ebook img

Analisis dan Evaluasi Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuh PDF

44 Pages·2010·0.15 MB·English
by  
Save to my drive
Quick download
Download
Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.

Preview Analisis dan Evaluasi Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuh

KATA PENGANTAR Dengan diiringi rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tim Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuh-Tumbuhan UU No. 16 Tahun 1992 yang merupakan penugasan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: G1- 11.PR.09.03 Tahun 2006, dapat menyelesaikan tugas tepat pada waktunya. Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuh-Tumbuhan dalam pelaksanaannya dirasakan kurang efektif karena masih terdapat berbagai kelemahan dalam undang-undang tersebut, baik yang bersifat teknis maupun yuridis. Oleh karena itu perlu segera dilakukan Analisa dan Evaluasi untuk apabila perlu diusulkan untuk direvisi.. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI beserta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang telah memberi kepercayaan kepada Tim untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuh-Tumbuhan. Kami selaku Ketua Tim juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Tim yang telah berperan serta secara aktif sehingga Tim ini dapat menyusun laporan akhir tepat pada waktunya. Semoga hasil analisa evaluasi ini segera ditindak lanjuti sehingga dapat memberikan manfaat atau kontribusi bagi revisi UU No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuh-tumbuhan. Jakarta, Desember 2006 Tim Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuh-tumbuhan (Suharto, S.H., M.A.) 1 DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR …………………………………………………… i DAFTAR ISI …………………………………………………………….. ii BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………. 1 A. Latar Belakang …….…………………………………… 1 B. Pokok Permasalahan …...…………………………….. 3 C. Maksud dan Tujuan ……….………………………….. 4 D. Ruang Lingkup ………..………………………………. 5 E. Metodologi ………….…..…………………………....... 6 F. Jadwal Kegiatan ……..……………………………….... 6 G. Susunan Organisasi ………………………………….. 6 BAB II PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN PENGATURAN DIBIDANG KARANTINA ...... 8 A. Undang-undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan 8 B. Undang-undang No. 23/1992 tentang Kesehatan Dan Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ………………………………………… 10 C. Undang-undang No. 7/1994 tentang Pengesahan Establishment World Trade Organization …………… 15 D. Undang-undang No. 5/1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi PBB Mengenai Keanekaragaman Hayati) Dan UU No. 21/2004 Tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to The Convention of Biological Diversity (Protocol Cartagena Tentang Keamanan Hayati Atas Konversi tentang Keaneka- ragaman Hayati). ………………………………………… 20 2 E. Undang-undang No. 4/2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources For Food and Agriculture (Traktat International tentang Sumberdaya Genetik Tanaman Pangan dan Pertanian) ………………………. ………………………. 23 BAB III ANALISA DAN EVALUASI …………………………………… 26 A. Karantina dan Perlindungan Bagi Terwujudnya Pertanian Yang Berkelanjutan …………………………………………. 27 B. Karantina Sebagai Penentu Akses Pasar ………………… 33 BAB IV PENUTUP …………………………………………………………. 41 3 LAPORAN AKHIR ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUH-TUMBUHAN (UU No. 16 TAHUN 1992) Disusun oleh Tim: Di bawah Pimpinan Suharto, S.H., M.A. BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI TAHUN 2006 4 BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Dalam rangka mewujudkan tujuan negara Indonesia, sebagaimana tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka dilaksanakan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan secara terpadu, terarah dan berkesinambungan. Pembangunan pertanian sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya ketahanan pangan yaitu tersedianya pangan sampai ke tingkat rumah tangga baik jumlah maupun mutu, tersedianya pakan, bahan baku industri, sandang, penyediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha serta sumber devisa negara. Untuk menjaga agar sumber daya alam pertanian (hewan dan tumbuhan) tersebut dapat berproduksi dengan produktivitas yang tinggi, banyak hal yang perlu dilakukan, termasuk yang penting adalah melakukan pencegahan terhadap masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dan ikan serta organisme pengganggu tumbuhan eksotik serta cemaran- cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Beberapa tahun terakhir ini bangsa Indonesia banyak dikejutkan dengan mewabahnya penyakit menular, seperti flu burung, hog cholera, dan antrax. Penyakit flu burung yang disebabkan oleh virus H5N1 pada saat ini sedang mewabah hampir di seluruh penjuru dunia. Di Indonesia beberapa orang meninggal dunia akibat terserang penyakit flu burung. Hog cholera menimbulkan kematian ratusan ekor babi di pulau Bulan, Riau tahun 1995. 5 Pada tahun 1970-an pulau Jawa telah kemasukan hama gudang Khapra beetle yang merusak hasil sereal (beras, jagung, kacang-kacangan) pasca panen. Hama ini masuk melalui beras impor dari India dan Pakistan. Usaha pencegahan penyebaran hama ini ke pulau-pulau lain diupayakan dengan keras oleh petugas Karantina Tumbuhan. Karena di beberapa bagian dari Inodonesia terdapat beberapa spesies lalat buah, maka buah-buahan Indonesia sulit mendapatkan pasar di negara Amerika, Australia, dan Eropa. Ancaman yang dapat merusak kelestarian sumber daya alam hayati yang disebabkan oleh serangan hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan serta organisme pengganggu tumbuhan, jelas sangat merugikan bangsa Indonesia karena akan menurunkan hasil produksi budidaya hewan, ikan, dan tumbuhan. Bahkan beberapa penyakit hewan dan ikan tertentu dapat membahayakan dan mematikan manusia. Untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan baru ke wilayah Indonesia dan mencegah penyebarannya dari satu area ke area lain, serta mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan tertentu dari wilayah Indonesia, telah diundangkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Untuk lebih mengefektifkan dan juga terintegrasinya pencegahan dan penyebaran hama dan penyakit hewan dan ikan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina, maka perlu dilakukan analisis dan evaluasi terhadap Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan membandingkannya dengan berbagai Undang-undang yang terkait. Di samping itu sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian- perjanjian internasional, disamping melaksanakan pencegahan pemasukan dan penyebaran hama dan penyakit hewan dan ikan karantina serta orgsanisme penggangu tumbuhan karantina, kita juga harus mencegah pemasukan dan pengeluaran pangan dan pakan yang 6 mengandung cemaran biologis, kimia dan fisik yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia, hewan, ikan dan tumbuhan. Produk bioteknologi modern/transgenik juga harus diwaspadai pemasukan, penyebaran dan pemanfaatannya dengan pendekatan kehati-hatian. Perjanjian internasional yang mengatur hal ini adalah UN Convention on Biological Diversity (CBD) dan Cartagena Protocol yang keduanya sudah diratifikasi dengan UU. Produk transgenik di samping banyak manfaatnya bagi kesejahteraan manusia juga mempunyai potensi yang merugikan lingkungan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu pelepasan produk rekayasa genetik harus didahului dengan pengujian keamanan hayati yang meliputi keamanan lingkungan, keamanan pangan dan keamanan pakan oleh para ahli biologi molekuler. B. Pokok Permasalahan 1. Perlu dilakukan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan karantina hewan, ikan dan tumbuh-tumbuhan agar terjadi kesinkronan peraturannya; 2. Bahwa UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sudah cukup lama diundangkan, sehingga ada beberapa bagian dari materi muatannya yang kemungkinan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan saat ini yang semakin mengglobal dan kompleks; 3. Dengan diratifikasinya berbagai perjanjian internasional yang bersangkutan dengan sumber daya alam hayati dan perdagangan internasional, telah terjadi perluasan tugas institusi karantina, tidak hanya bersangkutan dengan hama dan penyakit hewan dan ikan serta organisme pengganggu tumbuhan, tetapi juga bersangkutan dengan keamanan hayati yang berhubungan dengan produk rekayasa genetik (transgenik), invasive alien spesies, dan keamanan pangan dan pakan dari cemaran biologis, kimiawi, dan fisik yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia, hewan, ikan dan tumbuhan. 7 4. Sanitary and Phytosanitary Measures sebagai bagian dari General Agreement on Trade and Tariffs merupakan suatu barier pertanian yang signifikan untuk membendung masuknya produk-produk pertanian yang tidak bermutu dan tidak aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Akan tetapi analisis risiko yang dibuat harus berdasarkan kaidah-kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi (scientificaly justifiable). SPS Measures terdiri atas Sanitary (kesehatan hewan dan produk hewan), Phytosanitary (kesehatan tumbuhan dan produk tumbuhan), dan Codex Alimentarius (keamanan pangan). Disamping itu, sanitary, secara teknis diatur dalam suatu code yang dirumuskan oleh World Animal Health Organization dan Phytosanitary secara teknis diatur dalam International Plant Protection Convention, sedangkan Codex Alimentarius dirumuskan secara teknis oleh Codex Alimentarius Commission. C. Maksud dan Tujuan Kegiatan ini dimaksudkan untuk menginventarisir dan mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan karantina hewan, ikan dan tumbuh-tumbuhan. Hasil dari kegiatan tersebut akan digunakan untuk mengkritisi atau menganalisis Undang- undang tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kemudian dihasilkan suatu evaluasi yang menyeluruh terhadap Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Hasil evaluasi ini dapat menjadi rekomendasi untuk melakukan revisi sehingga dapat dirancang suatu UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang baru dengan ketentuan-ketentuan yang lengkap dan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan zaman yang mengadopsi kaidah-kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi terkini serta menunjang perdagangan global hasil pertanian dan menjamin kelestarian lingkungan. Undang-Undang yang baru diharapkan akan lebih efektif dalam mencegah dan menanggulangi hama dan penyakit hewan dan ikan serta organisme pengganggu tumbuhan yang datang dari luar negeri dan penyebarannya di dalam negeri, juga mencegah kemungkinan terjadinya dampak negatif produk rekayasa genetik dan invesive alien spesies terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, serta 8 mencegah masuk dan tersebarnya pangan yang tidak layak dan tidak aman dikonsumsi manusia. D. Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan analisis dan evaluasi ini meliputi kegiatan : 1. Menganalisis Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan Undang- undang Pengesahan Establishment World Trade Organization (UU No. 7/1994); 2. Menganalisis Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan Undang- undang Pengesahan UN Conventation on Biological Diversity dan Undang-undang Pengesahan Cartagena Protocol (UU No. 5/1994 dan UU No. 21/2004); 3. Menganalisis Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan Undang- undang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (UU No. 4/2006); E. Metodologi Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan : 1. Menggunakan metode analisis terhadap UU No. 16 Tahun 1992 dan peraturan yang terkait yang diuraikan secara deskriftif; 2. Mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Undang-undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan bahan-bahan peraturan lainnya. F. Jadwal Kegiatan 1. Januari – April 2006, Persiapan Penyusunan Proposal; 2. Mei – Juni 2006, Inventarisasi, pengumpulan bahan, pembahasan proposal; 9 3. Juli – Agustus, Diskusi Pembagian Tugas; 4. September – November 2006, Pengumpulan tugas tim dan diskusi lanjutan; 5. Desember 2006, Penyusunan Laporan Akhir. G. Susunan Organisasi Ketua : Suharto, S.H., M.A. Sekretaris : Artiningsih S.H. Anggota : 1. Suprahtomo, S.H., M.H., M.Si. 2. Hardjono, M.Aq, MMA 3. Drs. Sutan Indra Nasution, S.H., M.H. 4. Hari Santoso, SKM, M. Epid 5. Muhar Junef, S.H., M.H. 6. Supriyatno, S.H. 7. Melok Karyandani, S.H. 8. Drs. Muklas Asisten : 1. Indry Meutiasari, S.E. 2. Aminullah, S.Kom Pengetik : 1. Bahrudin 2. Sahadi 10

See more

The list of books you might like

Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.