ebook img

kajian kitab al-islam wa ushul al-hukm PDF

116 Pages·2017·1.06 MB·Indonesian
by  
Save to my drive
Quick download
Download
Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.

Preview kajian kitab al-islam wa ushul al-hukm

M. Harir Muzakki, M.H.I. KAJIAN KITAB AL-ISLAM WA USHUL AL-HUKM Editor: Dr. Mukhibat, M.Ag. STAIN Ponorogo Press Judul Buku: Kajian Kitab al-Islam wa Ushul al-Hukm Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) vi+110 hlm.; 14.5 x 21 cm ISBN: 978-602-9312-97-3 Cetakan Pertama, Desember 2016 Penulis: M. Harir Muzakki, M.H.I. Editor: Dr. Mukhibat, M.Ag. Desain Sampul: Thafa Tata Letak: Qotrunnada Diterbitkan oleh: STAIN Po PRESS Jl. Pramuka No. 156 Ponorogo Telp. (0352)481277 E-mail: [email protected] Dicetak oleh: Nadi Offset Jl. Nakulo No. 19A, Dsn. Pugeran, Sleman, Yogyakarta Telp. (0274)4333626 Isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis. Sanksi Pelanggaran Pasal 72 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta 1. Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). KATA PENGANTAR Alhamdulilah, puji syukur kami sampaikan kehadirat Allah Swt. atas taufiq dan ma’unahnya sehingga dapat terselesaikan penulisan tesis ini. Penulis telah berusaha mempertanggungjawabkan tesis ini yang masih jauh dari standar karya terakhir jenjang pendidikan pasca sarjana baik secara moral maupun intelektual. Penulisan tesis ini terselesaikan atas bantuan berbagai pihak. Pertama adalah Drs. Syafiq Mugni M.A., Ph.D sebagai pembimbing dalam penulisan tesis ini. Penulis mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan, saran dan koreksiannya. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan. Kedua, Prof. Dr. Syeichul Hadi Permono, S.H, M.A. selaku Direktur Program Pasca sarjana. Ketiga, Drs. Achmad Jainuri, M.A., Ph.D. selaku Asisten Direktur I Program Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya. Keempat, DR. H.M. Roem Rowi, M.A selaku Asisten Direktur II Program Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Ibunda tercinta Hj. Mardliyah dan Ayahanda tercinta H. Marhum Mabruri yang selalu mengingatkan pentingnya melanjutkan perkuliahan di Pascasarjana seiring dengan tuntutan zaman dan atas dukungan finansialnya sehingga penulis dapat menyelesaikan Progam Pascasarjana. Kanda, Dr. Amir Aziz, M.Ag. dan Abdun Nasir, Ph.D. yang telah Kajian Kitab al-Islam wa Ushul al-Hukm iii Kata Pengantar membukakan mata penulis akan pentingnya idealisme dan makna hidup. Juga seluruh ustadz atas segala bimbingan dan arahannya sehingga kami bisa lebih dewasa dalam mensikapi hidup dan memandang kehidupan yang beraneka ragam dan multi dimensi. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik individu maupun isntansi yang tak sempat penulis sebuatkan satu persatu. Penulis menyadari sepenuhnya kemampuannya dalam menyelesaikan penulisan tesis ini. Untuk itu, penulis mengharap pembaca berkenan memberikan koreksian dari sisi teknis penulisan dan subtansi isi tulisan. Penulis juga berharap kritik kontrukstif dan saran dari pembaca untuk perbaikan buku ini. Terakhir penulis mengucapkan selamat membaca. Dengan menyadari kemampuan yang sangat terbatas, penulis senantiasa menganggap bahwa penelitian terlalu layak untuk dikoreksi karena pembahasanya yang tidak sempurna dan masih banyak celah kosong yang membutuhkan ide-ide segar dalam rangka membaiki penelitian ini. Ponorogo, Desember 2016 Penulis, M. Harir Muzakki, M.H.I iv Mohammad Harir Muzakki, M.H.I DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................iii DAFTAR ISI ...........................................................................v BAB I PENDAHULUAN ...................................................1 A. Latar Belakang masalah ..........................................1 B. Rumusan Masalah dan Ruang Lingkupnya ...................................................8 C. Tujuan dan Signifikasi Penelitian ..........................9 D. Telaah Pustaka .........................................................9 E. Metode dan Pendekatan Penelitian .....................12 F. Sistematika Penulisan ...........................................16 BAB II RIWAYAT HIDUP ‘ALI ABD AL-RĀZIQ DAN GARIS BESAR PEMBAHASAN AL-ISLĀM WA UṢŪL AL-ḤUKM .......................17 A. Riwayat Hidup ‘Alī Abd al-Rāziq ..........................17 B. Garis Besar Pembahasan al-Islām wa Uṣūl al-Ḥukm .....................................20 BAB III MUHAMAD: ANTARA SEORANG RASUL DAN KEPALA NEGARA ......................................27 A. Pandangan Alī Abd al-Rāziq tentang Kedudukan Muhammad ........................................27 Kajian Kitab al-Islam wa Ushul al-Hukm v Daftar Isi B. Analisis Pemikiran Alī Abd al-Rāziq tentang Kedudukan Muhammad .........................34 1. Lahirnya Negara Islam ...................................34 2. Kedudukan Muhammad .................................45 BAB IV KHILAFAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM ...................................61 A. Pemikiran ‘Alī Abd al-Rāziq tentang Khilafah ....................................................61 1. Khilafah dan Tipologinya ...............................61 2. Hukum Kekhalifahan......................................64 3. Tinjuan Sosiologis Masalah Kekhalifahan ...................................................67 B. Analisis Pemikiran ‘Alī Abd al-Rāziq tentang Khilafah ....................................................69 1. Khilafah dan Agama .......................................69 2. Kewajiban Kepala Negara dalam Pemerintahan Islam .......................................73 C. Pemikiran ‘Alī Abd al-Rāziq tentang Sistem Pemerintahan Islam .................................79 1. Sistem Pemerintahan Periode Nabi ..............79 2. Risalah dan Pemerintahan .............................81 3. Kesatuan Keagamaan dan Arab .....................85 4. Negara Arab .....................................................86 D. Analisis Pemikiran ‘Alī Abd al-Rāziq tentang Sistem Pemerintahan Islam ...................87 BAB V KESIMPULAN .....................................................97 A. Saran .......................................................................99 DAFTAR PUSTAKA ...........................................................101 TENTANG PENULIS ..........................................................108 vi Mohammad Harir Muzakki, M.H.I BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang masalah Diskusi mengenai politik dan agama, terutama menyangkut relasi agama dan negara, selalu mengasumsikan adanya keterkaitan yang erat.1 Pada awal abad ke-20 muncul wacana politik yang berusaha merekonstruksi pemikiran politik sebelumnya dengan cara memisahkan antara urusan agama dengan negara.2 Masalah ini dipicu oleh kebijaksanaan politik penguasa Turki, di bawah pimpinan Mustafa Kemal Attaruk yang menghapus pranata khilafah,3 yang telah eksis dan 1Hal ini misalnya bisa dilihat dari konsep imamah Shi’ah, maupun khilafah Sunni. Kedua konsep ini memperkuat hipotesis di atas. Selain itu, literatur awal tentang politik Islam yang tertuang dalam kitab-kitab kuning juga berbicara sama. Misalnya, al-Mabsūt karya al-Shafi’i menyinggung pula masalah imamah dan juga al-Ahkam al-Sultāniyah karya al-Mawardi. Juga lihat, Khalid Ibrahim Jindan, Teori Politik Islam: Telaah Kritis Ibn Taimiyah tentang Pemerintahan dalam Islam, terj. Masrahim (Surabaya: Risalah Gusti, 1995), 1-18. 2Fenomena ini memang merupakan terobosan baru yang mencoba untuk membangun format yang tepat mengenai relasi agama dan negara menyusul runtuhnya kekhilafahan Usmaniyah. Baca Dale F. Eickkelman dan James Piscatori, Ekpresi Politik Muslim, terj. Rofiq Suhud (Bandung: Mizan, 1998), 43. 3Khilafah sebagai turunan kata dari khalifah merupakan teori tentang agama dan pemerintahan. Secara etimologi khilafah berasal dari kata khalf yang berarti suksesi atau mengganti. Sedang khalifah berarti wakil, pengganti Kajian Kitab al-Islam wa Ushul al-Hukm 1 Pendahuluan menjadi simbol bangunan politik Islam.4 Mulai saat itu, perdebatan seputar relasi agama dan negara seakan menjadi vicious circle yang belum pernah mencapai kata sepakat. Fenomena tersebut segera memancing beragam reaksi, baik yang setuju maupun yang tidak. Kelompok yang setuju beranggapan bahwa sudah saatnya difikirkan format sintesis relasi agama dan negara yang selama ini hanya terepresentasikan dalam konsep khilafah. Institusi ini dirasa tidak lagi mampu beradaptasi dan berinteraksi dengan aspirasi politik kontemporer yang merupakan bias dari modernitas Barat, khususnya pasca kolonialisme serta ide nation-state.5 atau generasi penerus. Lihat M. Dawam Rahardjo, “Khilafah”, Ulumul Qur’an, Vol. III, No. 1 (Jakarta: 1995) 40-47. Bandingkan pula dengan John L. Esposito (ed), The Oxford Encyclopedia of Modern Islamic World, Vol. 1 (Oxford: Oxford University Press, 1995), 239, juga W. Montgomery Watt, Islamic Political Thought (Endinburgh: Endinburgh University Press, 1980), 41. Dan AKS Lambton, “ Islamic Political Thought “, dalam Joseph Schatch dan C Basworth, The Legacy of Islam (Oxford: Oxford University Press, 1974), 404. 4Kondisi sosial politik yang menyebabkan dihapuskan kekhilafahan adalah bersumber dari kekalahan Turki Usmani dalam perang dunia I, di samping upaya Kemal untuk mendirikan negara sekuler. Penghapusan pada tahap pertama itu terjadi bulan November 1922, yaitu ketika Dewan Nasional Turki memutuskan untuk memisahkan kesultanan dengan rezim berbentuk republik. Selain itu kejengkelan Kemal yang menerima himbauan dari berbagai pihak agar kekhilafahan dipertahankan di Turki, sebab kekhilafahan ini akan ditaati oleh semua kaum muslimin, namun kenyataannya hanya menghapus kekhilafahan pada tahun 1924. Lihat Hamid Enayat, Modern Islamic Political Thought (London: Macmillan Press, 1982), 52. 5Konsep umah melahirkan satu kesatuan masyarakat yang hanya diikat oleh persamaan agama. Sedang nation-state adalah munculnya negara karena adanya persamaan kepentingan, etnologis, serta geografis masyarakat, tanpa membedakan agama yang dianut. Akibatnya, konsep nation-state secara diametral 2 Mohammad Harir Muzakki, M.H.I Pendahuluan Sementara kelompok yang menolak beralasan bahwa Islam adalah sistem nilai yang multi-komprehensip, sehingga menjadi tidak tabu untuk membicarakan serta mengaitkan antara agama dengan urusan-urusan politik, termasuk di dalamnya masalah negara.6 Kelompok ini tunduk pada sebuah dogma paradigmatis yang menyeret mereka pada sebuah pemahaman bahwa hubungan antara Islam dan politik pada hakekatnya bersifat organis. Akibatnya, mereka memandang Islam sebagai sesuatu yang sudah sejak semula merupakan agama yang menimbulkan ketegangan konsepsional dan historis dengan Islam. Mengenai konsep ummah lihat Djaka Soetapa, ummah: komunitas Religius,sosial dan politik dalam al-Qur’an (Yogyakarta: Duta Wacana Universitas Press dan Mitra Gama Widya, 1991), juga James Piscatori, Islam in a of Nation-state (Cambridge: Cambridge University Ptress and The royal Institute of International Affairs, 1988). 6Pandangan ini telah mendorong pemeluk Islam untuk percaya bahwa Islam memang sebuah totalitas yang mencangkup din (agama) dan daulah (negara). Realisasinya adalah terwujudnya negara Islam. Lihat Nazih Ayubi, Political Islam, Religion and Politics in the Arab Word (London: Routlegde, 1991), 63-634. melahirkan satu kesatuan masyarakat yang hanya diikat oleh persamaan agama. Sedang nation-state adalah munculnya negara karena adanya persamaan kepentingan, etnologis, serta geografis masyarakat, tanpa membedakan agama yang dianut. Akibatnya, konsep nation-state secara diametral menimbulkan ketegangan konsepsional dan historis dengan Islam. Mengenai konsep ummah lihat Djaka Soetapa, Ummah: Komunitas Religius, Sosial dan Politik dalam al-Qur’an (Yogyakarta: Duta Wacana Universitas Press dan Mitra Gama Widya, 1991), juga James Piscatori, Islam in a of Nation- state (Cambridge: Cambridge University Ptress and The royal Institute of International Affairs, 1988). Pandangan ini telah mendorong pemeluk Islam untuk percaya bahwa Islam memang sebuah totalitas yang mencangkup din (agama) dan daulah (negara). Realisasinya adalah terwujudnya negara Islam. Lihat Nazih Ayubi, Political Islam, Religion and Politics in the Arab Word (London: Routlegde, 1991), 63-634. Kajian Kitab al-Islam wa Ushul al-Hukm 3 Pendahuluan mengatur urusan politik.7 Mereka dengan setia membela jargon Islam huwa al-din wa al-daulah,8 yang pada ujung gerakannya sangat mengidealkan restorasi pratana khilafah.9 Lebih lanjut Munawir Sjadzali mengklasifikasi pemikiran politik Islam ke dalam tiga kelompok. Kelompok pertama beranggapan bahwa Islam adalah ajaran yang menyangkut hubungan antara Tuhan dan manusia, sekaligus menyangkut segala aspek kehidupan manusia, termasuk kehidupan bernegara. Tokohnya antara lain Rashīd rīda, Sayyid Qutb dan Abū al-‘A’la al- maudūdī. Kelompok kedua mengatakan bahwa Islam hanya berurusan dengan masalah agama dan tidak ada sangkut pautnya dengan urusan politik. Gerakan ini dimotori oleh ‘Alī Abd al-Rāzaq dan Taha Husayn. 7Dalam pandangan kelompok Islam ortodok tidak ada pemisahan antara agama dan negara dalam Islam. Ini bisa dilacak dalam bahasa politik Islam klasik, seperti halnya bahasa-bahasa lain yang menurunkan kosa kata intelektual dan politiknya tidak ditemukan kata yang berarti pemisahan antara duniawi dan ukhrawi, antara agama dan negara, antara sekuler dan religius. Demikianlah keadaannya sampai abad ke-20, kemudian di bawah pengaruh dan gagasan-gagasan institusi Barat. Kata-kata yang berkonotasi pemisahan agama dan negara baru ditemukan dalam bahasa Turki ladini, yang non-religius dan kemudian dalam bahasa Arab Alami-ilmani yang berarti duniawi, lawan dari spiritual. Kata-kata inilah yang diduga kuat sebagai sinyal munculnya gejala sekularisasi dalam Islam. Baca Bernard Lewis, Bahasa Politik Islam, terj. Ihsan Fauzi (Jakarta: Gramedia, 1994), 2-4. 8Ungkapan yang srupa berbunyi ‘laisa al-Islam dīnan faqat bal huwa dīnun wa daulatun”, Muhammad Yusuf Musa, Nizām al-Hukm fi al-Islām (Kairo; Dar al-Kitab al-Arab, 196), 18. 9Gerakan ini dimotori terutama oleh Rashīd Rida setelah khilafah dibubarkan. Lihat Erwin I.J Rosental, Islam in the Modern National State (Cambridge: Cambridge university Press, 1965), 66, juga Abdul Wahab el- Efendi, Masrakat tak Bernegara, terj. Amirudin ar-Rani (Yogyakarta: Lkis, 1994). 4 Mohammad Harir Muzakki, M.H.I

Description:
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana Politik Kekuasaan Menurut Niccolo Machiavelli, v.
See more

The list of books you might like

Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.