View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk brought to you by CORE provided by Hasanuddin University Repository TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP TINDAKAN PELANGGARAN HAM PEMERINTAH MYANMAR ATAS ETNIS ROHINGYA SKRIPSI Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin OLEH: SABRINA PUTRIPRATAMA AMRITSJAR B111 09 287 BAGIAN HUKUM INTERNASIONAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR 2014 1 2 3 4 ABSTRAK Sabrina Putripratama Amritsjar (B11109287) Tinjauan Hukum Internasional terhadap Tindakan Pelanggaran HAM Pemerintah Myanmar atas Etnis Muslim Rohingya dibimbing oleh Alma Manuputty dan Iin Karita Sakharina Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang menyebabkan perpindahan masal orang-orang Rohingya ke negara- negara tetangga menggunakan perahu yang kemudian dikenal dengan “Boat People”. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui penyebab di tempat asal mereka. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang mereka terima di negara asalnya dan disangkal kewarganegarannya. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi pustaka. data-data yang didapat dari buku buku dan laporan-laporan serta sumber lain yang berkaitan dengan permasalahan tersebut kemudian dianalisis melalui hukum internasional dengan pendekatan normatif. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini ialah, (1) Telah terjadi Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di Barat Myanmar khususnya di Arakan Utara atas orang-orang Rohingya. Yang dilakukan oleh pemerintah dalam kebijakannya maupun secara praktik oleh penguasa lokal dan dari etnis lain. (2) Tindakan penyangkalan kewarganegaraan yang dilakukan Pemerintah Myanmar terhadap Etnis Rohingya menyalahi peraturan Internasional dan menjadi penyebab dari tidak terpenuhinya HAM Etnis Rohingya. Sehingga saran yang dapat penulis berikan adalah, (1) Negara Myanmar harus bekerjasama dengan pihak luar untuk bersama-sama berupaya demi pemenuhan HAM di negara tersebut dengan sebaik- baiknya, (2) Negara Myanmar demi mendukung upaya pengurangan orang-orang tanpa kewarganegaraan harus mengganti segala peraturan kewarganegaraannya yang menyulitkan orang-orang Rohingya dalam usahanya untuk mendapatkan kewarganegaraan. 5 ABSTRACT Sabrina Putripratama Amritsjar (B11109287) Overview of International Law on Government of Myanmar Human Rights Violations against Muslim Rohingya Ethnic supervised by Alma Manuputty and Iin Karita Sakharina This study aims to determine the problems that cause mass displacement of the Rohingya people to neighbour countries using the boat which was then known as the Boat People. This study aimed to determine the primary cause that happen in their place of origin. forms of human rights violations they have received in their country and the denial of their citizenship. This research is using the method of literature. The data obtained from books and reports, and other sources related to these problems are then analyzed with international legal instruments with normative approach. Conclusions obtained from this study are, (1) there has been a crime against humanity in Myanmar, especially in Arakan western North over the Rohingya people. undertaken by the government in its policy or in practice by local authorities and other ethnic groups (2) The denial of citizenship are performed by Government of Myanmar of Ethnic Rohingya is a violation of international regulations and the cause of the non- fulfillment of Ethnic Rohingya Human Rights. The advice that researcher could give are (1) State of Myanmar should cooperate with outside parties to jointly strive for the fulfillment of human rights in the country as well as possible, (2) State of Myanmar to support efforts to reduce people without citizenship must replace any nationality regulations that complicate the Rohingya people in an attempt to gain their citizenship. 