ebook img

Ekonomi Islam Perspektif Abu Yusuf 104 EKONOMI ISLAM PERSPEKTIF ABU YUSUF Muh PDF

18 Pages·2007·1.63 MB·Indonesian
by  
Save to my drive
Quick download
Download
Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.

Preview Ekonomi Islam Perspektif Abu Yusuf 104 EKONOMI ISLAM PERSPEKTIF ABU YUSUF Muh

Ekonomi Islam Perspektif Abu Yusuf 104 EKONOMI ISLAM PERSPEKTIF ABU YUSUF Muh. Maksum Sekolah Tinggi Agama Islam NegeriPonorogo Email: [email protected] Abstrak Kecenderungan kajian ekonomi Islam belakangan ini masih terjebak pada kajian yang bersifat normatif. Kajian tersebut masih berkisar pada penjelasan filosofis maupun normatifitas satu kegiatan ekonomi. Oleh karenanya menarik untuk dibicarakan satu tokoh ekonomi yang brilian di masanya, yaitu Abu Yusuf, yang terkenal dengan kitabKharaj-nya (Manual on Land Tax). Beliau hidup masa Khalifah Harun al-Rasyid. Tulisan ini bertujuan untuk untuk menemukankembali jejak-jejak pemikiranmunculnya konsep ekonomi Islam secara teoritis dalam bentuk rumusan yang mampu diaplikasikan sebagai pedoman tindakan yang berujung pada rambu halal- haram atauberprinsip syariat Islam. Pembahasan ini akan diawali dengan biografi Abu Yusuf, pemikiran ekonomi Abu Yusuf mengenai negara dan aktifitas ekonomi, teori perpajakan, mekanisme pasar dan diakhiri dengan kesimpulan sebagai kontekstualisasi pemikirannya pada zaman sekarang. Kata Kunci: Ekonomi Islam, Abu Yusuf Pendahuluan Kehadiran ekonomi Islam di era kekinian, telah membuahkan hasil dengan banyak diwacanakan kembali ekonomi Islam dalam teori-teori dan dipraktikkannya ekonomi Islam di ranah bisnis modern seperti halnya perbankan syariah. Ekonomi Islam yang telah hadir kembali saat ini, bukanlah suatu hal yang tiba-tiba datang begitu saja. Ekonomi Islam sebagai sebuah cetusan konsep pemikiran dan praktik telah hadir secara bertahap dalam periode dan fase tertentu. Memang ekonomi sebagai sebuah ilmu maupun aktivitas dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya adalah Ekonomi Islam Perspektif Abu Yusuf 105 sesuatu hal yang sebenarnya memang ada begitu saja, karena upaya memenuhi kebutuhan hidup bagi seorang manusia adalah suatu fitrah. Terdapat beberapa catatan para cendekiawan muslim yang telah membahas berbagai isu ekonomi tertentu secara panjang, bahkan di antaranya memperlihatkan suatu wawasan analisis ekonomi yang sangat menarik. Dalam memaparkan hasil pemikiran ekonomi cendekiawan muslim terkemuka akan memberikan kontribusi positif bagi umat Islam, diantaranya yaitu; membantu menemukan berbagai sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer danmemberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini. Tulisan ini bermaksud mengkaji pemikiran ekonomi Islam Abu Yusuf. Oleh karena itu kerangka dasar yang digunakan adalah metodologi atau pendekatan studi pemikiran seorang tokoh. Dalam menelaah pemikiran tokoh, terdapat beberapa hal yang harus dicermati diantaranya, yaitu: 1) Pemikiran seorang tokoh dapat dilihat dari sikap, tanggapan, ucapan, tulisan dan perilakunya. 2) Pemikiran merupakan kegiatan dalam pikiran seseorang Adapun yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah menguak pemikiran tokoh tersebut sebagaimana terekam dalam karya-karya tulisnya, mengkaji biografi tokoh tersebut, memahami korelasi antara ide-ide yang tertuang dalam karya-karyanya dengan aktivitas kesehariannya. Biografi Abu Yusuf Abu Yusuf, yang dalam literatur Islam sering disebut dengan Imam Abu Yusuf Ya‟qub bin Ibrahim bin Habib al-Ansāri al-Jalbi al-Kufi al- Ekonomi Islam Perspektif Abu Yusuf 106 Baghdādi lahir pada tahun 113 H/731/732 M di Kufah dan pernah tinggal di Baghdad, serta meninggal pada tahun 182 H/798 M. Ia berasal dari suku Bujailah, salah satu suku Arab. Keluarganya disebut Anshori karena dari pihak ibu masih mempunyai hubungan dengan kaum Anshor (pemeluk Islam pertama dan penolong Nabi Muhammad SAW) di masa hidupnya di Kufah, yang terkenal sebagai daerah pendidikan yang diwariskan oleh Abdullah Ibnu Mas’ud (w. 32 H) seorang sahabat besar Nabi Muhammad SAW.1 Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad atho bin as-Saib Al-kufi, Pendidikannya dimulai dari belajar hadits dari bebearapa tokoh. Ia juga ahli dalam bidang fiqh, beliau belajar dari seorang guru yang bernama Muhammad Ibnu abdur Rohman bin Abi laila yang lebih di kenal dengan nama Ibn Abi Laila.selam tujuh belas tahun Abu Yusuf tiada henti-hentinya belajar kepada Abu hanifa, iapun terkenal sebagaisalah satu murid terkemuka Abu Hanifa.2 Secara historis dapat diketahui, Abu Yusuf hidup pada masa transisi dua zaman kekhalifahan besar dalam Islam, yaitu pada akhir kekuasaan Bani Umayyah di Damaskus dan masa Bani Abbasiyah. Hal ini ditandai dengan adanya persaingan perebutan kekuasaan di kalangan anggota-anggota dinasti Umayyah dengan kemewahan di istana yang telah membawa dinasti ini kepada kelemahan yang pada gilirannya membawa pada kehancuran pada tahun 750 M. Ketika itu muncullah kelompok dari Bani Hashim, sebagai saingan politik Bani Umayyah memperebutkan jabatan Khalifah atau 1M. Nazori Majid,Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf(Yogyakarta: PSEI STIS, 2003), hal.26. 2Mustafa Edwin, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam(Jakarta: KPMG, 2007), hal. 185. Ekonomi Islam Perspektif Abu Yusuf 107 pemerintahan umat Islam. Gerakan oposisi ini dipelopori oleh Abu al-Abbas ibnu Abdu al-Muththalib Ibnu Hashim. Kesatuan mereka berhasil membunuh Khalifah Marwan II, yaitu khalifah terakhir Bani Umayyah. Dalam perjalanan pendidikannya, Abu Yusuf menjadi murid Abu Hanifah selama 17 tahun dan sejumlah ulama terkemuka pada masa itu. Antara lain (1) Jalil Atha' bin al-Sha’bi seorang tabi'in senior, yang memiliki keahlian di bidang fikih dan hadis, (2) al-A'mash yang nama lengkapnya Sulaiman bin Mahran, (3) Hisham ibn Urwah al-Asadi al-Madani beliau adalah ulama hadis yang sangat terkenal pada masanya serta termasuk dalam thabaqat para tabiin yang banyak melahirkan murid terutama para ulama Hijaz seperti al-Zuhri, Imam Malik dan lainnya, Abu Ishaq al-Shaibani, Sofyan al-Thauri seorang imam yang ahli dalam bidang hadis, beliau juga salah seorang mujtahid besar yang mempunyai pengikut dan pengaruh yang amat besar, Muhammad Ibnu Abdillah Ibnu Abi Laila, beliau dikenal sebagai mujtahid yang berpegang kepada ra’yu dan pernah menjabat hakim di Kufah selama 33 tahun, yaitu sejak masa Bani Umayyah sampai beberapa masa pada daulat Bani Abbasiyyah.3 Selain itu juga tokoh seperti Sulaiman al-Tamimi dan Yahya Ibnu Said. Masing-masing ulama besar tersebut sempat menjadi tempat Abu Yusuf menimba ilmu pengetahuan. Fenomena ini mengindikasikan minat Abu Yusuf yang kuat terhadap ilmu pengetahuan sejak kecil. Kecenderungan tersebut selalu memacu beliau untuk lebih giat menimba ilmu pengetahuan 3M. Nazori Majid,Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf,hal. 29. Ekonomi Islam Perspektif Abu Yusuf 108 dari beberapa tokoh yang hidup pada masanya dan hal ini pula yang mendorongnya untuk menekuni beberapa kajian, terutama dalam kajian- kajian hadis, meskipun dalam perjalanan pendidikannya harus bekerja mencari nafkah karena kelemahan ekonomi orang tuanya. Kemudian Abu Yusuf tertarik untuk mendalami ilmu fikih bersama gurunya Ibnu Abi Laila (w.148 H). Selanjutnya ia belajar pada Imam Abu Hanifah pendiri mazhab Hanafi. Melihat bakat dan semangat serta ketekunan Abu Yusuf dalam belajar, Imam Abu Hanifah menyanggupi membiayai seluruh keperluan pendidikannya, bahkan biaya hidup keluarganya. Imam Abu Hanifah sangat mengharapkan agar Abu Yusuf kelak dapat melanjutkan dan menyebarluaskan mazhab Hanafi ke berbagai penjuru. Hal ini dapat dipahami dari ungkapan Abu Hanifah bahwa, Abu Yusuf adalah seorang yang sangat kuat hafalan dan ilmunya. Tidak ada lagi seorangpun di seluruh dunia yang lebih luas ilmu fikihnya dari Abu Yusuf. Ungkapan tersebut memberi gambaran bahwa sekiranya Abu Hanifah tidak mempunyai murid selain Abu Yusuf niscaya ia telah cukup untuk menjadi kebanggaan besar bagi manusia. Dilihat pada aspek kajian pendidikannya Abu Yusuf mempunyai kaitan erat dengan pemikiran fikih Ibnu Abi Laila sebagai guru dan murid. Namun pada tataran praktis lebih didominasi oleh corak pemikiran Abu Hanifah dalam pandangannya. Dominasi ini bukan hanya karena keterkaitannya dengan Abu Hanifah sebagai sahabat, murid dan guru, tetapi juga karena corak pemikiran masyarakat saat itu yang didominasi oleh Ekonomi Islam Perspektif Abu Yusuf 109 pemikiran Abu Hanifah. Selain itu terdapat motivasi yang kuat dan khusus dari Abu Hanifah sendiri kepada beliau agar menyebarluaskan Mazhab Hanafi di seluruh wilayah kekuasaan Dinasti Abbasiyah. Sehingga banyak kalangan menyebutnya sebagai tangan kanan Abu Hanifah. Setelah Imam Abu Hanifah wafat, Abu Yusuf menggantikan kedudukannya sebagai guru pada perguruan Abu Hanifah selama 16 tahun dan masih berkomitmen untuk tidak berkomunikasi dengan jabatan pemerintahan terutama jabatan kehakiman, seperti prinsip Abu Hanifah. Di samping belajar dan mengajar, Abu Yusuf giat menyusun buku-buku yang membahas ilmu fikih, yang merupakan buku pertama yang beredar pada saat itu. Sehingga tidak heran jika buku-buku fikih Abu Yusuf dan pemikiran Mazhab Hanafi menguasai alam pikiran umat Islam, termasuk keputusan para ulama di lingkungan peradilan dan mahkamah-mahkamah resmi pada saat itu. Fenomena ini berimplikasi kepada tersebarnya nama besar Abu Yusuf seiring dengan tersebarnya Mazhab Hanafi. Meskipun beliau sering disebut sebagai murid dan pengikut Mazhab Hanafi, tetapi independensi pemikiran sangat dijaga dalam berfatwa dan berijtihad. Sehingga dalam karya-karyanya, Abu Yusuf sering mengutip kemudian mengkritisi pemikiran Abu Hanifah serta menampilkan pemikirannya sendiri yang disertai argumentasinya. Bahkan sering pula pendapat Abu Yusuf berseberangan dengan pendapat Abu Hanifah. Oleh karena itu Abu Yusuf dibahasakan sebagai seorang Imam, karena kepiawaiannya dalam menetapkan hukum dan luasnya kapasitas ilmu yang Ekonomi Islam Perspektif Abu Yusuf 110 dimiliki. Terlebih lagi bila dilihat peran dan fungsinya dalam mengembangkan hukum dengan menggunakan beberapa perangkat metodologi yang terinspirasi dari Abu Hanifah. Pada tahun 166 H/782 M, Abu Yusuf meninggalkan Kufah dan pergi ke Baghdad. Hal ini dilakukan karena kondisi perekonomiannya tidak mendukung dalam menunjang karier keilmuannya. Sehingga Abu Yusuf menemui khalifah Abbasiyah al-Mahdi (159 H/775 M - 169 H/785 M) yang langsung mengangkatnya sebagai hakim di Baghdad Timur. Panggilan populernya adalahQadi al-Qudhah(hakim agung) yaitu jabatan yang disandangnya pada masa kekuasaan khalifah Harun al-Rashid (170 H/786 M - 194 H/809 M) sebagai ketua para hakim yang pertama di masa daulah Abbasiyah. Jabatan ini belum pernah ada sejak masa Bani Umayyah (abad ke-7) sampai masa Khalifah al-Mahdi dari Daulah Abbasiyah (abad ke-8). Jabatan ini pantas diberikan kepadanya karena ilmunya luas, kepribadiannya sangat disukai Khalifah Harun ar-Rashid. Tentang Abu Yusuf Harun al- Rashid menyatakan bahwa Abu Yusuf adalah seorang ulama yang memiliki keluasan ilmu fikih, memiliki kepribadian ilmiah yang teguh dan konsisten. Abu Yusuf dan beberapa orang murid Abu Hanifah lainnya terus menyebarkan fikih mazhab Hanafi ini sampai akhir hayatnya. Selain itu mereka juga dikenal mempunyai murid sebagai penyambung mata rantai dari generasi ke generasi. Murid tersebut kemudian melahirkan tokoh-tokoh yang memperkenalkan metode pemikiran fikih mahzab Hanafi. Di antara mereka ada Abu Hasan al-Karakhi (w. 340 H), yang menyusun kitab al-Ushul, Abu Ekonomi Islam Perspektif Abu Yusuf 111 Bakar al-Razi (w. 380 H), yang sering disebut al-Jassas dan menyusun kitabUshul Fiqh’Ulu al-Jassas, Zaid al-Dabus, al-Bazdawi, al-Shahisi, al- Humam dan lainnya. Pengembaraan intelektual Abu Yusuf telah menempatkan beliau pada posisi sebagai seorang tokoh ilmuwan yang fenomenal. Hal ini tidak hanya dikarenakan corak berpikirnya yang cukup maju tetapi beliau juga seorang tokoh yang paling banyak menentukan kebijakan dalam kehidupan masyarakat dan bernegara pada masa tersebut. Adapun karya-karya beliau yang merespon beberapa gejala dan problematika masyarakat yang berkenaan dengan tatanan kehidupan sosial dan agama adalah kitabal-Athar, kitabIkhtilaf AbiHanifahwa Ibni AbiLaila, kitabal- Radd‘alaSiyar al-Auza’i, kitabAdabu al-Qādhy, kitab al-Maharij fi al-Haili dan kitabal-Kharaj.4 Mekanisme Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf Adapun yang menjadi kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keuangan publik. Dengan daya observasi dan analisisnya, abu yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukkan beberapa kebijakan yang harus diadobsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. beliau melihat bahwa sektor negara sebagai satu mekanisme yang memungkinkan warga negara melakukan campur tangan atas proses ekonomi. Bagaimana mekanisme pengaturan tersebut dalam menentukan tingkat pajak yang sesuai dan seimbang dalam upaya menghindari perekonomian negara dari ancaman resesi. Sebuah arahan yang jelas tentang 4Ibid., hal. 30-32. Ekonomi Islam Perspektif Abu Yusuf 112 pengeluaran pemerintah untuk tujuan yang diinginkan oleh kebijaksanaan umum. Untuk dapat mewujudkan keadaan tersebut Abu Yusuf meletakkan beberapa macam mekanisme, yakni: a. Menggantikan sistem wazifahdengan sistem muqosomah Wazifah dan muqosomah merupakan istilah dalam membahasakan sistem pemungutan pajak. Wazifah memberikan arti bahwa sistem pemungutan yang ditentukan berdasarkan nilai tetap, tanpa membedakan ukuran tingkat kemampuan wajib pajak atau mungkin dapat dibahasakan dengan pajak yang dipungut dengan ketentuan jumlah yang sama secara keseluruhan, sedangkan muqosomah merupakan sistem pemungutan pajak yang diberlakukan berdasarkan nilai yang tidak tetap (berubah) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan dan persentase penghasilan atau pajak proporsional, sehingga pajak diambil dengan cara yang tidak membebani kepada masyarakat.5 Menurut pandangan mereka, jika tanah yang tidak digarap yang kami miliki akan dikenakan kharaj seperti halnya tanah garapan yang subur, maka kami tidak akan bisa mengerjakan tanah atau lahan-lahan yang ada sekarang, lantaran ketidakmampuan kami untuk membayar kharaj terhadap tanah yang non-produktif tersebut, dan jika tanah tersebut tidak dikelola dalam waktu seratus tahun, maka ia tetap akan menjadi subyek kharaj atau tetap tidak akan pernah digarap selamanya, dan jika 5Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam(Jakarta: RGP, 2004),hal. 15. Ekonomi Islam Perspektif Abu Yusuf 113 memang demikian halnya maka bagi orang-orang yang menggarap tanah ini untuk keperluan sehari-hari tidak bisa dikenai kharaj. Konsekuensinya, saya menyadari bahwa biaya yang tetap dalam. Abu Yusuf dalam membenahi system perekonomian, ia membenahi mekanisme ekonomi dengan jalan membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin. b. Membangun fleksibilitas sosial Problematika muslim dan non-muslim juga tidak lepas dari pembahasan Abu Yusuf, yaitu tentang kewajiban warga negara non- muslim untuk membayar pajak. Abu Yusuf memandang bahwa warga negara sama dihadapan hukum, sekalipun beragama non-Islam. Dalam hal ini Abu Yusuf membagi tiga golongan orang yang tidak memiliki kapasitas hukum secara penuh, yaitu Harbi, Musta’min, dan Dzimmi. Kelompok Musta’min dan Dzimmi adalah kelompok asing yang berada di wilayah kekuasaan Islam dan membutuhkan perlindungan keamanan dari pemerintah Islam, serta tunduk dengan segala aturan hukum yang berlaku. Perhatian ini diberikan Abu Yusuf dalam rangka memberi pemahaman keseimbangan dan persamaan hak dan juga mekanisme penetapam pajak jiz’ah. Hal ini dilakukan sebagai ukuran material dan kemampuan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya sebagai warga Negara. Pemahaman fleksibilitas yang dibangun Abu yusuf juga terlihat dari sikapnya yang toleran pada non-Muslim dalam memberi izin melakukan transaksi perdagangan di wilayah kekuasaan Islam.

Description:
Menggantikan sistem wazifah dengan sistem muqosomah. Wazifah dan muqosomah merupakan istilah dalam membahasakan sistem pemungutan
See more

The list of books you might like

Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.