ANALISIS FAKTOR PENYEBAB PELAKU MELAKUKAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DALAM MEDIA SOSIAL (Skripsi) Oleh Meri Febriyani FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG 2018 ABSTRAK ANALISIS FAKTOR PENYEBAB PELAKU MELAKUKAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DALAM MEDIA SOSIAL Oleh : MERI FEBRIYANI Kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) ini dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain dalam orasi kegiatan kampanye, jejaring media sosial, penyampaian di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan maupun media elektronik lainnya. Masalah dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam media sosial dan bagaimanakah upaya untuk menanggulangi pelaku yang melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Anggota Ditreskrimsus Polda Lampung, Advokat dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia cabang Lampung, seorang Psikolog, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab pelaku melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam media sosial, yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu diantaranya keadaan psikologis dan kejiwaan individu dan faktor yang berasal dari luar diri individu diantaranya faktor lingkungan, faktor kurangnya kontrol Meri Febriyani sosial, faktor kepentingan masyarakat, faktor ketidaktahuan masyarakat, serta faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi. Akan tetapi faktor yang lebih sering menjadi penyebab kejahatan adalah faktor internal yaitu keadaan psikologis individu dan faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi. Upaya penanggulangan kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam media sosial dapat dilakukan dengan cara, yakni upaya penal dan non-penal. Adapun saran dalam penelitian ini adalah: Perlunya kerjasama lebih antara aparat penegak hukum, organisasi masyarakat dan masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan ke setiap daerah yang masyarakatnya masih belum paham dan mengetahui apa itu Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan Undang-Undang yang mengatur mengenai Ujaran Kebencian (Hate Speech) serta dampak yang ditimbulkan dari pelaku yang melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam media sosial,Kepolisian harus lebih siap menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih, serta harus bisa memaksimalkan jaringan kerjasama kepada seluruh instansi pemerintah, terutama di bidang komunikasi yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi yang berwenang untuk memblokir dan mengawasi internet yang mengandung ujaran kebencian (hate speech) sehingga menimbulkan permasalahan yang mengakibatkan konflik di masyarakat. Masyarakat diharapkan agar lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media internet khususnya media sosial sehingga tidak sembarang untuk menyebarluaskan informasi yang mengandung kebencian maupun informasi lain yang belum jelas kebenarannya. Kata kunci: Faktor Penyebab, Ujaran Kebencian (Hate Speech), Media Sosial ANALISIS FAKTOR PENYEBAB PELAKU MELAKUKAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DALAM MEDIA SOSIAL Oleh Meri Febriyani Skripsi Sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar SARJANA HUKUM Pada Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG 2018 RIWAYAT HIDUP Nama lengkap penulis adalah Meri Febriyani, penulis dilahirkan di Teluk Betung, pada tanggal 18 Maret 1996. Penulis adalah anak pertama dari tiga bersaudara, dari pasangan Bapak Amri Yahya dan Ibu Sepriyanti. Penulis mengawali Pendidikan di SD Negeri 3 Kupang Teba diselesaikan pada tahun 2008, SMP Negeri 17 Bandar Lampung diselesaikan pada tahun 2011 dan SMK Negeri 4 Bandar lampung yang diselesaikan pada tahun 2014. Selanjutnya pada tahun 2014 penulis diterima sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung, program pendidikan Strata 1 (S1) melalui jalur beasiswa PMPAP (Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan) dan pada pertengahan Juni 2016 penulis memfokuskan diri dengan mengambil bagian Hukum Pidana. Penulis juga telah mengikuti program pengabdian langsung kepada masyarakat yaitu Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Payung Batu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah selama 40 (empat puluh) hari pada bulan Januari sampai Februari 2017. Kemudian di tahun 2018 juga penulis menyelesaikan skripsi sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. MOTTO “Manusia yang paling tinggi kedudukannya adalah mereka yang tidak melihat kedudukan dirinya, dan manusia yang paling banyak memiliki kelebihan adalah mereka yang tidak melihat kelebihan dirinya.” (Imam Syafi’i) “Just be yourself, hidup bukan untuk mendapatkan pujian orang lain. Jangan pernah menyamar hanya untuk dipuji, tapi cobalah untuk jujur walaupun tidak selalu dipuji” “Jika kamu tidak sanggup menahan lelahnya belajar. Maka kamu harus sanggup menahan perihnya kebodohan” (Imam Syafi’i) PERSEMBAHAN Dengan segala puji syukur atas keahadirat ALLAH SWT. Atas rahmat hidayah-Nya dan dengan segala kerendahan hati, Ku persembahkan Skripsi ini kepada: Kedua Orang Tua Tercinta, Ayahanda M. Amri Yahya dan Ibunda Sepriyanti, Yang senantiasa membesarkan, mendidik, membimbing, mendoakan, berkorban dan mendukungku, terimakasih untuk semua kasih sayang dan cinta yang luar biasa, semoga kelak dapat terus menjadi anak yang membanggakan kalian. Untuk adik-adiku tersayang Muhammad Afriyadi dan Muhammad Afrizal yang senantiasa menemaniku dengan segala keceriaan dan kasih sayang, serta memberiku semangat dalam menyelesaikan Studi di Fakultas Hukum Universitas Lampung. Keluarga besarku terima kasih atas doa dan dukungannya selama ini, dan Untuk Almamaterku Tercinta Universitas Lampung Tempatku memperoleh ilmu dan merancang mimpi untuk jalan menuju kesuksesanku kedepan.
Description: