KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2015 - 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015 – 2019; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); 7. Peraturan … 7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019; 9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; 10. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 11. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2015 – 2019. KESATU : Menetapkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015 – 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015 – 2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disusun sebagai pedoman untuk: 1. penyusunan … 1. penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama; dan 2. penyusunan Rencana Kerja Tahunan Kementerian Agama. KETIGA : Ketentuan yang belum diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan kemudian dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2015 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2015 - 2019 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Kondisi Umum Kondisi umum pembangunan Bidang Agama dan Bidang Pendidikan dalam kurun waktu lima tahun mengacu pada upaya pencapaian tujuan Kementerian Agama, mencakup 7 (tujuh) hal, yaitu: (1) Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama; (2) Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; (3)Peningkatan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan; (4) Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama; (5) Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; (6) Peningkatan dan pemerataan akses dan mutu pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; dan (7) Peningkatan kualitas tatakelola pembangunan bidang agama. 1.1.1 Peningkatan Kualitas Pemahaman dan Pengamalan Ajaran Agama Upaya peningkatan pemahaman dan pengamalan agama antara lain dilakukan melalui peningkatan kualitas tenaga penyuluh agama, penyelenggaraan berbagai kegiatan keagamaan, dan pembinaan aliran-aliran keagamaan. 1.1.1.1 Penyediaan Penyuluh Agama Penyuluh agama merupakan salah satu unsur penting dalam upaya peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama kepada masyarakat. Sampai tahun 2014, jumlah penyuluh agama berstatus PNS untuk pemeluk agama Islam sebanyak 4.016 orang, sedangkan penyuluh agama Non PNS sebanyak 75.313 orang yang tersebar di seluruh provinsi dengan jumlah ini berarti rasio ketersediaan penyuluh Agama Islam dibandingkan dengan jumlah penduduk Muslim 1:2529 artinya 1 orang penyuluh harus melayani 2.529 orang. Untuk pemeluk agama Kristen jumlah tenaga penyuluh PNS sebanyak 264 orang, dan Non PNS sebanyak 17.208 orang. Di lingkungan Katolik, penyuluh agama berstatus PNS berjumlah 224 orang, dan tenaga penyuluh non PNS Katolik berjumlah sebanyak 4.000 orang. Saat ini tenaga penyuluh agama Hindu berstatus PNS sebanyak 198 orang, dan Penyuluh Non PNS agama Hindu berjumlah 3.789 orang. Sementara itu agama Buddha telah memiliki 60 orang penyuluh PNS dan 1.722 orang non PNS. Para Penyuluh tersebut didukung oleh 1.981 Pandita dan 1.372 Dharma Duta. Selain itu juga terdapat sebanyak 100 orang penyuluh Non PNS agama Khonghucu. Saat ini Umat Khonghucu belum mempunyai penyuluh agama berstatus PNS. Penyuluh ... 1 Penyuluh Non PNS yang direkrut Kementerian Agama berasal dari sebagian pemuka dan ahli agama yang telah melakukan upaya secara mandiri maupun berkelompok dalam meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan nilai-nilai ajaran agama yang berisi nilai-nilai ketuhanan dan merupakan kebutuhan dasar setiap umat manusia. Untuk meningkatkan peran penyuluh, Kementerian Agama telah memberikan bantuan berupa tunjangan bulanan, dan bantuan sarana dan prasarana seperti kendaraan bermotor roda dua bagi penyuluh agama. Selain itu juga dilakukan berbagai orientasi dan konsultasi penyuluh agama sebagai bentuk peningkatan kompetensi bagi para penyuluh agama. 1.1.1.2 Festival Keagamaan Kementerian Agama telah memberikan dorongan dan bantuan berbagai kegiatan keagamaan, termasuk penyelenggaraan lomba kitab suci tiap agama, seperti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ), Pesparawi, Utsawa Dharma Gita, dan Swayamwara Tripitaka Gatha (STG), Sippa Dhamma Samajja dan Mahaniti Loka Dhamma. Kegiatan MTQ Tingkat Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan) diselenggarakan setiap tahun, sedangkan MTQ dan STQ Tingkat Nasional (MTQN dan STQN) diadakan dua tahun sekali secara bergantian. Pada tahun 2010, MTQN XXIII diselenggarakan di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Tahun 2012, MTQN XXIV dilaksanakan di Kota Ambon, Provinsi Maluku, dan MTQN XXV diadakan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sedangkan STQN XXI diselenggarakan di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2011, dan STQN XXII diselenggarakan di Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung tahun 2013. Para juara dalam kegiatan MTQ dan STQ Nasional selalu dikirim untuk mengikuti kegiatan MTQ/Haflah Al-Qur’an tingkat Internasional, diantaranya di Maroko, Iran, Malaysia, Yordania, Aljazair, Tunisia, Mesir, Brunei Darussalam, UEA, Moskow, dan Arab Saudi. Pengiriman qari/qariah ke kegiatan MTQ Internasional merupakan bagian dari diplomasi budaya sekaligus syiar Islam dan silaturahim Muslim Indonesia dengan masyarakat Muslim dunia. Selain itu juga telah dilaksanakan program pengembangan seni budaya Islam Nusantara. Indonesia juga telah 7 kali mendapat kepercayaan menyelenggarakan Musabaqah Hafalan Al Quran dan Hadits Pangeran Sultan Bin Abdul Azis Alu Suud Tingkat Nasional dan 6 kali menyelenggarakan Musabaqah Hafalan Al Quran dan Hadits Pangeran Sultan Bin Abdul Azis Alu Suud Tingkat ASEAN atas kerjasama dengan Saudi Arabia. Kegiatan musabaqah tersebut adalah bagian yang amat bernilai dalam bingkai kerjasama pengembangan syiar Islam dan Diplomasi Kebudayaan antara kedua negara dan bangsa. Selain memberi dukungan berbagai kegiatan keagamaan, pada 2011 Kementerian Agama telah mencanangkan Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (GEMMAR Mengaji) dan tetap berjalan hingga kini. Kegiatan ini bertujuan menghidupkan kembali tradisi masyarakat Indonesia, yakni mengaji Al-Qur’an selepas Maghrib yang kini telah banyak ditinggalkan. Melalui program ini, anak-anak, remaja, dan orang tua dapat terbebas dari buta aksara Al-Qur’an, lebih termotivasi membaca, memahami, dan mengamalkan kandungan Al-Qur’an, dan merekatkan hubungan keluarga. Di kalangan ... 2 Di kalangan umat Kristen, kegiatan lomba baca kitab suci dilakukan dalam penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah diselenggarakan secara rutin tiga tahun sekali. Bersamaan dengan itu, diadakan pertemuan konsultasi, seminar, dan workshop dalam rangka memupuk persaudaraan dan kebersamaan dengan Tuhan Yang Maha Esa serta mendorong aktivitas umat Kristen dalam mengembangkan pembinaan ruhani melalui seni dan budaya bernafaskan Kristen, meningkatkan kerukunan umat beragama, meningkatkan kualitas dan kreativitas musisi dalam menciptakan lagu-lagu pujian bagi Tuhan. Di lingkungan umat Katolik dilaksanakan kegiatan Pagelaran Musik Gereja (Pagelaran Musik Gereja) inkulturatif setiap tahun per regio, yaitu Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara, serta Maluku dan Papua. Disamping itu juga dilaksanakan pagelaran musik antar Perguruan Tinggi Agama Katolik Tingkat Nasional, kegiatan ini dilaksanakan dalam 3 tahun sekali. Di kalangan umat Hindu, dilakukan penyelenggaraan Utsawa Dharma Gita (UDG) Tingkat Nasional setiap tiga tahun sekali dan sudah dilaksanakan 12 kali. Pelaksanaan UDG XI dilaksanakan pada tahun 2011 dan UDG ke XII dilaksanakan tahun 2014 bertempat di Provinsi DKI Jakarta. UDG ini dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota kemudian Provinsi. Hasil Seleksi tingkat Provinsi inilah yang dikirim ke tingkat Nasional. UDG ini merupakan upaya untuk memasyarakatkan Dharma Gita (kitab suci) di kalangan umat. Disamping UDG kegiatan keagamaan yang bersifat nasional lainnya adalah Festival Seni Keagamaan yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali dan sudah dilaksanakan dua kali yaitu di Solo dan Yogyakarta. Festival seni keagamaan merupakan kegiatan yang menampilkan seni budaya yang menjadi paket dalam upacara keagamaan Hindu, ini merupakan upaya untuk melestarikan seni keagamaan yang berbasis kearifan lokal, membangun karakter umat serta untuk meningkatkan kerukunan intern antar umat Hindu. Di lingkungan umat Buddha dilaksanakan event keagamaan yang berskala nasional, yaitu penyelenggaraan Swayamwara Tripitaka Gatha (STG) untuk masyarakat Buddha secara umum yang dilaksanakan setiap tiga tahun sekali dan telah dilaksanakan sebanyak 9 kali. Pada tahun 2011 STG Tingkat Nasional ke VIII dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Timur dan Pada tahun 2014 STG Tingkat Nasional ke IX dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini selain bertujuan untuk perlombaan dan kajian Kitab Suci Tripitaka juga untuk meningkatkan kerukunan intern umat Buddha. 1.1.1.3 Pemberdayaan Lembaga Sosial Keagamaan Diperhitungkan ada 7.444 lembaga sosial keagamaan Islam, 900 lembaga persekutuan gerejawi/sinode gereja/yayasan Kristen, 1.900 keuskupan/paroki/lembaga keagamaan Katolik, 1.122 lembaga keagamaan Hindu, 419 lembaga keagamaan Buddha dan 242 lembaga keagamaan Khonghucu yang turut berperan serta dalam melayani umat beragama sesuai dengan bidangnya masing- masing. Kemitraan dengan lembaga sosial keagamaan merupakan strategi yang sangat penting dan telah dan terus dilaksanakan serta ditingkatkan kualitasnya. Kementerian ... 3 Kementerian Agama telah menjalin kemitraan dengan ormas- ormas keagamaan, baik tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/Kota, lembaga sosial keagamaan, yayasan keagamaan dan lembaga-lembaga terkait lainnya, dalam penanggulangan problematika umat. Kemitraan yang dikembangkan mencakup orientasi, koordinasi, sosialisasi dan pemberian bantuan. Beberapa kegiatan orientasi dan koordinasi mencakup tema penanganan masalah HIV/AIDS, aliran keagamaan bermasalah, penanggulangan human trafficking, koordinasi organisasi keagamaan wanita, pengarusutamaan gender, dan penanggulangan pornografi dan pornoaksi. Meski kategorisasi dan lingkupnya berbeda-beda, lembaga sosial keagamaan yang ada telah cukup memberi gambaran dinamika kelompok agama dalam mengorganisasikan/mengelola berbagai aspirasi umatnya dalampemenuhan dan peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama. 1.1.2 Peningkatan Kualitas Kerukunan Umat Beragama Kerukunan beragama pada hakikatnya merupakan nilai-nilai luhur yang telah lama diajarkan dan diwariskan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Banyak sekali sistem tradisi dan kearifan lokal (local wisdom) yang berhasil dikonstruksi bangsa ini untuk menciptakan suasana hidup rukun dan damai di tengah masyarakat yang plural. Namun demikian, mengingat kerukunan beragama merupakan sebuah kondisi dinamis yang secara terus-menerus harus dipelihara, Pemerintah bersama-sama seluruh komponen masyarakat harus terus senantiasa berupaya menjaga dan melestarikannya. Dalam rangka mewujudkan sebuah kondisi “kerukunan substantif”, yang bukan hanya sekedar “kerukunan simbolis”, Kementerian Agama telah menetapkan empat sasaran kegiatan Kerukunan Umat Beragama, yakni (1) perumusan dan sosialisasi regulasi terkait kerukunan umat beragama; (2) peningkatan kapasitas aktor-aktor kerukunan; (3) pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), lembaga keagamaan, dan institusi media; dan (4) pengembangan dan penguatan kesadaran kerukunan umat beragama. 1.1.2.1 Penguatan Aspek Regulasi/Kebijakan Kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) yang diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum, terutama bagi agama-agama yang baru dipeluk oleh penduduk Indonesia atau kepercayaan yang diklaim sebagai agama baru di Indonesia. Namun demikian disadari bahwa regulasi tentang kehidupan umat beragama yang ada sekarang ini masih tersebar secara parsial dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Bahkan banyak regulasi tersebut yang hanya diatur dalam peraturan setingkat Menteri yang daya ikatnya dianggap sebagian kalangan masih sangat lemah. Peraturan ... 4 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah juga masih menuai kontroversi dalam hal status regulasinya, sehingga tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh setiap Pemerintah Daerah secara baik. Karenanya, efektivitas PBM selama ini lebih ditentukan oleh kemampuan komunikasi para tokoh agama, FKUB, dan Pemerintah Daerah.Oleh karena itu, Pemerintah telah terus berupaya mendorong terwujudnya regulasi dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaanya yang diharapkan mampu mengatur, membina, dan mengawasi ekspresi keberagamaan masyarakat di ruang publik (public space). Undang-Undang ini akan menjadi pedoman dalam bertindak dan bersikap bagi masyarakat dalam mengekspresikan keberagamaannya di ruang publik, menjadi landasan hukum Pemerintah dalam pembinaan agama dan umat beragama, serta menjadi instrumen bagi menyelesaikan konflik- konflik antarmasyarakat yang disebabkan karena variabel agama. Di samping upaya perumusan regulasi terkait kerukunan umat beragama, untuk memperkuat pemahaman dan implementasi terhadap regulasi yang ada juga telah dilakukan sosialisasi produk perundangan yang telah disusun. Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang memiliki daya jangkauan yang lebih luas, Kementerian Agama membuat sejumlah materi publikasi sebagai media sosialisasi, baik dalam bentuk cetak maupun noncetak, yang didesiminasikan melalui media cetak, elektronik, maupun online. Selain melalui strategi inovatif tersebut, kegiatan sosialisasi dalam bentuk konvensional juga dilakukan, yakni dengan menggelar pertemuan dengan para tokoh dan aparat pemerintahan sebagai upaya menyambung tali silaturrahim di kalangan para aktor kerukunan yang memang bagaimanapun juga harus tetap dipelihara. 1.1.2.2 Peningkatan Kapasitas Aktor-Aktor Kerukunan Umat Beragama Pemerintah khususnya Kementerian Agama telah berupaya untuk memfasilitasi program maupun kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara kerukunan umat beragama dengan bermitra dengan seluruh komponen masyarakat yang terdiri atas tokoh masyarakat-tokoh agama (toma-toga), tokoh perempuan, insan jurnalis, unsur pemuda, yang secara lebih spesifik berasal dari kalangan mahasiswa dan pelajar, juga dilibatkan secara aktif. Kapasitas personal mereka juga terus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan kerukunan, seperti peningkatkan wawasan multikultur, kemampuan manajemen pencegahan dan penanganan konflik, maupun kegiatan promosi kerukunan beragama maupun penyiaran media yang berorientasi pada jurnalisme damai (peace journalism). Selama ini Pemerintah telah mempraktikkan sejumlah strategi, pendekatan, dan kegiatan yang secara aktif melibatkan berbagai komponen aktor kerukunan. Di samping tokoh agama dan tokoh masyarakat, unsur penting kerukunan lainnya yang dilibatkan adalah tokoh perempuan dan tokoh pemuda dalam seluruh kegiatan yang dilaksanakan. Dari ... 5 Dari hasil evaluasi yang dilakukan selama ini, kehadiran tokoh perempuan dan unsur pemuda semakin memperkuat upaya pembangunan kerukunan. Oleh karena itu, Pemerintah juga telah mendorong kehadiran tokoh perempuan dan unsur pemuda tidak hanya pada seluruh kegiatan yang dilaksanakan, namun juga pada setiap struktur kelembagaan yang terkait dengan kerukunan umat beragama. Pelibatan dan peran aktif seluruh aktor kunci kerukunan inilah yang memberikan optimisme Pemerintah untuk benar-benar dapat mewujudkan kondisi kerukunan substantif dalam rangka mewujudkan cita-cita Gerakan Nasional Hidup Rukun. 1.1.2.3 Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Lembaga Keagamaan, dan Institusi Media FKUB telah terbukti mampu menjadi media yang efektif untuk meningkatkan dialog antarumat beragama dan menekan terjadinya konflik, khususnya dalam hal pendirian rumah ibadah. Karenanya, keberadaan FKUB terus dipertahankan, dan diberdayakan dalam membantu Pemerintah memelihara dan mengendalikan kerukunan antar umat beragama. Bagi FKUB telah diupayakan pembentukan sekretariat bersama serta bantuan dana operasionalnya bagi terlaksana peran FKUB yang anggotanya notabene adalah tokoh-tokoh agama yang berperan efektif untuk mendekati umat beragama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi antarumat beragama di wilayahnya masing-masing. Forum telah berperan dalam menyamakan persepsi dan sharing pengalaman, khususnya dalam hal penanganan kasus-kasus yang terjadi. Sampai saat ini, FKUB hampir telah terbentuk di semua provinsi dan kabupaten/kota. Dari 34 provinsi yang ada, hanya satu FKUB provinsi yang belum terbentuk, yakni di provinsi Kalimantan Utara, sebuah provinsi yang baru lahir. Sementara dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, telah terdapat 465 FKUB kabupaten/kota yang telah dibentuk. Dengan jumlah total 498 FKUB di seluruh Indonesia, tidak terlalu berlebihan jika organisasi kemasyarakatan ini bisa disebut sebagai organisasi kemasyarakatan lintas agama terbesar sedunia. Untuk itu, Pemerintah telah menyelenggarakan Konggres FKUB secara nasional dan regional yang diikuti oleh FKUB Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota secara berkala sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi FKUB. Sementara untuk upaya pemberdayaan FKUB, penyelenggaraan program-program peningkatan kemampuan manajerial, penanganan/negosiasi konflik, penangan pascakonflik, peningkatan wawasan multikultural, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan juga secara terus menerus dilakukan di kalangan personel kepengurusannya. Kemudian dalam rangka mendukung operasionalisasi FKUB, Pemerintah memfasilitasi penyediaan biaya operasional, membangun gedung sekretariat FKUB yang dilengkapi dengan peralatan kerja, serta memperbantukan tenaga Pegawai Negeri Sipil yang secara khusus ditugasi membantu di bidang kesekretariatan di FKUB. Dalam rangka mempertahankan kondisi harmonis yang telah ada, koordinasi lintas lembaga keagamaan, aparat pemerintah, instansi media, dan para tokoh juga telah dilakukan secara periodik, baik dalam kurun bulanan, semesteran, maupun tahunan. Koordinasi ... 6 Koordinasi Tokoh Lintas Agama dihadiri oleh wakil dari majelis- majelis agama dan pengurus organisasi keagamaan. Secara berkala dan sewaktu-waktu juga dilakukan Koordinasi Pengendalian Kerukunan Umat Beragamayang merepresentasikan pejabat Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian lain yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengendalian kerukunan umat beragamadalam merancang dan meningkatkan mutu program/kegiatan, pembahasan kasus-kasus, dan penyelesaian masalah keagamaan di wilayah masing-masing. Selanjutnya, sebagai upaya mengedukasi masyarakat secara lebih kritis, telah dilakukan kemitraan dengan institusi mediacetak, elektronik, dan online. Berbagai kegiatan inovatif yang melibatkan institusi media terus ditingkatkan untuk terus mengusung semangat jurnalisme damai (peace journalism) yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan, pluralitas, dan agama dengan tetap berpegang pada prinsip independensi pers dan etika jurnalisme. 1.1.2.4 Pengembangan dan Penguatan Kesadaran Kerukunan Umat Beragama Pemeliharaan kerukunan dilakukan oleh Pemerintah melalui strategi pengembangan dan penguatan kesadaran kerukunan umat beragama di kalangan masyarakat secara luas, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai dengan tingkat nasional. Upaya yang dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pembentukan Desa Sadar Kerukunan, penyebarluasan pamflet, foto-foto, dan iklan layanan masyarakat yang akan menggugah masyarakat untuk menyadari tentang pentingnya pemeliharaan kerukunan di Indonesia. Di samping itu, keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam upaya pemeliharaaan kerukunan juga memiliki urgensi yang sangat tinggi, khususnya dari kalangan pemuda, mahasiswa, dan pelajar sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, berbagai kegiatan yang memiliki unsur pelibatan masyarakat akar rumput telah dilakukan, seperti dalam bentuk pemberian Anugerah Bidang Kerukunan (Harmony Award) bagi tokoh agama, individu yang berjasa, dan insan jurnalis; Karnaval Kerukunan (Inter-Religious Harmony Carnival); Kemah Pemuda Lintas Agama (Interfaith Youth Camp) ataupun berbagai ajang kompetisi/lomba lainnya terkait kerukunan beragama bagi kalangan masyarakat. Di tingkat pusat, Kementerian Agama juga membangun Pusat Harmoni Lintas Iman (Inter-Religious Harmony Centre), suatu tempat edukatif di mana masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai berbagai aspek tentang agama dan kehidupan keagamaan, melalui buku-buku, gambar/foto, dan video ataupun melalui dialog dengan tenaga ahli/laboran. Di samping itu dalam rangka turut serta mewujudkan ketertiban dunia, Pemerintah juga berperan serta dalam kegiatan Interfaith and Intercultural Dialogue baik secara regional, bilateral, maupun multilateral. Kementerian Agama bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri secara rutin merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Interfaith Dialogue sebagai “soft power diplomacy” dalam mempromosikan perdamaian dunia. 1.1.2.5 Pembinaan ... 7
Description: