ebook img

gijzeling dalam hukum pajak di indonesia PDF

136 Pages·2015·1.45 MB·Indonesian
by  
Save to my drive
Quick download
Download
Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.

Preview gijzeling dalam hukum pajak di indonesia

GIJZELING DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA Kajian Peraturan Perundang-undangan dan Integrasi Islam GIJZELING D A L A M HUKUM PAJAK DI INDONESIA Kajian Peraturan Perundang-undangan dan Integrasi Islam Khoirul Hidayah, MH Mudawamah, SHI UIN MALIKI PRESS 2015 GIJZELING DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA Kajian Peraturan Perundang-undangan dan Integrasi Islam Khoirul Hidayah & Mudawamah © UIN-Maliki Press, 2015 All rights reserved Hak cipta dilindungi oleh undang-undang Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dengan cara apapun, tanpa izin tertulis dari Penerbit Penulis: Khoirul Hidayah, M.H Mudawamah, S.HI Penyunting: M. Bahrun Amiq Desain Grafis: Bayu Tara Wijaya Cetakan I: 2015 UMP 15021 ISBN 978-602-1190-42-5 Diterbitkan pertama kali oleh UIN-MALIKI PRESS (Anggota IKAPI) Unit Penerbitan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jalan Gajayana 50 Malang 65144, Telepon/Faksimile (0341) 573225 E-mail: [email protected], Website://press.uin-malang.ac.id PRAKATA Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, kesehatan dan keselamatan sehingga penulis mampu menyelesaikan buku dengan judul Gijzeling dalam Hukum Pajak (Kajian Undang- Undang dan Integrasi Islam). Kehadiran buku ini merupakan upaya dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan referensi bagi mahasiswa Fakultas hukum khususnya hukum bisnis syariah Fakultas Syariah di lingkungan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Visi UIN Malang untuk mengintegrasikan ilmu sosial dan sains ke dalam prinsip-prinsip Islam adalah merupakan salah satu latar belakang penulis untuk membuat satu buku dengan kajian integrasi Islam. Keberadaan referensi tentang Hukum Pajak sudah banyak ditemukan, namun buku Gijzeling dalam Hukum Pajak dengan disertai kajian perspektif Islam belum banyak ditemui. Melalui buku ini penulis mencoba untuk membuat satu kajian yang berbeda sehingga diharapkan kehadiran buku ini bisa memberikan warna terhadap kajian Hukum Pajak yang sudah ada. Penulis menyadari bahwa sebagai penulis muda tentunya dalam penyusunan materi buku masih jauh dari kesempurnaan. Namun melalui buku ini, penulis berharap bisa menyampaikan ilmu dan pengetahun penulis untuk disampaikan kepada publik. Semoga niat baik dan keberanian penulis sebagai dosen muda untuk menulis buku Gijzeling bisa menjadi amalan ilmu yang bermanfaat bagi pembaca. Ucapan terima kasih tak lupa disampaikan buat UIN-Maliki Press, Mas Toriq yang selalu setia memberi motivasi kepada penulis, Ananda Ersa dan Firsa yang selalu mendoakan kesehatan dan kelancaran penulis dalam proses penyusunan buku, selaku editor dan pihak- v pihak yang telah membantu sehingga terbitnya buku ini. Semoga buku ini bisa menjadi awal bagi penulis untuk menjadi penulis yang kompeten dan profesional di bidang hukum ekonomi. Penulis berharap semoga setelah membaca buku ini, pembaca mampu memahami Gijzeling dalam Hukum Pajak di Indonesia dan mengetahui kajian Gijzeling dari perspektif Islam. Guna kesempurnaan buku ini, penulis akan menerima segala kritik dan saran dari pembaca. Semoga buku ini bisa memberikan manfaat dan kontribusi bagi perkembangan kajian hukum ekonomi di Indonesia. Malang, 24 Mei 2015 Khoirul Hidayah & Mudawamah vi Gijzeling dalam Hukum Pajak di Indonesia DAFTAR ISI PRAKATA ~ v DAFTAR ISI ~ vii BAB I PENDAHULUAN ~ 1 BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PAJAK ~ 7 A. Pengertian Pajak ~ 7 B. Utang Pajak ~ 10 C. Penagihan Pajak ~ 12 D. Hukum Pajak Ditinjau dari Hukum Perdata ~ 14 E. Hukum Pajak Ditinjau dari Hukum Administrasi ~ 15 F. Hukum Pajak Ditinjau dari Hukum Pidana ~ 16 BAB III TINJAUAN UMUM TENTANG PAJAK DALAM HUKUM ISLAM~17 BAB IV TINJAUAN UMUM TENTANG GIJZELING ~ 23 A. Sejarah Gijzeling ~ 23 B. Pengertian Gijzeling ~ 25 C. Gijzeling dalam Hukum Pajak ~ 27 D. Prosedur Gijzeling dalam Hukum Pajak ~ 30 BAB V TINJAUAN UMUM TENTANG TA’ZIR ~ 39 A. Pengertian Ta’zir ~ 39 B. Klasifikasi Tindak Pidana Ta’zir ~ 40 C. Bentuk-bentuk Hukuman Ta’zir ~ 41 BAB VI GIJZELING TERHADAP WAJIB PAJAK DALAM KAJIAN HUKUM PERDATA ~ 47 vii BAB VII GIJZELING WAJIB PAJAK PRIBADI DALAM KAJIAN HUKUM ADMINISTRASI ~ 53 BAB VIII GIJZELING WAJIB PAJAK DALAM KAJIAN HUKUM PIDANA PAJAK ~ 63 BAB IX GIJZELING WAJIB PAJAK PRIBADI YANG TIDAK KOOPERATIF PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ~ 73 A. Konsep Penagihan Pajak dalam Islam ~ 73 B. Kedudukan Penyanderaan (Gijzeling) terhadap Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Kooperatif dalam Hukum Islam ~ 79 DAFTAR PUSTAKA ~ 85 GLOSARIUM ~ 89 INDEKS ~ 97 TENTANG PENULIS ~ 99 LAMPIRAN viii Gijzeling dalam Hukum Pajak di Indonesia B A B I PENDAHULUAN Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Pemungutan pajak digunakan untuk membiayai semua pengeluaran yang dikeluarkan negara guna mewujudkan pembangunan nasional. Proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah digunakan untuk kepentingan bersama yang dibangun dengan menggunakan dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Dengan adanya pajak, masyarakat pun akan merasakan hasilnya. Masyarakat bisa menikmati dan memanfaatkan sarana dan prasarana umum yang tersedia seperti sarana transportasi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, keamanan, hukum, dan sarana kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan sehari-hari. Pajak menjadi kewajiban warga negara Indonesia, sehingga penagihannya dilakukan secara paksa. Sebagaimana menurut Undang- Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), Pasal 1 angka (1) bahwa: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. 1 Dalam pandangan Islam, pajak merupakan salah satu bentuk muamalah dalam bidang ekonomi. Pajak termasuk keuangan publik atau sumber pendapatan negara yang digunakan sebagai alat pemenuhan kebutuhan negara dan masyarakat untuk kepentingan umum. Jika sumber-sumber utama pendapatan negara seperti zakat, infaq, sedekah, ghanimah dan lain-lain tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut, maka penguasa dapat menetapkan pajak sebagai pendapatan tambahan untuk mengisi kekosongan atau kekurangan kas negara.1 Pajak memang bukan kewajiban agama selayaknya zakat yang memang diwajibkan dan akan berdosa bila enggan membayarnya. Pajak merupakan salah satu bentuk ijtihad baru guna mewujudkan kemaslahatan baik bagi masyarakat maupun negara. Walaupun keberadaan pajak diperbolehkan oleh beberapa ulama, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan ketentuan yang dibenarkan. Pemungutan pajak dalam Islam menekankan aspek kehati-hatian dan keadilan. Pajak tidak diperbolehkan melebihi kemampuan rakyat untuk membayar, juga jangan sampai membuat mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Di Indonesia, sistem pemungutan pajak yang digunakan adalah Self Assessment System. Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak dimana pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Wajib pajak dianggap mampu menghitung pajak, mampu memahami peraturan perpajakan yang sedang berlaku, dan mempunyai kejujuran yang tinggi, serta menyadari akan arti pentingnya membayar pajak. Dengan demikian, keberhasilan pemungutan pajak banyak bergantung pada wajib pajak sendiri.2 Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.3 Berdasarkan ketentuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas semua Surat Pemberitahuan yang disampaikan wajib pajak. Penerbitan Surat 1 Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), h. 131. 2 Widi Widodo, Moralitas, Budaya, dan Kepatuhan Pajak, (Bandung: Alfabeta, 2010), h. 148. 3 Pasal 12 ayat (1) UU KUP 2 Gijzeling dalam Hukum Pajak di Indonesia

Description:
Di Indonesia, sistem pemungutan pajak yang digunakan adalah. Self Assessment .. impor dan ekspor karena pada masa pemerintahan Umar sudah ada aktivitas dan Jeddah: Dar Al-Andalus Al-Khadra',. 2003. al-Haritsi
See more

The list of books you might like

Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.