EXECUTIVE SUMMARY Oleh Andi Suwarko Judul Penelitian: Quota Keterwakilan Politik Perempuan (Telaah Rekrutmen Pengurus Dan Caleg Di DPW PAN Jawa Timur Pada Pemilu 2014) Abstract Studi ini akan mengkaji tentang quota keterwakilan politik perempuan yang dipersyaratkan bagi partai politik calon/peserta pemilu, baik dalam stuktur kepengurusan partai maup un calon anggota legislative pada pemilu 2014. Temuan penelitian ini adalah pertama, Implementasi rekrutmen pengurus oleh DPW PAN Jawa Timur dilakukan dengan mekanisme/prosedur tertutup. Sedangkan Implementasi rekrutmen Caleg oleh DPW PAN Jawa Timu r dilakukan dengan mekanisme/prosedur terbuka. Adapun jalur rekrutmen yang digunakan berdasarkan pada kemampuan individual/kolektif calon pengurus, berdasarkan kaderisasi dan berdasarkan ikatan primordial baik organisasi, agama, etnis, dan keluarga. Sedangkan tingkat repre sentasi perempuan secara kuantitatif (simbolik) mencapai tiga puluh lima persen, secara kualitatif (substantif) sebagian kecil perempuan yang menempati jabatan strategis di kepengurusan partai. Jabatan ketua, sekretaris dan bendahara ditempati kaum laki-laki semua. Sedangkan tingkat representasi perempuan dalam pencalegan secara kuantitatif (simbolik) mencapai tiga puluh delapan persen, secara kualitatif (substantif) sebagian kecil caleg yang mene mpati nomor urut strategis. Pemenuhan kuota keterwakilan lebih banyak didorong oleh motivasi eksternal yakni pemberlakuaan regulasi politik terkait quota minimal keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 %, daripada motivasi internal yakni kesadaran politik terkait perlu nya keterwakilan perempuan. Kedua, kendala yang dihadapai oleh perempuan dalam pemenuhan quota keterwakilan perempuan dalam rekrutmen pengurus dan rekrutmen caleg DPRD DPW PAN Jawa Timur antara lain: biaya politik yang mahal (high political cost) untuk mem biayai rangkaian aktifitas pencalonan dalam pemilu legislative, belum dikenal (tingkat popularitas rendah) oleh sebagian besar pemilih, kapasitas caleg perempuan yang serba terbatas dalam bidang politik, jaringan sosial dan politik (social and political networking) yang sangat terba tas, sebagian masyarakat Jawa Timur masih berpandangan perempuan cukup berperan dalam wilayah domestik (dapur, sumur, kasur, atau masak, macak, manak) dan menganggap perempuan yang terjun ke politik praktis keluar dari norma, nilai, ajaran yang diyakini sebagian masy arakat Jawa Timur, rekrutmen calon anggota legislatif perempuan dari DPW PAN Jawa Timur sebagian besar memang dipastikan (by design) yang tidak mampu bersaing dengan calon anggota DPRD Provinsi yang notebenenya adalah elite strategis partai, yang pada umumnya mene mpati nomor urut satu di daerah pemilihanya (dapilnya) masing-masing. Key words: Political recruitment, women representative quota 1 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id A. Latar Belakang Studi ini akan mengkaji tentang quota keterwakilan politik perempuan yang dipersyaratkan bagi partai politik calon/peserta pemilu, baik dalam stuktur kepengurusan partai maupun calon anggota legislative pada pemilu 2014. Meskipun studi tentang keterwakilan politik perempuan mulai banyak dilakukan,1 namun studi ini menawarkan dari sisi kebaruan dalam konteks waktu (time), yakni pada pemilu 2014, disamping variabel yang diteliti tidak tunggal, namun ganda yakni rekrutmen pengurus dan rekrutmen caleg, sehingga dimungkinkan melihat keterwakilan perempuan lebih untuh dalam konteks rekrutmen politik yang dilakukan oleh partai politik. Juga tampaknya belum ditemukan kajian serupa. Posisi keterwakilan politik perempuan di Indonesia baru 17,8 persen, dalam konteks global jauh di bawah negara-negara lain di berbagai penjuru dan belahan dunia. Sepuluh Negara terbesar tingkat keterwakilan politik perempuan antara lain Rwanda (56.3 persen), Andorra (50 persen), Kuba (45,2 persen), Swedia (44,7 persen), Republik Seychelles (43,8 persen), Finlandia (42,5 persen), Afrika Selatan (42,3 persen), Belanda (40,7 persen), Nikaragua (40,2 persen) dan Islandia (39,7 persen). Amerika Serikat—negeri yang dianggap demokratis—hanya menempati urutan ke-78, dengan tingkat legislator perempuan di parlemen hanya 16,8 persen di Lower Chamber dan 17% di senat. Secara empirik keterwakilan politik perempuan di Indonesia menemui sejumlah kendala problematik, seperti kesenjangan keterwakilan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, secara formal maupun substansial. Berdasarkan sensus penduduk Indonesia tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 237.556.363 orang, terdiri dari 119.507.580 laki-laki dan 1 Beberapa studi tentang keterwakilan politik perempuan yang telah dilakukan adalah: Ani W.Soetjipto, Pengarusutamaan Gender di Parlemen: Studi Terhadap DPR dan DPD Periode 2004-2009, Program Dukungan Parlem en UNDP,(Jakarta, UNDP, 2010). AD Kusumaningtyas, 2005, “Perempuan Dalam Partai-Partai Politik Islam Peserta Pemilu Tahun 2004: Representasi dan Pandangan Politik”, Tesis, Program Pasca Sarjana pada Program Kajian Wanita Universitas Indonesia, Jakarta. Astrid Anugerah, Keterwakilan Perempuan dalam Politik, , (Jakar ta: Pancuran Alam, 2009). Emmy St.Margaretha Lumban Raja, Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Peluang Tantangan, Program Studi Kajian Wanita, Program Pascasarjana, Universitas Indonesia, 2008. Fitriyani, “ Peluang dan Kendala Politisi Perempuan dalam Partisipasi Politik di Parpol Lokal Aceh dan Lembaga Legislatif (Studi kasus caleg perempuan pada 5 partai local Aceh”, Tesis, Universitas Indonesia Fakultas Pascasarjana Program Studi kajian Wanita,(Jakarta, 2010). 2 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 118.048.783 perempuan. Rasio prosentase perbandingan antara laki-laki dan perempuan berkisar 51: 49. Namun demikian, hasil pemilu pasca Orde Baru menunjukan adanya ketim pangan keterwakilan di aras nasional sebagaimana tergambar pada table berikut. Tabel 1.1 Jumlah Perempuan di DPR RI Pemilu Jumlah Anggota DPR Jumlah Anggota DPR Persentase perempuan 1999 500 45 9,00 2004 550 61 11,09 2009 560 101 17,86 Sumber: Sekretariat Jenderal DPR dan Komisi Pemilihan Umum Berdasarkan table 1.1 terlihat jelas, bahwa tingkat keterwakilan perempuan di DPR RI pada tiga kali pemilu pasca Orde Baru maksimal mencapai 17,86 persen, minimal mencapai 09.00 persen. Meskipun masih jauh dari ekspektasi, namun ada trend semakin meningkatnya prosentase keterwakilan politik perempuan dari 9,00 persen pada pemilu 1999, naik menjadi 11,0 9 persen pada pemilu 2004, dan naik kembali menjadi 17,86 persen pada pemilu 2009. Kesenjangan keterwakilan politik perempuan ternyata tidak hanya terjadi pada aras nasi onal, namun terjadi juga pada aras lokal. Sebagai eksemplar hasil pemilu legislative untuk DPR D Provinsi Jawa Timur selama tiga kali pemilu pasca Orde Baru, sebagaimana terilustrasi pad a tabebel berikut. Tabel 1.2 Jumlah Perempuan di DPRD Jawa Timur Pemilu Jumlah Anggota DPRD Jumlah Anggota DPRD Persentase Jawa Timur Jawa Timur (perempuan) 1999 100 11 11,00 2004 100 16 16,00 2009 100 17 17,00 Sumber: Sekretariat DPRD Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. Berdasarkan table 1.2 terlihat jelas, bahwa t ingkat keterwakilan perempuan di DPRD Provinsi Jawa Timur pada tiga kali pemilu pasca Orde Baru maksimal mencapai 17,00 persen, 3 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id minimal mencapai 11.00 persen. Meskipun masih jauh dari ekspektasi, namun ada trend semakin meningkatnya prosentase keterwakilan politik perempuan dari 11,00 persen pada pem ilu 1999, naik menjadi 16,00 persen pada pemilu 2004, dan naik kembali menjadi 17,00 pers en pada pemilu 2009. Kesenjangan keterwakilan perempuan juga terjadi di Partai Politik di aras lokal, seperti di DPW PAN Jawa Timur. Sepanjang pemilu Indonesia pasca Orde Baru Partai Amanat Nasional (PA N) Jawa Timur kurang berhasil dalam memperjuangkan keterwakilan politik perempuan, Seb agaimana terlihat dalam table berikut. Tabel 1.3 Jumlah Perempuan PAN di DPRD Jawa Timur Pemilu Jumlah Anggota Jumlah Anggota Jumlah Anggota Prosentase DPRD Jawa Timur DPRD Jawa DPRD Jawa Timur Dari PAN Timur Perempuan Dari PAN 1999 100 5 0 0 2004 100 7 1 14 2009 100 7 0 0 Sumber: Sekretariat DPRD Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. Berdasarkan table 1.3 terlihat jelas, bahwa tingkat keterwakilan perempuan dari PAN di DPRD Provinsi Jawa Timur pada tiga kali pemilu pasca Orde Baru maksimal mencapai 14,00 persen, minimal mencapai 0 persen. Trend keterwakilan politik perempuan di DPW PAN Jawa Timur mengalami pasang surut (fluktuatif), jauh lebih memprihatinkan dibandingkan trend keterwakilan politik perempuan di DPR RI pada level nasional, dan di DPRD Jawa Timur pada level local mengalami peningkatan, meskipun masih jauh dari kuota keterwakilan perempuan di lembaga legislative minimal 30 persen. Menyadari akan rendahnya partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan negara, telah mendorong para aktivis perempuan di dunia untuk membuka wacana tentang pentingnya perwakilan perempuan di parlemen. Sejak 1990 -an, upaya untuk menambah jumlah perempuan di parlemen gencar dilakukan. Isu ini menjadi area prioritas yang dibahas dalam Beijing Platform for Action pada Konferensi Perempuan Sedunia yang ke empat yang diadakan oleh PBB, diikuti oleh 189 negara. Di Indonesia sendiri, munculnya era reformasi mulai tahun 1998, 4 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id telah memberikan peluang besar kepada para aktifis perempuan untuk menyuarakan pentingnya menambah jumlah perempuan di DPR dan DPRD. Menurut International Institute of Dem ocracy and Electoral Assistance (IDEA, 2003), ada beberapa faktor yang menyebabkan rend ahnya representasi perempuan di parlemen, diantaranya rendahnya tingkat pendidikan pere mpuan, rendahnya dukungan partai politik, kurangnya kerjasama antara perempuan di dala m dan di luar parlemen, norma-norma sosial yang lebih berorientasi pada norma laki -laki, kura ngnya dukungan media, sistem pemilu dan kurangnya kuota untuk perempuan (IDEA, 200 3). Karenanya, di Indonesia para aktivis perempuan kemudian mengidentifikasi beberapa upa ya untuk meningkatkan jumlah perempuan di DPR maupun DPRD. Upaya -upaya tersebut anta ra lain; mendapatkan kuota, memberikan pendidikan kewarganegaraan pada perempuan, men guatkan jaringan perempuan, menyiapkan data base perempuan yang potensial untuk men jadi anggota DPR/DPRD, dan bekerjasama dengan media.2 Menurut studi United Nations Division for the Advancement of Women (UN-DAW), suar a perempuan, khususnya dalam menunjukkan dan memperjuangkan nilai-nilai, prioritas, dan karakter khas keperempuanan baru diperhatikan dalam kehidupan publik apabila mencapai minimal 30-35 persen. 3 Hal ini selaras dengan salah satu agenda perjuangan gerakan perempuan Indonesia yang menuntut keterwakilan perempuan di domain politik Indonesia minimal 30 % (tiga puluh persen). Pemilu sebagai manifestasi suara rakyat menuntut sistem perwakilan yang memungkinkan semua kelompok masyarakat terwakili, tak terkecuali perempuan. Supaya dalam pengambilan keputusan tidak ada kelompok yang ditinggalkan. Namun sejak gagasan demokrasi dipraktikkan, lembaga legislatif tidak pernah mewakili semua kelompok yang ada di masyarakat. Kenyataan ini menyebabkan lembaga legislatif sering mengeluarkan kebijakan yang justru mendiskriminasi kelompok masyarakat yang diklaim diwakilinya.4 Hal ini diperkuat lagi pada pemilu 2014, peraturan perundang-undangan telah mengatur kuota 30% perempuan bagi partai politik (parpol) dalam menempatkan calon anggota legislatifnya. Undang-Undang (UU) Nomor 8/2012 tentang Pemilu Umum Anggota Dewan 2Wahidah Zein Br Siregar,Perjuangan dan Peran Perempuan di DPRD Jawa Timur 2004-2009, tt, hal 4. 3 Lihat, Marle Karl, Women and Empowerment: Partisipation and Decision Making, (London & New Jersey: Zed Book Ltd, 1995), hal. 63-64. 4Robert A Dahl, (terj.)Demokrasi dan Para Pengritiknya, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1992 hal. 89-90. 5 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (pemilu legislatif) serta UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik telah memberikan mandat kepada parp ol untuk memenuhi kuota 30% bagi perempuan dalam politik, terutama di lembaga perw akilan rakyat. Pasal 29 butir 1a UU Nomor 2/2011, misalnya, menyebutkan penyertaan seku rangkurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat seba gai salah satu persyaratan parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu. Selain itu, Pasal 55 UU Pemilu Legislatif tersebut juga menyatakan daftar bakal calon juga memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Lebih jauh, Pasal 62 ayat 4 UU Nom or 08/2012 juga menyebutkan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota men gumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap parpol pada media mas sa cetak harian dan elektronik nasional. Sementara di Pasal 2 ayat 3 UU Parpol disebutkan bah wa pendirian dan pembentukan parpol menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Lebih jauh , di Pasal 20 tentang kepengurusan parpol disebutkan juga tentang penyusunannya yang mem perhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. B.Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka diformulasikan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana implementasi quota keterwakilan perempuan pada rekrutmen pengurus DPW PAN Jawa Timur pada pemilu 2014? 2. Bagaimana implementasi quota keterwakilan politik perempuan pada rekrutmen caleg di DPW PAN Jawa Timur pada pemilu 2014? 3. Apakah kendala yang dihadapi oleh perempuan untuk mendapatkan quota keterwakilan politik formal maupun substansial dalam rekrutmen pengurus ataupun rekrutmen caleg di DPW PAN Jawa Timur pada pemilu 2014? C.T ujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka diformulasikan tujuan penelitian ini, antara lain: 1 . Untuk mengetahui implementasi quota keterwakilan perempuan pada rekrutmen pengurus DPW PAM Jawa Timur pada pemil u 2014. 6 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 2. Untuk mengetahui implementasi quota keterwakilan politik perempuan pada rekrutmen caleg di DPW PAN Jawa Timur pada pemilu 2014. 3 . Untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh perempuan untuk mendapatkan quota keterwakilan politik formal maupun substansial dalam rekrutmen pengurus ataupun rekrutmen caleg di DPW PAN Jawa Timur pada pemilu 2014. D. M etode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapan gan (field research). Jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dapat dikatagorikan menj adi dua yakni data primer dan data sekunder. Data Primer merupakan adata utama penelitian ini b ersumber dari informan penelitian yakni pengurus partai, caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari PAN. Sedangkan data sekunder merupakan data pendukung/pelengkap penelitian bersumber dari buku, journal, majalah, maupun document partai. Adapun Area lokasi penelitian adalah wilay ah Jawa Timur. Adapun teknik koleksi data yang digunakan dalam penelitian ini adalah indep t interview, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa data kulaitatif versi mile dan huberman dengan tahapan interaktif yakni pengumpulan data, reduksi data, display data, penerikan kesimpulan/verifikasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah triangulasi, dan diskusi dengan teman sejawat (peer group). E. Hasil Penelitian dan pembahasan. Partai Amanat Nasional (PAN) dalam platform perjuanganya memuat point khusus tentang perempuan yakni “persamaan hak perempuan, mesti diwujudkan secara hukum, sosial, ekonomi dan politik. Kesempatan yang sama harus diberikan kepada perempuan untuk berke cimpung di segala lapangan kehidupan. Partai Amanat Nasional (PAN) meyakini perlunya kead ilan gender. Karena itu PAN memperjuangkan peningkatan keterwakilan perempuan di segal a lapangan kehidupan.5 Hal itu, dipertegas dalam Anggaran Dasar Partai Amanat Nasional (AD-PAN) Bab XIII tenta ng Penempatan Kader dan Pengisin Jabatan Publik pasal 27 tentang penempatan kader 55Daniel Dhakidae,Partai-Partai Politik Indonesia Ideologidan Program 2004-2009(Jakarta, Kompas: 2004) hal. 239 7 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id perempuan di kepengurusan ayat 1 disebutkan “Penempatan kader di kepengurusan untuk setiap jenjang kepemimpinan partai harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30 persen” Partai Amanat Nasional di berbagai tingkatan struktur kepartaian melakukan rekru tmen pengurus secara berkala, yakni lima tahun sekali, melalui mekanisme/prosedur terten tu, seperti melalui Kongres DPP PAN untuk skala nasional, melalui mekanisme Musy awarah Wilayah (Muswil) DPW PAN untuk skala provinsi, melalui Musyawarah Daerah (Mus da) DPD PAN untuk skala Kabupaten/Kota, melalui Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PAN untuk skala Kecamatan, dan Melalui Musyawarah Ranting (Musran) DPRT PAN untuk skala Desa/Kelurahan.6 Kadangkala rekrutmen pengurus dilakukan sebelum lima tahun, ketika terjad i rasionalisasi kepengurusan atau reshuffle pengurus karena berbagai hal, mulai ketidak aktif an sebagian pengurus, sampai inefektifitas, insoliditas, inkoordinasi sebagaian pengurus dalam menjalankan roda organisasi partai. Sepanjang perjalanan PAN Jawa Timur telah dilakukan beberapa kali rekrutmen peng urus. Pertama, rekrutmen pengurus dilakukan pada awal pendirian partai amanat nasional. Kedua, rekrutmen pengurus dilakukan pada tahun 2000 melaului mekanisme musyawarah wilayah (Muswil) ke-1 DPW PAN Jawa Timur. Ketiga, rekrutmen pengurus dilakukan pada tahun 2005 melaului mekanisme musyawarah wilayah (Muswil) ke-2 DPW PAN Jawa Timur. Keempat, rekrutmen pengurus dilakukan pada tahun 2010 melaului mekanisme musyawarah wilayah (Muswil) ke-3 DPW PAN Jawa Timur. Musyawarah wilayah (Muswil) merupakan prosedur terbuka7 dalam rekrutmen politik, yakni nama-nama calon yang akan diajukan/mengajukan diri secara terbuka berkompetisi atau mengikuti kontestasi murni. Pada musyawarah wilayah (Muswil) ke-3 DPW PAN Jawa Timur tahun 2010, sejumlah kandidat meramaikan bursa pemilihan ketua, yakni Soeyoto (Ketua DPW PAN Jawa Timur periode 2005-2010 dan Bupati Bojonegoro), A. Basuki Babussalam (Anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Timur), Amar Syaifuddin (Ketua DPD PAN Lamongan dan Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Timur). Tiada seorangpun kandidat ketua DPW PAN Jawa Timur dari unsur perempuan. Hasil perhitungan suara dalam Musyawarah Wilayah 6Lihat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional (AD-ART PAN) pasal 12, 13, 14. 7 Gab riel Almond dan Bingham Powell, Comparative Politics A Development Approach, (Bombay: Vakils Feffer and Simons Privated Ltd, 1966) hal 108-140. 8 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id (Muswil) ke-3 yang diselenggarakan tanggal 19-20 Juni di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya menempatkan Soeyoto sebagai Ketua DPW PAN Jawa Timur periode 2010-2015. Ketua DPW/Ketua Formatur terpilih yakni Soeyoto, mendapatkan mandat untuk mela kukan rekrutmen dan menyusun pengurus DPW PAN Jawa Timur periode 2010-2015. Prose dur rekrutmen penyusunan pengurus dilakukan secara tertutup. Adapun jalur rekrutmen peng urus yang digunakan berdasarkan pada kaderisasi, kemampuan individual/kelompok, ikatan prim ordial. Jalur kaderisasi bertumpu pada orang-orang yang ikut kaderisasi partai, baik melalui perka deran formal berjenjang, maupun perkaderan promosi jabatan. Sebagian besar calon peng urus DPW PAN Jawa Timur periode 2010-2015 berasal dari kader. Jalur kemampuan indiv idual/kelompok bertumpu pada kompetensi keunggulan yang dimiliki oleh indiv idu/kelompok. Sedangkan jalur primordial bertumpu pada ikatan primordial baik organisasi, agam a, etnis, dan family. Soeyoto selaku formatur tunggal dalam melakukan rekrutmen dan penyusunan pengurus diban tu oleh lingkar inti tim suksesnya yakni Kuswiyanto, Malik Effendi, Ainur Rofiq Sophian. Jadi proses rekrutmen dan penyusunan pengurus dilakukan dengan prosedur tertutup8, yakni elite partai memegang kendali dalam menentukan siapa saja yang akan direkrut menjadi pengurus DPW PAN Jawa Timur. Adapun hasil rekrutmen dan komposisi pengurus DPW PAN Jawa Timur periode 2010-2015 sebagaimana termaktub dalam susunan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Jawa Timur Periode 2010-2015 berdasarkan Surat Keputusan DPP PAN nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/026/VIII/2010 menunjukan bahwa secara kuantitas jumlah keseluruhan pengurus sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) orang. Adapun komposisi pengurus berdasarkan jenis kelamin, laki-laki sebanyak 61 (enam puluh satu) orang (79 persen) dan perempuan sebanyak 16 (enam belas) orang (21 persen). Jika melihar rasio prosentase perbandingan antara pengurus partai dari jenis kelamin laki-laki 79 persen dan perempuan 21 persen. 9 Adapun 16 pengurus DPW PAN Jawa Timur dari jenis kelamin perempuan (21 persen) terse but, ada 2 (dua) orang di jajaran Majelis Penasehat Partai Wilayah (MPPW) yakni Usha ifiroh Qaani, Nur Laila sebagai anggota. Sedangkan di jajaran Dewan Pimpinan Wilayah 8 Gabriel Almond dan Bingham Powell, Comparative Politics A Development Approach, (Bombay: Vakils Feffer and Simons Privated Ltd, 1966) hal 108-140. 9 Lihat Surat Keputusan DPP PAN nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/026/VIII/2010 Tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilyah Partai Amanat Nasional Provinsi Jawa Timur Periode 2010-2015. 9 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id ada 13 (tiga belas orang) orang antara lain 3 (tiga) orang dijajaran wakil ketua yakni Musfiroh S. Badri, Risnatu Nuril Aziz, dan Heny Sulistyaningsih dari 20 (dua puluh) wakil ketua yang ada di struk tur DPW PAN, 8 (delapan) orang di jajaran wakil sekretaris yakni Nur Laily, Fransiska Harr oviantin, Tri Ariprabowo, Sri Utami, Isni DwiJoeliati, Siti Asfiyah, Masruro, dan Fatmawati dari 24 (dua puluh empat) wakil sekretaris yang ada di struktur DPW PAN. Sedangkan di jajaran waki l bendahara ada dua (orang) orang yakni Noer Haidah dan Rooswarini dari 10 (Sepuluh) waki l bendahara yang ada di struktur DPW PAN. Dengan tingkat keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai hanya 21 (dua puluh satu) persen, berarti amanah Anggaran Dasar Partai Amanat Nasional (AD-PAN) Bab XIII, pasal 27 tentang penempatan kader perempuan di kepengurusan ayat 1 disebutkan “Penempatan kade r di kepengurusan untuk setiap jenjang kepemimpinan partai harus memperhatikan keter wakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen” tidak terpenuhi. Meskipun begitu DPP PAN tetap mengesahkan susunan pengurus DPW PAN Jawa Timur periode 2010-2015.10 Hal itu setid aknya menunjukkan sebagian regulasi dasar partai, terutama terkait komitmen politik terkait keter wakilan politik perempuan dalam kepengurusan partai belum dijalankan secara konsisten (istiqomah). Realitas kesenjangan keterwakilan politik perempuan di kepengurusan DPW PAN Jawa Timur, tidak mengusik pengurus partai. Sampai ada regulasi politik baru tentang partai politik maupun tentang pemilu. Pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 29 butir 1a menyebutkan penyertaan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu.11 Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 12 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu DPR RI, DPD RI dan DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota hal ini dipertegas dan dijabarkan lebih luas, bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu menyertakan sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.12 10 Lihat Surat Keputusan DPP PAN nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/026/VIII/2010 Tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpi nan Wilyah Partai Amanat Nasional Provinsi Jawa Timur Periode 2010-2015. 11LihatUndang-Undang nomor2 tahun 2011tentang PartaiPolitik pasal 29butir1a. 12 Per aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 12 tahun 20 12 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu DPR RI, DPD RI dan DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota. Peraturan KPU No 12 tahun 2012 terkait penjabaran kuota keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % tidak hanya ditingkat pusat, 10 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
Description: