ebook img

Fatwa-fatwa imam Ali Khamenei PDF

500 Pages·2012·2.03 MB·Indonesian
by  
Save to my drive
Quick download
Download
Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.

Preview Fatwa-fatwa imam Ali Khamenei

Ebook ini tidak untuk diperjual-belikan dalam bentuk apapun 1 AJWIBAH ISTIFTA’AT IMAM ALI KHAMENE’I TAKLID TAKLID DAN WILAYATUL FAKIH SOAL 1: Apakah masalah kewajiban bertaklid bersifat rasional saja,ataukah juga memiliki dalil syar'i? JAWAB: Kewajiban bertaklid adalah masalah yang berdasarkan dalil syar'i, dan secara rasional, akal juga mengharuskan orang yang tidak tahu akan hukum-hukum agama untuk merujuk kepada seorangmujtahid yang memenuhi syarat. SOAL 2: Menurut Anda, manakah yang lebih utama, bertindak berdasarkan ihtiyath ataukah taklid? JAWAB: Karena bertindak berdasarkan ihtiyath bergantung pada pengetahuan tentang letak-letak dan cara ber-ihtiyath, dan hal itu diketahui oleh hanya sedikit orang, di samping karena bertindak berdasarkan prinsip ihtiyath (kehati-hatian) sering kali memerlukan waktu yang lebih banyak, maka yang lebih utama adalah bertaklid kepada mujtahid yang memenuhi seluruh persyaratan. Copyright © 2012 www.iccjakarta.com. All Rights Reserved. Ebook ini tidak untuk diperjual-belikan dalam bentuk apapun 2 SOAL 3: Apakah batas lingkup ihtiyath dalam hukum di antara fatwa-fatwa fukaha’? Dan apakah wajibkah menyertakan fatwa-fatwa para fukaha (juris) yang telah lalu? JAWAB: Yang dimaksud dengan ihtiyath dalam konteks kewajibannya adalah mempertimbangkan semua kemungkinan yurisprudensial (yang bersifat fikhiyah) berkenaan dengan konteks itu apabila ada dugaan akan wajibnya mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan tersebut. SOAL 4: Beberapa minggu lagi putri saya akan mencapai usia taklif (menjadi mukalaf, aqil balig). Sejak saat itu ia berkewajiban memilih seorang marjak taklid. Mengingat memahami masalah ini sulit baginya, maka kami mohon Anda menjelaskan kepada kami tentang apa yang wajib dilakukan? JAWAB: Jika ia tidak menyadari sendiri tugas syar’i-nya berkenaan dengan masalah ini, maka taklif (tugas) Anda adalah mengingatkan, membimbing dan mengarahkannya. SOAL 5: Yang populer adalah bahwa identifikasi subjek hukum adalah tugas mukalaf, sedangkan identifikasi hukum itu sendiri merupakan tanggungjawab mujtahid. Bagaimana kita bersikap terhadap identifikasi-identifikasi subjek hukum yang dilakukan oleh marjak? Apakah wajib bertindak sesuai identifikasi-identifikasi Copyright © 2012 www.iccjakarta.com. All Rights Reserved. Ebook ini tidak untuk diperjual-belikan dalam bentuk apapun 3 tersebut, karena kami acap kali menemukan campur tangan marjak dalam hal itu? JAWAB: Identifikasi subjek hukum memang merupakan tugas mukalaf. Karenanya tidak wajib baginya mengikuti identifikasi yang dilakukan oleh mujtahid yang ia ikuti, kecuali jika ia yakin tentang hal itu, atau jika ternyata subjek hukum itu tergolong subjek-subjek mustanbathah (bersifat interpretatif). SOAL 6: Apakah orang yang tidak mempelajari hukum-hukum syar'i tergolong pelaku maksiat? JAWAB: Apabila keengganannya untuk mempelajari hukum-hukum syar'i mengakibatkan ia meninggalkan sesuatu yang wajib atau melakukan sesuatu yang haram, maka ia adalah pelaku maksiat. SOAL 7: Sebagian orang yang tidak memiliki wawasan luas ketika kami tanya, ‚Kepada siapa Anda bertaklid?,‛ menjawab, ‚Kami tidak tahu,‛ atau mengaku bertaklid kepada marjak si fulan, namun mereka tidak merasa terikat untuk merujuk ke buku fatwanya dan mengamalkannya. Apakah hukum perbuatan mereka? JAWAB: Jika perbuatan-perbuatan mereka sesuai dengan ihtiyath, atau sesuai dengan Copyright © 2012 www.iccjakarta.com. All Rights Reserved. Ebook ini tidak untuk diperjual-belikan dalam bentuk apapun 4 hukum yang sebenarnya (waqi’i), atau sesuai fatwa mujtahid yang wajib diikutinya, maka hukumnya sah. SOAL 8: Dalam masalah-masalah yang di mana mujtahid yang lebih pandai (a’lam) menetapkan ihtiyath wajib kami bisa mengikuti mujtahid a’lam yang lain setelahnya. Yang kami tanyakan adalah, jika mujtahid a’lam kedua tersebut menetapkan ihtiyath wajib juga dalam masalah tersebut, bolehkah kami mengikuti mujtahid a’lam yang ketiga dalam masalah itu? Dan jika yang ketiga juga demikian, apakah dibenarkan kami merujuk kepada mujtahid a’lam berikutnya dan begitulah seterusnya? Kami mohon penjelasan tentang masalah ini? JAWAB: Tidak ada masalah mengikuti mujtahid yang tidak berihtiyath dalam masalah tertentu, melainkan ia memiliki fatwa secara tegas, selama memperhatikan urutan a’lam. SYARAT-SYARAT TAKLID SOAL 9: Bolehkah bertaklid kepada seorang mujtahid yang bukan marjak dan tidak mempunyai risalah fatwa? JAWAB: Jika terbukti bagi seorang mukalaf yang hendak bertaklid bahwa ia adalah mujtahid yang memenuhi syarat-syarat, maka hal itu diperbolehkan. Copyright © 2012 www.iccjakarta.com. All Rights Reserved. Ebook ini tidak untuk diperjual-belikan dalam bentuk apapun 5 SOAL 10: Bolehkah seorang mukalaf bertaklid kepada orang yang berijtihad (secara terbatas) dalam satu bab fiqih tertentu seperti puasa dan salat, maka ia bertaklid padanya dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan ijtihadnya? JAWAB: Fatwa seorang mujtahid parsial (mutajazzi’) mengikat (hujah) bagi dirinya sendiri. Namun, masalah boleh-tidaknya orang lain bertaklid kepadanya adalah musykil, meskipun peluang diperbolehkannya hal itu tidak tertutup. SOAL 11: Bolehkah bertaklid kepada ulama-ulama di negara-negara lain meskipun kita tidak mungkin bertemu dengan mereka? JAWAB: Bertaklid dalam masalah-masalah syari’at kepada seorang mujtahid yang memenuhi seluruh syarat, tidak disyaratkan senegara dan sedaerah dengan mukalaf. SOAL 12: Apakah sifat adil (‘adalah) yang merupakan syarat bagi mujtahid dan marjak sama dengan sifat adil yang ditetapkan sebagai syarat bagi imam jamaah, ataukah berbeda secara kualitatif? JAWAB: Mengingat sensitifitas dan urgensi jabatan marjak, maka berdasarkan ihtiyath Copyright © 2012 www.iccjakarta.com. All Rights Reserved. Ebook ini tidak untuk diperjual-belikan dalam bentuk apapun 6 wujubi, di samping sifat adil, marjak taklid juga disyaratkan mampu menguasai hawa nafsu yang memberontak dan tidak gemar pada dunia. SOAL 13: Seperti diebutkan, bahwa dalm hal bertaklid harus memilih mujtahid yang adil, apa yang dimaksud dengan adil? JAWAB: Adil adalah orang yang ketaqwaannya mencapai tingkat dimana ia tidak akan berbuat dosa dengan sengaja. SOAL 14: Apakah pengetahuan tentang berbagai situasi zaman dan tempat merupakan salah satu syarat dalam ijtihad? JAWAB: Boleh jadi ia berpengaruh untuk sebagian masalah. SOAL 15: Berdasarkan pendapat Imam Khomeini ra bahwa marjak taklid wajib mengetahui seluruh masalah politik, ekonomi, militer, sosial dan kepemimpinan, di samping pengetahuannya tentang hukum-hukum ibadah dan muamalat, maka setelah sebelumnya kami bertaklid kepada Imam Khomeini ra, atas bimbingan sebagian ulama yang terhormat dan atas keyakinan kami sendiri, kami menganggap wajib untuk bertaklid kepada Anda. Dengan demikian, kami telah satukan antara (jabatan) kepemimpinan dan kemarjakan. Bagaimana pendapat Anda? Copyright © 2012 www.iccjakarta.com. All Rights Reserved. Ebook ini tidak untuk diperjual-belikan dalam bentuk apapun 7 JAWAB: Syarat-syarat kelayakan marjak taklid -dalam masalah-masalah yang mana selain mujtahid dan muhtath harus melaksanakannya berdasarkan taklid kepada pribadi yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan- telah disebutkan secara rinci dalam buku Tahrir al-Wasilah dan lainnya. Adapun masalah pembuktian syarat dan penentuan terhadap orang yang layak ditaklidi di antara para fukaha (juris), maka itu tergantung kepada pandangan mukalaf. SOAL 16: Apakah dalam bertaklid kepada marjak disyaratkan keunggulannya dalam ilmu (‘alamiyah). Dan apakah kriteria-kriteria dan penyebab-penyebab a’lamiyah itu? JAWAB: Wajib, berdasarkan ihtiyath, bertaklid kepada yang a’lam dalam masalah-masalah yang menjadi tema perbedaan antara fatwa-fatwa yang a’lam dan fatwa-fatwa lainnya. Tolok ukur a’lamiyah adalah bahwa ia lebih mampu daripada mujtahid lainnya dalam mengetahui hukum Allah dan menyimpulkan tugas-tugas ilahi dari dalil- dalilnya. Dan pengetahuannya tentang situasi zamannya -sesuai proporsi yang berpengaruh dalam pengidentifikasian terhadap subjek-subjek hukum syariah dan dalam mengungkapkan pendapat fikhiyah yang diperlukan untuk menerangkan tugas-tugas syar’i (taklif syar’i) - mempunyai andil dalam ijtihad juga. SOAL 17: Copyright © 2012 www.iccjakarta.com. All Rights Reserved. Ebook ini tidak untuk diperjual-belikan dalam bentuk apapun 8 Apakah tidak sah taklid seseorang yang mengikuti selain a’lam karena ia menduga bahwa a’lam tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk ditaklidi? JAWAB: Berdasarkan ihtiyath, tidak diperbolehkan bertaklid kepada selain a’lam dalam masalah-masalah yang diperselisihkan (khilafiyah), hanya karena didasari dugaan bahwa yang a’lam tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. SOAL 18: Jika telah dilakukan identifikasi terhadap sejumlah ulama bahwa mereka sebagai yang a’lam dalam masalah-masalah tertentu, sedemikian rupa sehingga masing- masing merupakan a’lam dalam masalah yang berbeda, maka apakah diperbolehkan merujuk kepada mereka, ataukah tidak? JAWAB: Tidak ada masalah dalam bertaklid secara terpisah-pisah (tab’idh), bahkan apabila setiap dari mereka merupakan a’lam dalam masalah tertentu yang ia taklidi, maka wajib berdasarkan ihtiyath, bertaklid secara terpisah (tab’idh) jika fatwa-fatwa mereka berbeda dalam masalah itu. SOAL 19: Apakah diperbolehkan bertaklid kepada selain a’lam meski ada yang a’lam? JAWAB: Tidak ada masalah merujuk kepada selain a’lam dalam masalah-masalah yang mana fatwanya tidak bertentangan dengan fatwa yang a’lam. Copyright © 2012 www.iccjakarta.com. All Rights Reserved. Ebook ini tidak untuk diperjual-belikan dalam bentuk apapun 9 SOAL 20: Apa pendapat Anda tentang ke-a’lam-an seorang marjak taklid? Dalil apakah yang mendasari pendapat Anda itu? JAWAB: Jika fukaha yang memenuhi syarat-syarat berfatwa berjumlah lebih dari satu dan mereka berbeda dalam fatwa, maka wajib, berdasarkan ihtiyath, atas mukalaf yang bukan mujtahid bertaklid kepada yang a’lam, kecuali bila fatwanya bertentangan dengan ihtiyath (kehati-hatian), dan fatwa selain a’lam sesuai dengannya (ihtiyath). Adapun dalil yang mendasarinya adalah praktek orang-orang berakal (bina’ al- ‘uqala) dan hukum akal (hukm al-‘aql) karena perkaranya berkisar antara penentuan (ta’yin) dan pilihan (takhyir). SOAL 21: Berkenaan dengan taklid, kepada siapakah kita wajib bertaklid? JAWAB: Wajib bertaklid kepada mujtahid yang memenuhi syarat-syarat berfatwa (ifta’) dan kemarjakan (marjakiyyah). Hendaklah ia seorang yang a’lam, berdasarkan ihtiyath. SOAL 22: Bolehkah bertaklid untuk pertama kali (taklid ibtida’i) dengan mengikuti seorang yang telah wafat? Copyright © 2012 www.iccjakarta.com. All Rights Reserved. Ebook ini tidak untuk diperjual-belikan dalam bentuk apapun 10 JAWAB: Hendaknya tidak meninggalkan ihtiyath dalam bertaklid kepada mujtahid yang masih hidup dan a’lam bagi orang yang akan bertaklid untuk pertama kali (taklid ibtida’i). SOAL 23: Apakah taklid (taklid ibtida’i) kepada mujtahid yang telah wafat untuk pertama kali harus berlandaskan pada taklid kepada mujtahid yang masih hidup ataukah tidak? JAWAB: Diperbolehkannya taklid untuk pertama kali (taklid ibtida’i) kepada mujtahid yang telah wafat atau tetap bertaklid kepada mujtahid yang telah wafat tergantung pada pendapat mujtahid yang masih hidup dan a’lam. CARA-CARA PEMBUKTIAN IJTIHAD, A’ALAMIAH DAN MENDAPATKAN FATWA SOAL 24: Setelah membuktikan kelayakan seorang mujtahid berdasarkan kesaksian dua orang yang adil, apakah wajib menanyakan hal itu kepada orang lain? JAWAB: Mengandalkan kesaksian dua orang adil dari kalangan para ahli tentang kelayakan mujtahid tertentu yang memenuhi syarat-syarat untuk ditaklidi adalah sah, dan tidak wajib menanyakannya kepada orang lain. Copyright © 2012 www.iccjakarta.com. All Rights Reserved.

Description:
untuk menghapusnya demi menjaga rahasia? JAWAB: Tidak diperbolehkan membongkar kuburan dalam kasus yang ditanyakan. HIPNOTIS.
See more

The list of books you might like

Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.