ebook img

Jual Beli Online yang Aman dan Syar'i PDF

20 Pages·2015·0.1 MB·Indonesian
Save to my drive
Quick download
Download
Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.

Preview Jual Beli Online yang Aman dan Syar'i

Jual Beli Online yang Aman dan Syar’i> (Studi terhadap Pandangan Pelaku Bisnis Online di Kalangan Mahasiswa dan Alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga) Friska Muthi Wulandari Jurusan Muamalat Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Email: [email protected] Abstrak Problematika jual beli online seperti penipuan, penyembunyian cacat barang, ketidaksesuaian barang dengan spesifikasi membuat penyusun tertarik untuk memberikan tawaran konsep mengenai jual beli online yang aman dan syar’i> berdasarkan studi terhadap pandangan pelaku bisnis online di kalangan mahasiswa dan alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Banyak model dari transaksi jual beli online, antara lain transfer via ATM, sistem Cash On Delivery (COD), dan rekening bersama (rekber). Terlepas dari model transaksi tersebut, hal yang paling diutamakan dalam belanja online adalah kejelian melihat identitas penjual, kualitas dan harga barang, serta keamanan dalam bertransaksi. Aman saja belum tentu syar’i>, karena jual beli online dapat dikatakan syar’i> jika sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli, sesuai dengan syarat yang terdapat dalam akad salam, memenuhi etika jual beli, serta asas-asas perjanjian dalam hukum islam salah satunya adalah asas amanah, karena jual beli online dilakukan dengan modal kepercayaan dan atas dasar saling rid}a. Informasi sejujur- sejujurnya diperlukan untuk menghindari garar dan kemungkinan risiko yang akan terjadi. Kata Kunci: Jual beli online, problematika, syar’i>. A. Pendahuluan Dalam era globalisasi saat ini, banyak bermunculan model- model bisnis dengan menggunakan kecanggihan teknologi modern. Hal ini ditandai dengan berkembangnya media elektronik yang mempengaruhi aspek kehidupan manusia, khususnya dalam bertransaksi jual beli melalui media online, yakni internet. Peran internet saat ini bukan hanya untuk Az Zarqa’, Vol. 7, No. 2, Desember 2015 202 Friska Muthi Wulandari: Jual Beli Online... aktivitas komunikasi, namun juga sebagai alat untuk pencarian informasi. Alat-alat komunikasi seperti komputer, laptop, smartphone sangat memudahkan masyarakat untuk melakukan koneksi dengan internet untuk melakukan transaksi jual beli. Salah satu keuntungan menggunakan internet adalah dapat digunakan sebagai media perdagangan. Keuntungan ini mendapat respon positif dari masyarakat dan pelaku bisnis online khususnya untuk bertransaksi jual beli via internet atau online. Bertransaksi online ini dianggap praktis, cepat, dan mudah. Selain itu juga dapat meminimalisir pengeluaran dan memaksimalkan dalam meraih keuntungan. Alasan tersebut yang membuat banyak mahasiswa mulai mencoba bisnis via online. Transaksi jual beli melalui media internet biasa dikenal dengan istilah e-commerce. Hal ini diatur dalam UU No.11 Tahun 2008. Sistem jual beli secara online dapat dilakukan dengan jarak berjauhan menggunakan media elektronik sebagai perantara. Sistem jual beli online seperti ini tentunya sangat memudahkan konsumen dalam melakukan transaksi jual beli. Dasar-dasar tentang bisnis telah disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya surah an-Nisa> ayat 29: 1...