ebook img

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Dalam bab ini penulis akan memaparkan dan ... PDF

23 Pages·2014·0.09 MB·Indonesian
by  
Save to my drive
Quick download
Download
Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.

Preview BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Dalam bab ini penulis akan memaparkan dan ...

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Dalam bab ini penulis akan memaparkan dan melakukan pembahasan hasil penelitian, sesuai dengan permasalahan yang telah ditetapkan. Permasalahan tersebut berkaitan dengan : 1) bentuk alih kode pada tuturan anggota rapat di DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan pada saat rapat, 2) bentuk campur kode pada tuturan anggota rapat di DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan pada saat rapat, 3)faktor-faktor penyebab alih kode pada tuturan anggota rapat di DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan pada saat rapat, 4) faktor-faktor penyebab campur kode pada tuturan anggota rapat di DPRD Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan pada saat rapat. 4.1Hasil Penelitian Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil rekaman dan pengamatan, ditemukan bentuk alih kode dan campur kode dalam penggunaan bahasa lisan yang digunakan oleh anggota rapat di DPRDKabupaten Bengulu Selatan. 4.1.1Analisis Bentuk Alih Kode Alih kode adalah gejala peralihan pemakaian bahasa karena berubahnya situasi, menurut Appel (dalam Chaer, 2004: 107). Bentuk alih kode yang 27 ditemukan dalam analisis data, hanya terdiri dari alih kode yang berbentuk kalimat. Achmad dan Abdullah (2012; 80) menjelaskan kalimat adalah satuan bahasa yang secara relatif dapat berdiri sendiri, mempunyai pola intonasi final, dan secara aktual maupun potensial terdiri dari klausa. Alih kode berupa kalimat ditemukan pada rekaman rapat I (satu) yang diselenggarakan pada tanggal 08 Juli 2013, pukul 11.00 WIB, rapat ini membahas tentang rapat kerja menyikapi Perbub perjalanan dinas. Pada mulanya bahasa yang digunakan pada awal rapat adalah bahasa Indonesia,peristiwa alih kode terjadi pada saat pimpinan rapat memperbolehkan interupsi dari anggota rapat I (satu) yangmenyampaikan pendapatnya, seperti berikut ini : (I-1) WK I : Kepada saudara Dodi Martian, lansung aja(Kepada saudara Dodi Martian, langsung saja). (I-2) AR I : Melihat aturan tu, kedudukkan protokler mesti sejajar (Melihat aturan itu, kedudukan protokler harus sejajar). (I-3) AR I : Menindak lanjuti masukkan jak saudara Agusman Jahim (Menindak lanjuti masukkan dari saudara Agusman Jahim). (I-4) AR I : Masalah perbub yau ini melihat dengan Kabupaten Seluma dimana nantinya kita askan ngasihkah surat nga bapak bupati sampai kitau nunggu perubahan yang dilakukah bupati kelau (Masalah perbub ini melihat dengan Kabupaten Seluma dimana nantinya kita akan memberikan 28 surat kita kepada bapak bupati sampai kita menunggu perubahan yang dilakukan oleh bapak bupati nantinya). AR V:Interupsi pimpinan rapat. WK I: interupsi diterima. AR V : Apakah setuju setiap komisi ini membuat surat mengenai perubahan perbub ? AR III : Mengenai surat,itu cukup dijadikan lampiran saja, begitu saudara Agusman Jahim, akan tetapi hal ini harus disetujui oleh semua anggota komisi. WK I: Untuk semua komisi apakah setuju dengan pendapat dari saudara Dodi Martian ? AR : Setuju ( semua anggota rapat menjawab ). WK I : Disetujui, apa yang disampaikan tadi merupakan bahan untuk disampaikan kepada bapak bupati. Pada data (I-1-2-3-4) di atas, peristiwa alih kode terjadi antara bahasa Serawai dan bahasa Indonesia yang diawali oleh WK I pada data (I-1) dan AR I pada data (I-2) dengan menggunakan bahasa Serawai, kemudian beralih ke bahasa Indonesia yaitu diawali oleh AR V (lima) yang muncul dalam peristiwa tutur. Bahasa Serawai pada data (I-1) di atas yang digunakan oleh WK I ketika memperbolehkan interupsi dari anggota rapat I (AR I) yaitu “Kepada saudara Dodi Martian, lansung ajau” ( Kepada saudara Dodi Martian, langsung saja ), 29 kemudian anggota rapat I (ARI) pada data (I-2) menyampaikan pendapatnya dengan menggunakan bahasa serawai, yaitu “Melihat aturan tu, kedudukkan protokler mesti sejajar” dan “Menindak lanjuti masukkan jak saudara Agusman Jahim, masalah perbub yau ini melihat dengan Kabupaten Seluma dimana nantinya kita askan ngasihkah surat nga bapak bupati sampai kitau nunggu perubahan yang dilakukah bupati kelau“. Latar belakang bahasa kedua penutur pada data (I-1) dan data (I-2) di atas adalah bahasa Serawai. Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan, alih kode terjadi karena pimpinan rapat WK I dan anggota rapat I (AR I) memiliki latar belakang bahasa Ibu yang sama yaitu bahasa Serawai dan bahasa Serawai digunakan untuk mempermudah penyampaian pendapat oleh anggota rapat tersebut. Alih kode berupa kalimat juga ditemukan pada data (I-5), dan data (I-6), yaitu: AR I : Saran saya, agar anggota DPRD setara dengan SESDA. (I-5) AR I : Duit reprensentatif dinaikka nga hak-hak yau adau (Uang respentatif dinaikkan dengan hak-hak yang ada ). AR I : Bupati tu bepenyakit hati SMOS, senang melihat orang senang nga senang melihat orang susah (Bupati itu memiliki penyakit hati SMOS, senang melihat orang senang dengan senang melihat orang susah). (I-6) AR I : Lanjut agi, nah duit transport lokal dinaikka berdasarkan kenaikkan regau BBM, amun ndiak, ndiak beutak ble 30 tu (Lanjut lagi, uang transport local dinaikkan berdasarkan kenaikkan harga BBM, kalau tidak dinaikkan tidak punya otak dia itu ). Pada data (I-5) dan data (I-6) di atas, faktor penyebab alih kode karena anggota rapat I (AR I) terbiasa menggunakan bahasa Serawai dalam aktivitas sehari-hari, dan memiliki latar belakang bahasa Ibu yaitu bahasa Serwai Bentuk alih kode berupa kalimat yang lainnya ditemukan pada rekaman I (satu), yaitu; WK I : Rapat hari ini kita diminta menyikapi dan menyampaikan pendapat masing-masing. (I-11) WK I : Trusau kitau sampaikah ke bupati( Selanjutnya kita sampaikan ke bapak bupati ). Bentuk alih kode berupa kalimat pada data (I-11) di atas yaitu”Trusau kitau sampaikah ke bupati”, berdasarkan hasil wawancara faktor penyebab alih kode tersebut karena pengaruh bahasa daerah yaitu bahasa Serawai. Peristiwa bentuk alih kode berupa kalimat berikutnya dapat dilihat pada rekaman rapat II (dua) pada saat anggota rapat menyampaikan pendapatnya, rapat ini membahas penutupan galian C pada Desa Ketaping dan Desa Bengkenang, pada tanggal 3 Juni, pukul 11.00 WIB, seperti berikut ini paparannya; AR I :Persoalan pertambangan, Dinas ESDM sudah mensosialisaikan kepada pihak penambang, boleh menambang tetapi dengan mengurangi volume tambang. 31 Kemudian salah satu anggota rapat yang lain memberikan penguatan terhadap pendapat sebelumnya; AR II :Apa yang telah disampaikan saudara Saito tadi, apabila tidak tertulis maka membuat keraguan dalam melakukan hal tersebut, harapan saya tolong dalam mengadakan kesepakatan ada kesepakatan tertulis dalam melakukan pertambangan. Salah satu juru bicara dari masyarakat penambang menyampaikan interupsinya, (II-7) JBM : Yau telah disampaikah tadi, aku sebagai sopir pengangkut ragu nak ngambik batu nga bungin di situ tu, amu pertambangan ditutup maka pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan ini akan terhambat, kami mintak kepastian yau jelasau masalah tambang ni, dulu kan adau kesepakatan tanggal 23 April 2012 kemahi?(Apa yang telah disampaikan barusan, saya sebagai sopir pengangkut merasa ragu untuk mengambil batu dan pasir di kawasan tersebut, jika pertambangan ditutup maka pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan ini akan terhambat, kami meminta kepastian yang jelas mengenai masalah tambang ini, dulu ada kesepakatan kesepakatan tanggal 23 April 2012 kemarin?). (II-8) AR I : Tekait masalah kesepakatan yau lah adau tu, kami anjurkah nga penambang, diharapkah atur hasil tambang atau kerjaunyau tu, kemudian para penambang betanggung jawab dengan jalan di tambang tu, dan jagau kebersihan lingkungan sekitarau (Terkait masalah kesepakatan yang sudah ada itu, kami anjurkan dengan para penambang, 32 diharapkan untu mengatur hasil tambang dan pekerjaannya, kemudian para penambang bertanggung jawab dengan jalan yang ada dikwasan pertambangan itu, dan jada kebersihan lingkungan sekitarnya ). (II-9)AR II :Aku berharap wilayah pertambangan terus dibukak sebelum adau kajian jak pemerintah menyangkut masalah ni (Saya berharap wilayah pertambangan terus dibuka sebelum adanya kajian dari pihak pemerintah menyangkut masalah ini). Pimpinan rapat mengambil alih, (II-10)PR : Menyangkut masalah kesepakatan yau tanggal 23 April 2012, kami mintak nga pihak polisi untuk mengikuti pedoman yau lah disepakati, terus kami akan mintak pemerintah daerah mbuatkah kajian teknis mangku pertambangan rakyat terus jalan (Menyangkut masalah kesepakatan tanggal 23 April 2012, kami minta kepada pihak kepolisian untuk mengikuti pedoman yang sudah disepakati, kemudian kami akan minta pihak pemerintah daerah membuatkan kajian teknis supaya pertambangan rakyat terus berjalan). Pada data (II-7-8-9-10) di atas penyebab alih kode terjadi ketika juru bicara dari masyarakat penambang (JBM) pada data (II-7) menyampaikan interupsinya dengan menggunakan bahasa Serwai yaitu “Yau telah disampaikah tadi, aku sebagai sopir pengangkut ragu nak ngambik batu nga bungin di situ tu, amu pertambangan ditutup maka pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan ini akan terhambat, kami mintak kepastian yau jelasau masalah tambang ni, dulu kan adau kesepakatan tanggal 23 April 2012 kemahi ?” ( Apa yang telah 33 disampaikan barusan, saya sebagai sopir pengangkut merasa ragu untuk mengambil batu dan pasir di kawasan tersebut, jika pertambangan ditutup maka pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan ini akan terhambat, kami meminta kepastian yang jelas mengenai masalah tambang ini, dulu ada kesepakatan kesepakatan tanggal 23 April 2012 kemarin?), kemudian percakapan pada data (II-8) di atas beralih kode dari bahasa Indonesia ke bahasa Serawai, hal tersebut ditunjukkan oleh AR I (satu) pada data (II-8) yang menyampaikan pendapatnya dengan menggunakan bahasa Serawai, yaitu “Tekait masalah kesepakatan yau lah adau tu, kami anjurkah nga penambang, diharapkah atur hasil tambang atau kerjaunyau tu, kemudian para penambang betanggung jawab dengan jalan di tambang tu, dan jagau kebersihan lingkungan sekitarau”(Terkait masalah kesepakatan yang sudah ada itu, kami anjurkan dengan para penambang, diharapkan untu mengatur hasil tambang dan pekerjaannya, kemudian para penambang bertanggung jawab dengan jalan yang ada dikwasan pertambangan itu, dan jada kebersihan lingkungan sekitarnya ). Pada data (II-7-8-9-10) di atas dapat dilihat bahasa yang digunakan beralih dari bahasa Indonesia ke bahasa Serawai. Berdasarkan hasil wawancara kepada juru bicara masyarakat penambang (JBM) latar belakang bahasa Ibu adalah bahasa Serawai, dalam berkomunikasi sehari-hari juru bicara tersebut menggunakan bahasa Serwai, dan hal ini menyebabkan juru bicara tersebut menggunakan bahasa Serawai pada situasi formal, dan dengan menggunakan bahasa Serawai dapat lebih mudah menyampaikan pendapat saat rapat, sama halnya dengan anggota DPRD yang menjadi anggota rapat pada data tersebut, 34 faktor terjadinya alih kode tersebut karena pengaruh bahasa Serawai yang merupakan bahasa Ibu. Bentuk alih kode berupa kalimat juga ditemukan pada data (II-13) dan data (II-14), peristiwa alih kode terjadi karena peralihan bahasa Indonesia ke bahasa Serawai yang digunakan oleh juru bicara masyarakat (JBM) pada saat menyampaikan maksud dan tujuannya berada didalam rapat, paparannya seperti berikut: PR :Kami persilahkan kepada juru bicara dari masyarakat penambang. Juru bicara menyampaikan maksud dan tujuannya, (II-13) JBM : Kami atas nama masyarkat penambang mengucapkan terimau kasih banyak nga anggota dewan yau bulihkah kami lansung ketemu (Kami atas nama masyarakat penambang, mengucapkan terima kasih dengan anggota dewan yang sudah memperbolehkan kami lansung tatap muka). (II-14) JBM : Maksud dan tujuan kami ke sini, nak nyampaikah aspirasi masyrakat kami masalah galian C yau ditutup (Maksud dan tujuan kami ke sini, mau menyampaikan aspirasi masyarakat kamimasalah galian C yang ditutup). Pada data (II-13) dan (II-14) di atas bentuk alih kode bahasa Inonesia beralih ke bahasa Serawai yang berupa kalimat ditunjukkan pada data (II-13) yaitu, “Kami atas nama masyarkat penambang mengucapkan terimau kasih banyak nga anggota dewan yau bulihkah kami lansung ketemu” dan data (II-14) “Maksud dan tujuan kami ke sini, nak nyampaikah aspirasi masyrakat kami 35 masalah galian C yau ditutup”. Berdasarkan hasil wawancara faktor penyebab alih kode tersebut karena kebiasaan menggunakan bahasa Serawai dalam aktivitas sehari-hari oleh penutur. Berdasarkan seluruh data alih kode berupa kalimat yang telah dianalisis, maka faktor yang menyebabkan alih kode dalam bahasa yang digunakan oleh anggota rapat di DPRD pada saat berlansungnya rapat, karena faktor penggunaaan bahasa Serawai mudah dipahami dalam menyampaikan pendapat-pendapat pada saat rapat, dan faktor kebiasaan menggunakan bahasa Serawai dalam aktivtas sehari-hari. 4.2Analisis Bentuk Campur Kode Campur kode pada anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan pada saat rapat maksudnya adalah unsur-unsur bahasa lain ke dalam bahasa yang dipakai, dan unsur kata tersebut sudah dikodekan kedalam bahasa yang dipakai dan diperlakukan sebagai kosakata dari bahasa tersebut. Fasold (dalam Chaer, 2004: 115) mengatakan campur kode terjadi ketika seseorang menggunakan satu kata atau frasa dari satu bahasa ke bahasa lain. Bentuk campur kode yang ditemukan hanya terdiri dari bentuk campur kode berupakata,frasa, dan klausa. 4.2.1 Analisis campur kode berupa kata Bentuk campur kode berupa kata dalam penggunaan bahasa anggota rapat di DPRD Kabupaten Bengkulu Sealatan ditemukan pada data (I-20), data (I-21), dan data (II-22), berikut ini paparannya; 36

Description:
Dalam bab ini penulis akan memaparkan dan melakukan pembahasan hasil penelitian, sesuai dengan permasalahan yang telah ditetapkan. Permasalahan tersebut berkaitan dengan : 1) bentuk alih kode pada tuturan anggota rapat di. DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan pada saat rapat, 2) bentuk
See more

The list of books you might like

Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.