6 UCAPAN TERIMA KASIH Alhamdulillahirrabbil Alamin, Puji syukur kehadirat Allah SWT. Berkat Rahmat dan karunia serta ilmu yang dilimpahkan kepada penulis sehingga penulis mampu menyelesaikan skripsi ini. Shalawat serta salam, penulis hanturkan kepada junjungan umat muslim Rasulullah SAW. Ucapan terima kasih yang tulus dan tanpa batas penulis persembahkan bagi orang tua penulis. Amritsjar Hasaruddin dan Kamsia Hi Mide yang tanpa henti dan lelah membesarkan dan membimbing penulis, serta doa- doa yang tanpanya penulis tidak akan mampu untuk menyelesaikan studi penulis dan menjalani kehidupan dengan baik dan berilmu. Juga kepada adinda penulis Citrasuci Ramadhani Amritsjar yang memberikan warna pada kehidupan penulis. Penulis menyadari bahwa penulis tidak akan mampu untuk menyelesaikan skripsi ini tanpa bantuan secara materiil maupun non- materiil dari berbagai pihak. Oleh karenanya, dalam kesempatan ini penulis hendak menghanturkan terima kasih yang sebesar-besarnya serta setulus-tulusnya kepada : 1. Rektor Universitas Hasanuddin Prof. DR. Dwia Aries Tina Palubuhu, MA. beserta jajarannya, serta Prof. DR. dr. Idrus A. Patturusi, Sp.BO. beserta jajarannya sebagai rektor unhas periode 2006-2014, atas segala bantuan yang diberikan kepada penulis 7 2. Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. DR. A. Farida Patittingi, SH., M.Hum. beserta jajarannya serta Prof. DR. Aswanto, SH., MH., DFM. beserta jajarannya sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Periode 2010-2014. Atas segala bantuan akademik yang diberikan kepada penulis. 3. Prof. Dr. Alma Manuputty, SH., MH dan DR. Iin Karita Sakharina, SH., MA. selaku pembimbing I dan II penulis, atas segala bimbingan serta saran-saran yang sangat membantu penulis menyelesaikan skripsi ini dengan baik. Juga Prof. DR. S.M. Noor., SH., MH, DR. Marthen Napang, SH., MH, dan Trifenny Widayanti, SH., MH. selaku penguji penulis atas segala saran dan kritik yang diberikan sehingga skripsi ini menjadi lebih baik. 4. Bapak Maskun SH., LLM., Ibu Birkah Latif, SH., MH., LLM., dan kanda Kadaruddin SH., MH., DFM., atas segala kesabaran, bimbingan dan pengalaman yang dibagi selama penulis menuntut ilmu. 5. Serta segenap dosen-dosen Fakultas Hukum UNHAS, atas ilmu yang telah dibagikan kepada penulis sehingga penulis memahami dan terbekali oleh ilmu hukum dan membentuk penulis menjadi pribadi yang lebih baik. 6. Bapak Dwamadmaji Hanomanresi, selaku Kasubdit Hukum dan HAM Kementrian Luar Negeri RI dan ibu Adhyanti Wirajuda atas segala bantuan kepada penulis sehingga penulis memahami 8 dengan baik berbagai permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini 7. Seluruh Staff Akademik yang senantiasa membantu penulis dalam segala pengurusan akademik penulis. Yang tidak lelah menjawab segala pertanyaan penulis dan menuntun penulis dalam memenuhi segala persyaratan administratif. 8. Kak Evi dan Ibu Nur Hidayah di Perpustakan FHUH yang senantisa membantu penulis untuk menemukan bacaan maupun literatur yang penulis butuhkan dalam penulisan skripsi ini maupun dalam tugas-tugas akademik penulis lainnya. 9. Muh. Tizar Adhyatma, SH., Sahabat Penulis yang senantiasa mendengar, memberikan saran, dan membantu penulis. Tidak segan menegur penulis dan membantu penulis dalam segala hal pengurusan 10. Sahabat-sahabat penulis di TLC, Badriah Sudirman, S.Kom., Wahyu Kurniawan, SS. Soraya Halim, Herawani, SE., Citra Sriwhany Ranis, ST., dan Namla Elfa Syariati, SE. 11. Senior dengan segala pengetahuan dan ceritanya Radillah Khaerany, SH., Sahabat-sahabat yang selalu memberikan keceriaan dan pengetahuan kepada penulis Sri Rahayu, SH., Sukma Indrajati, SH., Firda Mutiara, SH., Rafika Ramli, SH., dan Wahyudin, SH., dan adik-adik yang selalu berbagi cerita dan membantu penulis Ulfa Febriyanti Zain, SH., Syarafina Ramlah, 9 SH., Sri Amalina, SH., Mulhadi, SH., Riyad Febrian Anwar, Mutiah Wenda Juniar 12. Sahabat seperjuangan yang selalu membagi cerita dan pengalaman yang membahagiakan dan memberikan bantuan akademis maupun non akademis. Muh. Afif Mahfud, SH., Iman Arnan, SH., Ilham Mansyur, SH., Wandhy Kusuma, SH., Suardi, SH., Yupitasari Saeful, SH., Ika Karlina, SH., Avelyn Pingkan Komuna, SH., Floriny Desi VP, SH., dan Muarif. 13. Keluarga besar Asian Law Students’ Association (ALSA), keluarga besar Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah (LP2KI), dan International Law Students Association (ILSA) yang memberikan pengalaman berharga dan menyenangkan bagi penulis 14. Teman-teman Doktrin 2009 dan teman-teman KKN Posko Tassiwalie Pinrang atas segala diskusi akademik dan pengalaman menyenangkan yang kita bagi. Demikian ucapan terima kasih yang penulis tuliskan yang tentu tidak dapat menyebutkan seluruh pihak yang membantu penulis . Rasa syukur yang besar penulis rasakan dapat bertemu dengan pribadi-pribadi yang amat membantu penulis. 10
Description: