FATWA MUI PROPINSI DIY TENTANG ALIRAN AL-QIYADAH AL-ISLAMIYAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM SKRIPSI DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI’AH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH GELAR SARJANA STRATA SATU DALAM HUKUM ISLAM OLEH MUHSONEF 01370892 PEMBIMBING 1. DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M. HUM 2. AHMAD BAHIEJ, SH., M.HUM JURUSAN JINAYAH SIYASAH FAKULTAS SYARI'AH UNIVERSITAS ISLAM NEGERISUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2008 ABSTRAK FATWA MUI PROPINSI DIY TENTANG ALIRAN AL-QIYADAH AL-ISLAMIYAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Menurut istilah, fatwa adalah suatu penjelasan hukum syari’at dalam menjawab suatu perkara yang diajukan seseorang yang bertanya. Penjelasan tersebut mengarah pada dua kepentingan, individu dan masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, fatwa juga bertujuan untuk menentramkan ummat baik internal ummat Islam sendiri maupun hubungannya dengan non muslim. Fatwa memberikan petunjuk mana yang seharusnya dikerjakan dan mana yang tidak baik dalam ibadah mahdoh maupun dalam pergaulan hidup sesama manusia. Dan tentu saja, fatwa haruslah dibuat dan dikeluarkan oleh ahlinya baik perorangan maupun kelompok. Di sinilah arti penting keberadaan MUI sebagai pemberi fatwa (mufti) keagamaan agar menjadi pedoman yang pasti bagi masyarakat, penerang antara yang benar dan yang salah. Adalah aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang mengejutkan ummat di akhir tahun 2007 dengan ajaran-ajaran dan praktek keagamaannya yang bertentangan dengan mayoritas ummat Islam baik Indonesia maupun dunia. Ahmad Musadeq sebagai pemimpinnya mengaku sebagai rasul, shalat lima waktu tidak wajib, mengaku berpedoman dengan Al-Quran dan Sunnah rasul tetapi berbeda dengan pengamal Al-Quran dan Sunnah kelompok lain. Keberadaan Al-Qiyadah yang mengusik sebagian ummat yang kemudian meminta pendapat MUI tentang ajaran-ajarannya, membuat MUI melalui Komisi Fatwa segera menggelar rapat khusus untuk membahas Al-Qiyadah. Setelah melalui prosedur yang lazim dalam berfatwa, akhirnya MUI DIY mengeluarkan fatwa tentang Al-Qiyadah Al-Islamiyah. Bahwa aliran baru tersebut telah keluar dari Islam, serta sesat dan menyesatkan. Permasalahan kemudian muncul lantaran ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan fatwa MUI sebagai SK legitimasi untuk bertindak anarkis terhadap anggota Al-Qiyadah. Sesuatu yang pada awalnya bertujuan baik, ternyata bisa berefek negatif di masyarakat. Hal inilah yang penting untuk dikaji agar dapat menganalisa mengapa hal yang tidak perlu ini terjadi. Kajian ini menggunakan perspektif hukum Islam dengan pendekatan normatif dan sosio-historis. Pendekatan normatif untuk mengetahui bagaimana fenomena ini dilihat dari norma-norma Islam. Sementara sosio-historis untuk mengetahui bagaiamana latar belakang MUI serta fatwa sesat tentang Al-Qiyadah. Sedangkan dalam pembahasannya, deskriptif analisis digunakan sebagai pilihan. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa fatwa tersebut dikeluarkan dengan sesegera mungkin karena tuntutan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu MUI juga khawatir kalau makin banyak ummat yang bergabung dengan Al-Qiyadah. Di sisi lain, kondisi masyarakat muslim yang emosional tidak dapat mensikapi fatwa dan perbedaan paham dengan bijaksana sehingga menimbulkan anarkisme. Segi kemaslahatan ummat dengan demikian harus dikaji lebih detil oleh MUI sebelum mengeluarkan fatwa. ii MOTTO “ Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata”. (Al Ahzab ayat : 36 ) “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi Dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Al Ahzab ayat : 40) vi PERSEMBAHAN SKRIPSI INI SAYA PERSEMBAHKAN UNTUK: Ayah dan Bunda tercinta, dengan cucuran keringat dan air matanya mengajarkan arti kehidupan kepada penyusun. Tak pernah kering sajadahmu di saat berdoa untukku dalam shalat malam, dalam shalat fardumu, tak pernah hilang kasih dan sayangmu dalam mendidik putra- putrimu. Engkaulah yang kukasihi, engkaulah yang kurindu, kuharap selalu doamu wahai Ayah Bundaku. Tanpa doamu tak kan kuraih, tanpa ridlamu tak kan kuraih segala cita yang kuinginkan. Kakak-kakkku dan Adik-adikku tercinta yang senantiasa mensuport penyusun dan memberi warna dalam menyusuri lorong-lorong kehidupan. Almamaterku Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dan Keluarga besar BADKO TKA-TPA-TQA Kota Yogyakarta. Ustadz dan ustadzah tercinta di Unit TKA-TPA-TQA Margoyoso, Takmir Masjid Margoyoso dan Temen-temen satu jurusan ( JS 2 ) di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Buat seseorang yang telah mewarnai dan memberikan support bagi perjalanan hidup penyusun vii KATA PENGANTAR !!!! !!!!! !! !!!!! !!!! ! !!!!!! !!! ! !!!! !!! !! !!!!!! !! !!!! !!! !!!Ÿ!!!! !!! !!! !! !!!!! !!!!!!! !! !! !!!! !!¿! !!!!!!!!!!! !!!!!!! !!!!! !!!!!!!!! !!!! !! .!!Ÿ!!!!!!! !Ÿ!Š!!!!! ! !!!!!!! !! ! Segala puji dihaturkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada penulis. Karena dengan pertolongan, petunjuk dan bimbingannya penyusun dapat menyelesaikan skripsi ini. Shalawat serta salam selayaknya kita haturkan kepada junjungan Nabi besar baginda Muhamad SAW, keluarga dan pengikutnya. Dalam penulisan skripsi ini penyusun menyadari sepenuhnya bahwa selesainya skripsi ini bukan karena kemampuan pribadi semata, melainkan berkat bantuan, pengarahan, bimbingan dan beberapa sumbangsih pemikiran dari berbagai pihak, baik langsug maupun secara tidak langsung. Sehingga dalam kesempatan ini penyusun tidak lupa mengucapkan ribuan terimakasih kepada. 1. Bapak Drs. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D, selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan semua jajarannya, atas segala kemudahan dalam penggunaan fasilitas Fakultas Syari’ah. 2. H.M.Nur.S.Ag. M.Ag. selaku penasihat akademik yang selalu dan terus-menerus memberikan arahan kepada penyusun selama proses kegiatan akademik. 3. Bapak Drs. Makhrus Munajat M.Hum. selaku pembimbing I yang telah memberikan bimbingan dan dorongan selama penyusunaan skripsi ini. 4. Bapak Ahmad Bahiej, SH, M. Hum, selaku pembimbing II, atas bimbingannya sehingga dapat menyelesaikan skripsi ini. 5. Bapak, Ibu Dosen dan karyawan di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta serta seluruh guru yang telah memberi bekal ilmu kepada penyusun. 6. Ayahanda dan Ibunda, Kakanda dan Adinda yang telah memberikan segalanya baik moril maupun materiil kepada penyusun. Dan juga buat seseorang yang telah mewarnai dan memberikan suport bagi perjalanan hidup penyusun. ح
Description: