ebook img

Masalah Hukum Tenaga Kerja Asing di Indonesia PDF

128 Pages·2010·0.36 MB·English
by  
Save to my drive
Quick download
Download
Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.

Preview Masalah Hukum Tenaga Kerja Asing di Indonesia

LAPORAN AKHIR TIM PENELITIAN TENTANG PERMASALAHAN HUKUM TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA Ketua Tim Peneliti Hj. HESTY HASTUTI, SH, MH BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 Kata Pengantar Dengan memanjatkan segala puji dan syukur kehadirat Illahi, dapat terselesaikannya penelitian tentang “Permasalahan Hukum Tenaga Kerja Asing di Indonesia”. Pelaksanaan penelitian ini merupakan realisasi program pembangunan hukum tahun anggaran 2005 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor G-69.PR.09.03 Tahun 2005 tanggal 21 Pebruari 2005 tentang Pembentukan Tim-tim Penelitian Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional. Di dalam penelitian ditemukan proses rekruitmen, perizinan serta pengawsan yang dilakukan oleh Stake Holders dalam rangka penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Intonesia yang dalam kenyataannya masih diperlukan dalam rangka masuknya investasi asing, keterbatasan sumber daya manusia, kemajuan teknologi dan lain-lain. Namun demikian penelitian yang dilakukan disadari masih jauh dari sempurna, untuk itu tanggapan serta kritik untuk penyempurnaan masih terbuka demi kesempurnaan hasil penelitian ini. Pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa penelitian ini dapat terlaksana berkat bantuan kawan-kawan yang mendukung di dalam tim, untuk itu disampaikan terima kasih. Terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan Badan Pembinaan Hukum Nasional yang telah memberikan kepercayaan kepada Tim untuk melaksanakan penelitian ini, demikian juga kepada semua pihak yang telah membantu jalannya penelitian ini. Jakarta, Desember 2005 Ketua Tim Peneliti, Hesty Hastuti Daftar Isi halaman Kata Pengantar Daftar Isi BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang 1 B. Permasalahan 11 C. Tujuan / Kegunaan Penelitian 12 D. Kegunaan Penelitian 12 E. Kerangka Teori 13 F. Kerangka Konsepsional 16 G. Metode Penelitian 17 H. Lokasi Penelitian 20 I. Jadwal Penelitian 20 J. Sistematika Penelitian K. Personalia Tim Penelitian BAB II 23 PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN TERKAIT DENGAN 28 30 TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA 30 A. Mengenai Kewajiban B. Mengenai Larangan Mempekerjakan 31 Tenaga Kerja Asing C. Perjanjian Izin Mempekerjakan 32 Tenaga Kerja Asing (IMTA) 33 D. IMTA Untuk Pekerjaan Mendesak 33 E. IMTA Untuk Pemegang Kartu Izin 34 Tinggal Tetap (KITAP) 34 F. Alih Status 34 G. Perubahan nama Pemberi Kerja H. Perubahan Lokasi Kerja I. Pelaporan 35 J. Berlakunya KEPMENAKERTRANS No.20/ BAB III MEN/III/2004 Tentang Tata Cara 41 Mempekerjakan IMTA K. Keputusan Menteri itu Berlaku Sejak 45 Tanggal 1 Maret 2004. 61 PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI 62 INDONESIA (Masalah dan Implikasinya) 70 A. Perizinan B. Pengawasan 72 1. Pengaturan Pengawasan Tenaga Kerja Asing 75 2. Pengawasan Oleh Ditjen Binawas DEPNAKER 76 3. Pengawasan Oleh Ditjen Imigrasi Dep. Hukum dan HAM BAB IV 82 4. Koordinasi Pengendalian dan BAB V 112 Pengawasan Tenaga Kerja Asing 112 5. Pengawasan oleh Departemen 115 Teknis PERLINDUNGAN DAN TRANSFER OF KNOWLEDGE PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran BAB I P E N D A H U L U A N A. Latar Belakang Dunia kini telah memasuki abad 21, abad dimana perkembangan teknologi dan informasi bergerak dengan cepatnya. Bahkan hal-hal yang dahulu tidak pernah terbayangkan kini semuanya dapat terjadi. Transaksi jual beli yang seyogyanya dilakukan secara terang tunai kini dapat dilakukan dengan mentransfer bahkan melalui internet sekalipun. Perubahan tidak hanya terhenti sampai di sana saja, tanda tangan yang dahulu dilakukan secara konvensional kini sudah dapat dilakukan secara elektronik (electronic signature). Begitu hebatnya perkembangan teknologi dan informasi, telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia. Bahkan buruh-buruh yang telah bekerja cukup lama harus diberhentikan dari pekerjaannya karena kemampuan mereka tergantikan mesin-mesin yang digerakkan oleh robot-robot. Hadirnya perdagangan global telah meruntuhkan tembok-tembok penghalang tranformasi teknologi dan informasi ke berbagai negara. Perdagangan global ini, yang diaplikasikan dengan perdagangan bebas yang diprakarsai oleh WTO (World Trade Organization 1995). Di era perdagangan bebas, tenaga kerja yang menguasai ilmu pendidikan formal dan non formal-lah yang akan dipakai. Ilmu pendidikan formal yang dimaksud didapatkan melalui strata/jenjang pendidikan tingkat dasar, menengah dan tinggi. Pendidikan formal tidaklah cakup sebagai modal agar dapat "survive" dalam perdagangan bebas yang kita jalani. Begitu banyak sarjana-sarjana yang masih menganggur. Hal ini dikarenakan para sarjana ini tidak mempunyai keahlian lain, keahlian lain ini dapat diperoleh melalui pendidikan non formal. Pendidikan non formal tidak hanya didapat melalui jalur sekolah saja melainkan juga didapat secara otodidak/pengalaman- pengalamannya. Proses pem-belajaran/pendidikan akan terus berlangsung selama kita hidup. Pendidikan non formil itu antara lain, kemampuan berbahasa asing dan menguasai atau setidak-tidaknya mengetahui sistem teknologi dan informasi yang ada sekarang ini. Dewasa ini, tenaga kerja dunia berbondong-bondong meninggalkan negaranya untuk misi pekerjaan di negara lain yang menawarkan upah lebih tinggi. Para buruh yang mempunyai nilai jual tinggi tentu akan mempunyai peluang yang cukup besar dalam mencapai upah yang lebih tinggi. Globalisasi tidak hanya menyebabkan perputaran investasi dan informasi secara cepat saja, juga menyangkut kepada masalah tenaga kerja. Derasnya arus migrasi tenaga kerja pada dasarnya merupakan resultan dari tiga kondisi yang berbeda di masing-masing negara maju, negara industri baru dan negara miskin dan berkembang. Keberhasilan pembangunan ekonomi di negara maju telah mendorong tingkat upah dan kondisi lingkungan kerja ketaraf yang lebih baik lagi. Di negara industri baru, percepatan pembangunan ekonomi menyebabkan permintaan akan tenaga kerja yang berketrampilan harus didatangkan dari negara maju, sedangkan untuk pekerjaan yang lebih mementingkan otot datang dari negara miskin dan berkembang. Kehadiran para tenaga kerja yang memakai otot tidak hanya karena adanya pengiriman dari negara asal melainkan juga karena ada permintaan dari negara yang dituju karena permintaan akan selalu hadir jika ada penawaran, begitu juga sebaliknya. Di negara-negara yang miskin dan berkembang, kesulitan mendapatkan pekerjaan dan upah yang rendah-lah yang mendorong terjadinya migrasi tenaga kerja. Terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud diatas, tidak hanya terjadi akhir-akhir ini saja melainkan sudah sejak dahulu meski arus migrasi dari maupun menuju Indonesia belum begitu secepat sekarang ini. Bahkan sejak tahun 1958, Indonesia telah memiliki "Undang-undang yang mengatur penempatan tenaga kerja asing di negaranya. Dengan berlandaskan pada ketentuan yuridis Pasal 28 Ayat 1 dan 89 UUDS 1950 maka untuk menjamin bangsa yang layak dari kesempatan kerja di Indonesia bagi Warga Negara Indonesia, perlu diadakan peraturan untuk mengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia. Sedangkan ketentuan khusus yang mengatur tenaga kerja asing setelah kemerdekaan terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing atau disebut pula dengan Undang-undang tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing, alasan diterbitkannya Undang-undang tersebut, karena pada saat itu berbagai bidang-bidang pekerjaan tertentu ditempati oleh tenaga kerja asing, hal ini selain melanjutkan bidang perkerjaan yang sudah dilaksanakan pada masa kolonial, juga dikarenakan tenaga kerja Indonesia belum memungkinkan menempati bidang-bidang pekerjaan tetentu, baik di bidang- bidang teknis maupun bidang-bidang usaha dalam suatu perusahaan, padahal disadari kondisi tersebut tidak boleh berlangsung terus, karena tidak baik untuk perkembangan tenaga kerja Indonesia, oleh karena itu Pemerintah berusaha untuk mengatasi hal tersebut dengan membuat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing, pada dasarnya memberikan kesempatan seluas-luasnya pada tenaga kerja Indonesia untuk menempati posisi dalam segala lapangan pekerjaan, pada sisi lain terbatasnya sumber daya manusia, maka masih dimungkinkan atau dibolehkannya tenaga kerja asing menempati posisi- posisi tertentu dan berkerja di wilayah Indonesia, akan tetapi tenaga kerja asing yang diperbolehkan bekerja di Indonesia harus dibatasi dan diawasi, dengan demikian dipakainya lembaga pengawasan dengan instrumen perizinan menjadi identitas dari undang- undang Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing, dimana dalam pelaksanaan instrumen perizinan tersebut melibatkan beberapa instansi. Di lain pihak, era perdagangan bebas telah melahirkan blok-blok perdagangan, di tingkat regional ditandai dengan adanya ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan di tingkat global dengan adanya World Trade Organization (WTO), akibatnya lalu lintas perdagangan barang dan jasa menjadi borderless atau tanpa batas, sehingga perdagangan jasa mengalami perubahan yang mendasar, konsekwensinya dengan tidak terdapatnya lagi batas sebagaimana diuraikan di atas, maka terdapat suatu kenyataan bahwa semakin banyak orang asing yang datang ke Indonesia dengan latar belakang dan tujuan yang berbeda-beda, diantaranya untuk berusaha dan bekerja dan kehadirannya di Indonesia memiliki berbagai macam implikasi. Demikian halnya dengan perubahan hukum di bidang ketenagakerjaan, khususnya pengaturan penempatan tenaga kerja asing, jika pada awal kemerdekaan diperbolehkannya tenaga asing bekerja di Indonesia dengan pembatasan-pembatasan tertentu, maka setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Asing dan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, maka kedua undang-undang di atas sangat berpengaruh terhadap pembangunan hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu pada tahun 1969 dibuatlah Undang-undang Nomor 14 Tahumn 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. Perbedaannya dengan Undang-undang ketenagakerjaan sebelumnnya, khususnya dalam pengaturan penempatan tenaga asing yaitu, pada undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, pengaturan penempatan tenaga kerja asing di Indonesia di atur menjadi satu dalam Undang-undang ketenagakerjaan, alasan masih dimungkinkannya tenaga asing berkerja di Indonesia berkaitan dengan masalah alih teknologi, perpindahan tenaga kerja, pendampingan kerja dan pelatihan kerja, hal ini ditujukan dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia, agar mampu merespons aplikasi maupun pemanfaatan teknologi yang terus berkembang. Pembangunan hukum ketenagakerjaan sejalan dengan perkembangan ekonomi ke arah yang lebih liberal terus dilakukan, karena tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Dengan demikian, sesuai peranan dan kedudukan tenaga kerja, maka dibutuhkan hukum ketenagakerjaan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Dengan demikian berkaitan dengan hukum ketena- gakerjaan dalam kurun waktu setelah kemerdekaan sampai dengan tahun 2005, telah dilakukan beberapa kali perubahan. Hal ini dilakukan karena pertimbangan kebutuhan dan dinamika kemasyarakatan sebagaimana diuraikan di atas, Undang-undang yang dimaksud antara lain: Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja; kemudian Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Undang- undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan; serta terakhir Undang-undang Nomor 28 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Undang

See more

The list of books you might like

Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.