. 7. 3Kuncoro Sejati, Pengelolaan Sampah Terpadu, ( Yogyakarta: Kansius, 2009), h. 5 1 2 Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhuk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) menjelaskan pula tentang istilah pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Dimana perlunya pelestarian fungsi lingkungan hidup, pelestarian fungsi lingkungan hidup sendiri adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Sekarang masyarakat pada umumnya sudah mengeluh, karena sampah yang menggunung dimana-mana. Sampah sebagai hasil sampingan kegiatan manusia telah menimbulkan permasalahan yang sangat komplek, baik pada masyarakat desa, lebih-lebih lagi pada masyarakat perkotaan. Sampah adalah buangan berupa bahan padat merupakan polutan umum yang menyebabkan 3 turunnya nilai estetika lingkungan, membawa berbagai jenis penyakit, menurunkan nilai sumber daya, menimbulkan polusi, menyumbat saluran air dan berbagai akibat negatif lainnya4. Permasalahan sampah merupakan hal yang krusial. Bahkan, sampah dapat dikatakan sebagai masalah kultural karena dampaknya terkena pada berbagai sisi kehidupan, terutama dikota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung, Palembang dan Medan. Menurut perkiraan, volume sampah yang dihasilkan perorang rata-rata sekitar 0,5 kg/kapita/hari. Jadi, untuk kota besar seperti Jakarta yang penduduknya 10 juta orang, sampah yang dihasilkan sekitar 5000 ton/hari dan Surabaya 1500 ton/hari. Dengan jumlah yang tergolong besar tersebut, perlu adanya penanganan yang khusus. Bila tidak cepat ditangani secara benar maka kota-kota tersebut akan tenggelam dalam timbunan sampah berbarengan dengan segala dampak negatif yang ditimbulkan5. Suatu tata lingkungan yang sehat memerlukan adanya sistem pembuangan sampah yang khusus, misalnya dapat diatur dengan mengadakan pengumpulan sampah dari tiap-tiap rumah tangga, kemudian pembuangan secara kolektif dengan kendaraan yang tertutup kesuatu lokasi yang disediakan untuk pemusnahan sampah. Mungkin sekali sebagian dari sampah dapat digunakan lagi sebagai bahan baku dan sebagian lain dapat diolah menjadi pupuk, sedang sisanya dapat digunakan sebagai penimbunan rawa-rawa atau tanah yang rendah. 4Bahar Yul H, Teknologi Penanganan dan Pemanfaatan Sampah, (Jakarta: PT. Waca Utama Pramesti), h. 7. 5Sudradjat, Mengelola Sampah Kota, (Jakarta: Penebar Swadaya), h. 6. 4 Teknologi penanganan sampah di negara yang sudah maju dapat dicontoh untuk dilaksanakan di Negara kita ini. Sistem pembuangan sampah dan limbah harus menjadi satu dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan rumah maupun perumahan. Sudah barang tentu keharusan ini berlaku bagi tiap pembangunan gedung yang akan menampung orang-orang secara berkala maupun secara permanent, seperti kantor, stasiun, taman dan tempat- tempat rekreasi yang lain6. Tempat pengelolaan sampah adalah suatu tempat yang dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir sampah-sampah yang dikelola oleh dinas kebersihan kota, dalam hal ini yang sesuai dengan tata ruang wilayah kabupaten atau kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana didalam pengelolaanya haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena harus sesuai dengan pengelolaan yang berwawasan lingkungan berasaskan pembangunan berkelanjutan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif seperti pencemaran dan kerusakan lingkungan bagi masyarakat sekitarnya. Sehingga pengelolaan sampah tersebut dapat memberikan berbagai manfaat baik secara ekonomi, memberikan efek sehat kepada masyarakat dan aman bagi lingkungan7. Untuk mengatasi masalah sampah, dibutuhkan sistem pengolahan yang baik. Pengolahan sampah kota bertujuan agar tercipta kebersihan lingkungan. Dengan armada angkutran sampah yang besar, jumlah personil yang memadai, keteraturan jadwal, serta ketepatan lokasi objek sampah maka masalah kebersihan 6D. Dwidjoseputro, Ekologi Manusia dengan Lingkungannya, (Jakarta: Erlangga, 1990), h. 13. 7http//muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/03/prinsip-partisipasi-dalam-uu.html

Description:
merupakan prioritas pendahuluan sebelum menetapkan metode. pemahaman fiqh termasuk perintah-perintah syariat lainya banyak belum .. pilihan tersebut, pengolahan sampah dengan metode Sanitary Landfill dianggap.
See more

The list of books you might like

Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.