i TESIS TINJAUAN HUKUM TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL ANALISIS PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DI TINGKAT PENYIDIKAN Disusun dan diajukan oleh : MUHAMMAD FADLI P0902211009 PROGRAM PASCASARJANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR 2013 iii iv v KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan tesis yang berjudul: Tinjauan Hukum Tindak Lanjut Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Tingkat Penyidikan .Penulis menyadari sepenuhnya bahwa isi tesis ini masih sangat sederhana, dimana terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan yang tidak dapat penulis hindari. Selama proses penyelesaian tesis ini mulai dari persiapan hingga selesai sangat banyak pihak yang telah memberikan dukungan, motivasi, doa, saran dan kritik yang bersifat membangun sehingga tesis ini dapat dirampungkan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati mengucapkan penghargaan dan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya diperuntukkan kepada : 1. Kedua orang tua tercinta, Ayahanda H. Abdul Hamid, S.Pd. dan Ibunda Hj. Salamang, S.Pd. dengan cinta dan kasih sayang beliau memberikan segala perhatian, dukungan moril dan materiil serta doa restu tanpa pamrih kepada penulis selama ini. 2. Adik-adikku tercinta, Nur Rafi’ah dan Elly Nur Laeli yang selalu memberikan dukungan motivasi dan doanya selama ini, semoga kelak menjadi dokter yang baik.aamiin vi 3. Bapak Prof. Dr. dr. Idrus A. Paturusi, Sp.B., Sp.BO. selaku Rektor Universitas Hasanuddin, Bapak Prof. Dr. Aswanto, S.H, M.S, DFM. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Bapak Prof. Dr. Ir. Mursalim selaku Direktur Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin dan Bapak Prof. Dr. Marthen Arie, S.H, M.H. selaku Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin yang telah memberikan izin, kesempatan dan fasilitas kepada penulis selama mengikuti pendidikan Pascasarjana Magister Ilmu Hukum. 4. Bapak Prof. Dr. H. M. Djafar Saidi, S.H, M.H. selaku Ketua Komisi Penasihat dan Bapak Prof. Dr. Muhadar, S.H, M.Si. selaku anggota Komisi Penasihat, terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala arahan, waktu, bimbingan dan saran kepada Penulis selama ini. 5. Bapak Prof. Dr. Syamsul Bachri, S.H, MS, Bapak Prof. Dr. Andi Sofyan, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Muh. Guntur, S.H, M.H. terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediannya menjadi penguji yang memberikan masukan serta saran-saran yang membangun sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas akhir. 6. Seluruh Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin terkhusus Dosen Bagian Hukum Pidana, terima kasih atas segala ilmu yang telah diberikan kepada Penulis, semoga Allah SWT membalasnya dengan limpahan pahala. Aamiin. vii 7. Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL., Ibu Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., Bapak Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M, Bapak Johan Budi Sapto Prabowo, Bapak Komisaris Besar Polisi Agung Setya, SIK, S.H., M.Si., Bapak Wirzal Yanuar, Ibu AKBP Rachmawati, Ibu Ina Purwantini Rahayu, S.H., M.Si., Bapak Haryono Budhi Pamungkas, S.H., M.H., Bapak Ferdy Nizar Falumi, Bapak Wiwin Suwandi, S.H., Bapak Imran Malik Djunur, terima kasih atas waktu, masukan dan bantuannya kepada penulis selama ini. 8. Seluruh Staf Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Pajak, Sekertariat Jenderal DPR-RI atas segala bantuannya. 9. Sahabat dari Penulis Program Magister, terkhusus teman-teman Program Magister Hukum Kepidanaan, Ikatan Alumni SMU Negeri 02 Tinggimoncong Wilayah Jabodetabek, kakanda Amaliyah, S.H., M.H., Andi Aina Ilmi S.H., M.H., Kanda Dudi Sahupala, S.H., M.H. Kanda Kadarudin Al Anshari, S.H., M.H., DFM., Nur Alim, S.H., M.Hkes. serta teman-teman yang tidak sempat saya sebutkan namanya satu persatu, terima kasih atas doa dan motivasi yang selalu diberikan kepada Penulis. viii 10. Para pegawai serta staf Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin terima kasih atas segala bantuan dan kemudahannya dalam menjalankan tugas selama ini. 11. Seluruh pihak yang telah banyak membantu dalam penyelesaian tesis ini, Penulis menghaturkan banyak terima kasih. Penulis menyadari bahwa tesis ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu dengan segala kerendahan hati Penulis sangat mengharapkan kritikan dan masukan yang sifatnya membangun guna perbaikan dan penyempurnaan tesis ini. Semoga karya ini dapat bermanfaat bagi kita semua kelak. Aamiin. Makassar, 19 Mei 2013 Penulis, Muhammad Fadli ix ABSTRAK MUHAMMAD FADLI. Tinjauan Hukum Tindak Lanjut Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Tingkat Penyidikan (dibimbing oleh M. Djafar Saidi dan Muhadar) Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) tindak lanjut laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di penyidik, (2) faktor-faktor yang mempengaruhi tindak lanjut laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di penyidik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris dengan objek kajiannya meliputi ketentuan perundang-undangan, bahan pustaka, dan penerapan pada peristiwa hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi, dan kajian pustaka. Data dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) penerusan laporan hasil analisis PPATK kepada penyidik belum optimal karena adanya perbedaan signifikan antara jumlah penerusan dan tindak lanjut laporan hasil analisis oleh penyidik. Bentuk tindak lanjut laporan hasil analisis PPATK di Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu dengan terlebih dahulu dilakukan pengkajian dan telaah serta pengumpulan bukti permulaan yang cukup. (2) terdapat dua faktor yang mempengaruhi tindak lanjut laporan hasil analisis PPATK di penyidik yaitu faktor yuridis dan faktor nonyuridis. Faktor yuridis diantaranya belum cukup bukti yang ditemukan oleh penyidik dan masih terdapat kelemahan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Faktor nonyuridis yaitu adanya kendala waktu penyerahan laporan hasil analisis PPATK, adanya ketidakjelasan data yang disampaikan PPATK kepada penyidik, masih kurangnya koordinasi antara lembaga PPATK dan penyidik, dan pemberitaan media yang dapat mengganggu proses penyidikan. Kata Kunci: tindak lanjut laporan hasil analisis, analisis transaksi keuangan. x ABSTRACT MUHAMMAD FADLI. A Legal Review of the Follow-Up Actions of the Analysis of the Financial Transaction Analysis and Report Center at the Stage of Investigation (Supervised by M. Djafar Saidi and Muhadar) This study aims to find out and understand: (1) the follow-up actions of the analysis of the Financial Transaction Analysis and Report Center (PPATK) at the stage of investigation; and (2) the factors affecting the follow-up actions. The Research was conducted as an empirical normative study. It used regulations, other written materials, and the implementation in legal cases as the objects of study. The results reveal that, firstly, the forwarding of the result of PPATK Analysis to investigators is not optimal yet. There is a significant difference between the total number of forwarding and the number of investigator’s follow-up actions. Police institution and Anti-Corruption Commission conducted follow-up actions in the forms of analysis and the collection of sufficient evidences. Secondly, it is found that two factors, juridical and non juridical factors, influence investigators’ follow-up actions. Two examples of juridical factors are the limitation of evidences collected by the investigators and the weakness of The Regulation Number 8 of 2010 about Prevention and Eradication of Money Laundering. Non-juridical factors include problems with the time of report forwarding, unclear data, lack of coordination between PPATK and investigators, and the news of mass media that can interfere with the process of investigation. Keywords: follow-up actions of analysis report, the analysis of financial transaction. ix DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL .......................................................................... i LEMBAR PENGESAHAN ............................................................... ii KATA PENGANTAR ....................................................................... iii ABSTRAK BAHASA INDONESIA ................................................... vii ABSTRAK BAHASA INGGRIS ........................................................ viii DAFTAR ISI ..................................................................................... ix DAFTAR TABEL .............................................................................. x DAFTAR GAMBAR .......................................................................... xi BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah ................................................. 1 B. Rumusan Masalah ......................................................... 6 C. Tujuan Penelitian ........................................................... 6 D. Kegunaan Penelitian ...................................................... 7 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Konsep Negara Hukum .................................................. 8 B. Teori Kewenangan ......................................................... 14 C. Teori Politik Hukum ........................................................ 20 D. Penegakan Hukum ......................................................... 24 E. Penyidikan ..................................................................... 26 F. Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) ..... 30 1. Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang ............. 30 2. Tahapan Tindak Pidana Pencucian Uang ............... 33 G. Tinjauan Umum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ........................................................ 34 1. Sejarah Pembentukan PPATK ................................ 34 2. PPATK sebagai Lembaga Independen ................... 37 3. Struktur Organisasi PPATK .................................... 38 H. Kewenangan PPATK ..................................................... 45 I. Laporan Transaksi Keuangan ........................................ 49 1. Transaksi Keuangan Mencurigakan ......................... 49 2. Transaksi Keuangan Tunai ...................................... 51
Description: