BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1584, 2017 KEMENPAR. ORTA. Pencabutan. PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4516); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua www.peraturan.go.id 2017, No.1584 -2- atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679; 4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 5. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 214); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PARIWISATA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Kementerian Pariwisata merupakan kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Pariwisata dipimpin oleh Menteri. Pasal 2 Kementerian Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. www.peraturan.go.id 2017, No.1584 -3- Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan pariwisata, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan pariwisata, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan pariwisata, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II; e. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata; dan g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 4 (1) Kementerian Pariwisata terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan; c. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata; www.peraturan.go.id 2017, No.1584 -4- d. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I; e. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata; g. Staf Ahli Bidang Multikultural; h. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan i. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. (2) Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur organisasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III SEKRETARIAT KEMENTERIAN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 5 (1) Sekretariat Kementerian merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 6 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian. Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan kementerian; b. koordinasi dan penyusunan rencana, keuangan dan anggaran kementerian; www.peraturan.go.id 2017, No.1584 -5- c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi kementerian; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana; e. pembinaan dan pemberian dukungan komunikasi publik; f. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan bantuan hukum; g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 8 Sekretariat Kementerian terdiri atas: a. Biro Umum, Kepegawaian, Hukum dan Organisasi; b. Biro Komunikasi Publik; dan c. Biro Keuangan. Bagian Ketiga Biro Umum, Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi Pasal 9 Biro Umum, Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, rumah tangga, layanan pengadaan dan perlengkapan, pelaksanaan urusan hukum, penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan, pembinaan kepegawaian lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Umum, Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan rumah tangga; www.peraturan.go.id 2017, No.1584 -6- b. pelaksanaan urusan layanan pengadaan dan perlengkapan; c. pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 11 Biro Umum, Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga; b. Bagian Layanan Pengadaan dan Perlengkapan; c. Bagian Kepegawaian; d. Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 12 Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan tata usaha menteri, tata usaha sekretaris menteri, tata usaha staf ahli, urusan keprotokolan, rumah tangga, tata persuratan dan sistem elektronik kantor di lingkungan Kementerian. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga menteri, penyusunan jurnal, notulen, naskah dan protokol; b. pelaksanaan urusan dalam dan keamanan; c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan sistem elektronik kantor; d. pelaksanaan tata usaha sekretaris kementerian; e. pelaksanaan tata usaha staf ahli; dan f. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan. www.peraturan.go.id 2017, No.1584 -7- Pasal 14 Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri dan Protokol; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian; c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli. d. Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan; dan e. Subbagian Kearsipan. Pasal 15 (1) Subbagian Tata Usaha Menteri dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan pemberian pelayanan tata usaha, rumah tangga dan administrasi seluruh kegiatan Menteri serta keprotokolan dan pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretaris Kementerian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Staf Ahli serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan. (4) Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan mempunyai tugas melakukan urusan kesehatan pegawai, pengaturan penggunaan ruang kerja dan fasilitas kantor, penggunaan kendaraan dinas operasional dan tata usaha biro, dan urusan pengamanan terhadap instalasi dan personil di lingkungan Kementerian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan. (5) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan dan sistem elektronik kantor di lingkungan Kementerian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan. Pasal 16 Bagian Layanan Pengadaan dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan kantor dan www.peraturan.go.id 2017, No.1584 -8- pemeliharaan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan barang milik negara. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Layanan Pengadaan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis kebutuhan kantor dan pemeliharaan; b. pelaksanaan urusan pengadaan barang dan jasa; c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pariwisata; dan d. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan. Pasal 18 Bagian Layanan Pengadaan dan Perlengkapan terdiri atas: a. Subbagian Analisis Kebutuhan Kantor dan Pemeliharaan; b. Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara. Pasal 19 (1) Subbagian Analisis Kebutuhan Kantor dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, penyimpanan dan pendistribusian barang persediaan dan barang inventaris kantor, pemantauan, pencatatan, pemeliharaan gedung kantor dan barang inventaris di Lingkungan Kementerian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan. (2) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, menilai kualifikasi penyedia barang/jasa dan menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, analisis dan evaluasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, www.peraturan.go.id 2017, No.1584 -9- Penggunaan, Pengamanan, Penilaian, Inventarisasi, Pemindahtanganan, Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian, pelaksanaan pencatatan dan Pelaporan Barang Milik Negara melalui Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara tingkat Satuan Kerja Sekretariat Kementerian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan. Pasal 20 Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan pengembangan kepegawaian, urusan mutasi kepegawaian, administrasi kepegawaian dan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian. Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan urusan perencanaan dan pengembangan kepegawaian; b. penyiapan bahan urusan mutasi kepegawaian; c. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan penyiapan bahan urusan pengembangan jabatan fungsional; dan d. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan. Pasal 22 Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai; b. Subbagian Mutasi Pegawai; dan c. Subbagian Administrasi Kepegawaian dan Jabatan Fungsional. Pasal 23 (1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan rencana formasi, pengadaan, pengembangan, urusan disiplin, penyiapan bahan kebijakan bidang kepegawaian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan. www.peraturan.go.id 2017, No.1584 -10- (2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan mutasi, kepangkatan, peninjauan masa kerja, kenaikan gaji berkala, perpindahan tempat dan daerah kerja pegawai serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan. (3) Subbagian Administrasi Kepegawaian dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan dokumentasi, pengembangan sistem dan pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian, kesejahteraan pegawai, penyusunan daftar urutan kepangkatan pegawai, pengurusan Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen), kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, cuti pegawai, pemberian penghargaan, dokumentasi sasaran kinerja pegawai dan urusan kepegawaian Kementerian, pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan kegiatan. Pasal 24 Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan publikasi, perjanjian, penelaahan dan advokasi hukum, serta penataan dan penyiapan bahan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan serta pengelolaan dokumentasi, sosialisasi dan publikasi hukum, penyuluhan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum; www.peraturan.go.id
Description: