ebook img

“Rumah Aman” (Lembaga Berbasis Moral dan Karakter), Fenomena Patologi Sosial Prostitusi PDF

16 Pages·2017·0.45 MB·Indonesian
Save to my drive
Quick download
Download
Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.

Preview “Rumah Aman” (Lembaga Berbasis Moral dan Karakter), Fenomena Patologi Sosial Prostitusi

“Rumah Aman” (Lembaga Berbasis Moral dan Karakter), Fenomena Patologi Sosial Prostitusi Anak Dibawah Umur di Lokalisasi Guyangan Nganjuk Muh Barid Nizarudin Wajdi STAI Miftahul Ula Nganjuk [email protected] Abstrak Nganjuk sebagai salah satu kota kecil di Jawa Timur ikut menghadapi berbagai permasalahan sosial yang begitu kompleks, termasuk problematika Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA). Ketika didata oleh Dinas sosial, Diantara 24 orang yang yang diduga melakukan praktek prostitusi, 22 diantaranya adalah anak dibawah umur. Masih sekolah dan belum punya pekerjaan. Pendampingan ini bertujuan untuk Menguatkan peran berbagai pihak yang terlibat melalui program rumah aman untuk meminimalisir kegiatan prostitusi anak dibawah umur. Metode yang digunakan adalah PAR (Participation Action Research), yaitu metoda penelitian dan pengembangan secara partisipasi yang mengakui hubungan sosial dan nilai realitas pengalaman, pikiran dan perasaan kita. Penelitian ini mencari sesuatu untuk menghubungkan proses penelitian ke dalam proses perubahan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah aman, lembaga berbasis moral dan karakter) efektif untuk menanggulangi prostitusi anak dibawah umur.melalui hasil ini, diharapkan adanya keterlibatan berbagai pihak, seperti kepolisian, dinas sosial, dinas kesehatan, pemuka agama, aparat desa dan terutama pihak keluarga untuk salin bersinergi dalam menyelesaikan masalah sosial ini. Keyword : Rumah Aman, Prostitusi Anak di bawah Umur, A. Pendahuluan Indonesia merupakan salah satu Negara dengan populasi penduduk terpadat di dunia, yaitu berjumlah 257,9 Juta jiwa, menduduki peringkat ke-4 setelah China, Amerika Serikat dan India1. Abudin Nata menyatakan bahwa eratnya hubungan antara kepadatan penduduk dengan kemiskinan serta berimplikasi terhadap masalah sosial.2 Padatnya penduduk 1 Imam Mulatip and Bambang P S Brodjonegoro, ―Determinan Pertumbuhan Kota Di Indonesia,‖ Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia 5, no. 1 (2004): 61–82. 2 Abuddin Nata, Kapita Selekta Pendidikan Islam: Isu-Isu Kontemporer Tentang Pendidikan Islam (Rajagrafindo Persada, 2012). 78 menjadikan setiap orang harus bersaing untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Tuntutan dan kebutuhan hidup berbanding terbalik dengan lapangan pekerjaan yang terbatas. Hal ini mengakibatkan terjadinya ―shortcut‖ atau jalan pintas untuk mendapatkan apa yg dibutuhkan. Salah satu jalan yang dipilih adalah prostitusi. Prostitusi dipilih karena dianggap menjadi jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang mendesak. Dengan anggapan hanya dengan beberapa saat dapat mendapatkan uang dalam jumlah besar. Fenomena ini semakin miris ketika ternyata anak dijadikan sebagai objek pemuas nafsu, atau lebih tepat dikatakan sebagai pelaku seks dibawah umur. Menurut Irianto, Ini terjadi karena Ironisnya, anak-anak yang bekerja di luar rumah seringkali tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, bahkan terkadang ada pihak yang justru menjerumuskan mereka ke dunia hitam pelacuran. Kemiskinan di pedesaan, pernikahan dini, pendidikan yang minim, kondisi kesehatan yang memprihatinkan pada kenyataannya mendorong remaja dan perempuan muda terjerembab dalam prostitusi atau menjadi korban perdagangan (trafficking) perempuan. Menurut Faisal, Prostitusi anak merupakan suatu perbuatan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya . Kasus perdagangan seksual anak-anak dibawah umur itu menunjukkan bahwa dalam kenyataannya hak asasi perempuan untuk menikmati kedamaian dan kebahagiaan dalam kehidupan sudah dilanggar sejak usia dini. Hak hidup bermartabat dan bebas dari bahaya yang mengancam dirinya telah direduksi oleh tindakan kejahatan. Nganjuk sebagai salah satu kota kecil di Jawa Timur ikut menghadapi berbagai permasalahan sosial yang begitu kompleks, termasuk problematika Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA). Pemerintah berusaha meminimalisirnya melalui Kementerian Sosial Direktorat Jendral Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial dengan cara menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat dan bertujuan memberi kesadaran dan tanggungjawab sosial, pencegahan terhadap tuna susila dan peningkatan pelayanan sosial masyarakat yang sudah ada. Salah satunya adalah mendirikan lokalisasi. Menurut Sukardi, Lokalisasi adalah bentuk usaha untuk mengumpulkan segala macam aktivitas / kegiatan pelacuran dalam satu wadah, selanjutnya hal ini disebutnya sebagai kebijaksanaan lokalisasi pelacuran . Salah satu sasaran lokalisasi yng terkenal di Nganjuk adalah Guyangan, atau lebih dikenal dengan ―Dolly‖ nya Nganjuk. 79 Tetapi, usaha pemerintah sepertinya kurang efektif. Hal ini dikarenakan beberapa sebab, diantaranya adalah Pertama, daerah Guyangan merupakan titik temu antara Kabupaten Kediri dan Nganjuk, yang sekaligus jalur utama Jurusan Jogyakarta. Sehingga praktek prostitusi semakin menjamur. Dan lebih ironisnya justru merambah ke kalangan anak-anak. Yang kedua, Guyangan menjadi salah satu tempat larinya Pekerja Seks Komersial dari Surabaya yang secara resmi telah ditutup3. Hal ini menjadi catatan, dikarenakan program yang diberlakukan pemerintah hanya menyasar kepada Pekerja Seks Komersial Dewasa. Padahal, guna mengurangi kasus prostitusi harus dimulai sejak dini dari usia anak-anak. Surya berpendapat bahwa Kematangan emosi anak selain dipengaruhi perkembangan fisik dan mentalnya juga sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan sosial yang memberi latihan atau pengalaman- pengalaman batin pada anak4. Berangkat dari beberapa permasalahan ini, ada beberapa orang yang peduli dengan nasib anak-anak, terutama di daerah Guyangan, untuk mendirikan Rumah Aman, yaitu tempat singgah atau safety house. Mereka bekerjasama dengan beberapa instansi yang terkait dengan permasalahan pekerja seks komersial. Rumah aman ini bertujuan untuk meminimalisir pengaruh yang terjadi di lingkungan sekitar Guyangan. Sekaligus memberikan bekal agar mereka mampu mandiri dan berpegang teguh kepada nilai-nilai ketimuran, ditengah tengah arus budaya modern5. Hal ini tentu sangat menarik, karena ada yang peduli secara langsung, menginginkan keselamatan generasi anak, terutama dalam kemerosotan moral dan perkembangan jiwa mereka, karena mereka adalah penerus bangsa. Hal ini dibutuhkan dalam rangka untuk mengusahakan kesejahteraan sosial dalam mencapai 3 Nuning Indah Kurnia, ―PENGARUH LOKALISASI Terhadap PERKEMBANGAN MORAL REMAJA Di KELURAHAN GUYANGAN, KECAMATAN BAGOR, KABUPATEN NGANJUK,‖ SKRIPSI Jurusan Sejarah- Fakultas Ilmu Sosial UM (2015). 4 Agus Prastyawan JEFRI PRASONGKO, ―UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK DALAM MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT TERDAMPAK PENUTUPAN LOKALISASI GUYANGAN DI KELURAHAN GUYANGAN KECAMATAN BAGOR KABUPATEN NGANJUK,‖ Publika 5, no. 4 (2017). 