ebook img

25penelitianTINDAK PIDANA KORUPSI.pdf - Badan Pembinaan PDF

117 Pages·2010·0.42 MB·English
by  
Save to my drive
Quick download
Download
Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.

Preview 25penelitianTINDAK PIDANA KORUPSI.pdf - Badan Pembinaan

DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR …………………………………………………….. i DAFTAR ISI ………………………………………………………………. iii BAB I PENDAHULUAN …………………………………………… 1 A. Latar Belakang ………………………………………. 1 B. Permasalahan ……………………………………….. 5 C. Tujuan Penelitian ……………………………………. 6 D. Kerangka Teori ………………………………………. 7 E. Kerangka Konsep……………………………………. 8 F. Metode Penelitian …………………………………… 11 G. Sistematika Penulisan ………………………………. 13 H. Jadwal Penelitian ……………………………………. 14 BAB II TINJAUAN UMUM ………………………………………… 15 A. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia ……………….. 15 B. Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ……………………………………….. 20 C. Lembaga Penegakan Tindak Pidana Korupsi …….. 30 BAB III PROBLEMATIKA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI ......................................................................... 50 A. Peraturan Perundang-undangan ............................. 51 B. Aparat Penegak Hukum .......................................... 55 C. Kendala Yang Dihadapi Oleh Aparat Penegak Hukum …………………………………………………. 59 D. Pengawasan dan Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Ko- rupsi ......................................................................... 75 BAB IV ANALISA TERHADAP UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA ................... 82 A. Peraturan Perundang-undangan ............................. 82 B. Kebijakan Untuk Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ………………………………………… 92 C. Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum …………. 108 1 BAB V PENUTUP ……………………………………………………. 115 A. Kesimpulan …………………………………………….. 115 B. Rekomendasi/Saran …………………………………... 116 DAFTAR PUSTAKA Lampiran 01 : Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lampiran 02 : Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Thn 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tindak pidana korupsi di Indonesia hingga saat ini masih menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem perekonomian bangsa. Hal ini disebabkan karena korupsi di Indonesia terjadi secara sistemik dan meluas sehingga bukan saja merugikan kondisi keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Untuk itu pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut harus dilakukan dengan cara luar biasa dengan menggunakan cara-cara khusus. Korupsi bukanlah suatu bentuk kejahatan baru dan bukan pula suatu kejahatan yang hanya berkembang di Indonesia. Korupsi merupakan perbuatan anti sosial yang dikenal di berbagai belahan dunia. Menurut Mochtar Lubis, korupsi akan selalu ada dalam budaya masyarakat yang tidak memisahkan secara tajam antara hak milik pribadi dan hak milik umum. Pengaburan hak milik masyarakat dan hak milik individu secara mudah hanya dapat dilakukan oleh para penguasa. Para penguasa di berbagai belahan dunia oleh adat istiadat, patut untuk meminta upeti, sewa dan sebagainya pada masyarakat, karena secara turun temurun semua tanah dianggap sebagai milik mereka. Jadi korupsi berakar dari masa tersebut ketika kekuasaan bertumpu pada ’birokrasi patrimonial” yang berkembang dalam kerangka kekuasaan 3 feodal. Dalam struktur seperti inilah penyimpangan, korupsi, pencurian 1 mudah berkembang. Saat digulirkannya reformasi, bangsa Indonesia pada awalnya memiliki suatu harapan adanya perubahan terhadap kondisi kehidupan bangsa, khususnya terhadap penyelesaian kasus-kasus korupsi yang telah berlangsung. Namun, kenyataannya, hingga detik ini wujud tindakan pemberantasan korupsi belum terlihat hasilnya secara memuaskan. Bahkan, tindakan korupsi terlihat makin menyebar tidak saja di kalangan Pusat tetapi telah sampai pula di tingkat Daerah. Perkembangan tindak pidana korupsi, makin meningkat baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas. Oleh karena itu, tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa korupsi di Indonesia bukan merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra – ordinary crimes). Ketika korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra – ordinary crimes), maka upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula. Namun, kenyataannya kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam menangani korupsi selama 5 (lima) tahun terakhir cenderung memposisikan korupsi sebagai suatu kejahatan biasa yang akhirnya juga ditangani dengan cara-cara biasa pula. Berbagai peraturan perundang-undangan dan berbagai lembaga dibentuk oleh Pemerintah dalam upaya menanggulangi korupsi. Seharusnya tindakan korupsi di Indonesia jumlahnya berkurang, tetapi 1 Mochtar Lubis dan James Scott, Bunga Rampai Korupsi, Jakarta : LP3ES, 1985, halaman XVI. 4 kenyataan yang ada justru tidak berubah, dan bahkan makin menjadi- jadi. Saat ini, masyarakat sudah demikian skeptis dan bersikap sinis terhadap setiap usaha pemberantasan kasus-kasus korupsi yang dilakukan pemerintah. Kenyataan dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini menunjukkan bahwa kegagalan demi kegagalan lebih sering terjadi, terutama dalam mengadili koruptor kelas kakap dibandingkan dengan koruptor kelas teri. Kegagalan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat pada strata rendah selalu menjadi korban dari ketidakadilan dalam setiap tindakan hukum terhadap kasus korupsi. Harapan masyarakat agar para pelaku tindak pidana korupsi mendapat ganjaran hukuman yang setimpal telah banyak dilontarkan. Dalam musyawarah alim ulama Nadhatul Ulama (NU) se Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Agustus 2002 telah dirumuskan fatwa-fatwa keras mengenai tindak pidana korupsi, antara lain : mengkriminalisasikan korupsi sama dengan pencurian dan perampokan; pelakunya dapat dikenai pidana maksimal berupa potong tangan, dan kalau meninggal dianjurkan tidak perlu disholati. Selain itu, harapan agar pemberian hukuman dalam jumlah maksimal seperti pidana penjara seumur hidup lainnya sesuai berat ringannya kesalahan pelaku kasus-kasus korupsi dimaksudkan pula pertama untuk memberikan shock therapy (efek kejut) secara berulang-ulang sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku maupun calon-calon pelaku korupsi. Kedua, memutus stelsel dan 5 mekanisme korupsi yang sudah berurat berakar. Pelaksanaan hukuman secara maksimal (lama) diharapkan dapat memotong jalur-jalur korupsi yang telah terbangun bersama tokoh-tokoh yang dikenai pidana itu. Strategi penghukuman yang keras sangat diperlukan, karena korupsi bukan merupakan penyimpangan perilaku (deviant behavior). Korupsi adalah tindakan yang direncanakan penuh perhitungan untung rugi (benefit-cost ratio) oleh pelanggar hukum yang memiliki status terhormat. Mereka tidak saja pandai menghindari jeratan hukum dengan jalan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem hukum itu sendiri. Pengerahan segenap kemampuan dan kewenangan diperhitungkan secermat mungkin, sehingga orang lain hanya bisa merasakan aroma korupsi, namun tidak berdaya bila harus membuktikan hal tersebut. Persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya merupakan persoalan dan penegakan hukum semata, tetapi juga merupakan persoalan sosial dan psikologi sosial yang sama-sama sangat parahnya dengan persoalan hukum, sehingga masalah tersebut harus dibenahi secara simultan. Alasan mengapa korupsi dianggap merupakan persoalan sosial karena korupsi telah mengakibatkan hilangnya pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Korupsi pun harus dianggap sebagai persoalan psikologi sosial, karena korupsi merupakan penyakit sosial yang sulit disembuhkan. B. Permasalahan 6 Sulitnya pemberantasan tindak pidana korupsi, dikarenakan permasalahan korupsi bukan hanya terjadi dan terdapat di lingkungan birokrasi baik di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif, tetapi juga telah berjangkit dan terjadi pula pada sektor swasta, dunia usaha dan lembaga-lembaga dalam masyarakat pada umumnya. Pemerintah menyadari bahwa usaha pemberantasan korupsi tidak semata-mata merupakan persoalan hukum, tetapi juga merupakan persoalan sosial, ekonomi dan politik, sehingga upaya pemberantasannya pun harus bersifat komprehensif dan multidisipliner. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004 – 2009, dalam upaya mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan negara dalam mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa, maka kebijakan penyelenggaraan negara 2004 – 2009 diarahkan untuk menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik KKN dengan cara : 1. Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan; 2. Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3. Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat; 7 4. Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, professional, produktif dan bertanggung jawab; 5. Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan; 6. Peningkatan pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat dalam pemberantasan KKN. Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, pada tahun 2006 ini memandang perlu untuk melakukan Penelitian tentang Aspek Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah : 1. Celah-celah hukum apa sajakah yang menyebabkan pemberan- tasan korupsi di Indonesia belum maksimal? 2. Langkah-langkah apa sajakah yang dapat dilakukan untuk menekan tindak pidana korupsi di Indonesia? C. Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh jawaban secara konkrit tentang hal-hal yang menjadi permasalahan penelitian, meliputi : 1. Diperoleh data yang akurat tentang adanya celah-celah hukum berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dalam upaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi selama ini. 2. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan pemberantasan korupsi di Indonesia. 8 D. Kerangka Teori Tindak pidana korupsi, disamping sudah diakui sebagai masalah nasional juga sudah diakui pula sebagai masalah internasional. Tindak pidana korupsi telah terjadi secara meluas, dan dianggap pula telah menjadi suatu penyakit yang sangat parah yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, menggerogoti 2 demokrasi, merusak aturan hukum, dan memundurkan pembangunan , serta memudarkan masa depan bangsa. Dalam hubungan itu, korupsi tidak hanya mengandung pengertian penyalahgunaan kekuasaan atau pun kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan dan asset negara, tetapi juga setiap kebijakan dan tindakan yang menimbulkan depresiasi nilai publik, baik tidak sengaja atau pun terpaksa. Fenomena korupsi yang terjadi di Indonesia sudah menjadi penyakit yang kronis dan sulit disembuhkan; korupsi telah menjadi sesuatu yang sistemik; sudah menjadi suatu sistem yang menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara dan bahkan dikatakan bahwa pemerintahan justru akan hancur apabila korupsi diberantas. Struktur pemerintahan yang dibangun dengan latar belakang korupsi akan menjadi struktur yang korup dan akan hanur manakala korupsi tersebut dihilangkan. Dengan fenomena demikian, dapat dikatakan 2 Mustopadidjaja AR, Reformasi Birokrasi Sebagai Syarat Pemberantasan KKN, Makalah disampaikan disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, di Bali pada tanggal 14-18 Juli 2003. Lihat juga : Hamid Basyaib, Richard Holloway, dan Nono Anwar Makarim, Mencuri Uang Rakyat : 16 Kajian Korupsi di Indonesia, 4 jilid, Jaka Aksara Foundation, 2003. 9 bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi suatu budaya, sehingga tindakan tersebut, sudah merupakan suatu tindakan yang dianggap wajar oleh para pelakunya. E. Kerangka Konsep Wacana tentang pemberantasan korupsi sudah sedemikian mengkhawatirkan karena lebih banyak anggota masyarakat yang pesimistis dibandingkan dengan mereka yang optimistis. Sikap sebagian besar aparat dan pejabat pemerintahan serta pimpinan elit politik dan masyarakat yang memperlihatkan kecenderungan untuk membiarkan saja berlangsungnya kegiatan korupsi, meskipun sudah mencapai tahap yang membahayakan bangsa dan negara, merupakan tanda-tanda mulai terjadinya degenerasi dalam pemikiran dan jati diri kita sebagai bangsa yang mampu mengatur kehidupan bangsa dan negaranya serta memajukan kesejahteraan rakyatnya. Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif dapat dilakukan dengan 4 (empat) pendekatan atau strategi yaitu: 1. Pendekatan hukum; 2. Pendekatan budaya 10

See more

The list of books you might like

Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.