ebook img

JEJAK KESULTANAN BANTEN DI LAMPUNG ABAD XVII PDF

38 Pages·2012·0.45 MB·Indonesian
by  
Save to my drive
Quick download
Download
Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.

Preview JEJAK KESULTANAN BANTEN DI LAMPUNG ABAD XVII

JEJAK KESULTANAN BANTEN DI LAMPUNG ABAD XVII (Analisis Prasasti Dalung Bojong)* Mufliha Wijayati STAIN Jurai Siwo Metro [email protected] Abstract Lampung is the pepper-producing areas that had been under seizing of kingdoms of the surrunding since long time. The arrival of Islam in Lampung, in a lot of analysis, is also closely related to its existence as the pepper-producing area. When the Port of XVI-XVII centuries Banten grown into an international center for trade with commodities and spices, especially pepper, then for the supply of the pepper, it later expanded into a number of pepper-producing regions, including Lampung. A number of policies applied to pepper-producing regions, including tying a number of rules in the population with a charter granted to the representative retainer of Banten in the area, one of them in the context of Lampung is the Charter Dalung Bojong which is the object study of this article. Using archeological history approach, the present author attempted to uncover the elements contained in the inscription as historical sources that provide information about the events of political, bureaucratic, religious, and the life of the community in the past. It is revealed that the charter issued in 1102 H/1691 M by Sultan Abul Mahasin Muhammad Zainul Abidin (1690-1733 AD) contains regulations of forced cultivation of pepper, the pepper trading regulations, and also contains civil and criminal laws. On the other hand, this inscription also reveals a pattern of Jakarta-Lampung relationship in the seventeenth century: in terms of political, economic, social and cultural rights. * Tulisan ini merupakan bagian dari penelitian yang didanai oleh Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan Bandiklat Kementerian Agama RI dalam rangkaian Diklat Arkeologi II Juni 2010. Karenanya, penulis mengucapkan terima kasih kepada Kapuslitbang dan segenap panitia terkhusus kepada Bapak Tawaluddin, M.Hum (Departemen Arkeologi UI) sebagai reviewer draft penelitian ini. Analisis, Volume XI, Nomor 2, Desember 2011 383 Mufliha Wijayati Abstrak Lampung merupakan wilayah penghasil lada yang sejak zaman dahulu diperebutkan oleh kerajaan-kerajaan besar di sekitarnya. Kedatangan Islam di Lampung juga dalam banyak analisis erat kaitannya dengan eksistensinya sebagai daerah lada. Ketika Pelabuhan Banten abad XVI-XVII tumbuh berkembang menjadi pusat perdagangan internasional dengan komoditas rempah, terutama lada, maka untuk memenuh pasokan lada, ia kemudian melakukan ekspansi ke sejumlah daerah penghasil lada, di antaranya Lampung. Sejumlah kebijakan diterapkan terhadap wilayah penghasil lada, di antaranya dengan mengikat sejumlah peraturan pada penduduknya dengan sebuah piagam yang diberikan kepada punggawa wakil Banten di daerah, salah satunya dalam konteks Lampung adalah Piagam Dalung Bojong yang menjadi obyek kajian artikel ini. Dengan pendekatan arkeologi sejarah, penulis berusaha menguak unsur-unsur yang terkandung dalam prasasti sebagai sumber sejarah yang memberikan keterangan tentang peristiwa politik, birokrasi, religi, dan perikehidupan masyarakat di masa lalu. Terungkap bahwa piagam bertarikh 1102 H/1691 M yang dikeluarkan Sultan Abul Mahasin Muhammad Zainul Abidin (1690- 1733 M) ini berisi peraturan tanam paksa lada, tata aturan perniagaan lada, hingga peraturan perdata dan pidana. Di sisi lain, prasasti ini juga menguak pola hubungan antara Banten-Lampung pada abad XVII; politik, ekonomi, dan sosial budaya. Kata Kunci: sejarah kerajaan, sejarah lokal, tata niaga lada, Sultan. A. Pendahuluan Prasasti merupakan sumber sejarah yang memberikan keterangan tentang peristiwa politik, birokrasi, religi, dan perikehidupan masyarakat di masa lalu. Menurut J.G. De Casparis, sebagaimana dikutip oleh Mujib, prasasti merupakan tulang punggung penulisan sejarah kuno Indonesia yang patut menjadi bahan pemikiran.1 Sejak masa lampau, Lampung2 dikenal karena rempah- rempahnya, terutama lada (merica) yang menjadi komoditas 1 Mujib, “Analisis Prasasti”, dalam Intizar Jurnal Kajian Agama Islam dan Masyarakat, IAIN Raden Fatah Palembang, Volume 8 Nomor 2, Edisi Desember 2001. 2 Lampung dapat dimaknai sebagai kelompok etnik yang menggunakan bahasa Lampung. Secara adat, tidak sebatas yang berada di Provinsi Lampung, tetapi juga masyarakat di daerah Danau Ranau, Muaradua, Komering, hingga Kayu Agung, Provinsi Sumatra Selatan. Lihat Hilman Hadikusuma, Masyarakat dan Adat-Budaya Lampung, (Bandung: Mandar Maju, 1989), h. 159. 384 Analisis, Volume XI, Nomor 2, Desember 2011 Jejak Kesultanan Banten di Lampung Abad XVII utama perdagangan, sehingga selalu menjadi rebutan antar pusat kekuasaan di Sumatera dan Jawa.3 Jika di masa klasik (Hindu- Budha), daerah ini diperebutkan oleh Sriwijaya dan Majapahit4, maka pada masa-masa Islam, ia diperebutkan oleh Kesultanan Palembang dan Banten. Menurut silsilah masyarakat Lampung, agama Islam masuk ke Lampung selama kurun waktu 1500-1800 yang dikenal dengan Zaman Baru; ditandai dengan dakwah ulama Pagaruyung (Sumatera Barat) yang melakukan islamisasi di wilayah barat Lampung tepatnya di dataran tinggi Gunung Pesagi sekitar abad XIV-XV. Bukti arkeologis versi kedua ini adalah pepadun yang menurut cerita tutur masyarakat Lampung digunakan untuk mengislamkan orang-orang Lampung yang semula menganut agama Hindu, Budha, dan penganut animisme/dinamisme. Sementara itu, Tim Peneliti Fakultas Keguruan Universitas Lampung berpendapat bahwa pengaruh Islam yang ada di Lampung berasal dari Aceh, dengan bukti arkeologis sebuah nisan yang ditemukan di Kampung Muara Batang, Kecamatan Palas, Lampung Selatan pada tahun 1971. Batu nisan ini mempunyai bentuk dan motif yang sama dengan batu nisan Sultan Malik ash- Shaleh di Pasai.5 Versi ketiga menyatakan bahwa Islam masuk ke Lampung melalui Banten, dimulai dengan dakwah Islamiyyah oleh para muballigh dari Banten, dan perkawinan politis antara penguasa Banten, yakni Fatahillah dengan Puteri Sinar Alam (dari Keratuan Pugung). Makam ulama keturunan Banten yang ditemukan di Lampung Selatan adalah bukti arkeologis keberadaan ulama Banten yang menyebarkan Islam di Lampung. Hal ini dapat 3 Nanang Saptono, “Pemukiman Kuna di Daerah Sukadana Propinsi Lampung: Menjelajah Masa Lalu Lampung Timur”, dalam http:// arkeologilampung.blogspot.com/ (Diakses tanggal 20 Februari 2010). 4 Mengenai hal ini, lihat Nurhadi Rangkuti, “Emas dan Tanah: Kasus Penguasaan Sumber-sumber Ekonomi di Sumatera dan Jawa Pada Abad VII – X Masehi (Kajian Prasasti-prasasti Masa Sriwijaya dan Mataram Kuna)”, dalam Evaluasi Data dan Interpretasi Baru Sejarah Indonesia Kuna, Berkala Arkeologi, Th. XIV, Edisi Khusus, (Yogyakarta: Balai Arkeologi Yogyakarta, 1994), h. 165-166. 5 Tim Penulis, Peninggalan Kebudayaan Islam Lampung, (Lampung: Dinas Pendidikan Propinsi Lampung, 2006), h. 19. Analisis, Volume XI, Nomor 2, Desember 2011 385 Mufliha Wijayati dilihat dari kesederhanaan bentuk kuburan yang memiliki karakter megalitik, yaitu memperlihatkan pola bangunan punden tanpa unsur-unsur tekstual maupun ornamental yang bernafaskan Islam. Situs serupa ditemukan di Dusun Dadak, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.6 Selain itu, ditemukan pula nisan dan makam tipe Banten yang berasal dari abad XVI di kompleks pemakaman Islam Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.7 Disebutkan dalam Sajarah Banten bahwa pada masa Sultan Hasanuddin kekuasaannya hingga Lampung, Indrapura, Solebar, dan Bengkulu.8 Wilayah kekuasaan di Sumatra ini banyak menghasilkan lada (merica) yang sangat berperan dalam perdagangan di Banten, sehingga membuat Banten menjadi kota pelabuhan penting yang disinggahi kapal-kapal dagang dari Cina, India, bahkan Eropa. Keadaan seperti ini berlangsung dari pertengahan abad XVI hingga akhir abad XVIII.9 Berkaitan dengan hal ini, terdapat beberapa prasasti di daerah Lampung yang menunjukkan pengaruh Kesultanan Banten di daerah Lampung, di antaranya Piagam10/Prasasti Kuripan; ditemukan di Kecamatan Penengahan Lampung Selatan dan berisi perjanjian persahabatan antara Banten dan Lampung masa kekuasaan Sultan Hasanuddin dan Keratuan Dara Putih. Selain itu, ditemukan juga Piagam Bojong/Prasasti Dalung Bojong yang memuat amar peraturan Sultan Banten mengenai tata pelayaran, administrasi pemerintahan, dan sistem perdagangan di Lampung.11 Kajian terhadap prasasti ini menjadi penting untuk menelusuri jejak Kesultanan Banten di Lampung pada abad XVII. Artikel ini mencoba menelusuri jejak-jejak Kesultanan Banten di Lampung berdasarkan Prasasti Dalung Bojong (Piagam 6 Ibid. 7 Ibid., h. 24. 8 Heriyanti Ongkodharma Untoro, Kapitalisme Pribumi awal Kesultanan Banten 1522-1684: Kajian Arkeologi-Ekonomi, (Jakarta: Komunitas Bambu, 2007), h. 31 9 Ibid., hal 39 10 Pada masa Islam, surat keputusan/maklumat Sultan Mataram, Banten, dan Palembang ditemukan dalam bentuk-bentuk lempengan tembaga yang di dalamnya menyebut dokumen tersebut sebagai piagam. Lihat Mujib, “Analisis”, h. 5 11 Tim, Peninggalan, h. 18-19. 386 Analisis, Volume XI, Nomor 2, Desember 2011 Jejak Kesultanan Banten di Lampung Abad XVII Bojong) dengan tujuan: pertama, menerbitkan teks prasasti melalui transkripsi dan menganalisis secara kritis teks prasasti Dalung Bojong, dan kedua menjelaskan hubungan Kesultanan Banten dan Lampung pada abad XVII. Hal ini secara teoretis berguna dalam memberikan kontribusi bagi pengembangan studi sejarah Islam di Lampung yang hingga kini belum banyak terungkap, padahal Lampung memiliki khazanah dan sebaran situs arkeologis yang relatif lengkap, mulai dari zaman prasejarah, klasik (Hindu- Budha), Islam, hingga masa kolonial. Penelitian mengenai arkeologi Lampung yang dilakukan oleh para peneliti dari Balai Arkeologi Bandung selama ini lebih banyak mengangkat peninggalan arkeologi zaman prasejarah dan klasik tepatnya peninggalan tradisi megalitik seperti dolmen, menhir, batu berlubang, batu bergores, dan trap punden berundak.12 Penelitian Nanang mengenai Lampung-Sunda pada Masa Klasik menyimpulkan bahwa berdasarkan kesamaan ragam tinggalan arkeologis sangat mungkin terjadi interaksi antara masyarakat Lampung khususnya Tulang Bawang dan Sekampung dengan masyarakat Sunda.13 Terkait dengan peninggalan arkeologi Islam di Lampung, tahun 2005, Museum Lampung mengadakan penelitian tentang koleksi arkeologi Islam dan peninggalan-peninggalan budaya Islam di Lampung, namun penelitian ini masih bersifat deskriptif dan hanya sebatas koleksi-koleksi arkeologi Islam yang ada di museum tersebut.14 Adapun penelitian Prasasti Dalung Bojong sebagai salah satu tinggalan arkeologis masa Islam yang tersimpan di Museum dan Taman Purbakala Pugung Raharjo Lampung Timur, menurut keterangan I Made Guru Gunadi, salah seorang peneliti di Museum Lampung, baru sebatas upaya transkipsi dan belum dilakukan analisis tingkat lanjut.15 Pada sisi inilah penelitian ini mencoba 12 Tim Taman Purbakala Pugungraharjo, Selayang Pandang Situs Taman Purbakala Pugungraharjo Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur, stensilan. 13 Nanang Saptono, ‘Lampung-Sunda pada Masa Klasik’ dalam Hastaleleka, Ibid., h. 51 – 66. 14 Ibid., h. 19. 15 Wawancara dengan I Made Guru Gunadi tanggal 2 Maret 2010. Analisis, Volume XI, Nomor 2, Desember 2011 387 Mufliha Wijayati melakukan analisis terhadap Prasasti Dalung Bojong untuk dapat menelusuri hubungan Kesultanan Banten dengan Lampung pada abad XVII. Sebagai sebuah penelitian arkeologi historis, artikel ini mendeskripsikan sebuah material culture, dalam hal ini Prasasti Dalung Bojong sebagai sebuah tinggalan masa abad XVII. Dalam proses analisis prasasti ini, paling tidak ada tiga tahapan yang harus dilalui; perekaman, penyiapan edisi, dan analisis [historiografi].16 Berikutnya dilakukan dua pendekatan untuk menguak unsur-unsur yang terkandung di dalamnya. Pertama, pendekatan struktural; dipakai untuk memahami struktur intrinsik piagam; dan kedua pendekatan arkeologi-historis; digunakan untuk meletakkan artefak arkeologi Islam dalam konteks masyarakat masa lalu, sehingga bangunan arkeologis dapat terbaca dalam kontek sejarahnya atau sebaliknya sejarah masyarakat masa lalu terbaca melalui material culture yang ditinggalkan. B. Deskripsi Prasasti Dalung Bojong Prasasti ini dalam sejumlah literatur lokal dikenal dengan nama Piagam Bojong atau Boh Dalung.17 Ada juga yang menyebutnya Buk Dalung (Boek Daloeng).18 Dalam bahasa Belanda, boek berarti buku, sedangkan dalung dalam bahasa Jawa berarti lempengan tembaga, sehingga jika digabungkan, maka berarti prasasti dari lempengan tembaga. Menurut peneliti, jika merujuk pada tradisi pemberian nama prasasti yang disesuaikan dengan tempat lokasi penemuannya, maka prasasti ini menurut hemat penulis lebih tepat disebut sebagai “Prasasti Dalung Bojong”. Prasasti Dalung Bojong ditemukan pertama kali oleh Bapak Abu Bakar Hasibuan di Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, 16 Dewan Redaksi, Metode Penelitian Arkeologi, (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional, 2008), h. 197-205. 17 Tim Penulis, Peninggalan Kebudayaan Islam Lampung, (Lampung: Dinas Pendidikan Propinsi Lampung, 2006), 25. 18 Sebutan ini penulis jumpai pada tulisan Hoesein Djajadiningrat, namun ia mengalamatkannya bukan untuk Prasasti Bojong, melainkan untuk Prasasti Kuripan yang berisi perjanjian kerjasama antara Banten dan Lampung masa Sultan Hasanuddin dan Ratu Darah Putih. Lihat Hoesein Djajadiningrat, Nog iets omtrent de Lampoengsche Oorkonde over de Oorspronkelijke Verhouding Tusschen Lampoeng en Banten, dalam TBG, h. 48-51. 388 Analisis, Volume XI, Nomor 2, Desember 2011 Jejak Kesultanan Banten di Lampung Abad XVII Kabupaten Lampung Timur.19 Saat ini, naskah asli prasasti dipegang oleh Bapak Hasanuddin Pengiran Betaro Rajo, Kepala Desa Bojong. Sedangkan duplikatnya tersimpan antara lain di Museum Purbakala Pugungraharjo, dan Museum Negeri Lampung. Menurut penuturan Bapak Rusydi (Kriyo Singo Dwangso),20 Orang tua dari Bapak Hasanuddin, prasasti tersebut merupakan warisan keluarga yang dipegang secara turun temurun oleh anak laki-laki tertua pemangku adat. Bapak Rusydi memperolehnya dari ayahnya Abu Bakar Pengiran Betaro Rajo, dari Muhammad Yusuf Kriyo Singo Dwangso, dari Haji Ibrahim, dari Gajah Dalom. Sampai di sini, mata rantai pemegang prasasti ini terputus, sehingga tidak diketahui pasti siapa tangan pertama penerima prasasti ini. Namun ada sebuah pantun turun-temurun yang disenandungkan dalam setiap acara adat, yang menggambarkan silsilah pewarisan prasasti ini. Pangiran Betaro Rajo Iyo lampah ada Bantan Mulang ngebow pusako Buk Dalung dia simpan Dari pantun ini, patut diduga bahwa penerima prasasti Buk Dalung ini adalah seorang kepala marga di wilayah Sekampung yang bergelar Pangiran Betaro Rajo. Kemungkinan ia melakukan seba (kunjungan) ke Banten pada masa-masa awal pemerintahan Sultan Abul Mahasin Muhammad Zainul Abidin, dan kembali ke Lampung dengan membawa titah kesultanan yang tertuang dalam prasasti tersebut. Prasasti Bodalung terdiri dari satu lempeng tembaga berwarna kuning kemerah-merahan dengan ukuran: - Panjang sisi kiri 36 cm dan sisi kanan 36,4 cm, - Lebar sisi atas dan bawah 24, 1 cm. - Dengan ketebalan 5 mm. Teks prasasti digurat di atas satu lempeng tembaga dengan margin: sisi kiri 2 cm, sisi kanan 1,5 cm, bodytext berukuran lebar 20 cm dan panjang (32,4) cm. 19 Tim Penulis, Peninggalan, h. 25. 20 Wawancara dengan H. Rusydi, 26 Agustus 2010. Analisis, Volume XI, Nomor 2, Desember 2011 389 Mufliha Wijayati Teks ditulis dengan menggunakan bahasa Jawa Banten dan aksara Arab pegon dengan sistem penulisan dari kanan ke kiri tanpa tanda pungtuasi seperti titik, koma, dan sejenisnya. Teks ini ditulis dengan bentuk huruf yang mendekati bentuk huruf naskhi- diwani. Secara keseluruhan, prasasti ini terdiri dari 32 baris yang dikelompokkan dalam 12 poin yang bisa disebut pasal. Tiap-tiap pasal ditulis pada baris baru dan diakhiri dengan tanda lingkaran kecil dengan titik kecil di tengahnya. Secara garis besar, kondisi prasasti dalung Bojong bisa dinyatakan cukup bagus, guratan teks bisa dibaca dengan jelas, meski ada beberapa bagian kecil yang terlihat kabur. Dari segi unsur isi, Prasasti Dalung Bojong termasuk adalah prasasti masa Islam yang dikeluarkan oleh Kesultanan Banten berisi perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh pejabat dan rakyat Sekampung (Lampung). Prasasti ini memuat 11 item perundang-undangan yang bisa disebut pasal, ditambah sebuah pasal penutup berupa kolofon yang menjelaskan tanggal penerbitan prasasti tersebut. Ia tidak memiliki kepala surat atau pembukaan, melainkan langsung menyebutkan item perundang- undangan. Secara garis besar, prasasti ini berisi sejumlah peraturan yang ditujukan bagi pejabat dan rakyat di daerah Sekampung (Lampung), di antaranya mengenai tata kelola pemerintahan daerah, peraturan tindak pidana terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, tata pelayaran dan perniagaan lada, dan instruksi penanaman lada. C. Suntingan Teks Prasasti Dalung Bojong Suntingan dari edisi21 teks prasasti menggunakan metode edisi naskah tunggal yang memiliki dua model, yaitu edisi diplomatik, yaitu menerbitkan suatu naskah seteliti mungkin tanpa mengadakan perubahan apapun. Edisi diplomatik yang baik adalah hasil pembacaan yang teliti, membuat transliterasi setepat- 21 Edisi adalah penerbitan suatu naskah beserta kupasannya dengan teliti sesuai dengan teks aslinya, sebaik-baiknya, disamakan, dan dibubuhi catatan-catatan. Lihat Dewan, Metode, h. 204. 390 Analisis, Volume XI, Nomor 2, Desember 2011 Jejak Kesultanan Banten di Lampung Abad XVII tepatnya tanpa membubuhkan sesuatu dari segi teoretis, tidak ada campur tangan dari pihak editor. Berikut beberapa hal yang peneliti jadikan pedoman dalam transliterasi naskah prasasti Dalung Bojong: 1- Memberikan simbol / (garis miring) untuk petanda bahwa teks yang tertulis di depannya merupakan baris baru. 2- Untuk kata-kata yang meragukan bacaannya, maka diberikan tanda (?) di belakang katanya. [Pasal 1] (cid:1)3!:(cid:210)(cid:1)9,(cid:211);$(cid:1)3(cid:220)(cid:210)(cid:1)(cid:15)O)$(cid:1)(cid:14)(cid:210)(cid:1)*(cid:211)(cid:9)%ł(cid:1)(cid:15)(cid:228)(cid:1)(cid:15) (cid:1)+,3!(cid:16)3 (cid:1)*(cid:210)(cid:1)*3(z(cid:1)(cid:15),(cid:211)((cid:1)+$M (cid:1)(cid:15)-:(cid:238)(cid:1)+ {(cid:215))(cid:220)M+:(cid:238)(cid:1)’$(cid:210)(cid:238)(cid:1)+!:(cid:239)-(cid:17)N(cid:1)+03(cid:220)(cid:210)(cid:1)(cid:217)(cid:29)(cid:24)3((cid:1)(cid:239)N(cid:1)+:(cid:238)(cid:1)2(cid:211)!(cid:16)3N(cid:1)(cid:15)1;(cid:215)!ł e9-(cid:16)(cid:210)(cid:242)3! (cid:1)91;(cid:215)!ł(cid:1)(cid:14)(cid:210)(cid:1)(cid:211)1ø!(2(cid:242)(cid:1)(cid:239)(cid:24)(cid:1)(cid:218)(cid:243)ł(cid:1)(cid:31):(cid:210)(cid:1)+,3!(cid:16)3 Edisi Diplomatik: Lan mâning lâmûn ana kongkonan Kang Jeng Sulthân ing Lampung utawa liyâné îkû sakabéhing pûnggâwa dén padha mûfaqata atûhun (?) pangandhîkan dâlem dén timbalâken déning kongkonan îki sarta padha rûmeksahâ ing sakabéhé kekûrângané. Terjemahan: Dan lagi, jika ada utusan Kanjeng Sultan di Lampung atau lainnya, maka seluruh punggawa yang bersangkutan hendaknya sama- sama bermufakat berdasarkan sabda Sultan yang d sampaikan oleh utusan, dan sudah semestinya bagi mereka untuk saling melengkapi kekurangannya. [Pasal 2] (cid:1)(cid:239),(cid:238)(cid:211) (cid:1)3!:(cid:210)(cid:1)*(cid:211)(cid:9)%ł(cid:1)(cid:15)(cid:228)(cid:1)(cid:15) (cid:1)(cid:217);(cid:16)(cid:242)(cid:1)(cid:239)N(cid:1)+(cid:16)(cid:243)ON(cid:1)3(cid:220)(cid:210)(cid:1)*(cid:210)(cid:242)(cid:211) 3(cid:221)(cid:220)(cid:1)L(cid:211)ø(cid:17)ł(cid:1)(cid:15),(cid:211)((cid:1)+$M (cid:1)9(3!Ł(cid:1)+;(cid:220)(cid:211)-N(cid:1)(cid:22)(cid:242)2(cid:210)(cid:1)(cid:15) (cid:1)(cid:31)((cid:1)M(cid:1)9,2(cid:243) (cid:1)(cid:15)!ł(cid:1)ª:3ł(cid:1)/$(cid:211)ł(cid:1)(cid:218)(cid:211)((cid:1)*3(z(cid:1)9,2(cid:243) (cid:1)91;(cid:215)!ł(cid:1)+$(cid:1)’$(cid:210)(cid:238)(cid:1)8(cid:239)(cid:215)(cid:16)(cid:1)(cid:238)(cid:210)(cid:238)(cid:1)*(cid:210)23ł(cid:242)3ł(cid:1)(cid:14)(cid:242)(cid:211)((cid:1)+ (cid:211)1;$(cid:211)(cid:16)(cid:210)(cid:1)9-(cid:214)(cid:210)(cid:242)(cid:1)(cid:27),(cid:210)(cid:1)(cid:218)(cid:243)ł ¤ (cid:1)’$(cid:210)(cid:239)(cid:16)(cid:210)(cid:1)(cid:243)(cid:220)(cid:211) (cid:1)M(cid:1)(cid:247)O),(cid:242)(cid:1)9,(cid:211)(cid:220)(cid:242)(cid:210) Edisi Diplomatik: Lan mâning singsâpa tetûkâran utawa peperangan padha ra’yat Kang Jeng Sulthân îkû kâdhendha karoné lâmûn mâti sâlah sawîji Analisis, Volume XI, Nomor 2, Desember 2011 391 Mufliha Wijayati saking karoné maka kang ûrip pinâtén hukomé sarta anaq râbiné angâléhâken mâring Sûrasowân dâdi ‘abdî dâlem lan sakabéhé artâné rinampas kâtur ingdâlem. Terjemahan: Dan lagi, barangsiapa bertengkar atau bertarung antar-sesama rakyat Kanjeng Sultan, maka keduanya dikenai denda. Jika salah satu di antara keduanya mati, maka pihak yang hidup dihukum mati dan anak isterinya dibawa ke Surasowan menjadi abdi dalem serta seluruh kekayaannya disita sebagai harta kesultanan. [Pasal 3] (cid:1)82(cid:211) (cid:210)(cid:1)‚*(cid:211);$(cid:1)(cid:15) (cid:1)2(cid:211)!(cid:16)3N(cid:1)3(cid:220)(cid:210)(cid:1)(cid:31):3:(cid:238)(cid:1)9,(cid:242)(cid:211)!,(cid:1)’$(cid:210)(cid:239)(cid:16)(cid:210)(cid:1)2(cid:211)!(cid:16)3N(cid:1)L(cid:211)ø(cid:17)ł(cid:1)(cid:15),(cid:211)((cid:1)+$M (cid:1)*(cid:240)(cid:210)(cid:1)+$(cid:1).(cid:211)(cid:221)-:(cid:242)(cid:211)N(cid:1)*3% (cid:1)(cid:242)2(cid:210)M(cid:1)(cid:31):3:(cid:238)(cid:1)9N(cid:242)(cid:211) (cid:1)(cid:213)(cid:215)ł(cid:1)*(cid:211)(cid:9)%ł(cid:1)(cid:15)(cid:228)(cid:1)(cid:15) (cid:1)(cid:217);(cid:16)(cid:242)(cid:1)(cid:239)N(cid:1)(cid:14)(cid:243)N (cid:1)(cid:15)!ł(cid:1)(cid:217)(cid:16)(cid:211)ł(cid:1).3$(cid:1)(cid:15) (cid:1)’!Ł(cid:1)+$(cid:1)2(cid:239)-(cid:215)(cid:214)(cid:1)(cid:14)(cid:239)-J(cid:210)(cid:1)(cid:242)2(cid:210)(cid:1)(cid:246)(cid:210)3 (cid:1)(cid:242)2(cid:210)(cid:1)3!:(cid:210)(cid:1)*(cid:211)(cid:9)%ł(cid:1)(cid:15)(cid:228)(cid:1)(cid:15) (cid:1)(cid:15)!(cid:16)(cid:210)(cid:1)5(cid:21)(cid:214)(cid:1)+$(cid:1)(cid:30)(cid:210)(cid:242)2(cid:238)(cid:1)(cid:14)22(cid:1)+ (cid:211)(3!ØN(cid:210)(cid:1)(cid:31):(cid:210)(cid:1)9-:2(cid:211)!(cid:17)N(cid:1)*(cid:242)(cid:211) M(cid:1)*(cid:211)(cid:9)%ł(cid:1)(cid:15)(cid:228)(cid:1)(cid:15) ¤ (cid:1)*(cid:211)(cid:9)%ł(cid:1)(cid:15)(cid:228) Edisi Diplomatik: Lan mâning singsâpa pûnggâwa ingdâlem negârané dhéwék utawa pûnggâwa kang liyân2 agawé perang pada ra’yat Kang Jeng Sulthan sebab kârepé dhéwék ora kalawan pâréntâh lan idzin Kang Jeng Sulthan îkû ora kuwâsa ora anyandang bebendo lan hukum kang luwih sânget saking Kang Jeng Sulthân kârana penggâwéné îki apahukomâken wong dûrâka lan bagha Ingkang Jeng Sulthân. Terjemahan: Dan lagi, barangsiapa punggawa di dalam negerinya sendiri atau punggawa yang lain-lain menyulut peperangan antar-sesama rakyat Kanjeng Sultan atas keinginannya sendiri tanpa perintah maupun izin Kanjeng Sultan, maka ia dipecat dari jabatannya, dilucuti senjatanya, dan dihukum dengan hukuman yang sangat berat oleh Kanjeng Sultan, karena tindakannya tersebut dihukumi sama dengan orang yang durhaka dan berontak terhadap Kanjeng Sultan. 392 Analisis, Volume XI, Nomor 2, Desember 2011

Description:
abad XVI-XVII tumbuh berkembang menjadi pusat perdagangan internasional . daerah Lampung yang menunjukkan pengaruh Kesultanan Banten.
See more

The list of books you might like

Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.