5 Fajar Luqman Tri Ariyanto, ―Perilaku Sosial Anak Usia Dini Di Lingkungan Lokalisasi Guyangan (Studi Kasus Pada Anak Usia 5-6 Tahun),‖ Jurnal PG-PAUD Trunojoyo: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Anak Usia Dini 3, no. 1 (2016): 28–38. 80 aspirasi bangsa Indonesia pada umumnya, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur spiritual dan mental berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 19456. Berdasarkan hal tersebut peneliti ingin ikut meneliti dan memberikan solusi untuk membantu menanamkan dan memperbaiki karakter moral pada anak dalam rangka meminimalisasi kasus prostitusi. B. Metode Penelitian Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini menggunakan pendekatan PAR mendorong peneliti dan orang-orang yang mengambil manfaat dari penelitian untuk bekerja bersama- sama secara penuh dalam semua tahapan penelitian7. Pada dasarnya, PAR merupakan penelitian yang melibatkan secara aktif semua pihak-pihak yang relevan (stakeholder) dalam mengkaji tindakan yang sedang berlangsung (dimana pengamalan mereka sendiri sebagai persoalan) dalam rangka melakukan perubahan dan perbaikan kearah yang lebih baik. Untuk itulah, mereka harus melakukan refleksi kritis terhadap konteks sejarah, politik, budaya, ekonomi, geografis, dan konteks lain yang terkait. Yang mendasari dilakukannya PAR adalah kebutuhan kita untuk mendapatkan perubahan yang diinginkan8. Teknik dan intrumen yang digunakan oleh peneliti meliputi: 1. Observasi Observasi merupakan suatu proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari berbagai proses biologis dan psikologis. Teknik pengumpulan data dengan observasi digunakan bila penelitian berkenaan dengan perilaku manusia, proses kerja, gejala- gejala alam dan bila responden yang diamati tidak terlalu besar.9 Observasi dilakukan untuk melihat secara langsung keadaan di lapangan, yaitu meliputi Jumlah PSK yang diklasifikasikan dengan umur. 2. Wawancara Pada penelitian ini, peneliti menggunakan pedoman wawancara semi terstruktur guna memperoleh data sebagai studi pendahuluan untuk menemukan masalah. Sedangkan intrumen yang digunakan adalah pedoman wawancara. 6 L M Gandhi Lapian, ―Geru.(2010),‖ Trafficking Perempuan dan Anak (2016). 7 Peter Reason and Hilary Bradbury, Handbook of Action Research: Participative Inquiry and Practice (Sage, 2001). 8 Agus Afandi, ―Dkk. Modul Participatory Action Research‖ (Surabaya: LPPM UIN Sunan Ampel, 2014). 9 Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2013), 203 81 3. Dokumentasi Studi dokumen merupakan pelengkap dari penggunaan metode observasi dan wawancara.10 Data didapat dari laporan Satpoll PP, Polisi Perlindungan, dann Komisi Perlindungan Anak. C. Hasil Dan Diskusi Menurut Kartono11, Prostitusi merupakan fenomena yang sudah ada sejak lama di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Prostitusi di Indonesia bermula sejak zaman kerajaan- kerajaan Jawa yang menggunakan wanita sebagai bagian dari komoditas sistem feodal. Fenomena prostitusi hingga saat ini masih menjadi masalah yang belum terselesaikan Guyangan adalah sebuah kelurahan di wilayah Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Guyangan adalah salah satu desa kecil yang terletak di kecamatan Bagor, Nganjuk, Jawa Timur. Seperti halnya gang dolly, Guyangan merupakan tempat lokalisasi namun versi Nganjuk. Meski tidak sebesar gang dolly yang namanya sudah mendunia, Guyangan kini berkembang menjadi lokalisasi yang cukup besar. Letak daerah yang strategis juga memudahkan akses pendatang untuk mengunjungi tempat terlarang ini. Lokalisasi Guyangan terletak di jalan raya Surabaya-madiun, bahkan di google maps pun juga di tunjukkan akses untuk menuju ke tempat ini. Keberadaan tempat ini sebenarnya sudah cukup lama, lebih dari 20 tahun. Banyak cara sudah di coba oleh pemerintah untuk menggusur tempat lokalisasi ini, namun kurang efektif. Hal ini dikarenakan beberapa sebab, diantaranya adalah Pertama, daerah Guyangan merupakan titik temu antara Kabupaten Kediri dan Nganjuk, yang sekaligus jalur utama Jurusan Jogyakarta. Sehingga praktek prostitusi semakin menjamur. Dan lebih ironisnya justru merambah ke kalangan anak-anak. Yang kedua, Guyangan menjadi salah satu tempat larinya Pekerja Seks Komersial dari Surabaya dan Kediri yang secara resmi telah ditutup12. Hal ini menjadi catatan, dikarenakan program yang diberlakukan pemerintah hanya menyasar kepada Pekerja Seks Komersial Dewasa. Padahal, guna mengurangi kasus prostitusi harus dimulai sejak dini dari usia anak-anak. 10 Sugiyono, Metode, 240. 11 Kartini Kartono, Pathologi Sosial (Penerbit Cv Rajawali, 1981). 12 Kurnia, ―PENGARUH LOKALISASI Terhadap PERKEMBANGAN MORAL REMAJA Di KELURAHAN GUYANGAN, KECAMATAN BAGOR, KABUPATEN NGANJUK.‖ 82 Berangkat dari beberapa permasalahan ini, ada beberapa orang yang peduli dengan nasib anak-anak, terutama di daerah Guyangan, untuk mendirikan Rumah Aman, yaitu tempat singgah atau safety house. Mereka bekerjasama dengan beberapa instansi yang terkait dengan permasalahan pekerja seks komersial. Rumah aman ini bertujuan untuk meminimalisir pengaruh yang terjadi di lingkungan sekitar Guyangan. Sekaligus memberikan bekal agar mereka mampu mandiri dan berpegang teguh kepada nilai-nilai ketimuran, ditengah tengah arus budaya modern13. Hal ini tentu sangat menarik, karena ada yang peduli secara langsung, menginginkan keselamatan generasi anak, terutama dalam kemerosotan moral dan perkembangan jiwa mereka, karena mereka adalah penerus bangsa. Hal ini dibutuhkan dalam rangka untuk mengusahakan kesejahteraan sosial dalam mencapai aspirasi bangsa Indonesia pada umumnya, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur spiritual dan mental berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 194514. Meskipun UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan undang-undangNo. 23 tahun 2002 didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-undang No. 23 tahun 200215 menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua,keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai 13 Ariyanto, ―Perilaku Sosial Anak Usia Dini Di Lingkungan Lokalisasi Guyangan (Studi Kasus Pada Anak Usia 5-6 Tahun).‖ 14 Lapian, ―Geru.(2010).‖ 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor, ―Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,‖ Jakarta: Asa Mandiri (23AD). 83 Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Pada dasarnya mereka para Pekerja Seks Komersial sudah tahu bahwa apa yang telah mereka lakukan adalah salah dan merupakan perbuatan dosa. Moralitas, etika dan agama yang sering diagung-agungkan tidak akan mampu membuat mereka hidup secara nyata di masyarakat. Mereka sudah menganggap pelacur itu menjadi sebuah profesi atau pekerjaan dan tumpuan pencaharian mereka untuk mendapatkan penghasilan. Masalah moralitas dan etika biarlah menjadi urusan mereka sendiri. Namun, meskipun mereka mempunyai pemikiran seperti itu, ada suatu hal yang harus mereka lakukan dalam kehidupannya sehari- hari, moralitas merupakan fenomena manusiawi yang universal, tentunya para Pekerja Seks juga mempunyai batasan-batasan sendiri tentang moralitas yang mereka aplikasikan / wujudkan di dalam kehidupan mereka sehari-hari baik dengan sesama Pekerja Seks maupun dengan para pelanggannya. Berdasarkan hal tersebut peneliti ingin ikut meneliti dan memberikan solusi untuk membantu menanamkan dan memperbaiki karakter moral pada anak dalam rangka meminimalisasi kasus prostitusi. Menurut Wahyu D L dalam Nurul Umi Ati16 , Beberapa faktor yang dapat menyebabkan timbul dan berkembangnya prostitusi antara lain adalah kondisi kependudukan, perkembangan teknologi, lemahnya penerapan dan ringannya sanksi hukum positif, serta kondisi lingkungan. Yang dimaksud dengan kondisi kependudukan antara lain adalah jumlah penduduk yang besar dengan komposisi penduduk wanita lebih banyak daripada penduduk laki-laki. Perkembangan teknologi antara lain adalah teknologi industry kosmetik termasuk operasi plastik, alat-alat dan obat pencegah kehamilan. Lemahnya penerapan dan ringannya sanksi hukum positif yang diterapkan terhadap pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum tersebut dapat dilakukan oleh pelaku prostitusi, mucikari, pengelola hotel/penginapan dan lain-lain. Kondisi lingkungan, baik lingkungan sosial maupun lingkungan alam (fisik) yang menunjang, kurangnya control di lingkungan 16 Nurul Umi Ati, ―EMPOWERMENT MODEL FOR ADOLESCENTS FALLEN INTO PROSTITUTION IN THEREGENCY OF MALANG EAST JAVA PROVINCE,‖ PELOPOR 9, no. 1 (2017). 84 pemukiman oleh masyarakat sekitar serta lingkungan alam seperti jalur-jalur jalan, taman- taman kota, tempat-tempat lain yang sepi dan kekurangan fasilitas penerangan di malam hari juga sangat menunjang untuk terjadinya praktek prostitusi. Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA) menyampaikan bahwa semakin banyak anak-anak di bawah usia 18 tahun yang dieksploitasi seks sejak 2007. Kota-kota yang terbanyak melibatkan anak dalam praktek dan menjadi sorotan pemerintah, diantaranya adalah di Jawa Timur, tepatnya di Nganjuk sebanyak 22 anak17. PSK 22 24 Anak Dibawah Umur Sumber : Dokumentasi Satpol PP Kab. Nganjuk Agustus 2018 Sebagian kecil dampak yang dialami pekerja seks komersial, antara lain: menurunnya prestasi akademik, perubahan perilaku kearah negatif seperti kriminalitas dan kecanduan bahan-bahan narkotika, dikucilkan oleh teman-temannya dan lingkungan sekitar, jadi bahan omongan teman-temannya karena penampilan yang serba menonjol, terkena penyakit menular dan menyebarluaskan penyakit kelamin dan kulit18. Pada zaman modern seperti sekarang ini telah banyak terjadi pergeseran sosial di masyarakat, sebagai contoh ayah selaku kepala keluarga tidak dapat menjalankan perannya dalam menafkahi keluarga. Hal tersebut yang sering kali mendorong anak untuk ikut bekerja guna mencukupi kebutuhan keluarga. Hal ini senada dengan teori kebutuhan Abraham maslow bahwa kebutuhan-kebutuhan di tingkat rendah harus terpenuhi atau paling tidak 17 JEFRI PRASONGKO, ―UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK DALAM MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT TERDAMPAK PENUTUPAN LOKALISASI GUYANGAN DI KELURAHAN GUYANGAN KECAMATAN BAGOR KABUPATEN NGANJUK.‖ 18 Dewi Rokhmah, ―Dampak Implementasi Kebijakan Penutupan Tempat Layanan Sosial Transisi Untuk Pekerja Seks Komersial Dan Penutupan Prostitusi Terhadap Program Penanggulangan HIV AIDS Di Kabupaten Jember‖ (2014). 85 cukup terpenuhi terlebih dahulu sebelum kebutuhan-kebutuhan di tingkat lebih tinggi menjadi hal yang memotivasi19. Ironisnya, anak-anak yang bekerja di luar rumah seringkali tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, bahkan terkadang ada pihak yang justru menjerumuskan mereka ke dunia hitam pelacuran. Kemiskinan di pedesaan, pernikahan dini, pendidikan yang minim, kondisi kesehatan yang memprihatinkan pada kenyataannya mendorong remaja dan perempuan muda terjerembab dalam prostitusi atau menjadi korban perdagangan (trafficking) perempuan.20 Pelaku Pekerja Seks Komersial 0.72 1.8 2.9 orang lain pacar 1.8 tetangga keluarga 2.9 2.2 teman guru Sumber : Observasi dan Wawancara Keadaan tersebut tentunya tidak sejalan dengan program pembangunan karakter bangsa, di mana anak-anak sebagai generasi masa depan diharapkan mampu bersaing dengan kemampuan yang amat baik21. Maraknya prostitusi di Indonesia bukanlah sebuah fenomena yang datang dengan sendirinya, melainkan karena berbagai faktor yang sifatnya multidimensional dan saling berkaitan satu dengan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, didapat bahwa penyebab anak masuk ke dalam dunia prostitusi terdiri atas beberapa faktor, antara lain : 19 Joseph E Gawel, ―Herzberg’s Theory of Motivation and Maslow’s Hierarchy of Needs,‖ Practical Assessment, Research & Evaluation 5, no. 11 (1997): 3. 20 Achie S Luhulima et al., Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan (Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2006). 21 Agus Prastyawan and M Si, ―Jefri Prasongko‖ (2015). 86 1. faktor keluarga; 2. faktor pendidikan; 3. faktor lingkungan; 4. faktor mental dan kejiwaan 5. Faktor Ekonomi Anak dijadikan sebagai objek komoditas perdagangan, pemuas nafsu bejad dari seseorang dan kelompok tertentu yang menjalankan bisnis seksual guna meraih keuntungan ekonomi berlipat ganda22 Pelaku prostitusi anak juga beralasan terjun ke dunia prostitusi karena tidak memiliki keterampilan, keahlian, dan pendidikan yang rendah. Sehingga mereka sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak23. Prostitusi anak merupakan hal yang perlu mendapat perhatian khusus karena sebagai generasi penerus bila terjebak pada prostitusi anak, maka masa depan bangsa juga akan dipertaruhkan. Perlu ada perhatian khusus terhadap perkembangan anak, baik di dalam keluarga maupun lingkungan pergaulannya, agar tidak terjerumus pada pergaulan yang menyimpang. Selain itu perlu juga ditingkatkan perhatian oleh pemerintah tentang pendidikan generasi muda. Program pendidikan dari pemerintah selama ini sudah berjalan baik, namun baiknya program tidak cukup hanya mengeluarkan program, tetapi harus ditindaklanjuti oleh pengawasan dan evaluasi, serta perlunya keterlibatan masyarakat secara aktif. Sehingga program akan berjalan dengan efektif. Hukum pidana seringkali digunakan untuk menyelesaikan masalah sosial khususnya dalam penangulangan prostitusi. Prostitusi sebagai salah satu bentuk penyakit masyarakat atau patologi sosial24. Adalah ilmu tentang gejala-gejala sosial yang dianggap sakit. Disebabkan oleh faktor-faktor sosial. Berasal dari kata Phatos (Yunani) : penderitaan, penyakit. Secara Definisi berarti : Semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma 22 Abdul Wahid, Muhammad Irfan, and Muhammad Tholchah Hasan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan (Refika Aditama, 2001). 23 Lanny Carolina Maria Lang, ―Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Korban Praktek Prostitusi Dari Wisatawan,‖ Lex Et Societatis 2, no. 1 (2014). 24 Kartini Kartono, Penghantar Metadologi Riset Sosial (Mandar Maju, 1990). 87

Description:
Fenomena Patologi Sosial Prostitusi Anak Dibawah Umur di berbasis moral dan karakter) efektif untuk menanggulangi prostitusi anak dibawah
See more

The list of books you might like

Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.