ﻢﻜﻨﻣ ضاﺮﺗ ﻦﻋ ةﺮﲡ نﻮﻜﺗ ناﻻا ﻞﻄﺒﻟﺎﺑ ﻢﻜﻨﻴﺑ ﻢﻜﻟاﻮﻣا اﻮﻠﻛ ﺎﺗﻻ اﻮﻨﻣا ﻦﻳﺬﻟا ﺎﻬﻳﺎﻳ Proses transaksi secara online pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli secara langsung. Transaksi secara online menggunakan kontrak jual beli yang disebut kontrak elektronik. Kontrak elektronik ini adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.2 Dengan demikian suatu transaksi online harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya objek, dan adanya kausa yang halal. Semakin canggihnya teknologi informasi ternyata cukup berpengaruh terhadap gaya belanja masyarakat, salah satunya adalah belanja via toko online. Jual beli atau bisnis melalui online memiliki dampak positif karena dianggap praktis, cepat, dan mudah. Kegiatan jual beli online mulai berkembang di 1 An-Nisā (4): 29. 2 Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasa l. Az Zarqa’, Vol. 7, No. 2, Desember 2015 Friska Muthi Wulandari: Jual Beli Online... 203 dalam forum internet, khususnya forum jual beli. Jual beli dapat dilakukan melalui situs jual beli online, seperti berniaga.com, olx.com, kaskus.com, dan melalui beberapa media sosial, seperti facebook, instagram, blackberry messanger, blog, whatsapp, dan lain-lain, atau melalui website resmi dari toko online yang bersangkutan. Mudahnya dalam bertransaksi tersebut justru rawan menimbulkan banyak risiko dan kerugian yang ditanggung pembeli khususnya. Risiko dari jual beli online yang sering terjadi yakni maraknya penipuan. Beberapa penyebabnya adalah tidak bertemunya penjual dan pembeli. Setelah uang ditransfer, barang tak kunjung datang. Selain itu, barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dipaparkan dan pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan pelanggan. Persoalan mengenai transaksi E-commerce yakni dikarenakan para pihak tidak bertemu secara fisik, sehingga kesepakatan antar kedua belah pihak dilakukan secara elektronik. Akibatnya prinsip hukum yang berlaku dalam dunia nyata, seperti waktu dan tempat terjadinya transaksi, serta kapan suatu transaksi dinyatakan berlaku menjadi sulit ditentukan. Hal ini dapat diminimalisir dengan memilih model transaksi dari jual beli, diantaranya transfer ATM, sistem Cash On Delivery (COD), dan rekening bersama. Masing-masing dari sistem transaksi dan sistem penjualan tersebut terdapat kelebihan dan kekurangannya. B. Pembahasan 1. Sistem Jual Beli Online Yang Aman Berkembangnya teknologi akan sangat memberikan dampak besar terhadap perlindungan hak-hak konsumen yang selama ini menjadi sasaran dari bisnis eleketronik tersebut. Segala risiko yang terjadi akan dirasakan konsumen seiring dengan berkembangnya modus penipuan, itikad buruk, dan kekhilafan maupun kelalaian. Kemudian unsur responsibility menjadi satu titik penting dalam transaksi elektronik ini. Pertanggungjawaban yang notabene begitu penting justru menjadi peluang bagi para pengusaha bisnis online tersebut untuk dihindari. Begitu mudahnya mereka kemudian melarikan diri dari akun bisnis konsumen, sehingga konsumen hanya bisa Az Zarqa’, Vol. 7, No. 2, Desember 2015 204 Friska Muthi Wulandari: Jual Beli Online... pasrah dengan kondisi yang terjadi. Hal ini yang kemudian menjadi risiko dalam bisnis online selama ini. Para pelaku bisnis online dalam melakukan transaksi jual beli secara online mempunyai metode tersendiri pada saat pembayaran maupun pengiriman barang. Terdapat pilihan metode pembayaran ketika menjual produk online, diantaranya melalui sistem Cash On Delivery (COD), transfer via ATM, maupun dengan metode escrow (rekening bersama). Tidak hanya itu, cara reseller memasarkan produk online juga memiliki kiat tersendiri. Dari beberapa cara pemasaran tersebut, masing-masing tentu memiliki risiko. Untuk dapat menghasilkan jual beli online yang aman, diperlukan beberapa upaya untuk meminimalisir risiko. Transfer melalui ATM dapat berisiko bagi penjual maupun pembeli. Penipuan marak terjadi dengan metode transfer via ATM secara langsung ke rekening penjual. Penipuan dari pihak pembeli terjadi ketika uang sudah dikirim ternyata barang tak kunjung datang. Nomor HP penjual tidak dapat dihubungi, identitas tidak jelas, penjual lari dari tanggungjawab. Hal ini dapat diminimalisir dengan cara mengetahui jelas identitas penjual berupa alamat/ outlet resmi yang dimiliki, membaca testimoni-testimoni dari pembeli sebelumnya, dengan melihat apakah website yang dipakai untuk memasarkan produk resmi atau tidak untuk menjamin keamanan dalam bertransaksi. Sedangkan korban penipuan dari pihak penjual melalui transfer via ATM juga sering terjadi. Pembeli yang mengatakan sudah transfer uang, karena percayanya penjual kepada pembeli, penjual langsung saja mengirim barang. Ternyata setelah dilakukan pengecekan, uang belum masuk ke rekening. Hal ini dapat diminimalisir dengan cara penjual meminta resi bukti transfer dari pembeli untuk difoto kemudian dikirim melalui aplikasi gadget atau email. Risiko yang dialami penjual kebanyakan yakni pembatalan pesanan oleh pembeli. Untuk mengatasi hal ini, penjual seharusnya berulangkali menanyakan kepada pembeli apakah benar-benar mantap untuk membeli barang. Risiko lain yang dialami oleh pembeli ketika bertransaksi online yakni barang yang datang terlambat dan tidak sesuai dengan yang diiklankan. Dalam hal ini, pembeli perlu melihat dan menanyakan sedetail mungkin dari spesifikasi produk, Az Zarqa’, Vol. 7, No. 2, Desember 2015 Friska Muthi Wulandari: Jual Beli Online... 205 selain itu juga dapat memperbanyak pengalaman dari orang lain dan pintar dalam menganalisis onlineshop. Untuk menghindari cacat barang, dapat dilakukan transaksi dengan menggunakan sistem COD (Cash On Delivery). Melalui sistem COD ini, pembeli dapat melakukan pengecekan secara langsung sebelum transaksi dianggap “deal”. Beberapa risiko jual beli secara online telah membuktikan banyak peristiwa hukum. Undang-undang No.11 tahun 2008 menyebutkan bahwa kontrak elektronik adalah perjanjian yang dibuat melalui sistem elektronik yang pembuatannya diwujudkan melalui perbuatan hukum riil berupa transaksi elektronik. Transaksi elektronik sebagai dampak dari kemajuan teknologi informasi ini selain menimbulkan dampak positif juga menimbulkan dampak negatif berkepanjangan berupa kejahatan dan pelanggaran yang didorong oleh pihak-pihak dengan itikad buruk mencari keuntungan secara melawan hukum atau tidak sah. Pelaku jual beli online yang berani memasarkan dan membeli produk secara online, mereka seharusnya dapat bertanggung jawab atas kerugian atau risiko yang ditimbulkan. Adanya penipuan dalam jual beli secara online dan ketidaksesuaian barang dengan spesifikasi yang diiklankan sudah menjadi hal biasa dalam bertransaksi melalui media online. Pada tahap online orders menurut Onno W.Purbo dan Aang Wahyudi dalam bukunya Mengenal e-Commerce, konsumen (buyer) berada pada tahap Explore it, yakni memilih jenis barang yang diinginkan berdasarkan keterangan lebih jelas mengenai barang yang dipilih. Pada tahapan ini, konsumen (buyer) dituntut untuk menggali informasi atau keterangan sejelas-jelasnya. Informasi penting tentang produk yang perlu diketahui konsumen yaitu harga dan gambar barang, nilai rating barang yang diperoleh dari poll otomatis tentang barang yang diisi oleh para pembeli sebelumnya apakah barang tersebut baik, cukup baik, atau bahkan mengecewakan, serta spesifikasi tentang barang tersebut dan menu produk lain yang berhubungan. Termasuk pada tahap ini perlu diketahui jelas identitas penjual dengan menunjukkan scan KTP untuk menghindari risiko penipuan yang sering terjadi. Dari tahapan tersebut diharapkan konsumen dapat Az Zarqa’, Vol. 7, No. 2, Desember 2015 206 Friska Muthi Wulandari: Jual Beli Online... terhindar dari penipuan dan ketidakjelasan spesifikasi barang dapat diminimalisir. Risiko cacat tersembunyi dari barang yang diperjualbelikan juga menjadi modus terbesar dari pelaku usaha online baik secara sengaja maupun tidak sengaja dalam menjalankan bisnis tersebut. Apapun alasannya, hal ini sudah sangat merugikan konsumen yang telah diatur dalam Pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 tentang hak-hak konsumen, yakni: a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. b. Hak untuk memilih barang dan/tau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dam kondisi serta jaminan yang dijanjikan. c. Hak atas informasi yang benar, jelas, jujur mengani kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atay jasa yang digunakan. e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen secara patut. f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen. g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya. Risiko kondisi dimana barang yang sudah dibeli ternyata tidak sesuai dengan yang diinginkan adalah sebuah risiko konsumen yang dibebankan dalam prinsip jual beli online. Terkait pengembalian barang karena ketidaksesuaian, hal ini seharusnya diatur dalam kesepakatan. Bahwa kesepakatan atau perjanjian yang dilakukan diawal antara penjual dan pembeli perlu diadakan untuk menghindari risiko kerugian yang dialami para pelaku bisnis online. Hal-hal yang diatur dalam kontrak perjanjian ini diantaranya terkait dengan garansi pengembalian barang jika barang cacat atau tidak sesuai dengan yang diinginkan konsumen. Pada perjanjian yang dibuat, dipaparkan Az Zarqa’, Vol. 7, No. 2, Desember 2015 Friska Muthi Wulandari: Jual Beli Online... 207 jelas jika terjadi cacat barang atau ketidaksesuaian barang, maka dibolehkan bagi pembeli untuk menukar atau mengembalikan dengan konsekwensi uang kembali. Selain itu, kesepakatan atau perjanjian ini dibuat juga untuk menghindari barang yang sudah dipesan, kemudian dibatalkan secara tiba-tiba. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kontrak online. Pada dasarnya, dalam jual beli secara online menggunakan kontrak elektronik yang dibuat berdasarkan pola bisnis ke konsumen (e-merchant to e-consumer) yaitu kontrak online. Kotrak online merupakan jenis kontrak baku (take it or leave it). Kontrak baku tersebut dibuat antara dua pihak yang cakap melakukan perbuatan hukum yang bertujuan melaksanakan prestasi yang diperjanjikan dalam kontrak, yakni tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban dan kesusilaan dengan kedudukan yang lebih dominan pada salah satu pihak. Artinya, apabila dalam klausul kontrak tertulis “Barang yang sudah dibeli tidak boleh ditukar atau dikembalikan”, maka konsekwensinya penjual harus menyebutkan secara rinci tentang spesifikasi barang. Dan konsumen diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih onlineshop dengan cara melihat secara teliti kontrak baku yang telah dibuat. Reseller yang merangkap jabatan sebagai dropshipper memang tidak direpotkan dengan masalah barang, karena posisi dropshipper tidak memegang barang. Ketika ada pesanan, dropshipper meminta suppliernya langsung yang mengirim ke konsumen atas nama dropshipper. Atas itikad baik dari penjual, penjual pun mau untuk mengirimnya ke pembeli dari si dropshipper. Risiko yang ditimbulkan dari dropshipping ini, yakni pemilik barang dapat menyelipkan data bisnisnya bersamaan dengan produk yang dikirim. Pemilik barang dapat secara diam-diam mencatat data pembeli yang dropshipper beri kepada pemilik barang. Selanjutnya konsumen akan mengetahui bahwa ternyata dropshipper hanya sebagai penjual kedua, akan sangat mungkin jika konsumen berpindah memutus jalur dan langsung membeli ke pemilik barang. Artinya, tidak ada lagi order melalui dropshipper. Dari beberapa risiko yang telah diuraikan, dan berdasarkan wawancara dengan beberapa responden pelaku bisnis online, model pengiriman yang sering digunakan yakni Az Zarqa’, Vol. 7, No. 2, Desember 2015 208 Friska Muthi Wulandari: Jual Beli Online... melalui Transfer Via ATM. Pengiriman dengan menggunakan transfer ke rekening penjual ini sangat mungkin terjadi penipuan. Modus penipuan ini berawal dari penjual yang menawarkan barang kepada pembeli, kemudian pembeli membayar melalui transfer ke rekening penjual, namun penjual tidak mengirimkan barang yang dimaksud. Untuk menghindari penipuan tersebut, konsumen seharusnya mengetahui secara pasti letak keberadaan outlet onlineshop tersebut dan mengetahui jelas identitas penjual. Bagi penjual (merchant), transfer melalui rekening aman dilakukan ketika penjual meminta resi bukti transfer kepada pembeli yang sudah mentransfer uang. Bukti transfer tersebut difoto, kemudian dikirim via BBM atau aplikasi chat lain. Untuk memantau keberadaan posisi barang dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi JNE Express Across Nations. Aplikasi JNE dapat menguntungkan kedua belah pihak, karena antara penjual dan pembeli dapat saling mengetahui posisi barang berada sehingga tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman satu sama lain. Menurut J.Setyaji dan Agus W.dalam bukunya yang berjudul Jualan Laris dan Beli Aman, COD adalah perjanjian dengan penjual disuatu tempat untuk bertemu, kemudian penjual menyerahkan barang, dan pembeli menyerahkan barang tersebut, jika pembeli puas maka uang diserahkan.3 Model pengiriman langsung seperti ini dianggap aman karena antara pembeli dan penjual dapat bertatap muka secara langsung pada saat serah terima barang. Jadi, apabila barang yang dimaksud tidak sesuai dengan keinginan, proses jual beli dapat langsung dibatalkan. Khusus barang elektronik, konsumen seharusnya lebih teliti dalam pengecekan barang untuk menghindari cacat yang tersembunyi. Kendala biaya dalam sistem COD ini merupakan hal yang utama ketika penjual dan pembeli tidak berada dalam satu kota. Tinjauan analisis terhadap solusi sistem transaksi dengan cara COD ini telah menunjukkan sedikit angin segar dalam perkembangan bisnis dalam hal penerapan asas Itikad Baik, 3 Sebagaimana dikutip oleh May Mustika Humaira, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Rekening Bersama Dalam Transaksi Jual Beli Online”, Skripsi tidak diterbitkan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Klijaga, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2014), hlm.9 Az Zarqa’, Vol. 7, No. 2, Desember 2015 Friska Muthi Wulandari: Jual Beli Online... 209 sehingga hal ini perlu dikembangkan dan diberikan dukungan yang lebih formal lagi dalam penerapannya agar legalitas dalam sistem ini dapat dijadikan panduan bagi pelaku bisnis online tentunya. Peran pihak ketiga (rekening bersama) sangat diperlukan demi menghindari tindak penipuan yang marak terjadi dalam jual beli secara online. Tidak sedikit dari para penjual toko online yang mengetahui adanya peran mediator bisnis (pihak ketiga) dalam toko online. Pihak ketiga inilah yang kemudian disebut sebagai para pelaku rekber (rekening bersama) atau Escrow Service yang membantu mengurangi tindak penipuan dalam transaksi jual beli secara online. Pihak ketiga ini dibutuhkan sebagai salah satu rangkaian dari sistem pembayaran jual beli secara online yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan baik penjual maupun pembeli. Sebagai pihak independen atau netral yang tidak mempunyai keberpihakan pada salah satu pihak, sejumlah fee akan ditarik sesuai jumlah uang transaksi. Siapa yang menanggung biaya tersebut tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli.4 Metode rekening bersama merupakan upaya dari pelaku usaha yang beritikad baik untuk meminimalisir risiko. Rekber selain berfungsi sebagai perantara transaksi juga sekaligus sebagai pengawas transaksi tersebut. Menurut penyusun, penggunaan rekber merupakan solusi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dari kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli dalam jual beli online. Dengan menggunakan rekber, pembeli dapat lebih tenang karena dana baru akan disampaikan ke penjual ketika barang sudah sampai ke pembeli. Penjual juga akan merasa lebih tenang karena dana sudah berada di pihak rekber ketika barang dikirim. Kelemahan dari penggunaan rekening bersama hanya terkait waktu. Transfer ke pihak rekber membutuhkan banyak waktu daripada transaksi menggunakan transfer lewat ATM langsung ke rekening penjual. Kesadaran hukum yang kemudian harus kita kembangkan adalah setiap ada terobosan baru selalu ada risiko dan peluang untuk melakukan kecurangan ataupun penipuan. Kita sebaiknya lebih berhati-hati memilih pihak ketiga sebagai penengah dalam hal ini adalah pihak rekber. Pihak rekber yang dipilih harus terdaftar secara resmi (berbadan 4 Ibid., hlm. 9. Az Zarqa’, Vol. 7, No. 2, Desember 2015 210 Friska Muthi Wulandari: Jual Beli Online... hukum), dan di bawah pengawasan langsung Departemen Perdagangan atau pemerintah terkait. Jual beli secara online ke depan dapat dilegalkan, artinya masing-masing onlineshop memiliki kode transaksi pribadi sebagai ijin untuk menjalankan usaha bisnis onlinenya secara resmi. Dengan bukti sertifikat, pelaku usaha online dapat dengan mudah melakukan proses belanja via online. Bagi konsumen yang membeli di onlineshop yang tidak bersertifikat, risiko ditanggung sendiri. Bisnis online sudah seharusnya memperhatikan penerapan Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 dan pemerintah sudah saatnya bersikap tegas. Kontrak elektronik dalam bisnis online menggunakan kontrak baku dalam penyajiannya, dan dalam pasal 4 UU Perlindungan Konsumen telah dijabarkan tentang hak-hak konsumen, sehingga apapun sajian kontrak baku dalam hal ini tentunya pelaku usaha tidak boleh keluar dari koridor petaturan yang berlaku, artinya dalam penyajian kontrak baku ini klausul eksonerasi dalam kontrak baku harus mencerminkan asas contemporaneous yakni asas yang mengandung itikad baik. Sebagai contoh, bisnis online seharusnya memberikan penawaran-penawaran khusus dalam ruang online yang tersaji di menu online demi kewajiban pelaku usaha dalam penyajian negosiasi khusus yang tidak dapat ditawar kembali, akan tetapi memberikan sarana ataupun pilihan-pilihan solutif terhadap konsumen. Keseluruhan upaya dalam kekurangan atau kelemahan yang terjadi pada bisnis online tersebut merupakan dampak dari ketidaksiapan kita menerima efek globalisasi yang semakin pesat. Pemerintah dan departemen atau instansi maupun lembaga terkait dan seluruh jajaran masyarakat masih belum maksimal dalam penerapannya. Pemerintah seharusnya memberikan sikap tegas dalam pengawasan terhadap bisnis online. Lembaga Konsumen Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Departemen Perdagangan dan Luar Negeri, ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat dan instansi pemerintah lain yang bisa dirasakan mampu mengantisipasi dan mengatasi hal ini, tentunya harus secara tegas duduk bersama dalam pelaksanaan dan penerapan seluruh peraturan yang berlaku dalam bisnis online di negara kita. Az Zarqa’, Vol. 7, No. 2, Desember 2015

Description:
beli online, antara lain transfer via ATM, sistem Cash On. Delivery (COD), dan rekening bersama (rekber). Terlepas dari model transaksi tersebut, hal
See more

The list of books you might like

Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.