TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI PENENTUAN HARI NIKAH DALAM PRIMBON JAWA (Studi Kasus di Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur) SKRIPSI Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-tugas dan Memenuhi Syarat- syarat Guna Mendapatkan Gelar Sarjana Hukum (S.H) Oleh : Sri Mardiani Puji Astuti NPM : 1321010054 Jurusan : Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 1438 H/2017M TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI PENENTUAN HARI NIKAH DALAM PRIMBON JAWA (Studi Kasus di Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur) SKRIPSI Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-tugas dan Memenuhi Syarat- syarat Guna Mendapatkan Gelar Sarjana Hukum (S.H) Oleh : Sri Mardiani Puji Astuti NPM : 1321010054 Jurusan : Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah Pembimbing I : Dr.H.Muhamad Zaki, S.Ag.,M.Ag. Pembimbing II : Drs.H.Zikri FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 1437 H/2017M ABSTRAK TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI PENENTUAN HARI NIKAH DALAM PRIMBON JAWA DI DESA RANTAU JAYA UDIK II KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR Oleh : Sri Mardiani Puji Astuti Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah “Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga, yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pelaksanaannya masing-masing suku memiliki adat istiadat tersendiri. Adat Jawa dalam pelaksanaan perkawinan salah satunya penentuan hari pernikahan, dimana dalam penentuan ini masyarakat bertanya kepada sesepuh adat untuk mencarikan bulan dan tanggal yang baik untuk dilaksanakan perkawinan, selain dari itu terdapat perhitungan weton antara calon suami dan isteri untuk menggambarkan perkonomian dan kehidupan mendatang. Permasalahan dalam judul ini adalah bagaimana proses penentuan hari nikah dalam primbon di Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang tradisi penentuan hari nikah dalam primbon Jawa di Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penentuan hari nikah dalam Primbon Jawa di Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap tradisi penentuan hari nikah dalam Primbon Jawa di Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dan bersifat deskriptif analitik yakni penelitian yang menjelaskan dan menggambarkan data yang diperoleh dari lapangan, serta menganalisisnya. Penelitian ini menggunakan tehnik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisisnya adalah analisis kualitatif dengan pendekatan berfikir secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian penentuan hari pernikahan dalam Primbon Jawa, pernikahan boleh dilakukan dalam bulan Ba’da Mulud, Jumadil Akhir, Rajab, Ruwah dan Besar, kemudian mencari hari baik pernikahan dengan wuku. Ada empat wuku yang tidak diperbolehkan untuk melakukan perkawinan yaitu wuku Rigan, Tambir, Langkir, dan Bolo. Setelah hari pernikahan ditetapkan dilanjutkan dengan perhitungan weton antara calon pengantin laki-laki dan perempuan. Implikasi tradisi ini adalah keragu-raguan jika tidak mematuhi adat yang sudah melekat dan menjadi kepercayaan ditakutkan terjadi hal- hal yang tidak diinginkan. Dalam Islam penentuan hari nikah tidak terdapat nash khusus yang menyebutkan baik dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW karena semua hari baik. Tradisi semacam ini tidak sesuai dengan syari’at Islam karena dikhawatirkan terjerumus dalam kekufuran. Dalam hal ini berlaku kaidah fiqhiyyah “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan.” MOTTO )ُمِلّْسُم ُهاَوَر( َراَهَنّلاَو َلّْيَلّلا ُبِّلَّقُأ َرْهَدّلا اَنَأَو َرْه َدّلا ُبُّسَي َمَدآ ُنْبا ىِنْيِذْؤُي َلَّجوَ َزَّع ُﷲا َلاَق “ Allah SWT berfirman : “Aku disakiti anak Adam. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.” (H.R.Muslim) PERSEMBAHAN Alhamdulillah dengan segala kerendahan dan kebanggan hati kupersembahkan dan kuhadiahkan Skripsi sederhana ini, kepada orang-orang yang telah memberi arti tak terhingga dalam perjalanan kehidupanku, kupersembahkan karya ini kepada : 1. Kedua Orangtuaku Ayah : Murdi dan Ibu : Siti Mar’ah, atas segala pengorbanan dan kasih sayang serta do’anya; 2. Adik-adikku, Mifarul Khoyimah Setiani dan Irham Fernanda Putra, atas kasih sayang dan pengertiannya; 3. Seluruh keluarga besar Alm.Bapak Mustam dan Keluarga besar Bapak Abdul Rohman; 4. Seluruh rekan seperjuangan Ahwal Syakhsiyyah Angkatan 2013; 5. Almamaterku tercinta Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung; 6. Masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur; 7. Himpunan Mahasiswa Jurusan Al-Ahwal Al- Syakhsiyyah; 8. Generasi Baru Indonesia (GenBI) Propinsi Lampung; 9. Organisasi Pelajar Islam Andalas (OPIA); 10. Rekan-rekan Ma’had Al-Jami’ah Angkatan 2013; RIWAYAT HIDUP Nama lengkap penulis adalah Sri Mardiani Puji Astuti. Dilahirkan pada tanggal 15 April 1995 di Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Putri pertama dari tiga bersaudara, buah perkawinan pasangan Bapak Murdi dan Ibu Siti Mar’ah. Pendidikan dimulai dari pendidikan taman kanak-kanan TK PGRI O1 Muara Jaya Kec. Sukadana Lampung Timur, pada tahun 2000. Melanjutkan sekolah dasar di SDN 02 Muara Jaya Kec.Sukadana Lampung Timur, pada tahun 2001, tamat pada tahun 2007. Melanjutkan pendidikan Menengah Pertama pada SMPN 01 Purbolinggo Lampung Timur, tamat pada tahun 2010. Melanjutkan pada jenjang menengah atas pada Madrasah Aliyah Salafiyah Syafi’iyah Tebuireng Jombang Jawa Timur, selesai pada tahun 2013. Pada tahun yang sama melanjutkan pendidikan kejenjang pendidikan tinggi, pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan Lampung, mengambil Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyah pada Fakultas Syari’ah dan Hukum. Selain pendidikan formal penulis juga aktif dibeberapa organisasi baik intra maupun ekstra, diantaranya : OPIA (Organisasi Pelajar Islam Andalas) menjabat di Departemen Dakwah semasa di Tebuireng Jombang Jawa Timur. kemudian pada tahun 2014 anggota dari Komunitas Minat Baca Mahasiswa Lampung. Tahun 2015 aktif di Komunitas Penerima Beasiswa Bank Indonesia “GenBI” kepanjangan dari Generasi Untuk Negeri, dan terpilih menjadi salah satu delegasi IAIN Raden Intan Lampung dalam Leadership Camp II di Bogor untuk mewakili Bank Indonesia KPW Lampung November 2016. Selain itu juga penulis aktif di HMJ-Ahwal Syakhsiyyah. KATA PENGANTAR Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan pencipta alam semesta dan segala isinya yang telah memberikan kenikmatan iman, Islam, dan kesehatan jasmani maupun rohani. Sehingga skripsi dengan judul TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI PENENTUAN HARI NIKAH DALAM PRIMBON JAWA (Studi Kasus di Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur), dapat diselesaikan. Shalawat beriring salam disampaikan kepada Nabi besar Muhammad SAW, para sahabat, dan pengikut- pengikutnya yang setia. Semoga kita mendapatkan syafa‟at-nya pada hari kiamat nanti. Skripsi ini ditulis sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan studi pada program Strata Satu (SI) Jurusan Al- Ahwal Al-Syakhsiyah Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung guna memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH) dalam bidang ilmu syari’ah. Dalam penulisan skripsi ini tentu saja tidak terlepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, untuk itu penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat: 1. Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag., selaku Rektor IAIN Raden Intan Lampung; 2. Dr. Alamsyah, S.Ag., M.Ag., selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum serta para Wakil Dekan di lingkungan Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung; 3. Bapak Marwin, S.H., M.H., selaku Ketua Jurusan dan Bapak Gandhi Liyorba Indra, S.Ag., M.Ag. selaku Sekretaris Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyah IAIN Raden Intan Lampung; 4. Bapak Dr.Muhammad Zaki, S.Ag.,M.Ag selaku pembimbing I, dan Bapak Drs.Zikri selaku pembimbing II yang telah menyediakan waktu dan pikirannya untuk memberikan bimbingan dan arahan; 5. Seluruh dosen, asisten dosen dan pegawai Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung yang telah membimbing dan membantu penulis selama mengikuti perkuliahan.
Description: