ebook img

Kawin Lari Suatu Kajian Sosio-Antropologi terhadap Nilai Luhur dari Kawin Lari dalam PDF

19 Pages·2017·0.74 MB·Indonesian
by  
Save to my drive
Quick download
Download
Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.

Preview Kawin Lari Suatu Kajian Sosio-Antropologi terhadap Nilai Luhur dari Kawin Lari dalam

BAB 4 Nilai Luhur Dari Tradisi Kawin Lari Dalam Perkawinan Adat Suku Sasak Pada bagian ini, penulis akan memaparkan analisa terhadap nilai luhur dari tradisi kawin lari dalam perkawinan adat suku Sasak, juga termasuk perkawinan sebagai unsur dari kebudayaan, perkawinan adat sebagai salah satu bentuk dari perkawinan, sistem perkawinan, serta pengaruh agama dalam perkawinan adat. 4.1 Kebudayaan Dan Perkawinan Budaya merupakan hasil karya, cipta dan rasa manusia. Manifestasi dari daya kreatif manusia itulah kebudayaan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa manusia juga dibentuk oleh kebudayaan. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena ada hubungan timbal balik di antara keduanya. Salah satu unsur dari kebudayaan ialah perkawinan seperti yang dikatakan oleh Koentjaraningrat. Ia juga dibuat oleh manusia serta manusia juga dibentuk oleh sebuah perkawinan. Secara biologis, tanpa perkawinan kita tidak akan pernah ada. Pada dasarnya, manusia perempuan dan laki-laki akan melakukan perkawinan dan itu sudah menjadi budaya walaupun sekarang ada juga yang melakukan perkawinan sejenis. Hal ini membuktikan adanya hubungan timbal balik antara manusia dan budaya serta sebaliknya budaya dan manusia. Manusia memiliki budaya masing-masing sesuai dengan konteks di mana mereka menetap. Karena itu, lahirlah perkawinan adat. Perkawinan adat merupakan salah satu bentuk dari perkawinan. Perkawinan adat adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan adat yang masing-masing. Di suku Sasak perkawinan adatnya disebut merariq. Suku tersebut memiliki bentuk perkawinan adat berdasarkan persiapan ke arah perkawinannya. Di suku Sasak, persiapan ke arah perkawinannya melalui cara kawin lari. Sebenarnya, penulis kurang setuju 59 dengan pemikirannya Imam Sudyat yang memasukan perkawinan lari dalam bentuk perkawinan adat. Alasannya karena cara kawin lari sebagai persiapan ke arah perkawinan tidak selalu dianggap benar atau dipandang negatif oleh masyarakat sehingga ada sanksi ketika model perkawinan lari ini dilakukan. Bahkan perkawinan lari bukanlah bagian dari perkawinan adat seperti contoh-contoh yang sudah penulis paparkan yakni, perkawinan lari yang dilakukan di Bugis, Toraja, Papua dan sebagainya. Perkawinan lari dilarang dan bisa mendapat sanksi apabila dilakukan. Akan tetapi, penulis kembali menyadari bahwa walaupun kawin lari dilarang dan ada sanksinya, ia bisa saja terjadi dalam lingkup masyakarat yang melekat dengan adat-istiadatnya. Melalui Penelitian ini lebih lagi mempertegas bahwa perkawinan lari merupakan bagian atau bentuk dari perkawinan adat. 4.1.1 Pemahaman Masyarakat Sasak Tentang Perkawinan Bagi masyarakat Sasak, perkawinan adalah suatu proses yang amat mulia yang wajib dijalani oleh manusia untuk mewujudkan cinta dan kasih sayang serta meneruskan keturunan. Selain itu, perkawinan juga merupakan proses bersatunya sepasang manusia atas dasar suka sama suka (cinta), saling berkebutuhan, dan berkeinginan untuk membangun rumah tangga yang harmonis. Menurut penulis, di dalam pengertian tadi menghasilkan hakikat dari perkawinan bagi masyakarat Sasak itu sendiri. Hakikatnya antara lain, proses yang amat mulia, wajib dijalani oleh manusia, dan atas dasar suka sama suka atau cinta. Berbicara tentang hakikat perkawinan, ia mengandung pengertian prinsip dasar dari perkawinan khususnya dalam pandangan orang Sasak. perkawinan memiliki prinsip dasar sebagai proses yang amat mulia. Menurut saya, sesuatu yang mulia sama dengan sesuatu yang suci atau sakral. Seperti yang penulis sudah paparkan dalam landasan teori bahwa perkawinan sebagai proses yang sakral karena di dalamnya ada sebuah ikatan janji yang disaksikan bukan saja oleh manusia biasa tetapi oleh yang dianggap suci dan mulia oleh kita dengan sebutan Tuhan. Kesakralan itu terjadi ketika ada janji yang diungkapkan di hadapan 60 masyarakat, negara dan Tuhan. Berikutnya, perkawinan wajib dijalani oleh manusia. Maksudnya, bagi masyarakat Sasak perkawinan itu harus dilakukan. Menurut saya, perkawinan itu wajib dilakukan tergantung dari masing-masing pribadi dan masyarakat di berbagai tempat karena belum tentu semua orang memiliki pemikiran yang sama dengan orang Sasak yang menganggap bahwa perkawinan itu harus atau wajib dilakukan. Alasan orang Sasak menganggap perkawinan itu wajib dijalani yaitu untuk meneruskan keturunan mereka dan mewujudkan cinta kasih. Selanjutnya, perkawinan dijalani atas dasar suka sama suka atau saling cinta. Jarang sekali orang Sasak menjodohkan anaknya atau memilih pasangan hidup untuk anaknya, mereka memberikan kebebasan kepada anak-anaknya untuk memilih pasangan hidup mereka sendiri. Asalkan anak mereka saling suka dan saling cinta, maka boleh menikah. Karena itu, cara perkawinan mereka tidak melalui pelamaran melainkan kawin lari. asal suka sama suka maka langsung dibawa lari. Mereka menghargai pilihan dari anak-anak mereka maka diberikan kebebasan untuk kepada anak-anak mereka memilih pasangan yang mereka sukai dan cintai. Kebebasan di sini bukan berarti kebebasan yang sebebas-bebasnya, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab. Dalam hasil wawancara yang sudah saya uraikan dalam bagian perkawinan adat orang Sasak, disitu kita bisa melihat bahwa ada juga orangtua yang terkejut dan sedih melihat anak gadis mereka dibawa lari, sebenarnya itu bukan karena cara perkawinannya atau orangtuanya yang tidak setuju atas pilihan anaknya, hanya saja karena mereka belum menginginkan anaknya untuk menikah karena usianya yang masih belia, ada juga yang sementara studi. Dengan kata lain, kriteria orangtua di suku Sasak di zaman modern ini ialah bukan kriteria pemilihan pasangan anaknya, melainkan kriteria menikah di usia yang sudah matang atau setelah berhasil baik dalam studi maupun dalam kerjanya (bisa juga berhasil dalam membuat tenun). 61 Seorang perempuan Sasak telah dianggap matang ketika dia bisa menenun. Ini merupakan syarat yang mencirikan masyarakat tradisional dan bukanlah masyarakat modern. Ini juga menandakan bahwa perempuan dalam adat perkawinan si Sasak memiliki peran yang penting dalam perekonomian rumah tangga. Jadi, bukan hanya lelaki yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, melainkan juga perempuan. Pada konteks ini, sebenarnya telah terjadi semacam kesepakatan yang telah diatur oleh kebudayaan itu sendiri. Oleh karena itu, tanpa disuruh untuk bekerja sekalipun perempuan Sasak sudah mengetahui apa yang harus mereka lakukan untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau boleh sedikit keluar dari konteks, maka penulis ingin menyinggung tentang masyarakat tradisional dan modern dari sudut pandang peranan perempuan dalam perekonomian rumah tangga. Ketika melihat contoh kasus di Sasak, penulis menganggap bahwa kesadaran perempuan di dunia modern saat ini untuk bebas memilih pekerjaan serta ingin berpartisipasi dalam perekonomian rumah tangga, merupakan permasalahan yang tidak baru. Ini merupakan kenyataan klasik, di mana perempuan Sasak mencoba menampilkannya. Oleh karena itu, penulis menganggap bahwa masalah yang dialami oleh sebagian besar wanita sehingga mereka memilih untuk menjadi wanita karir (perempuan modern) merupakan permasalahan yang sudah dialami terlebih dahulu oleh para penenun di Sasak (perempuan tradisional). Selain hakikat, dalam pengertian perkawinan orang Sasak juga mengandung tujuan dari perkawinan itu sendiri yaitu untuk mewujudkan cinta dan kasih sayang. Dalam analisa penulis mencoba untuk memberi perhatian pada salah satu tema yakni perkawinan hanyalah salah satu dari buah cinta dan kasih sayang. Kita tidak boleh memberikan perhatian khusus hanyalah pada perkawinan karena setelah perkawinan masih ada banyak hal yang merupakan bagian-bagian dari cinta dan kasih sayang. Ibarat sebuah pohon, maka perkawinan hanyalah sebuah ranting dari pohon tersebut sedangkan cinta dan kasih sayang adalah pohon itu sendiri serta akar-akarnya. Di ranting yang lain ada, anak-anak, ada orang tua, ada pekerjaan dan ada 62 hal-hal lain yang merupakan perwujudan dari cinta dan kasih sayang. Perkawinan merupakan hal yang istimewa (meskipun dia hanya salah bagian dari cinta dan kasih sayang), ketika perkawinan mendapat pengakuan dari masyarakat dan juga negara. Perkawinan itu istimewa ketika manusia menganggap itu adalah salah satu peristiwa yang terjadi hanya sekali seumur hidup serta perkawinan adalah hal yang sakral dalam kehidupan manusia. Karena perkawinan itu sakral, maka salah satu hal yang membuat perkawinan itu sakral adalah cinta dan kasih sayang. Dengan kata lain, cinta dan kasih sayang pada hakikatnya adalah hal yang suci. Tujuan yang lainnya yakni, meneruskan keturunan, saling berkebutuhan, dan membangun rumah tangga yang harmonis. Tujuan yang sama seperti tujuan perkawinan yang ditetapkan dalam pasal 1 UU no. 1-1974 bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Pembentukan keluarga itu pula erat hubungannya dengan keturunan, di mana pemeliharaan dan pendidikan anak-anak menjadi hak dan kewajiban orang tua.1 Hal ini berarti, dalam perkawinan harus ada kerjasama dan saling percaya antara suami dan isteri dan semua itu tidak bisa dilakukan secara individu, jika demikian maka kebahagiaan, dan kesejahteraan tidak akan tercapai. Perkawinan untuk memperoleh keturunan juga diajarkan oleh semua agama. Dalam hukum Islam perkawinan yang menegakkan ajaran agama terjadi untuk memperoleh keturunan yang sah. Selain itu, untuk menebus dosa, maka dalam agama Hindu harus menurunkan atau memiliki keturunan. Bagi suku Sasak, memperoleh keturunan untuk mempertahankan garis keturunan suku Sasak agar tidak putus. Hal ini berarti, bahwa masing-masing agama, suku dan adat istiadat tidak memiliki peraturan yang sama dalam hal 1Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H, Hukum Perkawinan,..21 63 tujuan perkawinan untuk mendapatkan keturunan. Serta soal penerusan keturunan di dalam perkawinan. Perkawinan juga bertujuan untuk penyatuan dua insan manusia. Apabila dilihat dari segi bahasa dalam hal ini bahasa Arab kata “kawin” yang berasal dari kata nikkah memiliki arti persetubuhan. Menurut penulis persetubuhan memiliki arti dua raga yang menjadi satu. Dua raga yang menjadi satu bukan hanya semata-mata raganya saja yang disatukan, tetapi persetubuhan memiliki makna yang lebih dari itu yakni, dua hati, pikiran, perasaan, karakter, sifat yang walaupun berbeda tetapi dia bisa disatukan. Sebagai contoh, Si A dan Si B mereka saling mencintai, setelah pacaran, mereka mulai ada rencana untuk membangun rumah tangga baru, mereka akhirnya memutuskan untuk melangsungkan perkawinan. Ketika sudah masuk dalam bahtera rumah tangga, ada banyak perbedaan di antara mereka mulai dari karakter, pemikiran, pandangan dan sebagainya, akan tetapi perbedaan itu tidak menjadi penghalang bagi mereka. Perbedaan tadi disatukan melalui rasa saling pengertian, menghargai dan menghormati. Dan yang paling penting, cinta merekalah yang mampu menyatukan perbedaan itu. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, setiap budaya pasti memiliki cara perkawinan yang berbeda-beda sesuai dengan adat-istiadat mereka. Hal ini yang dinamakan perkawinan adat. Perkawinan adat suku Sasak disebut Merariq. Perkawinan ini juga merupakan hasil budaya dari Suku Sasak, walaupun ada yang mengatakan bahwa perkawinan ini dipengaruhi oleh budaya Bali, namun merariq sudah menjadi ciri khas perkawinan adat suku Sasak. pada landasan teori, saya sudah menjelaskan bahwa di dalam perkawinan adat, terdapat larangan- larangan dan tata tertib yang diatur sesuai dengan konetks budaya suatu masyarakat, salah satunya masyarakat Sasak. penulis sudah menguraikan apa saja larangan-larangan dan sanksinya atau ketentuan-ketentuan yang dibuat dalam pelaksanaan merariq. Hal inilah yang dikatakan oleh Hilman Hadikusuma bahwa perkawinan adat adalah perkawinan yang 64 mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Berkaitan dengan perkawinan adat, salah satu azasnya ialah perkawinan bertujuan membentuk keluarga rumah tangga dan hubungan kekerabatan yang rukun dan damai, bahagia dan kekal, ini pula yang terlihat dari pandangan orang Sasak tentang perkawinan dimana bertujuan untuk membangun rumah tangga yang harmonis. Berbicara mengenai ketentuan atau aturan yang dibuat salah satunya dalam hal perkawinan yang ada di masyarakat Sasak, maka salah satu hal yang menarik untuk dibahas yaitu mengenai perceraian. Di suku Sasak khususnya kampung Sade sebagai kampung tradisional, untuk bercerai sangatlah mudah. Pasangan yang akan bercerai tidak perlu bersusah payah untuk membuat surat cerai atau mengajukan gugatan dan kemudian perceraian diselesaikan di pengadilan, melainkan perceraian dapat terjadi lewat mulut ke mulut. Misalnya, si A ingin bercerai dengan si B, si A mengatakan kepada si B bahwa ia ingin bercerai dan si B pun menyetujuinya, maka perceraian itu telah sah. Latar belakang cara perceraian ini dilakukan tidak terlalu jelas ketika dijelaskan oleh masyarakat Sasak, alasannya hanya sederhana bahwa itu sudah menjadi adatnya mereka. Menurut analisa penulis, cara perceraian itu terjadi karena faktor masyarakat Sasak, khususnya kampung Sade yang tingkat pendidikannya masih di bawah rata-rata. Banyak penduduknya tidak sekolah atau pendidikan yang hanya pada tingkat sekolah dasar, sehingga sampai pada zaman modern seperti ini mereka masih belum mengerti melakukannya. Mereka masih saja mengikuti nenek moyangnya yang di zaman mereka belum ada lembaga khusus untuk mengatur perceraian. Dalam bentuk yang lain, bagi penulis perceraian itu bisa terjadi melalui media “mulut ke mulut”, ini menandakan bahwa perkawinan itu terjadi ketika ada media “mulut ke mulut.” Mulut adalah salah satu media untuk menyampaikan apa yang ada di dalam hati. Ketika Si A ingin memacari (beberaye) Si B, maka Si A mengungkapkan isi hatinya melalui media mulut. Sampai pada masa ingin melakukan merariq – pun Si A akan menggunakan mulut terlebih 65 dahulu sebelum melakukan proses tersebut, oleh karena itu ketika Si A sudah tidak lagi mencintai dan menyayangi Si B, maka Si A hanya perlu menggunakan media utamanya ketika mengungkapkan hasrat hati pada awalnya. Karena pada awalnya tidak pemerintah (KUA atau Pengadilan) yang menjadi media, maka masyarakat Sasak melihat segala sesuatu yang berurusan dengan Merariq atau perceraian haruslah di awali dengan media “mulut.” Dengan demikian, perceraian bisa terjadi ketika maksud dan tujuan hati untuk bercerai sudah disalurkan melalui mulut. Dari sisi ini juga, bisa di lihat bagaimana sebuah proses yang sangat tradisional dari sebuah masyarakat tradisional. 4.1.2 Sistem Perkawinan Masyarakat Sasak Di Sasak Sade, sistem perkawinan yang dominan diterapkan ialah sistem perkawinan Indogami. Sistem perkawinan indogami ialah perkawinan antar sepupu atau dalam bahasa Sasak antar misan. Hal ini dilakukan karena orang Sasak ingin mempererat tali persaudaraan atau kekerabatan mereka. Hal itu senada dengan penadapat Van Wouden dalam karyanya “Klen, Mitos dan Kekuasaan” tentang organisasi sosial atau klen yang erat dengan pola perkawinan masyarakat yang di dalamnya terjadi sistem pertukaran bukan pada sistem timbal balik. Ini merupakan bentuk perkawinan adat yang bersifat cross cousin atau perkawinan di antara saudara sepupu silang. Selain itu, ada juga kemungkinan bahwa mereka menerapkan sistem perkawinan ini karena mereka ingin mempertahankan harta dan kekayaan leluhur agar tidak jatuh ke tangan orang lain. Sistem perkawinan ini juga menunjukan bahwa dalam hal perkawinan masyarakat Sade tergolong masyarakat yang eksklusif karena mereka tertutup terhadap masyarakat luar yang ingin menikah dengan orang dari suku mereka. 4.2 Kawin Lari Kawin lari merupakan salah satu dari bentuk perkawinan adat. Namun, menurut saya kawin lari bukan saja bentuk dari perkawinan adat, ia juga bisa merupakan bentuk dari perkawinan umumnya. Pada landasan teori dikatakan bahwa perkawinan lari bisa saja terjadi 66 di berbagai masyarakat adat. Akan tetapi, ternyata yang penulis menyadari bahwa bentuk perkawinan seperti ini tidak saja dilakukan dalam masyarakat adat, melainkan juga dilakukan dalam masyarakat modern. Maksudnya, masyarakat yang sudah maju dan jarang lagi mengenal nilai-nilai tradisional seperti masyarakat di perkotaan atau daerah metropolitan. Kawin lari bukanlah hanya dilakukan sebagai persiapan ke arah perkawinan saja, melainkan ia juga merupakan suatu cara perkawinan. Alasannya, ada juga pasangan yang melakukan kawin lari dan tidak kembali kepada keluarga. Akad nikah atau pemberkatan nikah dan prosesi tanpa diikuti oleh orangtua dan keluarga karena tidak ada pemberitahuan dari pasangan tersebut. Hanya pasangan tersebut saja yang melaksanakan perkawinan. Namun, sebenarnya yang dibahas lebih kepada persiapan ke arah perkawinannya karena dua daerah yang dibahas di sini adalah bagian dari Indonesia yang masih kental dengan budaya dan adat- istiadatnya. 4.2.1 Pengertian Kawin Lari Pada landasan teori, dijelaskan bahwa perkawinan lari adalah bentuk perkawinan yang dilakukan oleh pasangan, di mana seorang pemuda membawa lari gadis yang ia sukai untuk menghindari persyaratan adat dan tidak ada persetujuan dari orangtua. Hal ini sangat berbeda dengan pandangan orang Sasak tentang kawin lari. Kawin lari atau merariq sebaliknya dilakukan bukan karena pasangan yang akan menikah ingin menghindari persyaratan adat atau karena tidak ada persetujuan dari orang tua. Kawin lari ini dilakukan melainkan untuk memenuhi persyaratan adat. Bagi orang Sasak, sebelum melakukan perkawinan atau akad nikah, pemuda terlebih dahulu harus membawa lari gadis yang akan dinikahinya. Karena itu, pelamaran dilarang keras. Dengan kata lain, pemuda tidak diperkenankan untuk melamar gadis yang ingin dinikahinya secara baik-baik karena dianggap tidak sopan. Cara yang baik yaitu harus melarikan gadisnya. Selanjutnya, kawin lari juga dilakukan bukan karena persoalan tidak setuju-nya orang tua dari salah satu pihak baik 67 pemuda maupun gadisnya karena bagi orang Sasak, orang tua setuju dan tidak setuju, tetap kawin lari itu wajib dilakukan. Ini terjadi karena hal itu sudah menjadi kebiasaan dan budaya mereka. Walaupun kawin lari merupakan ciri khas perkawinan adat Sasak, namun perlu ditekankan, kawin lari yang dilakukan bukanlah pasangan melarikan diri tanpa memberitahu kabar kepada keluarga seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya, melainkan kawin lari ini memiliki tata tertib dan aturan dan hal ini harus dipenuhi. Tata tertib dan aturan tersebut antara lain, pemuda dan gadisnya harus memiliki rasa suka sama suka, pemuda terlebih dahulu membicarakan hal tersebut kepada gadis yang ingin dinikahinya bahwa ia ingin membawa lari gadisnya untuk menikah, pemuda sudah menyiapkan tempat persembunyian bagi gadis yang disukainya sudah tentu di rumah sanak keluarganya, setelah dibawa lari paling lambat tiga hari pemuda harus mengutus seseorang biasanya Kepala Dusun untuk memberikan informasi kepada pihak keluarga gadis bahwa anak mereka telah dilarikan untuk dinikahkan. Jadi, kawin lari di sini bukan terjadi asal-asalan tetapi sebagai pemenuhan adat dan sudah ada tata tertib dan aturan-aturan yang dibuat sehingga proses perkawinan tetap dilangsungkan secara baik-baik. 4.2.2 Bentuk Kawin Lari Bentuk kawin lari seperti yang sudah dijelaskan pada bab 2 yang dijelaskan melalui pemikiran beberapa ahli yakni, Ter Haar, Imam sudyat, dan Hilman Hadikusuma, kawin lari dibagi menjadi dua bentuk yakni, kawin lari bersama atau wegloop-huwelijk dan kawin bawa lari atau schaak-huwelijk. Kawin lari bersama ialah kawin lari yang dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak yang tujuannya untuk menghindari suatu keharusan pembayaran ataupun tantangan dari orang tua, sedangkan kawin lari bersama adalah kawin lari yang dilakukan dengan paksaan dari salah satu pihak untuk memenuhi hasrat sepihak. Apabila kita kembali melihat perkawinan adat suku Sasak yakni merariq atau bisa kita 68

Description:
Nilai Luhur Dari Tradisi Kawin Lari Dalam Perkawinan Adat Suku Sasak. Pada bagian ini . Jadi, bukan hanya lelaki yang bekerja untuk memenuhi
See more

The list of books you might like

Most books are stored in the elastic cloud where traffic is expensive. For this reason, we have a limit on daily download.