BAB III PENYEWAAN RAHIM, ALI AKBAR, & PEMIKIRAN ALI AKBAR TENTANG PENYEWAAN RAHIM A. Tinjauan Umum Tentang Penyewaan Rahim 1. Sejarah Penemuan dan Pengertian Sewa Rahim Sewa rahim (gestational agreement) merupakan salah satu dari delapan jenis teknologi bayi tabung (fertilization in vitro) yang telah dikembangkan oleh para ahli kedokteran. Oleh karena sewa rahim merupakan salah satu dari jenis bayi tabung, maka tak dapat dipungkiri, bahwa sejarah kemunculannya adalah berawal dari lahirnya teknologi bayi tabung itu sendiri.1 Dalam sejarahnya, teknologi bayi tabung pertama kali berhasil dilakukan oleh Dr. P. C. Steptoe dan Dr. R. G. Edwards atas pasangan suami istri John Brown dan Leslie. Sperma dan ovum yang digunakan berasal dari suami istri , kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istrinya, sehingga pada 25 Juli 1978, lahirlah bayi tabung pertama di dunia yang bernama Louise Brown di Oldham Inggris dengan berat badan 2.700 g.2 Sejalan dengan pembuahan di luar rahim (fertilization in vitro) yang semakin pesat, maka muncullah ide surrogate mother atau ibu pengganti. 1 Salim HS.,Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum, (Ja karta: Sinar Grafika, 1993), 8. 2 Koes Irianto, Panduan Lengkap Biologi Reproduksi Manusia, (Bandung: Alfabeta, 2014), 315. 36 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 37 Hal ini pertama kali dilakukan pada tahun 1987, di Afrika Selatan. Seorang ibu, Edith Jones, melahirkan kembar tiga anak-anak hasil pencangkokan embrio putrinya, Suzanne dan suaminya. Kelahiran lewat inseminasi buatan semacam ini dilakukan karena Suzanne tak memiliki kandungan sejak ia lahir. Proses pembuahannya dilakukan di rumah sakit BMI Park, Nottingham. Inilah pertama kalinya di dunia, sejarah tentang seorang putri (Suzanne), yang menyewa rahim ibunya (Edith Jones), guna mengandung embrio dari dirinya dan suaminya.3 Sebagai tambahan informasi, bahwa sebelum teknologi sewa rahim ini dilakukan pada manusia, semula telah dicoba dilakukan pada binatang, dan hasilnya mengagumkan. Di Inggris, embrio kambing diambil dan dititipkan ke dalam rahim kelinci, kemudian diterbangkan ke Afrika Selatan. Pada saat yang lain, embrio seekor binatang dititipkan ke dalam rahim kambing, hingga kambing tersebut melahirkan janin, sesuai jenis binatang yang punya embrio tadi.4 Adapun pengertian dari sewa rahim itu sendiri adalah penitipan sperma dan ovum dari sepasang suami istri ke dalam rahim wanita lain. Penyewaan rahim tersebut biasanya melalui perjanjian atau persyaratan- persyaratan tertentu dari kedua bela pihak, baik perjanjian tersebut 3 Luthfi As-Syaukani, Politik, HAM, dan Isu-Isu Tekn ologi dalam Fikih Kontemporer, 158. 4 Yu@suf Qarad}a@wi@, Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid I, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), 705. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 38 berdasarkan sukarela (gratis), ataupun berdasarkan sebuah kontrak (bisnis).5 Bahkan, menurut Salim, cakupan sewa rahim bukan hanya terbatas pada penitipan sperma dan ovum sepasang suami istri saja, melainkan juga bisa dari donor sperma lelaki lain, atau donor ovum wanita lain, atau juga keduanya (sperma & ovum), berasal dari donor, lalu kemudian dititipkan ke dalam rahim wanita lain6 Istilah penyewaan rahim (sewa rahim), juga identik dengan istilah ibu pengganti (surrogate mother). Menurut Koes Irianto, ibu pengganti adalah wanita yang bersedia disewa rahimnya, dengan suatu perjanjian untuk mengandung, melahirkan, dan menyerahkan kembali bayinya dengan imbalan sejumlah materi kepada pasangan suami istri yang tidak bisa mempunyai keturunan karena istri tersebut tidak bisa mengandung.7 Menurut wikipedia, ibu pengganti (surrogate mother) adalah seorang wanita yang menyetujui dengan kontrak dan jumlah biaya untuk menanggung anak dari pasangan yang ingin memiliki anak, karena istri tidak subur atau fisiknya tak mampu membawa janin yang sedang berkembang.8 Menurut kesimpulan penulis, setidaknya harus ada tiga unsur, untuk bisa mendefinisikan penyewaan rahim; a. Pasangan suami istri yang menitipkan embrio (janin) 5 Said Aqil Husin al-Munawar, Hukum Islam & Pluralitas Sosial, (Jakarta: Penamadani, 2004), 105. 6 Salim HS., Bayi Tabung..., 8. 7 Koes Irianto, Panduan Lengkap Biologi..., 315. 8 http://en.wikipedia.org/wiki/Surrogacy, diakses tanggal 25 Desember 2014. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 39 b. Perjanjian atau kontrak untuk mengandung dan melahirkan c. Wanita yang bersedia disewa rahimnya untuk penitipan janin tersebut. Pendek kata, istilah sewa rahim dengan istilah ibu pengganti adalah hal yang konotasinya sama. Ibu pengganti adalah subjeknya, sedangkan sewa rahim adalah predikat/perbuatannya. 2. Fenomena Sewa Rahim di Dunia Masalah penyewaan rahim dewasa ini sudah membudaya di negara- negara maju, seperti di Amerika Serikat. Malahan, pernah terjadi peristiwa besar, dimana ibu pemilik rahim atau ibu yang mengandung kahamilan tidak bersedia menyerahkan bayi yang dilahirkannya kepada ibu genetisnya. Demikian pula di Afrika, pernah terjadi seorang nenek menjadi penghamil cucunya, karena rahim anaknya tak bisa mengandung.9 Di luar negeri, seperti di Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Afrika Selatan, kini sudah mengembangkan jenis bayi tabung yang menggunakan sperma dari donor dan ovumnya dari istri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri, juga mengembangkan jenis bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim surrogate 9 Said Aqil Husin al-Munawar, Hukum Islam..., 105. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 40 mother. Sebagai buktinya, bahwa menjelang awal tahun 1989 saja, telah lahir 100 anak yang merupakan produk dari surrogate mother.10 Ibu-ibu di India marak menyewakan rahimnya untuk ribuan pasangan tidak subur. Situs webmd.com melaporkan, pasangan tidak subur ini banyak dari luar negeri. Mereka mencari perempuan tidak mampu yang mau dibayar untuk mengandung anak mereka selama sembilan bulan.\11 Kota Anand di Negara Bagian Gujarat, India, telah berubah menjadi tempat peternakan bayi, dimana para perempuan wilayah itu meminjamkan rahim mereka untuk membesarkan perkawinan sperma dan sel telur dari pasangan asing. Sewa rahim ini bahkan didukung oleh sebuah klinik resmi, klinik Akanksha. Klinik ini sudah satu dekade membantu para perempuan bunting. Sekitar 700 bayi telah dilahirkan namun bukan anak mereka. Wanita-wanita ini perutnya hanya dipinjam sementara oleh banyak orang barat lantaran praktik sewa rahim di negara mereka terlalu mahal dan illegal.12 Setiap perempuan, dilansir mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 90,1 juta per kehamilan. Jumlah uang itu diakui mereka sangat membantu kehidupan warga desa miskin rata-rata hanya berpenghasilan Rp 10 Salim HS., Bayi Tabung..., 10. 11 Ardini Maharani, ‚Sewa Rahim Marak di India‛, dalam http://www.merdeka.com/dunia/sewa- rahim-marak-di-india.html, diakses tanggal 7 juli 2015. 12 Ardini Maharani, ‚Kisah Para Hawa Sewakan Rahim di India‛, dalam http://www.merdeka.com/dunia/kisah-para-hawa-sew akan-rahim-di-india.html, diakses tanggal 7 Juli 2015. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 41 14 ribu sehari. Sementara biaya melahirkan sekitar Rp 326,2 juta sudah dibayarkan oleh orang tua biologis si bayi.13 Menurut pengakuan salah seorang ibu pengganti, Amritapa Basu, ‚saya merasa bayi yang sedang tumbuh dalam rahim saya untuk sembilan bulan, namun saya tahu dalam hati saya bahwa pada akhirnya, saya harus berpisah dengannya. Ini merobek hatiku setiap kali, tetapi menjadi miskin bisa membuat anda melakukan apa pun‛.14 Atas dasar pengakuan tersebut, memang benar, sewa rahim ini sangat membantu warga miskin. Meski dalam hati mereka, mereka tak mau melakukannya. Sungguh miris! Australia juga pernah mengalami kasus sewa rahim yang cukup rumit. Kasus bayi Gammy yang lahir dari praktik sewa rahim telah membuat perdebatan di banyak negara, termasuk Australia. Bayi Gammy yang lahir dengan kondisi Down Syndrome, sehingga orang tua penyewa yang berasal dari Australia itu, tak mau mengakui anak tersebut. Mereka hanya membawa pasangan kembar Gammy yang lahir sehat. Akibat kejadian ini, banyak kalangan mengecam aksi pasangan asal Australia itu. Selain itu, kasus Gammy ini juga memicu polemik terkait sewa rahim internasional.15 13 Ibid., 14 Ditha Fauziah, ‚Sewa Rahim dilihat Dari Etika Profesi Kebidanan‛, dalam http://bidanbrownybear.blogspot.com/2012/02/sewa-rahim-dilihat-dari-etika-profesi.html, diakses pada 7 Juli 2015. 15 http://www.pikiran-rakyat.com/node/291828, diakses tanggal 7 Juli 2015. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 42 Adapun untuk di Indonesia, meskipun terdapat asas kebebasan berkontrak, namun pada akhirnya kontrak sewa rahim belum dapat diterapkan di Indonesia karena asas kebebasan berkontrak tidak bersifat absolute, dimana terdapat pembatasan-pembatasan yang secara khusus tercantum baik dalam pasal 1320 maupun 1337 KUHPerdata. Sehingga, akibat hukum perjanjian tersebut adalah batal demi hukum atas rahim yang diperjanjikan. Dikatakan secara eksplisit pada Pasal 82 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, bahwa selain bayi tabung dengan rahim milik orang tua asli adalah dilarang. Selain itu, secara kesusilaan dan ketertiban umum ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa kontrak sewa rahim tidak sesuai dengan tata susila yang ada dalam masyarakat.16 Bahkan, kontrak sewa rahim dianggap sebagai tindak pidana di Indonesia, dengan ketentuan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah. Semuanya diatur secara tegas dalam UU Tentang Kesehatan.17 16Fajar Bayu Setiawan dkk, ‚Kedudukan Kontrak Sewa Rahim dalam Hukum Positif di Indonesia‛, Private Law, (01 Maret-Juni 2013), 70. 17 Ibid., 74. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 43 3. Bentuk-bentuk Penyewaan Rahim Ada lima bentuk dari praktek sewa rahim itu sendiri. Kelimanya sebagi berikut;18 a. Bayi tabung yang menggunakan sperma dari suami dan ovum dari istri, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim ibu pengganti; b. Bayi hasil pembuahan dari sperma suami dan ovum milik ibu pengganti dengan cara donor sperma atau persetubuhan langsung; c. Bayi tabung yang menggunakan sperma donor, sedangkan ovumnya berasal dari istri, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim ibu pengganti; d. Bayi tabung yang menggunakan sperma dari suami, sedangkan ovumnya berasal dari donor, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim ibu pengganti; e. Bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum yang berasal dari donor, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim ibu pengganti. Untuk lebih memudahkan pembaca, berikut penulis sertakan tabel dari bentuk-bentuk praktek sewa rahim; No. Asal Sperma Asal Ovum Tempat Penitipan 1. Suami Istri Ibu Pengganti 2. Suami Ibu Pengganti Ibu Pengganti 3. Donor Istri Ibu Pengganti 18 Koes Irianto, Panduan Lengkap Biologi..., 316. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 44 4. Suami Donor Ibu Pengganti 5. Donor Donor Ibu Pengganti 4. Faktor-faktor Seorang Melakukan Sewa Rahim Terdapat beberapa alasan, bahwa seseorang akan melakukan kontrak sewa rahim. Diantaranya sebagai berikut;19 a. Seorang wanita tidak mempunyai harapan untuk mengandung secara biasa karena mempunyai penyakit atau kecacatan, yang menghalanginya untuk mengandung dan melahirkan seorang anak; b. Rahim wanita tersebut dibuang karena pembedahan; c. Wanita yang ingin menjaga kecantikan tubuhnya dengan mengelakkan diri dari akibat kehamilan; d. Wanita yang ingin memiliki anak, akan tetapi sudah berhenti haid (menopause); e. Wanita yang ingin mencari pendapatan, dengan menyewakan rahimnya kepada orang lain. 5. Prosedur Sewa Rahim Oleh karena penyewaan rahim merupakan salah satu jenis pembuahan di luar rahim (fertilization in vitro) atau lebih dikenal dengan 19 Ditha Fauziah, ‚Sewa Rahim dilihat Dari Etika Profesi Kebidanan‛, dalam http://bidanbrownybear.blogspot.com/2012/02/sewa-r ahim-dilihat-dari-etika-profesi.html, diakses pada 22 Maret 2015. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 45 bayi tabung, maka prosedur/tahapannya adalah sama dengan tahapan bayi tabung, hanya ada sedikit perbedaan di tahap akhir. Dalam keadaan normal in vivo, pembuahan terjadi di daerah tuba fallopi, yang umumnya di daerah ampulla/infundibulum. Perkembangan teknologi terkini memungkinkan penatalaksanaan kasus infertilitas (kemandulan) dengan cara mengambil oosit wanita dan dibuahi dengan sperma pria di luar tubuh, kemudian setelah terbentuk embrio, embrio tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim seorang wanita, untuk pertumbuhan selanjutnya. Inilah penjelasan sederhana, terkait prosedur pembuahan di luar rahim (fertilization in vitro).20 Lebih spesifik, prosedur sewa rahim dapat dijelaskan melalui beberapa tahapan. Penjelasannya sebagai berikut;21 a. Tahap pertama, pengobatan merangsang indung telur. Pada tahap ini, istri diberi obat yang merangsang indung telur, sehingga dapat mengeluarkan banyak ovum. b. Tahap kedua, pengambilan sel telur. Apabila sel telur istri sudah banyak, maka dilakukan pengambilan sel telur yang akan dilakukan dengan suntikan lewat vagina di bawah bimbingan Ultrasonography (USG). 20 Ayu Febri Wulanda, Biologi Reproduksi, (Jakarta: S alemba Medika, 2012), 26. 21 Salim HS., Bayi Tabung..., 33-34. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
Description: