18 BAB II LANDASAN TEORITIK A. Landasan Teori Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori interaksi simbolik.Interaksi simbolik merupakan aliran sosiologi Amerika yang lahir dari tradisi psikologi.Salah satu dari tiga teoritis klasik utama, di samping Emile Durkheim dan Karl Marx, dan Max Weber salah satunya. Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai semua perilaku manusia ketika dan sejauh individu memberikan suatu makna subjektif terhadap perilaku tersebut.Tindakan di sini bisa terbuka atau tersembunyi, bisa merupakan intervensi positif dalam situasi atau sengaja berdiam diri sebagai tanda setuju dalam situasi tersebut. Menurut Weber, tindakan bermakna sosial sejauh, berdasarkan makna subjektifnya yang diberikan oleh individu. Tindakan itu mempertimbangkan perilaku orang lain dan karenanya diorientasikan dalam penampilannya. Oleh karena itu, individu terus berubah maka masyarakat pun berubah melalui interaksi.Jadi interaksilah yang dianggap variable penting yang menentukan perilaku manusia, bukan struktur masyarakat. Struktur itu sendiri tercipta dan berubah karena interaksi manusia, yakni ketika individu-individu berfikir dan bertindak secara stabil terhadap seperangkat objek yang sama.24 24Deddy Mulyana, Metodelogi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006), 60-61. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 19 Teori interaksi-simbolik dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis bagaimana aktivitas keagamaaan komunitas Lembaga Dakwah Islam Idonesia (LDII) di tengah Nahdliyin di Desa Gemurung.Memaknai kehidupan beragama keyakinan mereka karena dengan makna itulah manusia mampu hidup berdampingan dengan rukun ataukah berkonflik. Hal yang akan diungkap yaitu bagaimana mereka menyikapi kehidupan beragama yang berbeda-beda keyakinan. B. Pengertian LDII Secara Umum Agama adalah suatu ciri kehidupan sosial yang universal dalam arti bahwa semua masyarakat mempunyai cara-cara berpikir dan pola-pola perilaku yang memenuhi syarat untuk disebut “agama”. Agama terdiri dari tipe-tipe simbol, citra, kepercayaan, dan nilai-nilai spesifik dengan mana makhluk manusia menginterpretasikan eksistensi mereka. Geertz juga menganjurkan pendekatan ini untuk meneliti agama, dan merupakan pelopor penerapannya. Geertz menyatakan bahwa agama sebagai sistem kebudayaan, agama tidak terpisah dengan masyarakat, agama tidak hanya seperangkat nilai tempatnya diluar manusia tetapi agama juga merupakan sistem pengetahuan dan sistem simbol yang mungkin terjadi pemaknaan. Kita melihat dan memperlakukan agama sebagai keyakinan hidup ada dalam masyarakat. Dan agama yang ada dalam teks suci yaitu dalam kitab suci Al Qur‟an dan Hadis nabi.25 25 Nur syam, madzhab- madzhab antropologi (Yogyakarta: Lkis, 2007), 13. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 20 Roland Robertson mengemukakan, ada dua jenis utama definisi tentang agama yang telah diusulkan sebuah keyakinan dalam hidup masyarakat. Oleh ilmuwan sosial yakni inklusif dan eksklusif.26 Keberadaan LDII juga tidak lepas dari dinamika tersebut. Sebagaimana juga terjadi dalam kelompok lain atau organisasi keagamaan pada umumnya, dengan hal ini diharapkan terjadi interaksi antara LDII dengan masyarakat yang heterogen. Dalam menyikapi hal ini terjadi karena masing-masing kelompok terjebak dalam Ekslusif dan saling menerapkan eksistensi sesama mereka. Tidak jarang fenomena seperti ini memonopoli secara mutlak klaim kebenaran yang menyebabkan perilaku saling mengkafirkan sesamanya. LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) merupakan sebuah ajaran, aliran atau biasa disebut dengan sekte agama Islam yang berkembang di Indonesia, aliran ini yang didirikan oleh seseorang yang menyebut dirinya sebagai Al Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir, dengan nama kecilnya Madigol atau Madekal. Dia asli pribumi Jawa Timur.Tahun dan tempat lahirnya 1915 di Desa Bangi kecamatan Purwosari Kediri.Ajaran ini lahir pertama kali dan hingga kini berpusat di Kabupaten Kediri Jawa Timur.27 LDII sebagai sebuah aliran keagamaan kerap berubah nama karena aliran ini mendapat banyak tentangan dari pemerintah berdasarkan kepada ajarannya yang di nilai banyak menyimpang. Karena seringnya perubahan 26 Ishomuddin, Sosiologi Agama( Malang: UMM), 27. 27Hartono Ahmad Jaiz, Bahaya Islam Jamaah Lemkari LDII, (Jakarta, LPPI,1999), 6. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 21 nama inilah maka LDII dikenal setiap orang di berbagai daerah dengan sebutan yang berbeda-beda pula. Namun secara umum aliran ini disebut sebagai LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). C. Sejarah LDII Kemunculan LDII di Indonesia mengulang kembali berbagai teori tentang Islam dan tradisi Jawa. Tradisi jawa merujuk Yaman selatan sebagai salah satu sumber kesarjanaan hukum Islam. Woodward (2006) dalam islam in java: Normative Piety and Misticism mengatakan, persoalan ortodoksi selalu muncul tanpa kecuali dalam berbagai pembicaraan mengenai doktrin dan praktik sufi. Posisi dominan pandangan para sarjana adalah, disatu menempatkan kelompok sufi cenderung membingungkan untuk kompromi dengan kepercayaan dan praktik popular dari masa yang baru setengah konversi, atau bahkan konversi nominal. Sementara di pihak lain, terdapat ortodoksi. Woodward mencatat, setidaknya terdapat tiga alasan untuk menolak pandangan ortodoksi. Pertama, teori mengenai ulama setidaknya sangat dipengaruhi oleh tradisi non-Islam, demikian halnya sufisme.Kedua, ide dasar mengenai formulasi Islam (atau tradisi agama lainnya) yang murni dan ortodoks menentang formulasi sebelumnya. Ketiga, sebagaimana ditunjukan Goldziher (1981) dan lainnya, Muhammad memberikan paradigma untuk perkembangan sufisme. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 22 Woodward memang menempatkan sufisme dan ortodoksi sebagai fenomena yang berkembang di Indonesia. Pada konteks ini, ortodoksi yang diusung Nur Hasan al-Ubaidah yang hingga kini menjadi basic religion LDII berhadapan dengan kelompok sufisme yang lebih diwakili oleh Nahdlatul Ulama.Orodoksi Nur Hasan al-Ubaidah, yang basis keilmuannya bersumber dari Saudi Arabia mutakhir, berhadapan dengan mistisme Islam yang basis keilmuannya bersumber dari Yaman selatan. Mutamakkin, bagi kalangan NU, merupakan tokoh spiritual pelaku tarekat dan simbol mistisme. Mistisisme Islam yang sudah mentradisi pada akhirnya menimbulkan resistensi, sehingga mengecilkan dukungan terhadap posisi ortodoksi Islam yang diusung Nur Hasan sebagai pihak yang mengaku mewakili Islam yang paling benar atau sejati. Darul Hadis yang diperkenalkan Nur Hasan al Ubaidah pun ditolak di mana-mana, sehingga pengikutnya tersaing di negerinya sendiri. Penolakan terhadap Darul Hadis yang dikelompokan ke dalam ortodoksi model Saudi Arabia modern (Wahabi) dapat dilihat dari pernyataan berikut ini: “Suatu hari, aku menemui Kiai Mahrus Ali, Lirboyo, Kediri.Mengadu saat perilaku Nur Hasan al-Ubaidah yang bermasalah dengan familiku.Kiai Mahrus terdiam sejenak setelah mendengarkan penuturanku. Kemudian beliau berkata, “Sudah sana urusi familimu. Dia sudah terbebas dari pengaruh Nur Hasan al-Ubaidah.”Aku lega bergegas pulang.Kutemui familiku di rumahnya dalam kondisi yang baik. Aku pun digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 23 tau ternyata Nur Hasan al-Ubaidah selama ini memelihara jin. Setelah kejadian ini, Nur Hasan al-Ubaidah pun terpuruk karena jinnya lari meninggalkannya. Dalam kondisi yang terjepit, Nur Hasan al-Ubaidah lari ke Saudi Arabia untuk belajar lagi.”28 Komunitas LDII dipandang sebagai kelompok yang mempunyai perilaku berbeda dengan masyarakat kebanyakan sehingga dianggap menyimpang. Perilaku menyimpang sebagai suatu gejala sosial yang selalu ada dalam pekembangan kehidupan masyarakat. 1. Perkembangan LDII LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) merupakan nama lain dari gerakan Islam Jama‟ah (IJ) yang didirikan oleh Nur Hasan Ubaidah pada tahun 1950-an yang berpusat di Burengan Kediri. Nur Hasan Ubaidah, Putra H. Abdul Aziz bin H. Muhammad Tahir bin H. Muhammad Irsyad. Nama aslinya adalah Madigol, dan berganti menjadi Nur Hasan setelah menunaikan ibadah haji pada tahun 1929. Adapunnama Al Ubaidah diambil dari nama gurunya, Kyai Al- Ubaidah dari Batu Ampar Sampang, Madura. Dalam menyebarkan ajarannya Nur Hasan terkenal memiliki keahlian menarik orang untuk menjadi pengikutnya. Karena keahliannya itu, para pengikutnya memberi nama tambahan “Lubis” di belakang namanya, yang merupakan singkatan dari Luar Biasa. Di samping kegiatannya sebagai guru mengaji, ia juga terkenal sebagai 28Hilmi Muhammadiyah, LDII Pasang Surut Relasi Agama dan Negara (Depok: Elsas, 2013), 19-20. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 24 usahawan yang berhasil dalam bidang perdagangan dan pertanian, dengan keberhasilannya tersebut ia mewaqafkan semua harta miliknya untuk kepentingan agama.29 Sejak Nur Hasan Ubaidah meninggal tanggal 31 maret pada tahun 1982 dalam kecelakaan lalu lintas. Dan sekarang yang melanjutkan perjuangannya menyiarkan ajarannya adalah anaknya yaitu Abdul Dhohir bin Madigol yang didampingi adik kandungnya Abdul Aziz, Abdus Salam, Muhammad Daud, Sumaida‟u serta suaminya Muhammad Yusuf yang menjabat sebagai bendahara dan putranya yang terakhir Abdullah. Sang Amir/Imam meninggalkan harta benda yang luar biasa banyaknya.Imam/Amir diganti oleh puteranya Abdul Dhohir dan dibai‟at sebelum mayat bapaknya, Nurhasan dikuburkan.Abdul Dhohir dibai‟at di hadapan tokoh-tokoh LDII sebagai saksi bahwa puteranya itulah yang berhak untuk mewarisi seluruh tahta kerajaan Islam Jama‟ah/ LEMKARI/ LDII yang didirikan oleh mendiang bapaknya.30 Gerakan ini menganggap belum ada satu kelompok Islam pun yang menunjukan pengalaman Al-Qur‟an dan Sunnah Nabi Muhammad secara murni. Akhirnya mereka membentuk sebuah kelompok yang terhimpun dalam wadah jama‟ah, bukan saja dalam 29 Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam,Ensiklopedi Islam2 (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), 267. 30Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan Paham Sesat di Indonesia ( Jakarta: Pustaka Al- Kautsar, 2007), 76. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 25 melaksanakan sholat, tetapi dalam seluruh kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan.31 Pada awalnya, ajaran ini hanya disebarkan di kalangan keluarganya sendiri dan masyarakat yang ada disekitarnya. Untuk memperlancar usahanya dalam menyebar luaskan fahamnya. Pada tahun 1953 dia mendirikan lembaga pendidikan tradisional dibawah naungan Yayasan pendidikan Islam Jamaah yaitu Darul Hadits, yang mengajarkan tentang Doktrin Jamaah, keamiran, baiat dan ketaatan.32 Di samping itu, kelompok Islam Jamaah melihat bahwa di Indonesia telah tejadi krisis kepemimpinan umat, serta tidak ada lagi pemimpin yang dapat menjadi panutan dan layak dihormati. Melihat hal itu, maka perlu untuk segera membai‟at terhadap seseorang yang pantas dijadikan imam dan kholifah Allah SWT di bumi dan hal itu wajib sebagai tanda kesetiaan kepadanya.33 Organisasi ini menganggap apabila tidak melakukan baiat kepada Imam jamaah maka matinya adalah mati jahiliyah/ kafir.34 Dengan dasar dan kerangka berfikir yang demikian itu, maka baik masyarakat biasa maupun tokoh-tokoh agama bahkan pemerintah menganggap gerakan Islam Jamaah sebagai gerakan yang menyimpang dari ajaran Islam. Karena dianggap meresahkan masyarakat, akhirnya melalui SK nomer: 089/ DA/ 10/ 1971 tanggal 31 Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam,Ensiklopedi Islam2 (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), 266. 32Ibid., 267-268. 33Ibid. 34Hartono Ahmad Jaiz, Bahaya Islam Jamaah Lemkari LDII, (Jakarta, LPPI,1998), 33 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 26 29 Oktober 1971 Kejaksaan Agung RI melarang gerakan Islam Jamaah beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.35 Disamping itu, LDII merupakan organisasi keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan beragama, bermasyarakat dan turut serta membangun manusia Indonesia seutuhnya didalam susunan masyarakat pancasila yang adil dan makmur jasmani maupun rohani.Untuk mencapai hal itu LDII menjadikan Al Qur‟an dan Hadits sebagai pedoman dalam melaksanakan ajaran Islam. 2. Metamorfosa LDII Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/ Islam Jamaah yang didirikan oleh H. Nur Hasan Al Ubaidah.Darul Hadits/ Islam jamaah didirikan H. Nur Hasan Al Ubaidah pada tahun 1951. Aliran ini dianggap sesat oleh banyak kalangan termasuk pemerintah, karena itu LDII mengalami metamorfosa dengan berganti nama sebagai taktik untuk menghindari dari pemerintah, selain itu ajaran ini sengaja bergonta-ganti nama untuk melancarkan siasat Taqiyyah, Fathonah, Bithonah di tengah- tengah umat. Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972. 35 Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan Paham Sesat di Indonesia ( Jakarta: Pustaka Al- Kautsar, 2007), 73. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 27 Selanjutnya LEMKARI tahun 1972 tersebut berganti nama lagi dengan Lembaga Karyawan Dakwah Islam pada tahun 1981 yang disingkat juga, yaitu LEMKARI (1981). Dan kemudian berganti nama lagi dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pada tahun 1990 sampai sekarang. Penggantian nama tersebut dikaitkan dengan upaya pembinaan eks Darul Hadits/Islam Jamaah agar mereka meninggalkan ajaran Darul Hadits/ Islam Jamaah yang telah dilarang tersebut.36 a. Faham Darul Hadits/Islam Jamaah Darul Hadits/ Islam jamaah didirikan H. Nur Hasan Al Ubaidah pada tahun 1951.Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971. Diantara pokok ajaran Darul Hadits/Islam Jamaah yang menyimpang dari kemurnian ajaran Islam terutama yang dianut kaum muslimin Indonesia sebagaimana telah diformulasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (naskah tanggal 22 juni 1989) meliputi aspek imamah, baiat, taat, dan Islam manqul. Ajaran Darul Hadits/ Qur‟an Hadits/ Islam Jamaah/ Yayasan Pendidikan Islam Jamaah Dan Yayasan Pondok Pesantren Nasional Yang Telah Dilarang. (SK. Jaksa Agung Kep- 089/D.A/10/1971). Sehubungan dengan perbedaan ajaran Darul Hadits/ Islam Jamaah dengan Islam yang diyakini umat Islam umumnya dan 36Hartono Ahmad Jaiz, Bahaya Islam Jama’ah-Lemkari LDII( Jakarta: LPPI, 1999), 51. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
Description: